Langsung ke konten

KAWASAN EKONOMI KHUSUS TANJUNG KELAYANG

PP No. 6 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan
Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang.

Pasal 2

Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 324,4 ha (tiga ratus
dua puluh empat koma empat hektar) yang terletak dalam
wilayah Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Provinsi
Bangka Belitung.

### Pasal 3 . . .

---

Pasal 3

(1) Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas
sebagai berikut:
- sebelah utara berbatasan dengan Laut Cina Selatan;
- sebelah timur berbatasan dengan Desa Keciput,
Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung;
- sebelah selatan berbatasan dengan Desa Tanjung
Binga, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Laut Cina Selatan
dan Pantai Desa Tanjung Binga, Kecamatan Binga,
Kota Belitung.

(2) Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan

dalam peta sebagaimana tercantum dalam lampiran yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 4

Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 merupakan Zona Pariwisata dengan
kegiatan utama pariwisata.

Pasal 5

(1) Badan usaha pengusul Kawasan Ekonomi Khusus

Tanjung Kelayang merupakan badan usaha pembangun
dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung
Kelayang.

(2) Penetapan badan usaha sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan oleh Bupati Belitung dalam jangka
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan
Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 6

(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(2) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus

Tanjung Kelayang sampai dengan siap beroperasi dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan
Pemerintah ini diundangkan.

(2) Dewan . . .

---

(2) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan

evaluasi setiap tahun terhadap pembangunan Kawasan
Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang oleh badan usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Berdasarkan evaluasi pada tahun ketiga pelaksanaan

pembangunan dan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung
Kelayang belum siap beroperasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Dewan Nasional Kawasan Ekonomi
Khusus:
- melakukan perubahan luas wilayah atau zona;
- memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua)
tahun;
- melakukan penggantian badan usaha; dan/atau
- pengusulan pembatalan dan pencabutan Kawasan
Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang.

(4) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf b telah diberikan dan Kawasan
Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang belum siap
beroperasi karena bukan dari kelalaian atau force
majeure badan usaha, Dewan Nasional Kawasan
Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu
pembangunan.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Maret 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 2016

,

ttd.

---