Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1992 tentang OBLIGASI PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LISTRIK NEGARA

PP No. 60 Tahun 1992 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Obligasi adalah obligasi Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara berupa surat Pengakuan Hutang Jangka Panjang Perusahaan Umum (PERUM) Listrik-Negara atas pinjaman uang dari masyarakat dengan imbalan bunga tertentu dan pembayaran yang dilakukan secara berkala;
2. Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 1990;
3. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagalistrikan.

Pasal 2

(1) Dalam rangka mengembangkan usahanya Perusahaan dapat mengeluarkan obligasi dengan jumlah maksimum sebesar Rp.
1.200.000.000.000,-(satu trilyun dua ratus milyar rupiah) yang pengeluarannya dilakukan secara bertahap berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan,

(2) Penggunaan dana yang diperoleh dari pengeluaran obligasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditujukan untuk pembiayaan pengembangan usaha ketenagalistrikan yang dilakukan oleh Perusahaan.
(3) Penetapan jenis obligasi dan tata cara pengeluarannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Untuk menjamin pelunasan obligasi yang dikeluarkan, Perusahaan melakukan penyisihan dana yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri dan Menteri Keuangan.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 5

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 1992

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 September 1992

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd

MOERDIONO