Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik
Indonesia, yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah
Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki
negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan
tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha
pencetakan uang, pembuatan dokumen sekuriti untuk
negara dan dokumen sekuriti lainnya serta usaha lainnya
yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan
Perusahaan.
1. Anggaran Dasar adalah Anggaran Dasar Perusahaan.
1. Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi
dalam upaya mencapai maksud dan tujuan Perusahaan.
1. Pengawasan
---
PRE S I DEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Dewan
Pengawas untuk menilai Perusahaan dengan cara
membandingkan antara keadaan yang sebenarnya
dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, dalam
bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis
operasional.
1. Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan
dengan cara membandingkan antara keadaan yang
sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan,
baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang
teknis operasional.
1. Pembubaran adalah pengakhiran Perusahaan yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
1. Mata Uang Rupiah adalah uang yang dikeluarkan oleh
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan
Republik Indonesia, dan Izin Tinggal yang dikeluarkan
oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri.
1. Benda Meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai
yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1. Pita Cukai adalah dokumen sekuriti sebagai tanda
pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki
sifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain
tertentu.
1. Dokumen Pertanahan adalah buku tanah dan sertipikat
sebagai tanda bukti hak.
1. Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi
kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemilik modal
pada Perusahaan dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan.
1. Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai
kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat
Perusahaan melakukan kegiatan usaha.
t4. Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung
jawab atas Pengurusan Perusahaan untuk kepentingan
dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik
di dalam maupun di luar Pengadilan.
1. Dewan . .
---
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang
bertugas melakukan Pengawasan dan memberikan
nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan
Pengurusan Perusahaan.
BAB TI
PENDIRIAN PERUSAHAAN
Bagian Kesatu
Dasar Hukum Pendirian
