Langsung ke konten

PBNYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH

PP No. 6 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah adalah
kegiatan perizinan berusaha yang proses
pengelolaannya secara elektronik mulai dari tahap
permohonan sampai dengan terbitnya dokumen yang
dilakukan secara terpadu dalam satu pintu.
1. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan
kepada pelaku usaha untuk memulai dan
menjalankan usaha danf atau kegiatannya.
1. Pertzinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan
Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

1. Pelayanan .

SK No 069131 A

---

PRESIDEN

4 Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya
disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi
dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahapan
permohonan sampai dengan tahap penyelesaian
produk pelayanan terpadu satu pintu.
5 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah
perangkat daerah Pemerintah Daerah provinsi atau
Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang mempunyai
tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang penanaman modal yang
menjadi kewenangan daerah.
6 Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden
yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian
negara dan penyelenggara pemerintahan daerah
untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan
menyej ahterakan masyarakat.
7 Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang
selanjutnya disebut sebagai Lembaga OSS adalah
lembaga pemerintah yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
8 Sistem Perrzinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik (Online Single Submlssion) yang selanjutnya
disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik
terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh
Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko.
9 Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan
usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada
bidang tertentu.

1O. Peraturan .

SK No 069247 A

---

PRES IDEN

1. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau
yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi
dan Perda Kabupaten/ Kota.
1 1. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut
Perkada adalah Peraturan Gubernur dan Peraturan
Bupati/Wali Kota.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan dalam negeri.
1. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan
oleh Pemerintah Fusat.

Pasal 2

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang diatur
dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
- kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di
Daerah;
- pelaksanaanPerizinan Berusaha di daerah;
- Perda dan Perkada mengenai Perizinan Berusaha;
- pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di
Daerah;

  • pembinaan .

SK No 069133 A

---

PRES IDEN

  • pembinaan dan pengawasan;
  • pendanaan; dan
  • sanksi administratif.

Pasal 3

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah
provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupatenlkota sesuai
dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Gubernur mendelegasikan kewenangan Pemerintah

Daerah provinsi dalam Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha di Daerah kepada kepala DPMPTSP provinsi.
(21 Pendelegasian kewenangan oleh gubernur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang
menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
- penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang
menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yang
dilimpahkan kepada gubernur berdasarkan asas
dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

. Pasal 5. .

SK No 069134 A

---

PRESIDEN
REFUBLIK it.iDONESIA

Pasal 5

(1) Bupati/wali kota mendelegasikan kewenangan

Pemerintah Daerah kabupatenlkota dalam
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada
kepala DPMPTSP kabupaten/ kota.
(21 Pendelegasian kewenangan oleh bupati/wali kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang
menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
- penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang
menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yang
dilimpahkan kepada bupati/wali kota
berdasarkan asas tugas pembantuan.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 6

(1) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah

dilakukan untuk meningkatkan ekosistem investasi
dan kegiatan berusaha.

(2) Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan

berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- Perrzinan Berusaha Berbasis Risiko;
- persyaratan dasar Perizinan Berusaha; dan
- Perrzinan Berusaha sektor dan kemudahan
persyaratan inve stasi.

(3) Perizinan .

SK No 069135 A

---

PRES IDEN

(3) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan
penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha
kegiatan usaha.

(4) Persyaratan dasar Pertzinan Berusaha sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
- kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang;
- persetujuan lingkungan; dan
- persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik
fungsi.

(5) Perrzinan Berusaha sektor sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf c yang diselenggarakan di daerah
terdiri atas sektor:
- kelautan dan perikanan;
- pertanian;
- lingkungan hidup dan kehutanan;
- energi dan sumber daya mineral;
- ketenaganukliran;
- perindustrian;
- perdagangan;
- pekerjaan umum dan perumahan ralryat;
- transportasi;
- kesehatan, obat dan makanan;
- pendidikan dan kebudayaan;
1. pariwisata;
- keagamaan;
- pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan
transaksi elektronik;
- pertahanan dan keamanan; dan
- ketenagakerjaan.

(6) Sektor...

SK No 069165 A

---

PRES IDEN
,QEFUBLIK i^{DONESt.A,

(6) Sektor ketenaganukliran, keagamaan serta

pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf e, huruf m, dan huruf o merupakan
kewenangan Pemerintah Pusat yang proses
p errzinannya terinte grasi den gan p elayana n P erizinan
Berusaha di daerah.

(7) Dalam rangka meningkatkan ekosistem investasi dan

kegiatan berusaha pada sektor sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), kepada Pelaku Usaha diberikan
kemudahan persyaratan investasi dan Perizinan
Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

(8) Perrzinan Berusaha Berbasis Risiko, persyaratan dasar

Pertzinan Berusaha, dan Perizinan Berusaha sektor
dan kemudahan persyaratan investasi dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko dan peraturan perundang-
undangan di bidang tata ruang, lingkungan hidup, dan
bangunan gedung.

Bagian Kedua
Manaj emen Penyelenggaraan

Pasal 7

Penyelenggaraan Pertzinan Berusaha di Daerah provinsi
dilaksanakan oleh DPMPTSP provinsi dan Penyelenggaraan
Pertzinan Berusaha di Daerah kabupatenlkota
dilaksanakan oleh DPMPTSP kabupaten/kota.

Pasal 8

(1) DPMPTSP melakukan pengintegrasian PTSP antara

perangkat daerah dan instansi vertikal di daerah
sesuai dengan kewenangannya.

(2) Pembinaan DPMPTSP dalam menyelenggarakan

Pertzinan Berusaha dalam satu pintu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.

Pasal 9

(1) DPMPTSP dalam melaksanakan pelayanan Perrzinan

Berusaha wajib menerapkan manajemen
Penyelen ggaraan P erizinan B eru saha di D aerah.

(2) Manajemen Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di

Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pelaksanaan pelayanan;
- pengelolaanpengaduanmasyarakat;
- pengelolaan informasi;
- penyuluhan kepada masyarakat;
- pelayanan konsultasi; dan
- pendampingan hukum.

Pasal 10

(1) Pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha oleh

DPMPTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal g
ayat (2) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

(2) Pelaksanaan

SK No 069138 A

---

REPUBLiK {}IDONESI.A.

(2) Pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha di daerah

wajib menggunakan Sistem OSS yang dikelola oleh
Pemerintah Fusat terhitung sejak Sistem OSS berlaku
efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko.

(3) Pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha di daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi
dengan layanan khusus bagi kelompok rentan, lanjut
usia, dan penyandang disabilitas dalam mendapatkan
j asa pelayanan P erizinan Beru saha.

(4) Pemerintah Daerah dapat mengembangkan sistem

pendukung pelaksanaan Sistem OSS sesuai dengan
norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
ditetapkan Pemerintah Pusat.

### Pasal 1 1

(1) Pelayanan Sistem OSS pada Perizinan Berusaha di

daerah dilakukan secara mandiri oleh Pelaku Usaha.
(21 Pelayanan secara mandiri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan perangkat/fasilitas
sendiri atau yang disediakan oleh DPMPTSP.

(3) Dalam hal pelayanan Sistem OSS belum dapat

dilaksanakan secara mandiri, DPMPTSP melakukan:
- pelayanan berbantuan; dan/atau
- pelayanan bergerak.

(4) Pelayanan berbantuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) huruf a dilakukan secara interaktif antara
DPMPISP dan Pelaku Usaha.

(5) Pelayanan bergerak sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) huruf b dilakukan dengan mendekatkan
keterjangkauan pelayanan kepada Pelaku Usaha
dengan menggunakan sarana transportasi atau sarana
lainnya.

Pasal12...

SK No 059139 A

---

PRESIDEilI

Pasal 12

(1) Pelayanan berbantuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11 ayat (3) huruf a juga dilakukan apabila

pelayanan Sistem OSS:
- belum tersedia; atau
- terjadi gangguan teknis.

(2) Dalam hal diperlukan pelayanan berbantuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPMPTSP
berkoordinasi dengan Lembaga OSS agar pelayanan
tetap berlangsung.

(3) Dalam hal pelayanan Sistem OSS belum tersedia

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
pelayanan berbantuan dilakukan dengan tahapan:
- Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan
Perizinan Berusaha secara luring kepada petugas
DPMPTSP;
- petugas DPMPTSP menghubungkan pertzinan
luring sebagaimana dimaksud dalam huruf a ke
dalam Sistem OSS pada DPMPTSP terdekat; dan
- persetujuan atau penolakan diterbitkannya
dokumen Perizinan Berusaha diinformasikan
kepada Pelaku Usaha melalui sarana komunikasi.

(4) Dalam hal pelayanan Sistem OSS terjadi gangguan

teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
pelayanan berbantuan harus tersedia paling lama
1 (satu) Hari sejak dinyatakan terjadinya gangguan
teknis.

(5) Pernyataan terjadinya gangguan teknis pelayanan

Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disampaikan kepada masyarakat oleh kepala
DPMPTSP.

### Pasal 13. .

SK No 069140 A

---

PRES iDEN

Pasal 13

(1) Bagi Pelaku Usaha di daerah tertinggal, terdepan,

terluar, dan/atau wilayah yang belum memiliki
aksesibilitas yang memadai, permohonan Pertzinan
Berusaha dapat diajukan di kantor kecamatan atau
kantor kelurahan/desa atau nama lain.
(21 Selain mengajukan di kantor kecamatan atau kantor
kelurahan/desa atau nama lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha dapat
mengajukan permohonan Perizinan Berusaha pada
pelayanan bergerak yang diselenggarakan oleh
DPMPTSP.

(3) PengajuanPerizinan Berusaha sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (21, didaftarkan di Sistem OSS
oleh perangkat kecamatan atau perangkat
kelurahan/desa atau nama lain dengan menggunakan
hak akses yang dimiliki oleh Pelaku Usaha paling lama
3 (tiga) Hari setelah diterima dari Pelaku Usaha yang
memberi kuasa pengajuan Perizinan Berusaha di
daerah.

Pasal 14

(1) Pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha oleh

DPMPTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal g
ayat (21huruf a tidak dipungut biaya.

(2) Pertzinan Berusaha tertentu pada DPMPTSP

dikenakan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undan gan.

(3) DPMPTSP tidak dibebani target penerimaan retribusi

daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (21.

(4) Dalam hal pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
menyebabkan berkurangnya pendapatan asli daerah,
Pemerintah Pusat memberikan dukungan insentif
anggaran kepada daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Pengelolaan pengaduan masyarakat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b, dilakukan
secara cepat, tepat, transparan, adil, tidak
diskriminatif, dan tidak dipungut biaya.

(2) Pengelolaan pengaduan masyarakat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan:
- menerima dan memberikan tanda terima;
- memeriksa kelengkapan dokumen;
- mengklasifikasi dan memprioritaskan
penyelesaian;
- menelaah dan menanggapi;
- menatausahakan;
- melaporkan hasil; dan
- memantau dan mengevaluasi.

(3) Durasi waktu pengelolaan pengaduan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pelaksanaan pengelolaan pengaduan masyarakat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi
dengan kementerian/lembaga dan perangkat daerah
melalui Sistem OSS.

Pasal 16

(1) DPMPTSP wajib menyediakan sarana pengaduan

untuk mengelola pengaduan masyarakat terkait
pelayanan P erizinan Berusaha.

(2) Sarana pengaduan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus mudah diakses dan dijangkau oleh
masyarakat dengan mengupayakan penggunaan
teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 17

(1) Pengelolaan informasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9 ayat (2) huruf c, dilakukan secara terbuka dan

mudah diakses oleh masyarakat.
(21 Pelaksanaan pengelolaan informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), paling sedikit:
- menerima permintaan layanan informasi; dan
- menyediakan dan memberikan informasi terkait
layanan P erizinan Berusaha.

Pasal 18

(1) Penyediaan dan pemberian informasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dilakukan
melalui subsistem pelayanan informasi dalam
Sistem OSS.
(21 Selain pelayanan informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat menyediakan
dan memberikan informasi lainnya, paling sedikit
memuat:
- profil kelembagaan perangkat daerah;
- standar pelayanan Perizinan Berusaha di daerah;
dan
- penilaian kinerja PTSP.

(3) Layanan informasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan melalui media elektronik dan media
cetak.

(4) Penyediaan dan pemberian informasi kepada

masyarakat tidak dipungut biaya.

(5) Pelaksanaan pemberian informasi dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Penyuluhan kepada masyarakat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d, meliputi:
a.hak..

SK No 069143 A

---

PRESiDEN
RTPUBL'Ti iNDONESIA

- hak dan kewajiban Pemerintah Daerah dan
masyarakat terhadap pelayanan Perizinan
Berusaha;
- manfaat Perizinan Berusaha bagi masyarakat;
- persyaratan dan mekanisme layanan Perizinan
Berusaha;
- waktu dan tempat pelayanan; dan
- tingkat risiko kegiatan usaha.

(2) Penyelenggaraan penyuluhan kepada masyarakat

dilakukan melalui:
- media elektronik;
- media cetak; dan/atau
- pertemuan.

(3) Pelaksanaan penyuluhan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh DPMPTSP
berkoordinasi dengan perangkat daerah teknis secara
periodik.

Pasal 20

(1) Pelayanan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9 ayat (2) huruf e, paling sedikit:

- konsultasi teknis jenis layanan Pertzinan
Berusaha;
- konsultasi aspek hukum Pertzinan Berusaha; dan
- pendampingan teknis.

(2) Pelayanan konsuitasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan di ruang konsultasi yang disediakan
dan f atau daring.

(3) Layanan konsultasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan oleh DPMPTSP berkoordinasi
dengan perangkat daerah teknis secara interaktif.

Pasal 21

(1) Pendampingan hukum sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9 ayat (2) huruf f dilakukan dalam hal terdapat

permasalahan hukum dalam proses dan pelaksanaan
perrzinan yang melibatkan DPMPTSP.
(21 Pendampingan hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh perangkat daerah yang
membidangi hukum.

Bagian Ketiga
Sarana dan Prasarana

Pasal22

(1) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha pada DPMPTSP

harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana sesuai
standar pelayanan.

(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) paling sedikit:
- kantor depan;
- kantor belakang;
- ruang pendukung; dan
- alat/fasilitas pendukung.

(3) Sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan

pelayanan secara elektronik, paling sedikit:
- koneksi internet;
- pusat data dan seruer aplikasi;
- telepon pintar; dan
- sistem keamanan teknologi informasi dan
komunikasi.

(4) Pusat data dan seruer aplikasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf b dapat berbagi pakai dengan
Pemerintah Fusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian

SK No 069145 A

---

PRES IDEN
REPUELiK tr.iDONESIA
-t7-
Bagian Keempat
Sumber Daya Manusia Aparatur

Pasal 23

(1) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha pada DPMPTSP

harus didukung oleh aparatur sipil negara yang
merupakan pelaksana tugas dan fungsi pelayanan
Perizinan Berusaha yang disediakan secara
proporsional untuk mendukung kinerja DPMPTSP.

(2) Dalam rangka meningkatkan kualitas, jangkauan, dan

akses yang lebih luas kepada masyarakat, DPMPTSP
dapat mendayagunakan aparatur sipil negara di
kecamatan atau kelurahan/desa atau nama lain atau
perangkat kelurahan/desa atau nama lain.

Pasal24

(1) Aparatur sipil negara yang ditugaskan pada DPMPTSP

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) harus
memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi
yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian teknis.

(2) Kompetensi aparatur sipil negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat ditingkatkan melalui
pengembangan kompetensi oleh kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian teknis.

(3) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian

dalam menyelenggarakan pengembangan kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi
dengan kementerian yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri.

(4) Pegawai negeri sipil sebagai pelaksana tugas dan

fungsi pelayanan Perizinan Berusaha di daerah pada
DPMPTSP dapat dimutasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan
rekomendasi dari kepala DPMPTSP.

Pasal 25

Dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah,
gubernur lbupatilwali kota dapat memberikan tambahan
penghasilan pegawai kepada aparatur sipil negara pada
DPMPTSP sesuai dengan kemampuan keuangan daerah
dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kelima
Tata Hubungan Kerja

Pasal 26

DPMPTSP dalam melaksanakan tugas memiliki hubungan
kerja yang meliputi:
- hubungan kerja DPMPTSP dengan lembaga
pemerintah yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal
selaku Lembaga OSS;
- hubungan kerja DPMPTSP provinsi dengan perangkat
daerah provinsi;
- hubungan kerja DPMPISP kabupatenlkota dengan
perangkat daerah kabupaten/kota, termasuk
kecamatan dan kelurahan/desa atau nama lain; dan
- hubungan kerja DPMPTSP provinsi dengan DPMPTSP
kabupaten/kota yang berada di wilayah provinsi
setempat.

Pasal 27

(1) Hubungan kerja DPMPTSP dengan Lembaga OSS

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a,
dilakukan secara fungsional dalam melaksanakan
Perrzinan Berusaha di daerah.

(2) Hubungan kerja secara fungsional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • pendampingan

SK No 069147 A

---

PRES

'DEN

- pendampingan pelaksanaanPertzinan Berusaha;
- verifikasi usulan Perizinan Berusaha;
- pengembangan kompetensi sumber daya
manusia;
- pengadaan perangkat keras dan perangkat lunak
untuk mendukung pelaksanaan Sistem OSS; dan
- penanganan pengaduan layanan Perizinan
Berusaha di daerah.

Pasal 28

(1) Hubungan kerja DPMPTSP provinsi dengan perangkat

daerah provinsi dan hubungan kerja DPMPTSP
kabupaten/kota dengan perangkat daerah
dalam kabupaten lkota sebagaimana dimaksud Pasal 26 huruf b dan huruf c dilakukan secara
fungsional dan koordinatif dalam Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha di Daerah.

(2) Hubungan kerja secara fungsional dan koordinatif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pelaksanaan Perizinan Berusaha sesuai dengan
kewenan gan masing-masing;
- verifikasi Perizinan Berusaha;
- monitoring dan evaluasi dalam rangka
pengawasan Perizinan Berusaha;
- fasilitasi penyelesaian permasalahan Perrzinan
Berusaha; dan
- sinergi program dan kegiatanPerizinan Berusaha.

Pasal 29

Selain hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 28 ayat (2), hubungan kerja DPMPTSP

kabupaten/kota dengan perangkat daerah kabupaten I kota
dilakukan dalam rangka pemberian dukun gan Perizinan
Berusaha di wilayah kecamatan dan kelurahan/desa atau
nama lain.
Pasal30...

SK No 069148 A

---

PRESIDEhI
REFUBL'K iNDONESIA

Pasal 30

(1) Hubungan kerja DPMPTSP provinsi dengan DPMPISP

kabupaten/kota yang berada di wilayah provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d,
dilakukan secara fungsional dan koordinatif.

(2) Hubungan kerja secara fungsional dan koordinatif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- fasilitasi penyelesaian permasalahan Pertzinan
Berusaha; dan
- pengawasan Perizinan Berusaha.

Pasal 31

(1) Penlrusunan Perda dan Perkada dalam rangka

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
berkoordinasi dengan kementerian yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri
dan melibatkan ahli dan/atau instansi vertikal di
daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
di bidang pembentukan peraturan perundang-
undangan.

(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditujukan agar Perda dan Perkada tidak bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan
perundang-undangan yang baik, asas materi muatan
peraturan perundang-undangan, dan putusan
pengadilan.

(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 32

(1) Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan daerah

mengenai rencana tata ruang yang mendukung
Penyelenggaraan P erizinan Berusaha di Daerah.

(2) Kebijakan daerah mengenai rencana tata ruang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Perda mengenai rencana tata ruang wilayah
provinsi;
- Perda mengenai rencana tata rLrang wilayah
kabupaten/kota; dan
- Perkada mengenai rencana detail tata ruang.

(3) Perda dan Perkada mengenai rencana tata ruang

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dan
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 33

(1) Bupati/wali kota menyampaikan laporan

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat.

(2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat

menyampaikan laporan Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha di Daerah provinsi dan kabupatenlkota
kepada Menteri.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) paling sedikit memuat:
- jumlah perizinan yang diterbitkan;
- rencana dan realisasi investasi; dan
- kendala dan solusi.

(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan.

(5) Laporan .

SK No 069150 A

---

PRES IDEN
REPUBLIK iNDONESIA

(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan
untuk meningkatkan kinerja DPMPTSP yang
dilakukan oleh Menteri dan/atau gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan
kewenangannya.

Pasal 34

(1) Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan

Perizinan Berusaha di Daerah dilakukan dengan cara
terkoordinasi antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah.

(2) Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan

Perrzinan Berusaha di Daerah:
- provinsi, dilakukan oleh:
1. Menteri untuk pembinaan dan pengawasan
umum; dan
1. menteri teknis/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian untuk pembinaan dan
pengawasan teknis;
- kabupatenf kota, dilakukan oleh gubernur
sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah untuk
pembinaan dan pengawasan umum dan teknis,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

SK No 069151A

---

PRES IDEN
REPUELIK iNDONESIA
-23_

PENDANAAN

Pasal 35

(1) Pendanaan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di

Daerah pada Pemerintah Fusat dibebankan pada
anggaran pendapatan dan belanja negara.

(2) Pendanaan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di

Daerah provinsi dibebankan pada anggaran
pendapatan dan belanja daerah provinsi.

(3) Pendanaan Penyelenggaraan Perrzinan Berusaha di

Daerah kabupaten/kota dibebankan pada anggaran
pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.

(4) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), pendanaan
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dapat
berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 36

DPMPTSP yang tidak memberikan pelayanan perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
dalam jangka waktu yang ditetapkan, kewenangan
penerbitan perizinan diambil alih oleh Lembaga OSS sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko.

Pasal37...

SK No 069152 A

---

trRESIDEN
REFUBLiK.NDONESIA

Pasal 37

(1) Gubernur/bupati/wali kota dikenai sanksi

administratif apabila DPMPTSP dalam memberikan
pelayanan Perizinan Berusaha tidak menggunakan
Sistem OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (2).
(2\ Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa teguran tertulis kepada gubernur oleh
Menteri dan kepada bupatilwali kota oleh gubernur
sebagai wakil Pemerintah Fusat.

(3) Menteri teknis atau kepala lembaga pemerintah

nonkementerian yang membina dan mengawasi
Perrzinan Berusaha sektor dapat memberikan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa teguran tertulis kepada gubernur setelah
berkoordinasi dengan Menteri.

(4) Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dan ayat (3) telah disampaikan 2 (dua)
kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan oleh
gubernur/ bupati/ wali kota:
- menteri teknis atau kepala lembaga pemerintah
nonkementerian yang membina dan mengawasi
Perizinan Berusaha sektor mengambil alih
kewenangan Perizinan Berusaha yang menjadi
kewenangan gubernur; atau
- gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
mengambil alih kewenangan Perizinan Berusaha
yang menjadi kewenangan bupati/wali kota.

(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko.

(6) Pengambilalihan

SK No 069153 A

---

PRESIDEN
REPUBLIK iNDONESIA

(6) Pengambilalihan kewenangan Perizinan Berusaha oleh

menteri teknis atau kepala lembaga pemerintah
nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf a, dilakukan setelah berkoordinasi dengan
Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(7) Pengambilalihan kewenangan Perrzinan Berusaha oleh

gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b,
dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan menteri
teknis atau kepala lembaga pemerintah
nonkementerian terkait.

Pasal 38

(1) Ketentuan dan tata cara pembentukan DPMPISP

provinsi dan DPMPTSP kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 dikecualikan dari ketentuan

### Pasal 18 dan Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 18

Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20L6 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 187,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402).

(2) Pemerintah . .

SK No 069154 A

---

PRESiDEi.t
REPUBilK. :NDoNESIA

(2) Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah

kabupaten/kota wajib menyesuaikan DPMPTSP
provinsi dan DPMPTSP kabupaten/kota sesuai dengan
ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lama
2 (dua) bulan terhitung sejak Sistem OSS berlaku
efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko.

Pasal 39

(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku

Perda dan Perkada yang mengatur Perizinan Berusaha
di daerah wajib menyesuaikan dengan Peraturan
Pemerintah ini paling larna 2 (dua) bulan terhitung
sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

berlaku untuk Perda dan Perkada yang jangka waktu
penyesuaiannya ditentukan lain berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 40

Peraturan pelaksanaan sebagai pedoman Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha di Daerah yang ada sebelum Peraturan
Pemerintah ini diundangkan dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
Peraturan Pemerintah ini.

### Pasal 4 1

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 069155 A

---

PRES IDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2O2l

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari2O2I

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETAzuAT NEGARA

Deputi Bidang Perundang-undangan dan
istrasi Hukum,

vanna Djaman

SK No 086200 A

---

PRES IDEN