Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke
dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia
Ferry yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1992 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkutan Sungai, Danau,
dan Penyeberangan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
3 2014, No.28
