Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1 Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang
menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-
bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan
geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan
yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan dan hukum internasional.
2 Wilayah Perairan adalah perairan pedalaman, perairan
kepulauan, dan Laut teritorial yang di dalamnya negara
memiliki kedaulatan yang dilaksanakan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum
internasiclnal.
3 Wilayah Yurisdiksi adalah wilayah di luar Wilayah
Negara yang terdiri atas Zona Ekonomi Eksklusif, Landas
Kontinen, dan Zona Tambahan di mana negara memiliki
hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan dan hukum internasional.
4 Bangunan dan Instalasi di Laut adalah setiap
konstruksi, baik yang berada di atas dan/atau di bawah
permukaan Laut baik yang menempel pada daratan
maupun yang tidak menempel pada daratan serta
didirikan di Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi.
5 Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan
dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai
tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan
pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal
bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar
muat barang berupa terminal dan tempat berlabuh kapal
yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan
keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan
serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda
transportasi.
1. Pipa
SK No 017825 A
---
PRESIDEN
1. Pipa Bawah Laut adalah tabung berongga dengan
diameter dan panjang bervariasi yang terletak di atau
tertanam di bagian bawah Laut.
1. Pantai adalah daerah antara muka air surut terendah
dengan muka air pasang tertinggi.
1. Sumber Daya Kelautan adalah sumber daya Laut, baik
yang dapat diperbarui maupun yang tidak dapat
diperbarui yang memiliki keunggulan komparatif dan
kompetitif serta dapat dipertahankan dalam jangka
panjang.
1. Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN,
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau
berasal dari perolehan lainnya yang sah.
1. Izin Lokasi adalah izin yang diberikan untuk
memanfaatkan rllang dari sebagian Perairan Pesisir yang
mencakup permukaan Laut dan kolom air sampai
dengan permukaan dasar Laut pada batas keluasan
tertentu dan/atau untuk memanfaatkan sebagian pulau-
pulau kecil.
1. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada
setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan
yang wajib analisis mengenai dampak lingkungan
(Amdal) atau upaya pengelolaan lingkungan hidup/
upaya pemanfaatan lingkungan hidup (UKL-UPL) dalam
rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau
kegiatan.
1. Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang
secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis
tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena
adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang
kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki
pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di
wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Masyarakat
SK No 017826 A
---
PRESIDEN
1. Masyarakat Lokal adalah kelompok masyarakat yang
menjalankan tata kehidupan sehari-hari berdasarkan
kebiasaan yang sudah diterima sebagai nilai-nilai yang
berlaku umum, tetapi tidak sepenuhnya bergantung
pada sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil
tertentu.
1. Pemrakarsa adalah setiap orang, instansi pemerintah,
badan usaha atau bentuk usaha tetap yang bertanggung
jawab atas suatu usaha dan/atau kegiatan yang akan
dilaksanakan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan.
