Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya
disingkat RKA adalah dokumen rencana keuangan
tahunan yang mencakup RKA kementerian/lembaga,
RKA Otorita lbu Kota Nusantara, dan RKA bendahara
umum negara.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Bagian Anggaran adalah kelompok anggaran negara
menurut nomenklatur kementerian/lembaga dan
bendahara umum negara dalam menjalankan fungsi
belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan
pembiayaan.
1. Arah Kebijakan adalah penjabaran urusan
pemerintahan dan/atau prioritas pembangunan
sesuai dengan visi dan misi Presiden yang rumusannya
mencerminkan bidang urusan tertentu dalam
pemerintahan yang menjadi tanggung jawab
kementerian/lembaga, berisi satu atau beberapa
program untuk mencapai sasaran strategis
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
dengan indikator kinerja yang tenrkur.
5.Rencana...
SK No 093336A
---
PRESIDEN
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
yang selanjutnya disebut RPJM Nasional adalah
dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk
periode 5 (lima) tahun.
1. Rencana Strategis Kementerian/l,embaga yang
selanjutnya disebut Renstra KIL adalah dokumen
perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 5
(lima) tahun.
1. Kerangka Anggaran Jangka Menengah yang
selanjutnya disingkat KAJM adalah rencana APBN
jangka menengah yang memuat kerangka pendapatan,
belanja, dan pembiayaan untuk menjaga
kesinambungan dan disiplin fiskal pemerintah.
1. Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat
RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan
nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai
pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31
Desember.
1. Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/
Lembaga atau Rencana Kerja Kementerianl Lembaga
yang selanjutnya disebut Renja K/L adalah dokumen
perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1
(satu) tahun.
1. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga
yang selanjutnya disingkat RI(A-KIL adalah dokumen
rencana keuangan tahunan yang memuat rincian
kegiatan, anggaran, dan target kinerja dari masing-
masing Kementerian/Lembaga, yang disusun menurut
Bagian Anggaran Kementerian / Lembaga.
1 1. Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat RKA-BUN adalah
dokumen rencana keuangan tahunan dari Bendahara
Umum Negara yang memuat rincian kegiatan,
anggaran, dan target kinerja dari Pembantu Pengguna
Anggaran Bendahara Umum Negara, yang disusun
menurut Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
1. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah
unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan
yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan
bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang
berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum
Negara.
1. Belanja. . .
SK No 093189 A
---
PRESIDEN
1. Belanja Berkualitas adalah belanja yang direncanakan
dan dilaksanakan dengan prinsip efisiensi, efektivitas,
prioritas, transparansi, dan akuntabilitas.
L4. Program RI(A-K/L dan RKA-BUN yang selanjutnya
disebut Program adalah penjabaran kebijakan beserta
rencana penerapannya yang dimiliki
Kementerian/Lembaga dan Bendahara Umum Negara
untuk mengatasi suatu masalah strategis dalam
mencapai hasil (outcomel tertentu sesuai dengan tugas
dan fungsi Kementerianll,embaga dan fungsi
Bendahara Umum Negara dimaksud serta visi dan
misi Presiden.
1. Kegiatan RKA-K/L dan RI(A-BUN yang selanjutnya
disebut Kegiatan adalah suatu aktivitas yang
dilaksanakan untuk menghasilkan Keluaran loutptttl
dalam mendukung tenrujudnya sasaran Program.
L6. Keluaran adalah barang atau jasa yang merupakan
hasil akhir dari pelaksanaan Kegiatan dalam
mendukung pencapaian sasaran pembangunan
nasional.
1. Kinerja adalah prestasi kerja berupa Keluaran dari
suatu Kegiatan atau hasil dari suatu Program dengan
kuantitas dan kualitas terukur.
1. Pagu Indikatif Kementerian/Lembaga yang selanjutnya
disebut Pagu Indikatif K/L adalah indikasi Pagu
Anggaran yang akan dialokasikan kepada
Kementerian/Lembaga sebagai pedoman dalam
. penJrusunan Renja-K/L.
1. Pagu Indikatif Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disebut Pagu Indikatif BUN adalah
indikasi dana yang akan dialokasikan untuk
memenuhi kebutuhan Bendahara Umum Negara.
1. Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga yang
selanjutnya disebut Pagu Anggaran KIL adalah batas
tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada
Kementerian/Lembaga dalam rangka pen) rsunan
RKA-K/L.
1. Pagu Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disebut Pagu Anggaran BUN adalah batas
tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada
Bendahara Umum Negara sebagai dasar penyusunan
RKA-BUN.
22.Alokasi...
SK No 093188 A
---
PRESIDEN
1. Alokasi Anggaran Kementerian/Lembaga yang
selanjutnya disebut Alokasi Anggaran KIL adalah
batas tertinggi anggaran pengeluaran yang
dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga
berdasarkan hasil pembahasan rancangan APBN yang
dituangkan dalam hasil kesepakatan pembahasan
rancangan APBN antara Pemerintah dan Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Alokasi Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disebut Alokasi Anggaran BUN adalah
batas tertinggi anggaran pengeluaran yang
dialokasikan kepada Menteri Keuangan sebagai
Bendahara Umum Negara berdasarkan hasil
pembahasan rancangan APBN yang dituangkan dalam
hasil kesepakatan pembahasan rancangan APBN
antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Ra1ryat.
1. Daftar isian pelaksanaan anggaran yang selanjutnya
disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran
yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran
dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai
pelaksanaan APBN.
1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
1. Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara
dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk
untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan
lainnya.
1. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang
bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan pada
Kementerian/ Lembaga ya.ng bersangkutan.
1. Kementerian Keuangan adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.
1. Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
yang selanjutnya disebut Kementerian Perencanaan
adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional.
30.Menteri...
SK No 093389 A
---
PRESIDEN
1. Menteri Keuangan adalah menteri yang
menyelenggarakan urusa.n pemerintahan di bidang
keuangan negara.
1. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang
selanjutnya disebut Menteri Perencanaan adalah
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perencanaan pembangunan nasional.
