Hak atas manfaat JKP sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 18 hilangjika Pekeda/Buruh:
a.tidak...
SK No 23M52 A
---
PRESIDEN
- tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP
selama 6 (enam) bulan sejak terjadi Pemutusan
Hubungan Kerja;
- telah mendapatkan pekerjaan; atau
c, meninggal dunia.
Pasal II
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan
BPJS pemerintahan di bidang ,
Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan menyesuaikan
kepesertaan JKP paling lambat 15 (lima belas) hari kerja
setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
2 Manfaat JKP disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
ini terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini
1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah
Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6649),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini.
1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 230453 A
---
PRESIDEN
Agar se"ap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam kmbaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Februari 2025
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Februari 2O25
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Perundang-undangan dan
Administrasi Hukum
vanna Djaman
SK No223237A
---
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
PEKERJAAN
I. UMUM
Pemerintah menetapkan kebijakan pelindungan bagi Pekerja/Buruh
yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja melalui program JKP, agar
dapat mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat
Pekerja/Buruh kehilangan pekerjaan/terkena Pemutusan Hubungan
Kerja. Program ini memberikan manfaat uang tunai, informasi pasar kerja,
dan manfaat pelatihan.
Penyelenggaraan program JKP yang secara operasional bedalan sejak
tahun 2022, perlu dilakukan evaluasi berkala setiap 2 (dua) tahun terhadap
besaran iuran dan batas atas upah. Hal ini sesuai amanat Pasal 12 dan
### Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 202l tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Kementerian Ketenagakedaan mencatat terdapat peningkatan jumlah
pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja sejak tahr;n 2022
sebanyak 25.114 (dua puluh lima ribu seratus empat belas) orang dan
meningkat di tahun 2023 sebanyak 64.855 (enam puluh empat ribu
delapan ratus lima puluh lima) orang. Pada bulan Agustus 2024 terdapat
46.240 (empat puluh enam ribu dua ratus empat puluh) orang pekerja yang
mengalami Pemutusan Hubungan Ke{a, hal ini meningkat sebanya} 8.865
(delapan ribu delapan ratus enam puluh lima) orang atau 23,7olo (dua puluh
tiga koma tujuh persen) dibandingkan bulan Agustus 2023 yaitu sebanyak
37.375 (tiga puluh tujuh ribu tiga ratus tqiuh puluh lima) orang.
Berdasarkan data pada bulan Agustus 2024, tercatat sebanyak
13,38 (tiga belas koma tiga delapan) juta orang peserta program JKP dari
25,84 (dua puluh lima koma delapan empat) juta orang p€serta altif BPJS
Ketenagakerjaan pada segmen penerima upah atau 51,78o/o (lima puluh
satu koma tqiuh delapan persen), dengan tingkat kenaikan sejak
tahun 2021 sampai dengan Agustus 2024 rata-rata hanya sebesar 8olo
(delapan persen) per tahun. Penerima manfaat program JKP sampai
bulan
SK No230455A
---
II,;N
bulan Agustus 2024 terdiri dari penerima manfaat uang tunai sebanyak
101.092 (seratus satu ribu sembilan puluh dua) orang, penerima manfaat
pelatihan sebanyak 226 (ilra ratus dua puluh enam) orang, dan penerima
manfaat yang kembali bekerja sebanyak 7.131 (tqiuh ribu seratus tiga
puluh satu) orang.
Berdasarkan hal-hal tersebut, perlu dilakukan perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 202l tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Perubahan Peraturan Pemerintah
Nomor 37 Tahun 202l ini mencakup perubahan atas ketentuan mengenai
syarat kepesertaan, kadaluarsa klaim, syarat mengiur, dan bukti
Pemutusan Hubungan Kerja. T\rjuan perubahan Peraturan Pemerintah ini
adalah untuk mengoptimalkan pelindungan pekerja mengalami Pemutusan
Hubungan Kerja melalui program JKP serta mengurangi risiko sosial bagi
pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja di tengah kondisi
perekonomian saat ini dan tingginya tingkat Pemutusan Hubungan Kerja
yang terjadi di perusahaan.
Seluruh manfaat JKP dibayarkan sesuai ketentuan Peraturan
Pemerintah ini sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan, baik manfaat
JKP yang merupakan pengajuan baru dari Peserta maupun untuk sisa
bulan manfaat yang diajukan dari Peserta yang telah menerima manfaat.
Pasal I
Angka 1