Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah adalah
kegiatan perizinan berusaha yang proses
pengelolaannya secara elektronik mulai dari tahap
permohonan sampai dengan terbitnya dokumen yang
dilakukan secara terpadu dalam satu pintu.
1. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan
kepada pelaku usaha untuk memulai dan
menjalankan usaha danf atau kegiatannya.
1. Pertzinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan
Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
1. Pelayanan .
SK No 069131 A
---
PRESIDEN
4 Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya
disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi
dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahapan
permohonan sampai dengan tahap penyelesaian
produk pelayanan terpadu satu pintu.
5 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah
perangkat daerah Pemerintah Daerah provinsi atau
Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang mempunyai
tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang penanaman modal yang
menjadi kewenangan daerah.
6 Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden
yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian
negara dan penyelenggara pemerintahan daerah
untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan
menyej ahterakan masyarakat.
7 Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang
selanjutnya disebut sebagai Lembaga OSS adalah
lembaga pemerintah yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
8 Sistem Perrzinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik (Online Single Submlssion) yang selanjutnya
disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik
terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh
Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko.
9 Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan
usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada
bidang tertentu.
1O. Peraturan .
SK No 069247 A
---
PRES IDEN
1. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau
yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi
dan Perda Kabupaten/ Kota.
1 1. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut
Perkada adalah Peraturan Gubernur dan Peraturan
Bupati/Wali Kota.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan dalam negeri.
1. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan
oleh Pemerintah Fusat.
