Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE

PP No. 6 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

(1) Negara Republik Indonesia melakukan penambahan

penyertaan modal ke dalam modal saham perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pertamina yang statusnya sebagai
Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2oo3 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan
perusahaan Gas Bumi Negara (Pertamina) menjadi
Perseroan (Persero).

(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengarihan seruruh
saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada
Perusahaan Perseroan (Persero) pr perusahaan Gas Negara
Tbk yang statusnya sebagai perusahaan perseroan (persLro)
ditetapkan berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 37
Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk perusahaan umum
(Perum) Gas Negara menjadi perusahaan perseroan
(Persero).
Pasal

---

PRt--S IDEN

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 sebanyak 13.809.038.755 (tiga
belas miliar delapan ratus sembilan juta tiga puluh delapan
ribu tujuh ratus lima puluh lima) saham Seri B pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara
Tbk yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh negara.

(2) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan
berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik
Negara.

Pasal 3

Dengan pengalihan saham Seri B, negara melakukan kontrol
terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas
Negara Tbk melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna
dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran
Dasar.

Pasal 4

Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 mengakibatkan:
- Status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas
Negara Tbk berubah menjadi perseroan terbatas yang
tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2OO7 tentang Perseroan Terbatas; dan
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina menjadi
Pemegang Saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk
Perusahaan Umum (Perum) Gas Negara menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 66) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggai
diundangkan.
Agar

---

PRESIDEN

memerintahkan Agar setiap orang mengetahuinya,
dengan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
RePublik penempatannya dalam Lembaran Negara
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2018
PRESIDEN REPUBLIK iNDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSiA

,

ttd.

Salinan sesuai dengan asiinya

ukum dan Perundang-undangan,