Langsung ke konten

PEMBERDAYAAN PETERNAK

PP No. 6 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemberdayaan Peternak adalah segala upaya yang
dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan
di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk
meningkatkan kemandirian, memberikan kemudahan
dan kemajuan usaha, serta meningkatkan daya saing
dan kesejahteraan Peternak.

1. Peternak . . .

---

1. Peternak adalah perorangan warga negara lndonesia atau
korporasi yang melakukan Usaha Peternakan.

1. Usaha Peternakan adalah kegiatan usaha budidaya
Ternak untuk menghasilkan bahan pangan, bahan baku
industri, dan kepentingan masyarakat lainnya di suatu
tempat tertentu secara terus menerus.

1. Perusahaan Peternakan adalah orang perorangan atau
korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun
yang bukan badan hukum, yang didirikan dan
berkedudukan dalam wilayah Republik Indonesia yang
mengelola Usaha Peternakan dengan kriteria dan skala
tertentu.

1. Kemitraan Usaha adalah kerjasama yang saling
menguntungkan dan saling memperkuat antara usaha
kecil dan usaha menengah/besar di bidang Peternakan
atau di bidang Kesehatan Hewan.

1. Ternak adalah Hewan peliharaan yang produknya
diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku
industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait
dengan pertanian.

1. Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan
sumber daya fisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan,
alat dan mesin Peternakan, budidaya Ternak, panen,
pascapanen, pengolahan, pemasaran, dan
pengusahaannya.

1. Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan
dengan perawatan Hewan, pengobatan Hewan, pelayanan
Kesehatan Hewan, pengendalian dan penanggulangan
penyakit Hewan, penolakan penyakit Hewan, medik
reproduksi, medik konservasi, obat Hewan dan peralatan
Kesehatan Hewan, serta keamanan pakan.

1. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau
sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air,
dan/atau udara baik yang dipelihara maupun yang di
habitatnya.

1. Produk . . .

---

1. Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari
Hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau
diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika,
pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan
kebutuhan dan kemaslahatan manusia.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Peternakan dan Kesehatan
Hewan.

Pasal 2

(1) Peraturan Pemerintah ini mengatur pemberian

kemudahan dalam rangka Pemberdayaan Peternak untuk
Peternak yang jenis dan jumlah ternaknya di bawah
skala usaha tertentu yang tidak memerlukan izin.

(2) Pemberian kemudahan kepada Peternak yang jenis dan

jumlah ternaknya di atas skala usaha tertentu yang wajib
memiliki izin diatur dalam Peraturan Pemerintah
tersendiri.

Pasal 3

Pemberian kemudahan kepada Peternak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
- pengaksesan sumber pembiayaan, permodalan, ilmu
pengetahuan dan teknologi, serta informasi;
- pelayanan Peternakan, pelayanan Kesehatan Hewan, dan
bantuan teknik;
- penghindaran pengenaan biaya yang menimbulkan
ekonomi biaya tinggi;
- pembinaan kemitraan dalam meningkatkan sinergi
antarpelaku usaha;
- penciptaan iklim usaha yang kondusif dan/atau me
peningkatan kewirausahaan;
- pengutamaan pemanfaatan sumber daya Peternakan dan
Kesehatan Hewan dalam negeri;
- pemfasilitasan terbentuknya kawasan pengembangan
Usaha Peternakan;
- pemfasilitasan pelaksanaan promosi dan pemasaran;
dan/atau
- perlindungan harga dan Produk Hewan dari luar negeri.

## BAB II . . .

---

Bagian Kesatu
Akses Sumber Pembiayaan dan Permodalan

Pasal 4

(1) Sumber pembiayaan dan permodalan untuk

Pemberdayaan Peternak dapat berasal dari Pemerintah
dan pemerintah daerah.

(2) Selain berasal dari Pemerintah dan pemerintah daerah,

sumber pembiayaan dan permodalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari masyarakat,
lembaga perbankan, dan lembaga keuangan bukan bank,
serta badan usaha lainnya.

Pasal 5

(1) Pembiayaan dan permodalan dari Pemerintah dan

pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) dapat berupa bantuan pembiayaan atau
permodalan untuk pengembangan usaha.

(2) Bantuan pembiayaan atau permodalan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Peternak
melalui kelompok Peternak atau gabungan kelompok
Peternak.

(3) Bantuan pembiayaan atau permodalan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara

pemberian kemudahan pembiayaan atau permodalan
diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua . . .

---

Bagian Kedua
Akses Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Pasal 6

(1) Ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka

Pemberdayaan Peternak paling sedikit meliputi:
- benih/bibit;
- pakan;
- alat dan mesin;
- budidaya;
- panen dan pascapanen;
- pengolahan dan pemasaran hasil;
- Kesehatan Hewan; dan/atau
- kesehatan masyarakat veteriner.

(2) Ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diutamakan yang berasal dari hasil
penelitian dan pengembangan dalam negeri.

(3) Hasil penelitian dan pengembangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dapat berupa invensi atau
inovasi.

(4) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan

kewenangannya mendorong dan mendukung kegiatan
penelitian dan pengembangan bidang Peternakan dan
Kesehatan Hewan.

Pasal 7

(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan

kewenangannya harus memberikan kemudahan akses
ilmu pengetahuan dan teknologi melalui:
- penyediaan teknologi tepat guna dalam berbagai
metode, media, dan saluran informasi;
- pendampingan dalam proses alih teknologi;
- penyuluhan; dan/atau
- pendidikan dan pelatihan.

(2) Penyuluhan . . .

---

(2) Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c

dilakukan oleh penyuluh sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang sistem
penyuluhan pertanian, kehutanan, dan perikanan.

Pasal 8

Pemberian kemudahan akses terhadap ilmu pengetahuan dan
teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf
a dan huruf b berupa invensi atau inovasi yang dilindungi
dengan hak kekayaan intelektual harus dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Akses Informasi

Pasal 9

(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan

kewenangannya harus menyediakan informasi
pengembangan Usaha Peternakan dalam rangka
Pemberdayaan Peternak.

(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling

sedikit meliputi:
- harga komoditas hasil Peternakan;
- prasarana dan sarana Peternakan;
- data kebutuhan pangan nasional asal Hewan;
- peluang dan tantangan pasar;
- perkiraan populasi dan produksi;
- penyediaan pembiayaan dan peluang investasi;
- pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan;
- pemberian subsidi;
- teknologi Peternakan;
- peta penyebaran penyakit Hewan;
- rencana tata ruang wilayah;
- kelembagaan Peternak dan kelembagaan ekonomi
Peternak; dan
- program pembangunan Peternakan.

(3) Informasi . . .

---

(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

diberikan dalam bentuk media elektronik, media cetak,
dan media lain yang mudah dan cepat diakses oleh
Peternak.

Bagian Kesatu
Pelayanan Peternakan dan Pelayanan Kesehatan Hewan

Pasal 10

Pelayanan Peternakan terdiri atas:
- penyediaan dan pengelolaan lahan penggembalaan umum;
- penyediaan benih/bibit unggul;
- penyelamatan Ternak ruminansia betina produktif; dan
- penyediaan pos inseminasi buatan.

Pasal 11

Pelayanan Kesehatan Hewan terdiri atas:
- pemeriksaan kebuntingan;
- pengamatan dan pengidentifikasian penyakit;
- pengamanan penyakit Hewan;
- pengobatan Hewan sakit; dan
- pemberantasan penyakit Hewan.

Pasal 12

Kemudahan pelayanan Peternakan dan pelayanan Kesehatan
Hewan diberikan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah
sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
pelayanan Peternakan dan pelayanan Kesehatan Hewan
diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua . . .

---

Bagian Kedua
Bantuan Teknik

Pasal 14

Dalam rangka bantuan teknik, Menteri, gubernur, dan
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan:
- supervisi dan pendampingan dalam menggunakan alat
dan mesin Peternakan dan Kesehatan Hewan;
- supervisi dalam penerapan sistem budidaya yang lebih
efisien dan ramah lingkungan; dan
- sarana produksi Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam
meningkatkan kemandirian dan daya saing usaha.

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kemudahan
bantuan teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 16

Penghindaran pengenaan ekonomi biaya tinggi dilakukan
melalui efisiensi dalam kegiatan penyediaan sarana produksi,
budidaya, pascapanen, dan pemasaran atau distribusi Hewan
dan Produk Hewan.

Pasal 17

(1) Dalam melakukan penghindaran pengenaan ekonomi

biaya tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16,
Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian terkait, gubernur, dan bupati/walikota
wajib memberikan kemudahan yang terkait dengan:
- kebijakan;
- perdagangan; dan
- prasarana dan sarana.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam memberikan kemudahan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Menteri, menteri/pimpinan lembaga
pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, dan
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
menyediakan fasilitas untuk:
- budidaya Ternak yang baik;
- kegiatan panen dan pascapanen hasil Ternak melalui
penyediaan rumah potong Hewan, industri
pengolahan susu, daging, dan telur;
- kegiatan distribusi dan pemasaran hasil Ternak
melalui penyediaan alat angkut, pasar Hewan, tempat
pengumpul Ternak, dan instalasi pendingin; dan
- penyimpanan Produk Hewan dan pakan melalui
penyediaan gudang dan/atau gudang pendingin.

Pasal 18

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara

penyediaan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 ayat (2) yang berkaitan dengan budidaya dan
pascapanen Peternakan diatur dengan Peraturan
Menteri.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara

penyediaan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 ayat (2) selain yang berkaitan dengan budidaya dan
pascapanen Peternakan dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Untuk meningkatkan pendapatan Peternak, sinergi, dan

daya saing usaha, diperlukan Kemitraan Usaha yang
dapat dilakukan:
- antarpeternak;
- antara Peternak dengan Perusahaan Peternakan; dan
- antara Peternak dengan perusahaan di bidang lain.

(2) Kemitraan . . .

---

(2) Kemitraan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dilakukan paling sedikit dalam bentuk:
- bagi hasil;
- sewa; atau
- inti plasma.

Pasal 20

(1) Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 harus

dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis.

(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling

sedikit memuat:
- harga dasar sarana produksi dan/atau harga jual
Ternak serta Produk Hewan atau pembagian dalam
bentuk natura;
- jaminan pemasaran;
- pembagian keuntungan dan risiko usaha;
- penetapan standar mutu sarana produksi, Ternak,
dan Produk Hewan; dan
- mekanisme pembayaran.

(3) Mekanisme pembayaran sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf e dilakukan untuk memberikan jaminan
hak pembayaran.

Pasal 21

(1) Dalam melakukan kemitraan, Perusahaan Peternakan

harus melaksanakan:
- pendidikan;
- pelatihan;
- penyuluhan; dan/atau
- proses alih teknologi.

(2) Dalam melakukan kemitraan, Peternak harus mengikuti

pendidikan dan pelatihan, pemagangan, dan/atau
penyuluhan yang dilaksanakan oleh Perusahaan
Peternakan, serta menerapkan teknologi yang diberikan
Perusahaan Peternakan.

### Pasal 22 . . .

---

Pasal 22

(1) Gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan

kewenangannya melakukan pembinaan dalam
pelaksanaan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh gubernur dan bupati/walikota sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kesatu
Penciptaan Iklim Usaha Yang Kondusif

Pasal 23

Iklim usaha yang kondusif bagi Peternak meliputi:
- kepastian berusaha;
- kemudahan dalam pelayanan pendaftaran Usaha
Peternakan;
- tidak adanya praktik persaingan usaha yang tidak sehat;
dan
- terpeliharanya status Kesehatan Hewan yang baik.

Pasal 24

Untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23:
- Menteri menetapkan tempat pemasukan sarana produksi,
Ternak, dan Produk Hewan dari luar negeri untuk
melindungi sumber daya dan budidaya Ternak dari
berbagai penyakit Hewan akibat lalu lintas Hewan dan
Produk Hewan sesuai dengan kemampuan tindakan
karantina, perlindungan sumber daya, dan budidaya; dan

  • Menteri . . .

---

- Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya menetapkan program Pemberdayaan
Peternak, kompensasi bagi Hewan sehat yang berdasarkan
pedoman pemberantasan wabah penyakit Hewan harus
didepopulasi untuk memutus rantai penyebaran penyakit
Hewan, dan memfasilitasi Peternak untuk melakukan
diversifikasi usaha.

Bagian Kedua
Peningkatan Kewirausahaan

Pasal 25

Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya meningkatkan kewirausahaan Peternak
melalui:
- pendidikan dan pelatihan;
- penyuluhan; dan
- fasilitasi pengembangan kelembagaan Peternak.

Pasal 26

(1) Pendidikan dan pelatihan serta penyuluhan kepada

Peternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a
dan huruf b dilakukan melalui:
- pengembangan program pelatihan dan pemagangan;
dan
- penetapan program, programa, dan rencana kerja
penyuluhan.

(2) Pengembangan program pelatihan dan pemagangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat
dilakukan melalui pelatihan kewirausahaan di bidang
agribisnis untuk Peternak dan calon Peternak.

Pasal 27

(1) Kelembagaan Peternak sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 25 huruf c terdiri atas:

  • kelembagaan usaha; dan
  • kelembagaan nirlaba.

(2) Kelembagaan . . .

---

(2) Kelembagaan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a terdiri atas:
- kelompok Peternak;
- gabungan kelompok Peternak; dan
- badan usaha milik Peternak.

(3) Kelembagaan nirlaba sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b terdiri atas asosiasi.

Pasal 28

Fasilitasi pengembangan kelembagaan Peternak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 huruf c dapat berbentuk bimbingan
penyusunan:
- anggaran dasar dan anggaran rumah tangga kelompok
Peternak, gabungan kelompok Peternak, dan badan usaha
milik Peternak; dan
- rencana kegiatan atau rencana kegiatan kelompok.

Pasal 29

(1) Kelompok Peternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal

27 ayat (2) huruf a dibentuk atas dasar jenis komoditas,
kesamaan kepentingan, dan kondisi lingkungan.

(2) Kelompok Peternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibentuk oleh, dari, dan untuk Peternak.

Pasal 30

Kelompok Peternak menyelenggarakan fungsi:
- peningkatan kemampuan anggota dalam mengembangkan
Usaha Peternakan yang mandiri dan berkelanjutan;
- penampungan dan penyaluran aspirasi anggota; dan
- penyelesaian permasalahan yang timbul di antara anggota.

Pasal 31

Gabungan kelompok Peternak sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 27 ayat (2) huruf b merupakan gabungan dari dua atau

lebih kelompok Peternak dalam satu atau beberapa desa,
dalam satu atau beberapa kecamatan, atau dalam satu
kabupaten yang menjadi anggota gabungan kelompok
Peternak.

### Pasal 32 . . .

---

Pasal 32

Gabungan kelompok Peternak melakukan:
- kegiatan untuk kepentingan anggota dalam
mengembangkan Kemitraan Usaha;
- penampungan dan penyaluran aspirasi anggota; dan
- penyelesaian permasalahan yang timbul di antara anggota.

Pasal 33

(1) Badan usaha milik Peternak sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c dibentuk oleh, dari, dan
untuk Peternak.

(2) Badan usaha milik Peternak sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus melakukan:
- penyusunan rencana usaha yang layak secara
ekonomi dan perbankan;
- diversifikasi usaha; dan
- Kemitraan Usaha.

Pasal 34

(1) Asosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3)

dibentuk oleh, dari, dan untuk Peternak.

(2) Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi

untuk:
- memperjuangkan kepentingan anggota;
- memberikan masukan kepada Pemerintah dan
pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan
pemberdayaan Usaha Peternakan;
- mempromosikan usaha anggota; dan
- mengadvokasi pelaksanaan kewirausahaan.

Pasal 35

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peningkatan
kewirausahaan diatur dengan Peraturan Menteri.

## BAB VII . . .

---

Pasal 36

Sumber daya dalam Usaha Peternakan meliputi:
- sumber daya alam; dan
- sumber daya manusia.

Pasal 37

(1) Sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal

36 huruf a meliputi:
- lahan;
- sumber daya genetik Hewan;
- benih dan bibit Ternak;
- pakan hijauan; dan
- sumber daya air.

(2) Dalam memanfaatkan benih, bibit, dan pakan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d
diutamakan menggunakan benih, bibit, dan pakan yang
dihasilkan dari:
- teknologi yang ditemukan oleh bangsa Indonesia; dan
- usaha yang dilakukan dengan modal dalam negeri.

Pasal 38

Sumber daya manusia dalam bidang Peternakan diutamakan
bagi warga negara Indonesia yang memiliki kompetensi di
bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Pasal 39

(1) Dalam Pemberdayaan Peternak diperlukan adanya

kawasan Usaha Peternakan untuk menjamin kepastian
usaha budidaya Ternak.

(2) Kawasan . . .

---

(2) Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

memenuhi persyaratan paling sedikit:
- bebas dari patogen yang berbahaya bagi Ternak dan
manusia yang mengkonsumsi Produk Hewan;
- tersedia sumber daya air dan pakan yang memadai;
- tersedia prasarana berupa jalan, jembatan, pasar
Hewan, dan/atau embung; dan
- sesuai dengan peraturan perundang-undangan di
bidang tata ruang dan di bidang perlindungan lahan
pertanian pangan berkelanjutan.

(3) Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

merupakan bagian dari kawasan agropolitan.

Pasal 40

Prasarana berupa jalan, jembatan, pasar Hewan, dan/atau
embung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf
c wajib disediakan oleh pemerintah kabupaten/kota.

Pasal 41

Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dapat
digunakan untuk:
- lahan penggembalaan umum;
- kegiatan usaha budidaya Ternak;
- penghasil tumbuhan pakan;
- tempat perkawinan alami, seleksi, kastrasi, dan pelayanan
inseminasi buatan;
- tempat pelayanan Kesehatan Hewan; dan/atau
- tempat atau objek penelitian dan pengembangan teknologi
Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Pasal 42

(1) Pemerintah kabupaten/kota menetapkan suatu lokasi

sebagai kawasan Usaha Peternakan.

(2) Dalam hal belum terdapat kawasan Usaha Peternakan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk
pengembangan usaha budidaya Ternak ruminansia skala
kecil, pemerintah kabupaten/kota wajib menetapkan
lahan penggembalaan umum.

(3) Pengelolaan . . .

---

(3) Pengelolaan lahan penggembalaan umum sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan
pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 43

Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya memfasilitasi promosi dan pemasaran Ternak
dan Produk Hewan melalui:
- pembangunan dan pengelolaan pasar Hewan dan pasar
Produk Hewan yang memenuhi higiene dan sanitasi serta
ketertiban umum;
- pengembangan pasar bagi badan usaha milik Peternak;
- pengembangan sistem pemasaran dan promosi hasil
Peternakan;
- penyediaan sistem informasi pasar hewan; dan
- pemberian kewajiban kepada pasar modern untuk
mengutamakan penjualan Produk Hewan dalam negeri.

Bagian Kesatu
Perlindungan Harga Ternak

Pasal 44

(1) Perlindungan harga Ternak dilakukan melalui:

- penetapan jumlah Ternak, jenis Ternak, dan
klasifikasi Ternak yang dapat dimasukkan dari luar
negeri;
- pengklasifikasian Ternak bibit dan Ternak bukan
bibit;
- penetapan harga dasar Ternak bibit dan harga dasar
Ternak bukan bibit; dan
- pemberian kemudahan kepada Peternak untuk
menjual Ternak bibit ke seluruh wilayah negara
Republik Indonesia.

(2) Harga . . .

---

(2) Harga dasar Ternak bibit ditetapkan sesuai dengan nilai

mutu genetik dan harga dasar Ternak bukan bibit
ditetapkan berdasarkan berat badan Ternak.

(3) Perlindungan harga Ternak sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(4) Penetapan jumlah jenis dan klasifikasi Ternak yang dapat

dimasukkan dari luar negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Menteri melalui
koordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

(5) Pengklasifikasian Ternak bibit dan Ternak bukan bibit

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
oleh Menteri.

(6) Pemberian kemudahan kepada Peternak untuk menjual

Ternak bibit ke seluruh wilayah negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
dilakukan oleh gubernur.

Bagian Kedua
Perlindungan Harga Produk Hewan

Pasal 45

(1) Perlindungan harga Produk Hewan dilakukan melalui:

- penetapan jumlah dan jenis Produk Hewan yang
dapat dimasukkan dari luar negeri serta unit usaha di
negara asal;
- pengaturan mengenai penyerapan Produk Hewan
dalam negeri bagi pemasok Produk Hewan dari luar
negeri; dan
- pemberian jaminan halal bagi Produk Hewan yang
dipersyaratkan, aman, sehat, dan utuh.

(2) Penetapan jumlah dan jenis Produk Hewan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memperhatikan
ketersediaan Produk Hewan yang dihasilkan di dalam
negeri dan kebutuhan Produk Hewan dalam negeri.

(3) Penetapan . . .

---

(3) Penetapan jumlah dan jenis Produk Hewan dan

pengaturan mengenai penyerapan Produk Hewan di
dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b dilakukan oleh Menteri melalui koordinasi dengan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perdagangan.

(4) Pengawasan pemberian jaminan halal bagi Produk Hewan

yang dipersyaratkan, aman, sehat, dan utuh
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan
oleh Menteri.

Pasal 46

Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya melakukan perlindungan harga Produk
Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45.

Pasal 47

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan
mengenai Usaha Peternakan yang tidak memerlukan izin
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977 tentang
Usaha Peternakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1977 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3102), dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 48

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2013

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2013

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,

Lydia Silvanna Djaman

---