Langsung ke konten

BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT

PP No. 6 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1 Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang
menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-
bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan
geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan
yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan dan hukum internasional.
2 Wilayah Perairan adalah perairan pedalaman, perairan
kepulauan, dan Laut teritorial yang di dalamnya negara
memiliki kedaulatan yang dilaksanakan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum
internasiclnal.
3 Wilayah Yurisdiksi adalah wilayah di luar Wilayah
Negara yang terdiri atas Zona Ekonomi Eksklusif, Landas
Kontinen, dan Zona Tambahan di mana negara memiliki
hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan dan hukum internasional.
4 Bangunan dan Instalasi di Laut adalah setiap
konstruksi, baik yang berada di atas dan/atau di bawah
permukaan Laut baik yang menempel pada daratan
maupun yang tidak menempel pada daratan serta
didirikan di Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi.
5 Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan
dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai
tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan
pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal
bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar
muat barang berupa terminal dan tempat berlabuh kapal
yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan
keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan
serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda
transportasi.

1. Pipa

SK No 017825 A

---

PRESIDEN

1. Pipa Bawah Laut adalah tabung berongga dengan
diameter dan panjang bervariasi yang terletak di atau
tertanam di bagian bawah Laut.
1. Pantai adalah daerah antara muka air surut terendah
dengan muka air pasang tertinggi.
1. Sumber Daya Kelautan adalah sumber daya Laut, baik
yang dapat diperbarui maupun yang tidak dapat
diperbarui yang memiliki keunggulan komparatif dan
kompetitif serta dapat dipertahankan dalam jangka
panjang.
1. Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN,
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau
berasal dari perolehan lainnya yang sah.
1. Izin Lokasi adalah izin yang diberikan untuk
memanfaatkan rllang dari sebagian Perairan Pesisir yang
mencakup permukaan Laut dan kolom air sampai
dengan permukaan dasar Laut pada batas keluasan
tertentu dan/atau untuk memanfaatkan sebagian pulau-
pulau kecil.
1. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada
setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan
yang wajib analisis mengenai dampak lingkungan
(Amdal) atau upaya pengelolaan lingkungan hidup/
upaya pemanfaatan lingkungan hidup (UKL-UPL) dalam
rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau
kegiatan.
1. Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang
secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis
tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena
adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang
kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki
pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di
wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

1. Masyarakat

SK No 017826 A

---

PRESIDEN

1. Masyarakat Lokal adalah kelompok masyarakat yang
menjalankan tata kehidupan sehari-hari berdasarkan
kebiasaan yang sudah diterima sebagai nilai-nilai yang
berlaku umum, tetapi tidak sepenuhnya bergantung
pada sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil
tertentu.
1. Pemrakarsa adalah setiap orang, instansi pemerintah,
badan usaha atau bentuk usaha tetap yang bertanggung
jawab atas suatu usaha dan/atau kegiatan yang akan
dilaksanakan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan.

Pasal 2

(1) Kriteria Bangunan dan Instalasi di Laut meliputi:

- wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi;
- berada di atas dan/atau di bawah permukaan Laut
secara menetap;
- menempel atau tidak menempel pada daratan; dan
- memiliki fungsi tertentu.
(21 Kriteria wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa
struktur keras atau struktur lunak.

(3) Kriteria berada di atas dan/atau di bawah permukaan

Laut secara menetap sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b berupa:

  • mengapung di permukaan Laut
  • berada di kolom air; danlatau
  • berada di dasar Laut.

(4) Kriteria

SK No 017827 A

---

PRESIDEN

(41 Kriteria menempel atau tidak menempel pada daratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa:
- bangunan yang menempel pada Pantai; dan/atau
- bangunan yang tidak menempel pada Pantai tetapi
menempel pada dasar Laut atau dasar Laut dan
tanah di bawahnya.

(5) Kriteria memiliki fungsi tertentu sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf d berupa:
- hunian, keagamaan, sosial, dan budaya;
- perikanan;
- pergaraman;
- wisata bahari;
- pelayaran;
- perhubungan darat;
- telekomunikasi;
- pengamanan Pantai;
- kegiatan usaha minyak dan gas bumi;
- kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara;
- instalasi ketenagalistrikan;
- pengumpulan data dan penelitian;
- pertahanan dan keamanan;
- penyediaan sumber daya air; dan
- pemanfaatan air Laut selain energi.

Pasal 3

(1) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi

hunian, keagamaan, sosial, dan budaya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a berupa:
- bangunan hunian;
- bangunan keagamaan; dan
- bangunan sosial dan budaya.

(2) Jenis Bangunan dan. Instalasi di Laut untuk fungsi

perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5)
huruf b berupa'
- pelabuhan perikanan;
- alat penangkapan ikan dengan alat penangkapan
ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat
statis dan pasif;
c.alat...

SK No 017828 A

---

PRESIDEN

- alat pengolahan ikan secara terapung;
- karamba jaring apung;
- struktur budidaya Laut;
- instalasi pengambilan air Laut untuk budidaya ikan;
dan
- terumbu buatan.

(3) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi

pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(5) huruf c berupa instalasi pengambilan air laut untuk

produksi garam.

(4) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi

wisata bahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(5) huruf d berupa:

  • akomodasi;
  • jalan pelantar;
  • ponton wisata;
  • pelabuhan wisata;
  • titik labuh;
  • bangunan untuk kuliner; dan
  • taman bawah air (marine scaping).

(5) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi

pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5)
huruf e ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pelayaran.

(6) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi

perhubungan darat sebagaimana dimaksud dalam pasal
2 ayat (5) huruf f berupa:
- terowongan bawah Laut; dan
- jembatan.
(71 Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi
telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
ayat (5) huruf g berupa kabel telekomunikasi bawah air.

(8) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi

pengamanan Pantai sebagaimana dimaksud dalam pasal
2 ayat (5) huruf h berupa:
- krib;
- pengarah. . .

SK No 017829 A

---

PRESIDEN

- pengarah arus aliran sungai dan arus pasang surut;
- revetmen;
- tanggul Laut;
- tembok Laut; dan
- pemecah gelombang.
(e) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk kegiatan
usaha minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (5) huruf i berupa:
- anjungan lepas Pantai;
- anjungan apung;
- anjungan bawah Laut;
- pipa bawah Laut minyak dan gas bumi dan/atau
instalasi minyak dan gas bumi; dan
- fasilitas penunjang kegiatan usaha minyak dan gas
bumi

(10) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk kegiatan

usaha pertambangan mineral dan batubara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf j berupa:
- bangunan untuk tempat penampungan sementara
mineral dan batubara;
- fasilitas penunjang kegiatan usaha pertambangan
mineral dan batubara; dan
- pipa fluida lainnya.
(1 1) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk instalasi
ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (5) huruf k berupa:
- pembangkit listrik energi gelombang;
- pembangkit listrik tenaga b"yr;
- pembangkit listrik tenaga surya terapung;
- pembangit listrik tenaga konversi energi panas Laut
(ocean thermal er LergA conuersion);
- pembangkit listrik energi pasang surut;
- pembangkit listrik energi arus LauU
- kapal pembangkit listrik (mobi-le pouer plant);
- bangunan penyangga kabel saluran udara;
i.kabel ...

SK No 017830A

---

PRESIDEN

- kabel saluran udara;
- kabel listrik bawah air;
- fasilitas penunjang instalasi ketenagalistrikan; dan
- instalasi ketenagalistrikan di Laut lainnya.
(t2l Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi
pengumpulan data dan penelitian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf I berupa:
- alat pengumpulan data oseanografi;
- bangunan penelitian sumber daya ikan; dan
- bangunan penelitian kelautan.

(13) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi

pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (5) huruf m berupa instalasi militer di
Laut.

(14) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi

penyediaan sumber daya air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (5) huruf rI berupa instalasi
penyediaan air bersih.
(1s) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi
pemanfaatan air Laut selain energi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf o berupa
instalasi pengolahan air Laut untuk air minum.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 4

(1) Pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi

di Laut wajib memperhatikan:
- kesesuaian lokasi;
- perlindungan dan kelestarian Sumber Daya
Kelautan;
- keamanan terhadap bencana di Laut;
- keselamatan pelayaran dan lindungan lingkungan;
- perlindungan masyarakat; dan
- wilayah pertahanan negara.

(2) Kesesuaian. . .

SK No 017739 A

---

PRESIDEN

(2) Kesesuaian lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a ditentukan berdasarkan kesesuaian alokasi
rLlang di Laut untuk pendirian dan/atau penempatan
Bangunan dan Instalasi di Laut berdasarkan:
- rencana tata ruang Laut;
- rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil; atau
- rencana zonasi kawasan Laut.

(3) Perlindungan dan kelestarian Sumber Daya Kelautan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan
dengan memperhatikan:
- hasil analisis daya dukung dan daya tampung
lingkungan;
- wilayah penangkapan ikan;
- wilayah budidaya perikanan;
- keberadaan alur migrasi biota Laut;
- keberadaan kawasan konsen asi perairan;
- keberadaan spesies sedenter; dan/atau
- keberadaan ekosistem pesisir dan pulau-pulau
kecil.
(41 Keamanan terhadap bencana di Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan dengan
memperhatikan:
- riwayat atau sejarah kejadian gempa di Laut;
- keberadaafl zona penunjaman dan tumbukan;
- keberadaan sesar di dasar Laut;
- keberadaan gunung api dasar Laut; dan/atau
- risiko bencana dan pencemaran.

(5) Keselamatan pelayaran dan lindungan lingkungan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditentukan
dengan memperhatikan keberadaan:
- alur pelayaran;
- ruang bebas;
- koridor pemasangan kabel Laut dan pipa bau,ah
Laut;
- jalur penangkapan ikan dan jalur migrasi biota
Laut;
- perairan wajib pandu;
f.sarana...

SK No 0lll40 A

---

PRESIDEN

- sarana bantu navigasi pelayaran dan fasilitas
telekomunikasi pelayaran; dan/atau
- sisa bangunan di Laut.

(6) Perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf e ditentukan dengan memperhatikan:
- keberadaan Masyarakat Hukum Adat dan
Masyarakat Lokal;
- ruang penghidupan dan akses kepada nelayan kecil,
pembudi daya ikan kecil, dan petambak garam kecil;
dan/atau
- akses masyarakat menuju dan ke Laut.
(71 Wilayah pertahanan negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf f ditentukan dengan memperhatikan
pelarangan penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut
pada wilayah pertahanan,berupa:
- daerah latihan militer;
- daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer;
- daerah penyimpanan barang eksplosif dan peralatan
pertahanan berbahaya lainnya;
- daerah disposal amunisi dan peralatan pertahanan
berbahaya lainnya; dan/atau
- daerah ranjau Laut.

Pasal 5

Ketentuan mengenai pendirian dan/atau penempatan
Bangunan dan Instalasi di Laut di kawasan pelabuhan
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
di bidang pelayaran.
Bagian Kedua
Persyaratan Pendirian dan/atau Penempatan
Bangunan dan Instalasi di Laut

Pasal 6

(1) Pemrakarsa yang akan mendirikan dan/atau

menempatkan Bangunan dan Instalasi di Laut harus
mengajukan permohonan kepada:
- Menteri;
- menteri yang terkait dengan fungsi dan jenis
Bangnnan dan Instalasi di Laut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5); atau
- gubernur
sesuai dengan kewenangannya.

(2) Permohonan .

SK No 017741 A

---

PRESIDEN

(21 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi:
- persyaratanaciministratif;dan
- persyaratan teknis.

Pasal 7

(1) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 ayat (2) huruf a meliputi:

  • lzin Lokasi; dan
  • Izin Ltngkungan.

(2) IzinLokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

terdiri atas:
- lzin Lokasi perairan pesisir, untuk pendirian
dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di
Laut di sebagian perairan pesisir; dan
- Izin Lokasi di Laut, untuk pendirian dan/atau
penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut di
Wilayah Pbrairan dan Wilayah Yurisdiksi.

(3) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b wajib dimiliki untuk setiap kegiatan pendirian
dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut
yang wajib analisis mengenai dampak lingkungan atau
upaya pengelolaan lingkungan hidup/upaya
pemanfaatan lingkungan hidup.
(41 Ketentuan mengenai lzin Lokasi dan lzin Lingkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3)
dilaksanakan melalui sistem perizinan berusaha
terintegrasi secara elektronik sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Persyaratan teknis pendirian dan/atau penempatan

Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi hunian,
keagamaan, sosial, dan buda5ra meliputi:
- untuk bangunan hunian, wajib:
1. memiliki sistem sanitasi;
1. memiliki sistem pengolahan limbah rumah
tangga;
1. merniliki jalan pelantar; dan
1. memenuhi

SK No 017742 A

---

PRES!DEN

-t2-
1. memenuhi persyaratan teknis lain yang
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang bangunan
gedung.
- untuk bangunan keagamaan, sosial, dan budaya,
wajib:
1. memiliki rencana pendirian dan/atau
penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut;
'2. men5rusun studi kelayakan teknis;
1. memiliki rencana detail;
1. rnenggunakan material yang sesuai dengan
kondisi salinitas;
1. menggunakan bahan pelapis anti teritip yang
ramah lingkungan;
1. memiliki sistem sanitasi;
1. memiliki sistem pengolahan limbah rumah
tangga;
1. memiliki jalan pelantar; dan
1. memenuhi persyaratan teknis lain yang - ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang bangunan
gedung.
(21 Pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi
di Laut dengan fungsi hunian, keagamaan, sosial, dan
budaya oleh masyarakat hukum adat dilakukan dengan
memperhatikan persyaratan teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan sanitasi,
pengelolaan limbah, dan memiliki jalan pelantar.

Pasal 9

(1) Persyaratan teknis pendirian dan/atau penempatan

Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi perikanan
dan pergaraman meliputi:
- memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan
Bangunan dan Instalasi di Laut;
- men)rusun studi kelayakan teknis;
- memiliki rencana detail;
- menggunakan material yang ramah lingkungan; dan
- memenuhi persyaratan teknis lain yang ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kelautan dan perikanan.
(21 Persyaratan

SK No 017743 A

---

PRESIDEN

,

(21 Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan untuk nelayan kecil dan pembudi daya ikan
kecil.

Pasal 10

(1) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 9, untuk pendirian dan/atau
penempatan pelabuhan perikanan wajib:
- menggunakan bahan pelapis anti teritip yang ramah
lingkungan pada fasilitas pelabuhan perikanan yang
memerlukan;
- mempertimbangkan arah gerak dan volume sedimen
Pantai; dan
- melaksanakan penilaian risiko.
(21 Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9, untuk pendirian dan/atau
penempatan alat penangkapan ikan dengan alat
penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan
yang bersifat statis dan pasif, alat pengolahan ikan
secara terapung karamba jaring apung, dan struktur
budidaya Laut, wajib berdasarkan hasil analisis daya
dukung dan daya tampung kawasan terhadap aktivitas
perikanan.

### Pasal 1 1

Persyaratan teknis pendirian dan/atau penempatan
Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi wisata bahari
meliputi:
- memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan
Bangunan dan Instalasi di Laut, yang paling sedikit
memuat:
- letak geografis;
1. data hidrografi dan oseanografi; dan
1. geomorfologi dan geologi Laut.
- men5rusun studi kelayakan teknis; dan
- memiliki rencana detail.

### Pasal 12...

SK No 017744 A

---

PRESIDEN

Pasal 12

(1) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 l, untuk pendirian jalan
pelantar wajib:
- berdasarkan hasil analisis daya dukung dan Caya
tampung lingkungan;
- menggunakan material yang sesuai dengan kondisi
salinitas; dan
- menggunakan cat pelapis anti teritip yang ramah
lingkungan.
(21 Selain memenuhi pcrsyaratan teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal ll,-untuk penempatan ponton
wisata wajib:
- dilaksanakan berdasarkan hasil analisis daya
dukung dan daya tampung lingkungan;
- memiliki sistem sanitasi;
- memiliki sistem pengolahan limbah;
- menghindari pendirian dan/atau penempatan di
atas terumbu karang;
- memperhitungkan penempatan tali tambat agar
tidak mengakibatkan kerusakan ekosistem Laut;
- memperhatikan tegangan tali tambat dengan
interval pasang surut; dan
- memenuhi persyaratarr teknis lain yang ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pelayaran.

(3) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana

dimaksud dalarn Pasal 11, untuk pendirian pelabuhan
wisata wajib:
- memiliki dokumen perencanaan pembangunan
pelabuhan pariwisata berupa:
1. studi kelayakan; dan
1. desain rinci;
- menggunakan bahan pelapis anti teritip yang ramah
lingkungan;
- mempertimbangkan arah gerak dan volume sedimen
Pantai; dan

d.memenuhi

SK No 017745 A

---

PRESIDEN

- memenuhi persyaratan teknis lairr yang ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pelavaran.

(4) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 11, untuk penempatan taman
bawah air wajib:
- menggunakan material yang ramah lingkungan;
- memasang penanda keberadaan taman bawah air
dengan sarana bantu navigasi pelayaran; dan
- menghindarikerusakanekosistem.

Pasal 13

Persyaratan teknis pendirian dan/atau penempatan
Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi pelayaran
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pelayaran.

Pasal 14

Persyaratan teknis pendirian dan/atau penempatan
Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi perhubungan
darat meliputi:
- memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan
Bangunan dan Instalasi di Laut;
- men5rusun studi kelayakan teknis;
- memiliki rencana detail; dan
- memperhatikan ancaman bencana di Laut.

Pasal 15

Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14, untuk pendirian terowongan bawah Laut dan
jembatan wajib:
- melaksanakan studi kelayakan berupa:
1. kelayakan teknis; dan
1. kelayakan sosial ekonomi,

  • melaksanakan

SK No 017746 A

---

PRESIDEN

_ 16_
- melaksanakan penilaian risiko;
- memiliki rencana kontijensi;
- melakukan analisis terhadap data konduktivitas,
temperatur, dan kedalaman;
- berdasarkan hasil survei kondisi tanah atau geoteknik
yang meliputi sifat fisis dan mekanis lapisan tanah;
- melakukan analisis profil dasar Laut;
- memenuhi persyaratan ruang aman terhadap
keselamatan pelayaran berupa:
1. ruang bebas (clearane) untuk pendirian jembatan;
atau
1. sarat kapal (draughtl dan ruang bebas (under keel
clearance) untuk terowongan bawah Laut; dan
- persyaratan teknis lain yang ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dl bidang
pelayaran, kelautan dan perikanan, serta pekerjaan
umum.

Pasal 16

(1) Persyaratan teknis pendirian dan/atau penempatan

Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi
telekomunikasi meliputi :
- memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan
Bangunan dan Instalasi di Laut;
- memiliki rencana detail;
- menyusun studi kelayakan teknis; dan
- mempertimbangkan keberadaan sumber daya Laut
dan jalur ruaya biota Laut dalam penentuan titik
pendarat an (landing pointsl .
(21 Selain persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan
Instalasi di Laut dengan f.rngsi telekomunikasi juga
memenuhi persyaratan teknis lain yang ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pelayaran.

Pasal 17

Persyaratan teknis pendirian dan/atau penempatan
Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi pengamanan
Pantai meliputi:
- memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan
Bangunan dan Instalasi di Laut;
- menyusun studi kelayakan teknis yang berupa tata
letak;
- memiliki pradesain;
- memiliki rencana detail desain yang memperhatikan
ancaman dan kala ulang bencana di Laut;
- hasil survei kondisi tanah'atau geoteknik yang meliputi
sifat hsis dan mekanis lapisan tanah; dan
- memenuhi persyaratan teknis lain yang ditetapkan
sesuai dengan ketent-uan peraturan perundang-
undangan di bidang pekerjaan umum.

Pasal 18

(1) Dalam hal pembangunan bangunan pengamanan Pantai

ditakukan oleh pemrakarsa dari swasta, selain
persyaratan sebagainiana dimaksud dalam Pasal 17,
pemiakarsa tersebut wajib mendapatkan rekomendasi
leknis dari unit pelaksana teknis pengelola sumber daya
air sesuai dengan kewenangannya.

(2) Pemberian rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya
air.

Pasal 19

persyaratan teknis pendirian dan/atau penempatan
Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi kegiatan usaha
minyak dan gas bumi ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-unciangan di bidang minyak dan gas
bumi.
Pasal20...

SK No 011748 A

---

PRESIDEN

Pasal 20

penempatan Persyaratan teknis pendirian dan/atau
Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi kegiatan usaha
pertambangan mineral dan batubara meliputi:
penempatan a. memiliki rencana pendirian dan/atau
Bangunan dan Instalasi di Laut, yang paling sedikit
memuat:
1. letak geografis;
1. data hidrografi dan oseanografi; dan/atau
1. geomorfologi dan geologi Laut;
- menyusun studi kelayakan teknis;
- memiliki rencana detail; dan
ditetapkan d. memenuhi persyaratan teknis lain yang
perundang- sesuai dengan ketentuan peraturan
undangan di bidang energi dan sumber daya mineral
serta di bidang pelayaran.

Pasal 21

penempatan Persyaratan teknis pendirian dan/atau
Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi instalasi
: ketenagalistrikan meliputi
penempatan a. memiliki rencana pendirian dan/atau
Bangunan dan Instalasi di Laut;
- men5rusun studi kelayakan teknis;
- memiliki rencana detail;
Laut; d. memperhatikan ancaman bencana di
- memperoleh rekomendasi teknis dari instansi terkait di
bidang ketenagalistrikan; dan
ditetapkan f. memenuhi persyaratan teknis lain yang
perundang- sesuai dengan ketentuan peraturan
undangan di bidang energi dan sumber daya mineral
perikanan, serta di bidang pelayaran, kelautan dan
pekerjaan umum, dan ketenagalistrikan.

Pasal 22

(1) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2I, untuk pendirian dan/atau
penempatan bangunan pembangkit listrik energi
gelombang wajib:
- rnempertimbangkan akses ke jaringan
ketenagalistrikan;
- melakukan analisis kekuatan dan arah datang
gelombang;
- menentukan desain pembangkit listrik energi
gelombang yang sesuai;
- mempertimbangkan respon hidro elastik dari
struktur apung yang sangat besar terhadap
gelombang;
- mernpertimbangkan integrasi transmisi
ketenagalistrikan dasar Laut dengan jaringan
ketenagalistrikan di darat;
- menghindari pendirian dan/atau penempatan di
atas terumbu karang;
- melaksanakan penilaian risiko;
- memperhatikan keberadaan sumber daya Laut dan
jalur ruaya biota Laut; dan
- sesuai dengan target bauran energi nasional yang
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber
daya mineral.

(2) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 21, untuk pendirian dan/atau
penempatan bangunan pembangkit listrik tenaga bayu
dan pembangkit listrik tenaga surya terapung wajib:
- berdasarkan hasil analisis daya dukung dan daya
tampung lingkungan;
- menghindari pendirian dan/atau penempatan di
atas terumbu karang;
- memperhitungkan penempatan tali tambat agar
tidak mengakibatkan kerusakan ekosistem Laut;
- memperhatikan tegangan tall tambat dengan
interval pasang surut;
- melakukan analisis durasi paparan sinar matahari
dalam periocie tertentu:
- melakukan .

SK No 011876 A

---

PRESIDEN

- melakukan analisis kecepatan, arah, dan kekuatan
angin;
- mempertimbangkan akses ke jaringan
ketenagalistrikan;
- mempertimbangkan integrasi transmisi
ketenagalistrikan dasar Laut dengan jaringan
ketenagalistrikan di darat;
- melaksanakan penilaian risiko;
- memperhatikan keberadaan sumber daya Laut dan
jalur ruaya biota Laut; dan
- sesuai dengan target bauran energi nasional yang
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber
daya mineral.

(3) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2I, untuk pendirian dan/atau
penempatan bangunan pembangkit listrik tenaga
konversi energi panas Laut wajib:
- menentukan desain sistem pembangkit listrik
tenaga konversi energi panas Laut yang digunakan;
- melakukan survei dan analisis data primer
dan/a.tau data sekunder untuk penentuan lokasi
pengambilan air Laut hangat pada permukaan air
Laut dan air Laut dingin pada kedalaman 1.000
(seribu) meter atau pada kedalaman tertentu dengan
interval suhu yang sesuai untuk pembangkit listrik
tenaga konversi energi panas Laut;
- melakukan analisis terhadap akses instalasi
pembangkit listrik tenaga konversi energi panas
Laut ke air dari perairan dasar Laut yang bersuhu
dingin;
- melakukan analisis pemanfaatan ekstraksi air dari
perairan dasar Laut yang bersuhu dingin untuk
pemanfaatan ekonomis lain;
- mempertimbangkan akses ke jaringan
ketenagalistrikan;

  • mempertimbangkan

SK No 017877 A

---

PRESIDEN

-2t-

- mempertimbangkan integrasi transmisi
ketenagalistrikan dasar Laut dengan jaringan
ketenagalistrikan di darat;
- melaksanakan penilaian risiko;
- memperhatikan keberadaan sumber daya Laut dan
jalur ruaya biota Laut; dan
- sesuai dengan target bauran energi nasional yang
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber
daya mineral.
(41 Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21, untuk pendirian dan/atau
penempatan bangunan pembangkit listrik energi pasang
surut wajib:
- memiliki rentang pasang surut paling sedikit 4
(empat) meter;
- memiliki kedalaman paling sedikit 15 (lima belas)
meter pada saat surut terendah;
- mempertimbangkan jarak terdekat ke pantai;
- mempertimbangkan akses ke jaringan
ketenagalistrikan;
- mempertimbangkan integrasi transmisi
ketenagalistrikan dasar Laut dengan jaringan
ketenagalistrikan di darat;
- melaksanakan penilaian risiko;
- memperhatikan keberadaan sumber daya Laut dan
jalur ruaya biota Laut; dan
- sesuai dengan target bauran energi nasional yang
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber
daya mineral.

(5) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2I, untuk pendirian dan/atau
penempatan bangunan pembangkit listrik energi arus
Laut wajib:
- menentukan desain instalasi pembangkit listrik
energi arus Laut yang akan digunakan;
- mempertimbangkan . .

SK No 017878 A

---

PRESIDEN

- mempertimbangkan akses ke jaringan
ketenagalistrikan;
- mempertimbangkan integrasi transmisi
ketenagalistrikan dasar Laut dengan jaringan
ketenagalistrikan di darat;
- melaksanakan penilaian risiko;
- memperhatikan keberadaan sumber daya Laut dan
jalur ruaya biota Laut; dan
- sesuai dengan target bauran energi nasional yang
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber
daya mineral.

(6) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 21, untuk pendirian dan/atau
penempatan bangunan kapal pembangkit listrik wajib:
- menghindari pendirian dan/atau penempatan di
atas terumbu karang;
- mempertimbangkan akses ke jaringan
ketenagalistrikan;
- mempertimbangkan integrasi transmisi
ketenagalistrikan dasar Laut dengan jaringan
ketenagalistrikan di darat;
- melaksanakan penilaian risiko;
- memperhatikan keberadaan sumber daya Laut dan
jalur ruaya biota Laut; dan
- sesuai dengan target bauran energi nasional yang
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber
daya mineral.

(7) Selain- memenuhi persyaratan teknis sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 21, untuk pendirian dan/atau
penempatan bangunan penyangga kabel saluran udara
dan kabel saluran udara wajib:
- memiliki rencana kontijensi;
- melakukan analisis terhadap data konduktivitas,
temperatur, dan kedalaman;
- berdasarkan hasil survei kondisi tanah atau
geoteknik yang meliputi sifat fisis dan mekanis
Iapisan tanah;
- tidak

SK No 011879 A

---

PRESIDEN

- tidak mengganggu alur pelayaran dan alur Laut
kepulauan Indonesia;
- memenuhi persyaratan ruang bebas vertikal (uerticat
clearance) untuk penempatan kabel saluran udara
terhadap keselamatan pelayaran dan keselamatan
penerbangan;
- memenuhi persyaratan ruang bebas dan jarak
bebas minimum;
- mempertimbangkan kajian teknis terkait dampak
elektromagnetis dari kabel saluran udara;
- melaksanakan penentuan titik koordinat awal dan
akhir;
- melaksanakarrpenilaianrisiko;
- melaksanakan studi kelayakan, yang berupa:
1. kelayakan teknis; dan
1. kelayakan sosial ekonomi; dan
- memperhatikan keberadaan sumber daya Laut dan
jalur rllaya biota Laut.

Pasal 23

Persyaratan teknis pendirian dan/atau penempatan
Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi pengumpulan
data dan penelitian, pertahanan dan keamanan, penyediaan
sumber daya air, dan pemanfaatan air Laut selain energi
meliputi:
- memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan
Bangunan dan Instalasi di Laut;
- men5rusun studi kelayakan teknis;
- memiliki rencana detail; dan
- memperhatikan ancaman bencana di Laut.
Pasal24
selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23, untuk pendirian dan/atau penempatan
bangunan pertahanan dan kearnanan wajib:
- tidak mengubah titik dasar dan titik referensi di pulau
kecil terluar; dan
- mengikuti persyaratan teknis lain yang ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perun<i.ang-undangan
pertahanan clan keamanan.

Bagian Ketiga

SK No 017880 A

---

PRESIDEN

Bagian Ketiga
Mekanisme Pendirian danf atau Penempatan
Bangunan dan Instalasi di Laut

Pasal 25

Mekanisme pendirian d.anf atau penempatan Bangunan dan
Instalasi di Laut dengan fungsi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 clilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 26

(1) Pemrakarsa wajib mengacu peta Laut Indonesia dalam

pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi
di Laut.
(21 Pemrakarsa wajib melaporkan pendirian dan/atau
penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut kepada .yang instanii membidangi hidrografi dan oseanografi
dengan melamPirkan:
- desain rinci Bangunan dan/atau Instalasi di Laut;
b lokasi pendirian beserta daftar titik koordinat
pembangunan dan latau penempatan Bangunan
dan Instalasi di Laut; dan
- posisi, kedalaman, dan dimensi Bangunan dan
Instalasi di Laut.
(2\ (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
selanjutnya dipublikasikan dalam:
- maklumat pelayaran yang diterbitkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang Perhubungan; dan
- berita pelaut Indonesia yang diterbitkan oleh
instan yang membidangi hidrografi dan
oseanografi'

(4) Instansi yang mernbidangi hidrografi dan oseanografi

selanjutnya menggambar hasil pubtikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dalam peta Laut Indonesia'

Pasal2T

SK No 017881 A

---

PRES!DEN

Pasal 27

(1) Dalam pelaksanaan pendirian dan/atau penempatan

zorLa Bangunan dan Instalasi di Laut ditetapkan
yang keamanan dan keselamatan oleh menteri
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pelayaran di sekeliling Bangunan dan Instalasi Laut
untuk menjamin keselamatan pelayaran dan
keselamatan Bangunan dan Instalasi di Laut.
(21 Zona keamanan dan keselamatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berfungsi:
- sebagai batas pengaman Bangunan dan Instalasi di
Laut;
- melindungi Bangunan dan Instalasi di Laut dari
gangguan sarana lain; dan
- melindungi pelaksanaan kegiatan konstruksi,
operasi, perawatan berkala, dan pembongkaran
Bangunan dan Instalasi di Laut.

(3) Zona keamanan dan keselamatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2)lterdiri atas:
(lima a. zorLa terlarang pada area paling jauh 500
ratus) met'er dihitung dari sisi terluar Bangunan dan
Instalasi di Laut; dan
- zona terbatas pada area I.25O (seribu dua ratus
lima puluh) meter dihitung dari sisi terluar zorLa
terlarang atau 1.750 (seribu tujuh ratus lima puluh)
meter dari titik terluar Bangunan dan Instalasi di
Laut.

(4) Dalam hal zona keamanan dan keselamatan antar-

Bangunan dan Instalasi di Laut berdekatan atau kurang
dari lebar zona keamanan dan keselamatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), penentuan jarak zona
keamanan dan keselamatan tersebut dikoordinasikan
antarpemrakarsa.

(5) Pada zona terlarang sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf a dilarang membangun Bangunan dan Instalasi

di Laut lainnya.

(6) Pada...

SK No 017882 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

(6) Pada zorta terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

huruf b dapat dilakukan pembangunan Bangunan dan
Instalasi di Laut lainnya dengan ketentuan tidak
mengganggu fungsi dan sistem sarana bantu navigasi
yang pelayaran setelah mendapat izin dari menteri
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perhubungan.

(3) (71 Zona keselamatan sebagaimana ciimaksud pada ayat

dipublikasikan dalam:
- maklumat pelayaran yang diterbitkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pelayaran;
oleh b. berita peiaut Indonesia yang diterbitkan
dan instansi yang membidangi hidrografi
oseanografi; dan
pelayaran. c. peta Laut Indonesia dan buku petunjuk

Pasal 28

Pembongkaran Bangunan dan instalasi di Laut meliputi:
- pemotongan sebagian;
- pemotongan keseluruhan instalasi;
- pemindahan hasil pembongkaran ke lokasi yang telah
ditentukarr; atau
lain. d. pengalihfungsian untuk kepentingan

Pasal 29

(1) Pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilaksanaka-n
dalam hal:
- lzin Lokasi habis masa berlakunya;
perrrerintah b. dinyatakan tidak dipergunakan lagi oleh
pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan
ke'*renangannya;
c terdapat

SK No 017883 A

---

PRESIDEN

  • terdapat perubahan kebijakan nasional; dan/atau
  • kepentingan pertahanan dan keamanan.

(2) Pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Pemrakarsa.

(3) Kriteria tidak dipergunakan lagi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b meliPuti:
- tidak terdapat aktivitas usaha dan/atau kegiatan
selama 2 (dua) tahun sejak pembangunan dan/atau
penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut selesai
dilaksanakan;
- tidak memenuhi persyaratan pendirian dan/atau
penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut
iebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sarnpai
dengan Pasal 23; atau
- terdapat usulan dari Pemrakarsa.

(4) Pembongkaran Bangunan dan Instalasi Laut harus

memperhatikan:
- keberlangsungan kegiatan perikanan di wilayah
pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia;
- keselamatan PelaYaran;
- perlindungan lingkungan Laut;
- hak dan kewajiban negara lain di wilayah Perairan
dan Wilayah Yurisdrksi; dan
e' kepentingan perrahanan dan keamanan'

(5) Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21

wajib:
- menggunakan teknologi yang sesuai dengan standar
nasiorral, standar regional, atau standar/praktik
internasional yang berlaku; dan
- dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pekerjaan bawah
air.

(6) Dalam hal Bangunan dhn Instalasi di Laut merupakan

BMN, pembongkaran. dilaksanakan setelah mendapatkan
persetujuan penghapusan BMN dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuahgan.

(7) Mekanisme

SK No 017884 A

---

PRESIDEN

(7\ Mekanisme penghapusan BMN sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
pengelolaan peraturan perundang-undangan di bidang
BMN.

(8) Kegiatan pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut

dilaksanakan sesuai dengan ketbntuan peraturan
pe rundan gan -undan gan.

Pasal 30

tidak (1) Dalam hal Bangunan dan Instalasi di Laut
dipergunakan' lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
dapat 29 ayat (3), Bangunan dan Instalasi di Laut
dialihfungsikan untuk kepentingan lain.

(2) Pengalihfungsian untuk kepentingan lainnya harus

dilakukan melalui kajian terhadap Bangunan dan
Instalasi di Laut oleh kementerian yang berwenang.

(3) Kajian sebagaimana dinraksud pada ayat (21 dilakukan

oleh:
urusan a. kementerian yang menyelenggarakan
pemerintahan di bidang pelayaran, dalam rangka
pertimbangan keselamatan dan keamanan
pelayaran; dan
urusan b. kementerian yang menyelenggarakan
perikanan, pemerintahan di bidang kelautan dan
untuk pertimbangan penetapan lokasi Bangunan
akan dialihfungsikan' . dan Instalasi di Laut )'ang

(4) Pelaksanaan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dapat melibatkan kementerian danlatau lembaga terkait.

(5) Dalam hal hasil kajian sebagaimana dimaksud pada

maka ayat (3) menyatakan dapat dialihfungsikan
pengalihfungsian Bangunan dan Instalasi di Laut
dilaksanakar, secara mutatis mutandis dengan pendirian
danlatau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan

### Pasal 27.

(6) Dalam

SK No 017885 A

---

PRESIDEN

29-

(6) Dalam hal pengalihfungsian Bangunan dan Instalasi di

Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan
BMN, pengalihfungsian Bangunan dan Instalasi di Laut
dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan
pengelolaan BMN dari menteri yang menyelenggarakan
urusan di bidang keuangan.
(71 Mekanisme pengelolaan BMN sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan
BMN.

(8) Dalam hal hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) inenyatakan Bangunan dan Instalasi di Laut tidak

dapat di"lihfr.rgsikan maka dilakukan pembongkaran
beidasarkan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 29.

Pasal 31

Pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut wajib
dilaporkan oleh Pemrakarsa kepada:
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pelaYaran untuk:
1. disiarkan melalui stasiun radio Pantai; dan
1. disiarkan melalui maklumat pelayaran, dan
- kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan
hidrografi dan oseanograli untuk:
1. disiarkan berita pelaut Indonesia;
1. dicantumkan dalam peta Laut Indonesia dan buku
petunjuk PelaYaran; dan/ atau
1. dihapuskan dari peta Laut Indonesia'

BABV...

SK No 017886 A

---

PRESIDEN

Pasal 32

Dalam pelaksanaan pendirian, penerrpatan, dan/atau
pembongk"r.r, Bangunan dan Instalasi di Laut dengan funggi
ielekomunikasi, peihubungan darat, kegiatan usaha minyak
dan gas bumi, kegiatan usaha mineral dan batubara, serta
instalasi ketenagalistrikan yang melintasi Wilayah Perairan
dan/atau di Wilayah Yurisdiksi, menteri yang terkait dengan
fungsi Bangunan dan Instalasi di Laut tersebut wajib
berkoordinasi dengan Menteri.

Pasal 33

(1) Monitoring terhadap Bangunan dan Instalasi di Laut

dilakukan oleh:
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum untuk
bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi:
1. hunian, keagamaan, sosial dan budaya;
darat; 2. Perhuhungan
dan 3. Pengamanan Pantai;
daYa air; 4. PenYediaan sumber
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahandibidangkelautan-.dt'perikanan
untukBangunandanlnstalasidiLautdengan fungsi:
1. Perikanan;
1. Pergaraman;
1. wisata bahari; dan
4.pengamananPantaiterhadapkegiatankelautan
dan Perikanan; dan
1. pema-nfaatan air Laut selain energi;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahandibidangpelayaranuntukBangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi:
dan 1. Perhubungan Laut;
1. telekomunikasi;
- menteri . .

SK No 017887 A

---

PRESIDEN

- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya
mineral untuk Bangunan dan Instalasi di Laut
dengan fungsi:
1. kegiatan usaha minyak dan gas bumi;
1. kegiatan usaha pertambangan mineral dan
batubara; dan
1. instalasi ketenagalistrikan;
- kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ilmu pengetahllan,
pengkajian dan penerapan teknologi, informasi
g.o"p"ii"t, dan meterologi, klimatologi, dan
Laut [eoniita untuk Bangunan'dan Instalasi di I"rg.t fungsi pengumpulan data dan penelitian;
dan
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan dan Panglima
Tentara Nasional Indonesia untuk Bangunan dan
Instalasi di Laut dengan fungsi pertahanan dan
keamanan.
(21 Monitoring terhadap Bangunan dan Instalasi di Laut
untuk fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dapat dilakukan oleh gubernur sesuai dengan
kewenangannya.

(3) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (21dGt<ukan pada tahap operasional Bangunan dan
Instalasi di Laut.

(21 (4) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan untuk mendapatkan informasi tentang:
- Bangunan dan Instalasi di Laut dan fungsirrya; dan
- pengaruh Bangunan dan Instalasi di Laut terhadap
ekosistem Laut.
(s) Monitoring dilakukan sekali dalam 6 (enam) bulan atau
sewaktu-waktu j ika diPerlukan.

(6) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

merupakan bahan evaluasi oleh menceri atau kepala
tembaga yang membidangi urusan pemerintahan di
bidang pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran
Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5'
Pasal34...

SK No 017888 A

---

PRESIDEN

Pasal 34

(1) Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 33 terdapat kerusakan ekosistem
Laut, Perrtrakarsa wajib melakukan rehabilitasi'

(1) (2t Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 35

(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,

ketentuan mengenai pendirian, penempatan, dan/atau
pembongkaran:
- bangunan gedung yang sebagian atau seluruhnya
berada di atas danlatau di dalam air; dan
- Bangunan dan lnstalasi di Laut untuk fungsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak
tertintangan dengan Peraturan Pemerintah ini'
(21 Untuk penrlirian, penempatan, dan/atau pembongkaran
bangunan gedung baru atau Bangunan dan Instalasi di
Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menyesuaikln dengan ketentuan Peraturan Pemerintah
ini.

Pasal 36

peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 017889 A

---

PRESIOEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 2O2O

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari2O2O

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

ukum dan Perundang-undangan,

anna Djaman

SK No 017890 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONES!A