Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2009

PP No. 6 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 79

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai

kewenangannya melakukan evaluasi secara berkala
terhadap perpotongan sebidang.
(21 Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri, menteri yang membidangi urusan jalan,
gubernur, atau bupati/walikota dapat:
- menutup perpotongan sebidang; atau
- membangun perpotongan tidak sebidang.

(3) Penutupan perpotongan sebidang sebagaimana dimaksud

pada ayat (21huruf a meliputi perpotongan sebidang:
- tanpa izin; atau
- yang mengganggu keselamatan dan kelancaran
perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan.
(41 Penutupan perpotongan sebidang sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf a dilakukan dengan
mempertimbangkan aksesibilitas masyarakat.
(s) Pembangunan perpotongan tidak sebidang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2)huruf b dilakukan untuk:
- jalan nasional dilakukan oleh menteri yang
membidangi urusan jalan berdasarkan permintaan
Menteri; dan
- jalan provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan
oleh Menteri berdasarkan permintaan gubernur dan
bupati/walikota.

2.Ketentuan...

---

ffi
REPudT,:=",Y5|*=u,o

1. Ketentuan Pasal 136 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (8)
sehingga Pasal 136 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 136

(1) Komponen peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 129 huruf e terdiri atas:
- komponen peralatan persinyalan dalam rurangan; dan
- komponen peralatan persinyalan luar ruangan.

(2) Komponen peralatan persinyalan dalam rulangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- komponen peralatan persinyalan elektrik; dan
- komponen peralatan persinyalan mekanik.

(3) Komponen peralatan persinyalan elektrik sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit harus
memenuhi syarat:
- keselamatan (fail safel;
- tingkat keandalan tinggi;
- tahan terhadap suhu;
- dilengkapi dengan indikasi berfungsi tidaknya
komponen; dan
- mudah perawatannya.

(4) Komponen peralatan persinyalan mekanik pada ayat (2)

huruf b harus memenuhi syarat:
- tingkat keandalan tinggi; dan
- mudah perawatannya.
(s) Komponen peralatan persinyalan luar ruangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- persinyalan elektrik; dan
- persinyalan mekanik.

(6) Komponen peralatan persinyalan elektrik sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) huruf a harus memenuhi syarat:
- tahan terhadap cuaca;
- tingkat keandalan tinggi; dan
- mudah perawatannya.

(7) Komponen

---

REPU#5n==,"?55*.r,o

(71 Komponen peralatan persinyalan mekanik sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf b harus memenuhi syarat:
- tahan terhadap cuaca;
- tingkat keandalan tinggi; dan
- mudah perawatannya.

(8) Komponen peralatan sistem keselamatan kereta api

otomatis terintegrasi dengan peralatan persinyalan elektrik
dan peralatan persinyalan mekanik.
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 147 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 147

(1) Prasarana Perkeretaapian yang mengalami perubahan

spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142
ayat (1) wajib mendapatizin dari Menteri.

(2) Perubahan spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terjadi apabila prasarana Perkeretaapian
mengalami perubahan:
- kelas jalur;
- desain; atau
- teknologi.
1. Ketentuan Pasal 2Ol ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3)
sehingga Pasal 201 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 201

(1) Uji pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2OO

huruf a wajib dilakukan terhadap setiap sarana
Perkeretaapian baru dan sarana Perkeretaapian yang
telah mengalami perubahan spesifikasi teknis.
(21 Uji pertama meliputi:
- uji rancang bangun dan rekayasa;
- uji statis; dan
- uji dinamis.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji rancang bangun dan

rekayasa, uji statis, dan uji dinamis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

1. Pasa1 2O2

---

PRES IDEN

1. Pasal 202 dihapus.
1. Pasal 203 dihapus.
1. Pasal 204 dihapus.
1. Ketentuan Pasal 206 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 206

(1) Uji berkala sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 200 huruf b dilakukan uji berkala tahunan
dan uji berkala lengkap.
(21 Uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- uji statis; dan
- uji dinamis.

(3) Uji berkala tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan setiap tahun.
(41 Uji berkala lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setelah perawatan akhir.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan uji berkala

sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (21diatur dengan Peraturan Menteri.
1. Ketentuan Pasal 213 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3)
sehingga Pasal 213 berbunyi sebagai berikut:

### Pasal 2 13

(1) Tempat pengujian sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 212 merupakan tempat yang bersifat tetap dan

memenuhi persyaratan:
- sesuai dengan rencana umum tata ruang;
- sesuai dengan rencana induk Perkeretaapian; dan
- tidak mengganggu kelestarian fungsi lingkungan hidup.
(2t Tempat pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit dilengkapi dengan fasilitas pengujian
berupa:
- jalur uji;

b.bangunan...

---

PRES IDEN

  • bangunan utama untuk pengujian;
  • bangunan untuk peralatan bantu; dan
  • bangunan kantor.

(3) Dalam hal belum ada jalur uji sebagaimana dimaksud

pada ayat (21 huruf a, Menteri atau pejabat yang ditunjuk
menentukan jalur uji sarana Perkeretaapian.
1. Ketentuan Pasal 246 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 246

(1) Penyelenggaraan sarana Perkeretaapian Umum dilakukan

oleh Badan Usaha sebagai penyelenggara, baik secara
sendiri-sendiri maupun melalui kerja sama.
(21 Dalam hal tidak ada Badan Usaha yang menyelenggarakan
sarana Perkeretaapian Umum, Pemerintah atau
Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan sarana
Perkeretaapian.

(3) Pemerintah atau Pemerintah Daerah dalam

menyelenggarakan sarana Perkeretaapian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), pelaksanaannya ditugaskan
kepada Badan Usaha Mitik Negara atau Badan Usaha Milik
Daerah yang menyelenggarakan sarana Perkeretaapian.
(41 Penugasan kepada Badan Usaha yang menyelenggarakan
sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) berupa angkutan pelayanan kelas ekonomi
dan/ atau angkutan perintis.

1 1. Ketentuan Pasal 248 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 248

(1) Sumber daya manusia Perkeretaapian meliputi:

  • Tenaga penguji;
  • inspektur;
  • auditor;
  • tenaga pemeriksa;
  • tenaga perawatan;
  • petugas pengoperasian prasarana Perkeretaapian;
  • awak

---

- awak sarana Perkeretaapian;
- petugas penanganan kecelakaan;
- petugas pemeriksa kecelakaan dan petugas analisis
kecelakaan;
- asesor; dan
- tenaga pelaksana pembangunan prasarana
Perkeretaapian.

(2) Dalam hal pegawai negeri sipil diangkat sebagai tenaga

penguji, inspektur, auditor, tenaga pemeriksa, tenaga
perawatan, petugas pengoperasian prasarana
Perkeretaapian, awak sarana Perkeretaapian, petugas
penanganan kecelakaan, petugas pemeriksa kecelakaan
dan petugas analisis kecelakaan serta asesor kepadanya
dapat diberikan jabatan fungsional sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber daya manusia

perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.

1. Ketentuan Pasal 251 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 251

Pendidikan dan pelatihan tenaga penguji prasarana
Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25O
ayat (3) terdiri atas:
- pendidikan dan pelatihan dasar; dan/atau
- pendidikan dan pelatihan keahlian.
1. Ketentuan Pasal 262 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 262

Pendidikan dan pelatihan tenaga penguji sarana Perkeretaapian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 ayat (3) terdiri atas:
- pendidikan dan pelatihan dasar; dan/atau
- pendidikan dan pelatihan keahlian.

1. Ketentuan

---

FRES IDENI

1. Ketentuan Pasal 272 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 272

(1) Tenaga pemeriksa dan tenaga perawatan prasarana

Perkeretaapian wajib mempunyai kualifikasi keahlian
pemeriksa dan perawatan prasarana Perkeretaapian.
(21 Kualifikasi keahlian tenaga pemeriksa dan tenaga
perawatan prasarana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diperoleh setelah lulus mengikuti pendidikan dan
pelatihan.

(3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 diselenggarakan oleh Pemerintah dan dapat
dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga
penyelenggara pendidikan dan pelatihan yang diakreditasi
oleh Menteri.
(41 Sertifikat keahlian tenaga pemeriksa dan tenaga perawatan
prasarana Perkeretaapian diterbitkan oleh Menteri.

1. Ketentuan Pasal 275 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 275

(1) Tenaga pemeriksa dan tenaga perawatan sarana

Perkeretaapian wajib mempunyai kualifikasi keahlian
pemeriksa dan perawatan sarana Perkeretaapian.
(21 Kualifikasi keahlian tenaga pemeriksa dan tenaga
perawatan sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diperoleh setelah lulus mengikuti pendidikan
dan pelatihan.

(3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 diselenggarakan oleh Pemerintah dan dapat
dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga
penyelenggara pendidikan dan pelatihan yang diakreditasi
oleh Menteri.

(4) Sertifikat keahlian tenaga pemeriksa dan tenaga perawatan

sarana Perkeretaapian diterbitkan oleh Menteri.

1. Ketentuan

---

PRESIDEN

1. Ketentuan ayat (1) Pasal 279 diubah sehingga Pasal 279
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 279

(1) Pendidikan dan pelatihan petugas pengoperasian prasarana

Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278
ayat (21 meliputi:
- pendidikan dan pelatihan dasar; dan/ atau
- pendidikan dan pelatihan kecakapan.

(2) Petugas pengoperasian prasarana Perkeretaapian yang lulus

pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan tanda lulus pendidikan dan pelatihan oleh
penyelenggara pendidikan dan pelatihan.
t7. Ketentuan BAB IV ditambahkan 4 (empat) bagian, yakni Bagian
Keenam sampai dengan Bagian Kesembilan dan diantara

di antara Pasal 304 dan Pasal 305 disisipkan 5 (lima)
pasal yakni Pasal 304A, Pasal 3048, Pasal 304C, Pasal 304D,
dan Pasal 304E, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Keenam
Petugas Penanganan Kecelakaan

Pasal 304

(1) Petugas penanganan kecelakaan Perkeretaapian

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat (1) huruf h,
wajib mempunyai sertifikat kualifikasi petugas
penanganan kecelakaan Perkeretaapian.
(21 Kualifikasi kecakapan petugas penanganan kecelakaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh setelah
lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan.

(3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 diselenggarakan oleh Pemerintah dan dapat
dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga
penyelenggara pendidikan dan pelatihan yang diakreditasi
oleh Menteri.
(4\ Sertifikat Kualifikasi kecakapan petugas penanganan
kecelakaan Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diterbitkan oleh Menteri.

(5) Ketentuan

---

n",35].,
R EP rr J'-T'[ r, o =
_10_

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, kualifikasi,

dan sertifikasi petugas penanganan kecelakaan
Perkeretaapian diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketujuh
Petugas Pemeriksa Kecelakaan dan Petugas Analisis Kecelakaan

### Pasal 3O4B

(1) Petugas pemeriksa kecelakaan dan petugas analisis

kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248
ayat (1) huruf i, wajib mempunyai sertifikat kualifikasi
keahlian petugas pemeriksa kecelakaan dan petugas
analisis kecelakaan.
(21 Kualifikasi keahlian petugas pemeriksa kecelakaan dan
petugas analisis kecelakaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diperoleh setelah lulus mengikuti pendidikan dan
pelatihan.

(3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah dan dapat
dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga
penyelenggara pendidikan dan pelatihan yang diakreditasi
oleh Menteri.

(4) Sertifikat kualifikasi keahlian petugas pemeriksa

kecelakaan dan petugas analisis kecelakaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diterbitkan oleh Menteri.
(s) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, kualifikasi,
dan sertifikasi petugas pemeriksa kecelakaan dan petugas
analisis kecelakaan diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedelapan
Asesor

Pasal 304

(1) Asesor sebagaimana dimaksud dalam pasal 248 ayat (l)

huruf j, wajib mempunyai sertifikat kualifikasi keahlian
Asesor.
(21 Kualifikasi keahlian Asesor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diperoleh setelah lulus mengikuti pendidikan dan
pelatihan.

(3) Pendidikan

---

t,',?rt]
R E P u JrT,[ * r, o =

(3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah dan dapat
dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga
penyelenggara pendidikan dan pelatihan yang diakreditasi
oleh Menteri.
(41 Sertifikat kualifikasi keahlian Asesor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri.
(s) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, kualifikasi,
dan sertifikasi Asesor diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kesembilan
Tenaga Pelaksana Pembangunan
Prasarana Perkeretaapian

Pasal 304

(1) Tenaga pelaksana pembangunan prasarana Perkeretaapian

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat (1) huruf k
wajib mempunyai sertifikat kualifikasi keahlian atau
kecakapan tenaga pelaksana pembangunan prasarana
Perkeretaapian.

(2) Kualifikasi keahlian atau kecakapan tenaga pelaksana

pembangunan prasarana Perkeretaapian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diperoleh setelah lulus mengikuti
pendidikan dan pelatihan.

(3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 diselenggarakan oleh Pemerintah dan dapat
dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga
penyelenggara pendidikan dan pelatihan yang diakreditasi
oleh Menteri.

(4) Sertifikat kualifikasi keahlian atau kecakapan tenaga

pelaksana pembangunan prasarana Perkeretaapian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan oleh
Menteri.
(s) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, kualifikasi,
dan sertifikasi tenaga pelaksana pembangunan prasarana
perkeretaapian diatur dengan Peraturan Menteri

## BAB IVA

---

If,RES lDEl'l

## BAB IVA

Pasal 304

(1) Setiap prasarana, sarana, dan sumber daya manusia

perkeretaapian wajib dilakukan penilaian sistem
keselamatan pada saat:
- sebelum dioperasikan untuk pertama kali; dan
- terjadi perubahan spesifikasi teknis prasarana dan
sarana perkeretaapian.
(21 Dalam hal tertentu, setiap prasarana dan sarana dapat
dilakukan penilaian sistem keselamatan.
(s) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian sistem
keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.

1. Ketentuan Pasal 306 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 306

(1) Badan Usaha yang akan menyelenggarakan prasarana

Perkeretaapian Umum harus terlebih dahulu ditetapkan
sebagai Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum
oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
kewenangannya, sebelum mendapatkan izin usaha.

(2) Penetapan sebagai Badan Usaha Penyelenggara Prasarana

Perkeretaapian Umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui:
- lelang atau penunjukan langsuflg, dalam hal sebagian
atau seluruh investasinya bersumber dari APBN atau
APBD;
- tanpa lelang, dalam hal seluruh investasinya tidak
bersumber dari APBN atau APBD, dan tidak ada
jaminan dari pemerintah; atau

  • penugasan,

---

PRES IDEN

- penugasan, dalam hal tidak ada badan usaha yang
berminat karena tidak layak secara finansial.

(3) Penetapan Badan Usaha sebagai Penyelenggara Prasarana

Perkeretaapian Umum melalui mekanisme lelang atau
penunjukan langsung, tanpa lelang, atau penugasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
kewenangannya.
(41 Pengadaan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan mengenai kerjasama Pemerintah
dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur.

1. Di antara Pasal 306 dan Pasal 307 disisipkan 3 (tiga) Pasal,
yakni Pasal 306A, Pasal 3068, dan Pasal 306C sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 306

Untuk dapat ditetapkan sebagai Penyelenggara Prasarana
Perkeretaapian Umum dengan lelang atau penunjukan
langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 ayat (2)
huruf a, Badan Usaha pemenang lelang atau penunjukan
langsung harus mengajukan permohonan kepada Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, dengan
persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai Kerjasama
Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan
infrastruktur.

### Pasal 306E}

(1) Untuk dapat ditetapkan sebagai Penyelenggara Prasarana

Perkeretaapian Umum dengan tanpa lelang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 306 ayat (2) huruf b, Badan Usaha
harus mengajukan permohonan kepada Menteri, gubernur,
atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, dengan
persyaratan sebagai berikut:
- akte pendirian badan hukum Indonesia;
- nomor pokok wajib pajak;
c.surat...

---

R E P rr JrT,[ =,',?o=] * t r, rt

- surat keterangan domisili perusahaan;
- kemampuan keuangan;
- rencana trase jalur kereta api yang akan dibangun;
- rencana pembangunan prasarana Perkeretaapian
Umum;
- surat pernyataan bersedia melakukan perjanjian
penyelenggaraan prasarana Perkeretaapian dengan
Pemerintah (perjanjian konsesi) ;
- surat pernyataan bersedia mengembalikan hak
penetapan penyelenggaraan prasarana Perkeretaapian
Umum apabila dinyatakan pailit;
- rencana bisnis 5 (lima) tahun ke depan; dan
- perencanaan sumber daya manusia Perkeretaapian.

(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota berdasarkan

permohonan penetapan sebagai Penyelenggara Prasarana
Perkeretaapian Umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), melakukan evaluasi terhadap kelengkapan
persyaratan.

(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2)', Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat
menyetujui atau menolak permohonan penetapan Badan
Usaha Penyelen ggara Prasarana Perkeretaapian Umum.

(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) ditolak, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
menyampaikan penolakan disertai dengan alasan
penolakan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan

penetapan badan usaha melalui tanpa lelang diatur dengan
peraturan Menteri.

Pasal 306

(1) Penetapan Badan Usaha Penyelenggara Prasarana

Perkeretaapian umum melalui penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 306 ayat (2) huruf c diberikan oleh
Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah kepada Badan
Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Ketentuan

---

ffi t,',35|*.
R E F u J=.T'i o
=,
_15_

{21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan
penetapan badan usaha penyelenggara prasarana
Perkeretaapian umum melalui penugasan diatur dengan
Peraturan Menteri.
1. Ketentuan Pasal 3O7 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 307

(1) Badan Usaha yang telah ditetapkan sebagai Badan Usaha

Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum diberikan
hak penyelenggaraan oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai kewenangannya untuk
menyelenggarakan prasarana Perkeretaapian Umum.

(2) Badan Usaha yang telah diberikan hak untuk

menyelenggarakan prasarana Perkeretaapian umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum
mendapatkan izin usaha penyelenggaraan perkeretaapian
harus menandatangani dan melakukan perjanjian
penyelenggaraan prasarana Perkeretaapian umum dengan
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
kewenangannya.
2L. Diantara Pasal 308 dan Pasal 309 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 308A dan Pasal 3088, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 308

(1) Dalam hal Badan Usaha yang telah mendapat hak

penyelenggaraan prasarana Perkeretaapian umum tidak
dapat melaksanakan kewajiban sesuai dengan jangka
waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian, Pemerintah
atau Pemerintah Daerah dapat mencabut hak
menyelenggarakan prasarana Perkeretaapian Umum.
(2t Pencabutan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak menghilangkan kewajiban dan tanggung jawab
Badan Usaha terhadap pemenuhan peraturan perundang-
undangan dan tuntutan pihak ketiga.

(3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat

menetapkan Badan Usaha lain guna melanjutkan hak
untuk menyelenggarakan prasarana Perkeretaapian Umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan perLrndang-undangan.

### Pasal 308E}

---

*ffi94s ffi
rJRES IDEN

-t6-

Pasal 309

Dalam hal di atas lahan yang diperlukan untuk
penyelenggaraan prasarana Perkeretaapian Umum terdapat hak
atas tanah, penyediaan tanahnya dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Ketentuan Pasal 310 ditambahkan 2 (dua) huruf, yakni huruf k
dan huruf I sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 310

Perjanjian penyelenggaraan prasarana Perkeretaapian umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O7 paling sedikit
memuat:
- lingkup penyelenggaraan;
- jangka waktu hak penyelenggaraan prasarana
Perkeretaapian Umum;
- hak dan kewajiban termasuk risiko yang harus dipikul para
pihak, yang didasarkan pada prinsip pengalokasian risiko
secara efisien dan seimbang;
- standar kinerja pelayanan serta prosedur penanganan
keluhan masyarakat;
- sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan
perj anj ian penyelenggaraan ;
- penyelesaiansengketa;
ob' pemutusan atau pengakhiran perj anj ian penyelenggaraan ;
- fasilitas penunjang prasarana Perkeretaapian;
- keadaan memaksa;
- ketentuan mengenai penyerahan prasarana Perkeretaapian
dan fasilitasnya pada akhir masa hak penyelenggaraan;
- tarif awal dan formula penyesuaian tarif; dan
1. perubahan.

1. Ketentuan

---

PRES IDEN

1. Ketentuan Pasal 311 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 311

(1) Dalam hal jangka waktu hak penyelenggaraan telah

selesai, prasarana Perkeretaapian umum dan seluruh aset
yang diperhitungkan sebagai investasi dalam
penyelenggaraan prasarana Perkeretaapian Umum
diserahkan kepada:
- Menteri, untuk Perkeretaapian nasional;
- gubernur, untuk Perkeretaapian provinsi; atau
- bupati/walikota, untuk Perkeretaapian
kabupaten/kota.
diperhitungkan {21 Prasarana Perkeretaapian umum yang
sebagai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- jalur kereta api terdiri dari rumaja, rumija, dan
ruwasja;
- stasiun kereta api; dan
- fasilitas operasi.

(3) Prasarana Perkeretaapian umum dan seluruh aset yang

diperhitungkan sebagai investasi dalam penyelenggaraan
prasarana Perkeretaapian umum yang telah diserahkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan menjadi
barang milik negara atau barang mitik daerah.

(4) Pengelolaan terhadap prasarana Perkeretaapian umum

dan seluruh aset yang diperhitungkan sebagai investasi
dalam penyelenggaraan prasarana Perkeretaapian umum
yang telah ditetapkan menjadi barang milik negara atau
barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diberikan kepada Badan Usaha untuk menyelenggarakan
kegiatan penyelenggaraan prasarana Perkeretaapian
umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pengelolaan barang milik
negaraldaerah.

(5) Pengoperasian dan perawatan Prasarana Perkeretaapian

umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang pengelolaan barang milik negara.

1. Pasal 313

---

ffiPRES I DEN

1. Pasal 313 dihapus.
1. Ketentuan Pasal 331 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 331

(1) Untuk memperoleh izin operasi prasarana Perkeretaapian,

Badan Usaha wajib memenuhi persyaratan:
- prasarana Perkeretaapian yang telah dibangun telah
sesuai dengan persyaratan kelaikan teknis dan
operasional prasarana Perkeretaapian serta telah lulus
uji pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4l
ayat (2) huruf a;
- memiliki sistem dan prosedur pengoperasian dan
perawatan prasarana Perkeretaapian;
- tersedianya tenaga perawatan prasarana dan tenaga
pemeriksa prasarana Perkeretaapian yang memiliki
sertifikat keahlian dan petugas pengoperasian
prasarana Perkeretaapian yang memiliki sertifikat
kecakapan;
- memiliki peralatan untuk perawatan prasarana
Perkeretaapian; dan
- membuat dan melaksanakan sistem manajemen
keselamatan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pembuatan dan
pelaksanaan sistem manajemen keselamatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 346 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat
yakni ayat (4) sehingga Pasal 346 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 346

(1) Badan Usaha yang memiliki izin usaha penyelenggaraan

sarana Perkeretaapian umum, harus mengajukan
permohonan penerbitan izin operasi kepada:
- Menteri, untuk pengoperasian sarana Perkeretaapian
Umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah
provinsi dan/atau batas wilayah negara;
- gubernrlr, untuk pengoperasian sarana Perkeretaapian
Umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah
kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan

  • bupati

---

- bupati/walikota, untuk pengoperasian sarana
Perkeretaapian Umum yang jaringan jalurnya dalam
wilayah kabupaten I kota.

(2) Untuk memperoleh izin operasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Badan Usaha wajib memenuhi persyaratan:
- memiliki studi kelayakan;
- memiliki paling sedikit 2 (dua) rangkaian kereta api
sesuai dengan spesifikasi teknis sarana Perkeretaapian;
- sarana Perkeretaapian yang akan dioperasikan telah
lulus uji pertama yang dinyatakan dengan sertifikat uji
pertama;
- tersedianya awak sarana Perkeretaapian yang memiliki
sertifikat kecakapan, serta tenaga perawatan, dan
tenaga pemeriksa sarana Perkeretaapian yang memiliki
sertifikat keahlian;
- memiliki sistem dan prosedur pengoperasian,
pemeriksaan, dan perawatan sarana Perkeretaapian;
- menguasai fasilitas perawatan sarana Perkeretaapian;
- lintas pelayanan telah ditetapkan oleh Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya; dan
- membuat dan melaksanakan sistem manajemen
keselamatan.

(3) lzin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat
diperpanjang untuk setiap kali paling lama 5 (lima) tahun.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pembuatan dan

pelaksanaan sistem manajemen keselamatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf h diatur dengan Peraturan
Menteri.
1. Ketentuan Pasal 365 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 365

(1) Untuk memperoleh izin operasi Perkeretaapian Khusus,

Badan Usaha wajib memenuhi persyaratan:
- pembangunan prasarana dan pengadaan sarana
Perkeretaapian Khusus telah dilaksanakan sesuai
dengan persyaratan kelaikan dan telah lulus uji
pertama;

  • memiliki

---

F'RES IDEN
iIEtrUBLII( INDONESIA

- memiliki sistem dan prosedur pengoperasian,
pemeriksaan, dan perawatan prasarana dan sarana
Perkeretaapian Khusus;
- tersedianya petugas pengoperasian prasarana dan
awak sarana yang memiliki sertifikat kecakapan,
tenaga perawatan serta tenaga pemeriksa prasarana
dan sarana Perkeretaapian Khusus yang memiliki
sertifikat keahlian;
- menguasai fasilitas perawatan sarana Perkeretaapian;
dan
- membuat dan melaksanakan sistem manajemen
keselamatan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pembuatan dan

pelaksanaan sistem manajemen keselamatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan
Menteri.
1. Ketentuan Pasal 375 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 375

(1) Dalam hal terjadi keadaan darurat, Menteri, gubernur,

atau bupati/walikota dapat menugasi penyelenggara
Perkeretaapian Khusus untuk melayani kepentingan
umum.

(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dalam menugasi

penyelenggara Perkeretaapian Khusus untuk melayani
kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Penyelenggara Perkeretaapian Khusus dalam melayani

kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus berpedoman pada standar pelayanan minimum.
1. Diantara Pasal 375 dan Pasal 376 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 375A dan Pasal 375E} sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 375

(1) Badan Usaha Penyelenggara Perkeretaapian Khusus dapat

mengajukan permohonan peralihan status menjadi Badan
Usaha Penyelenggara Perkeretaapian Umum kepada
Menteri.

(2) Peralihan

---

F]RES IDEN

(2) Peralihan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

diberikan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku
dalam penyelenggaraan Perkeretaapian Umum.

Pasal 376

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
Perkeretaapian Khusus diatur dengan Peraturan Menteri.
1. Ketentuan Pasal 398 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 398

(1) Badan hukum yang tidak melaksanakan kewajiban

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dikenai sanksi
administrasi.
(21 Badan hukum, serta lembaga pendidikan dan pelatihan
yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 257 ayat (1), Pasal 268 ayat (1),

### Pasal 284, Pasal 288 ayat (1), Pasal 297, atau Pasal 301

ayat (1) dikenai sanksi administrasi.

(3) Badan hukum dan lembaga penguji yang tidak

melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 159 ayat (1), atau Pasal 2lO ayat (1) dikenai sanksi

administrasi.

(4) Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian yang tidak

melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 147 ayat (1), Pasal 163 ayat (1), Pasal 166 ayat (21,

Pasal l7l ayat (1), Pasal 173 ayat (3), Pasal 27L ayat (1),

### Pasal 277 ayat (7), Pasal 328, Pasal 331 ayat (1), atau

### Pasal 336 dikenai sanksi administrasi.

(5) Penyelenggara

---

PRESIDEN

(s) Penyelenggara sarana Perkeretaapian yang tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 182 ayat (1), Pasal 198 ayat (1), Pasal 222 ayat (1),

### Pasal 229 ayat (1), Pasal 274 ayat (1), Pasal 290 ayat (1),

### Pasal 34 1 , atau Pasal 348 dikenai sanksi administrasi.

(6) Penyelenggaraan Perkeretaapian khusus yang tidak

melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 351 ayat (3), Pasal 362, atau Pasal 372, dikenai

sanksi administrasi.
(71 Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (6) diberikan dengan tahapan:
- peringatan tertulis;
- pembekuan sertifikat atau izin; dan/atau
- pencabutan sertifikat atau izin.

(8) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7)

dikenai oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai kewenangannya.

1. Ketentuan Pasal 399 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 399

(1) Pengenaan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (7) huruf a
dikenakan paling banyak 2 (dua) kali secara berturut-turut
masing-masing dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender.

(2) Badan hukum, lembaga pengujian, lembaga pendidikan

dan pelatihan, Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian,
serta Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang tidak
melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka
waktu peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dikenai sanksi administrasi berupa
pembekuan sertifikat atau izin.

(3) Pembekuan

---

(3) Pembekuan sertilikat atau izin sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dikenakan untuk jangka waktu 30 (tiga
puluh) hari kalender.

(4) Badan hukum, lembaga penguji, lembaga pendidikan dan

pelatihan, Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian, serta
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang tidak
melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya
pembekuan sertifikat atau izin sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dikenai sanksi administrasi berupa
pencabutan sertifikat atau izin.
(s) Dalam hal pelaksanaan pembangunan atau pengoperasian
prasarana yang dilakukan oleh Penyelenggara
Perkeretaapian dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian
menimbulkan kerusakan pada lingkungan, selain dikenai
prasarana sanksi administrasi, Penyelenggara
Perkeretaapian dan/atau Penyelenggara Sarana
Perkeretaapian wajib melakukan pemulihan dan/atau
perbaikan atas akibat kerusakan yang ditimbulkannya.

(6) Dalam hal pelaksanaan pembangunan atau pengoperasian

prasarana yang dilakukan oleh Penyelenggara
Perkeretaapian atau Penyelenggara sarana Perkeretaapian
menimbulkan kerugian pada masyarakat, selain dikenai
prasarana sanksi administrasi, Penyelenggara
Perkeretaapian atau Penyelenggara sarana perkeretaapian
wajib mengganti biaya kerugian yang ditimbulkan kepada
masyarakat yang menderita kerugian.

PASAL II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

---

q,ffi

PRES IDEN

### REPUBLIK IT.IDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Februari 2Ol7

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Februari 2OL7

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
ti Bidang Hukum dan
dang-undzrngan,

na Djaman

---

R E P rr JrTo= =",?5|* r, = ^

Pasal 3088

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan
pemberian hak, pencabutan hak, dan perjanjian
penyelenggaraan prasarana Perkeretaapian umum diatur
dengan Peraturan Menteri.
1. Ketentuan Pasal 3O9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3758

(1) Perkeretaapian Khusus yang sudah tidak dioperasikan

dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, yaitu
dapat:
- dikembalikan seperti keadaan semula;
- diserahkan kepada Pemerintah, pemerintah provinsi,
atau pemerintah kabupaten/kota; atau
- dijadikan sebagai Perkeretaapian Umum.

(2) lzin Operasi Perkeretaapian Khusus dievaluasi oleh

Menteri paling sedikit setiap 5 (lima) tahun sekali.
1. Ketentuan Pasal 376 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: