Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemberdayaan Peternak adalah segala upaya yang
dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan
di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk
meningkatkan kemandirian, memberikan kemudahan
dan kemajuan usaha, serta meningkatkan daya saing
dan kesejahteraan Peternak.
1. Peternak . . .
---
1. Peternak adalah perorangan warga negara lndonesia atau
korporasi yang melakukan Usaha Peternakan.
1. Usaha Peternakan adalah kegiatan usaha budidaya
Ternak untuk menghasilkan bahan pangan, bahan baku
industri, dan kepentingan masyarakat lainnya di suatu
tempat tertentu secara terus menerus.
1. Perusahaan Peternakan adalah orang perorangan atau
korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun
yang bukan badan hukum, yang didirikan dan
berkedudukan dalam wilayah Republik Indonesia yang
mengelola Usaha Peternakan dengan kriteria dan skala
tertentu.
1. Kemitraan Usaha adalah kerjasama yang saling
menguntungkan dan saling memperkuat antara usaha
kecil dan usaha menengah/besar di bidang Peternakan
atau di bidang Kesehatan Hewan.
1. Ternak adalah Hewan peliharaan yang produknya
diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku
industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait
dengan pertanian.
1. Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan
sumber daya fisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan,
alat dan mesin Peternakan, budidaya Ternak, panen,
pascapanen, pengolahan, pemasaran, dan
pengusahaannya.
1. Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan
dengan perawatan Hewan, pengobatan Hewan, pelayanan
Kesehatan Hewan, pengendalian dan penanggulangan
penyakit Hewan, penolakan penyakit Hewan, medik
reproduksi, medik konservasi, obat Hewan dan peralatan
Kesehatan Hewan, serta keamanan pakan.
1. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau
sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air,
dan/atau udara baik yang dipelihara maupun yang di
habitatnya.
1. Produk . . .
---
1. Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari
Hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau
diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika,
pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan
kebutuhan dan kemaslahatan manusia.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Peternakan dan Kesehatan
Hewan.
