Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PP No. 60 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi penerimaan
dari:
a. Pengujian untuk penerbitan surat Izin Mengemudi Barrr;
b. Penerbitan perpanjangan Surat Izin Mengemudi;
c. Penerbitan Surat Keterangan uji
Keterampilan
Pengemudi;
d. Penerbitan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
e. Pengesahan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
f. Penerbitan surat Tanda coba Kendaraan Bermotor;
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotcr;
Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotc.r;
Penerbitan surat Mutasi Kendaraan Bermctor ke Luar
Daerah;
Penerbitan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
Lintas Batas Negara;
ob'
h.
i.
j.
k. Penerbitan
aa. Jasa Manajemen sistem pengamanan pada obyek Vital
Nasional dan obyek tertentu.
(2) Jenis dan tarif atas jenis penerimaan Negara Bukan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (r) huruf a sampai denian
humf x tercantum dalam Lampiran peraturan pemerintah
ini.
(3) Tarif atas jenis penerimaan Negara Bukan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1[ huruf y ditetaplian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-3
k. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Berrrotor Lintas
Batas Negara;
1. Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
Pilihan;
m. Penerbitan Surat Izin senjata Api dan Bahan peledak;
n. Penerbitan surat Keterangan catatan Kepolisian;
o. Pendidikan dan pelatihan Satuan pengaman;
p. Pelatihan Keterampilan perorangan;
q. Pendidikan dan Pelatihan penyidik pegawai Negeri Sipil;
r. Pendidikan dan pelatihan Kepolisian Khusus;
s. Pendidikan dan pelatihan Kesamaptaan;
t. Pendidikan dan pelatihan pengembangan Motivasi;
u. Penerbitan Kartu Tanda Anggota Satuan pengaman;
v. Penerbitan ljazah Satuan pengaman;
w. Penerbitan surat Ijin operasional Badan Usaha Jasa
Pengamanan;
x. Pelayanan Penyelenggaraan Assessment center poLRI;
y. Pelayanan kesehatan yang berasal dari pembayaran
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
z. Jasa Pengamanan pada Obyek Vital Nasional
tertentu; dan
dan obyek

Pasal 2

(1) Jasa Pengamanan pada obyek vital Nasional dan obyek
tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas wewen"rg d"r,
fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia r"b"g"i"*rrr"
dimaksud dalam pasal 1 ayat (l) huruf z dilakJanakan
berdasarkan kontrak kedasama.
(2) Ja-sa Manajemen sistem pengamanan pada obyek vital
Nasional dan obyek tertentu dalam rangka pelaksanaan
tugas wewenang dan fungsi Kepolisian Nega:a Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasa- 1 ayat (1)
huruf aa dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja."-". \ '
(3) Tarif atas jenis penerimaan
sebagaimana dimaksud pada ayat
nilai nominal yang tercantum dalam

Pasal 3

Tarif atas Pelayanan penyelenggaraan Assessmenf centre
POLRI sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran peraturan
Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi dan
akomodasi.
Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.

Pasal 4

selain jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana
dimaksud dalam. Pasal 1 ayat (1), Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dapat menyelengg"."ku.r. pendidi-kan
dan pelatihan Kepemimpinan dan pra.iabatan -bagi
calon
pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Talif atas jenis penerimaan Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Peraturan Pemerintah mengenai Jenis dan
Penerimaan Negara Bukan pajak yang
Lembaga Administrasi Negara.
(1)
(21
Negara Bukan Pajak
(1) dan ayat (2) sebesar
kontrak kerja sama.
Bukan Pajak
mengacu pada
Tarif atas Jenis
berlaku pada
Pasal 5. . .
(1)
(2)
(1)
PRES IDEN
REPI-JELIK INDONESIA
-5

Pasal 5

Tar:f atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang
berasal dari
pendidikan dan pelatihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf o sampai dengan
huruf t dikelompokkan dalam wilayah-wilayah sebagaimana
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Ketentuan mengenai pengelompokan wilayah pendidikan
dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia.

Pasal 6

selunrh Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor langsung
secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan
Pemeri:rtah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2olo Nomor To, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor s133) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5960
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 60 TAHUN 2016
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
A
Pengujian untuk Penerbitan Surat Izin
Mengemudi (SIMI Baru
1. SIM A
Per
Penerbitan
Rp
12O.OOO,O0
2.
SIMBI
Per
Penerbitan
Rp
120.000,00
3. SIM B II
Per
Penerbitan
Rp
120.000,00
4. SIM C
Per
Penerbitan
Rp
100.000,00
5. SIMCI
Per
Penerbitan
Rp
100.000,00
6.
7.
SIM C II
SIM D
Per
Penerbitan
Rp
100.000,00
Per
Penerbitan
Rp
50.000,00
8. SIMDI
Per
Penerbitan
Rp
5O.0O0,OO
9. Penerbitan SIM Internasional
Per
Penerbitan
Rp
250.000,00
B
Pene.rbitan Perpanjarrgan Surat Izin Mengemudi
(srMl
1. SIM A
Per
Penerbitan
Rp
80.OOO,O0
2.SrM...
{iD
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2
2.
SIMBI
Per
Penerbitan
Rp
80.000,00
3. SIM B II
Per
Penerbitan
Rp
80.000,00
4, SIM C
Per
Penerbitan
Rp
75.O0O,OO
5. SIMCI
Per
Penerbitan
Rp
75.000,00
6. SIM C TI
Per
Penerbitan
Rp
75.000,00
7. SIM D
Per
Penerbitan
Rp
30.000,00
8. SIMDI
Per
Penerbitan
Rp
3O.O0O,OO
9. Penerbitan SIM Internasional
Per
Penerbitan
Rp
225.000,00
c
Penerbitan Surat Keterangan UJi Keterampilan
Pengemudi (SKIIKP|
Per
Penerbitan
Rp
5O.0OO,OO
D
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor (STNKI
1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
a. Baru
b. Perpanjangan
Per
Penerbitan
Rp
1OO.0OO,O0
Per
Penerbitan
per 5 tahun
Rp
100.000,00
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
a. Baru
b. Perpanjangan
Per
Penerbitan
Rp
2OO.OOO,O0
Per
Penerbitan
per 5 tatrun
Rp
2OO.OOO,O0
E. Pengesahan. . .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
'3:iii1iiffiftififfi#
E
Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor (STNKI
1. Kendaraan bermotor roda2 atau roda 3
Per
Pengesahan
per tahun
Rp
25.000,00
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
Per
Pengesahan
per tahun
Rp
50.000,00
F
Penerbltan Surat Tanda Coba Kendaraan
Bermotor (STCKI
1. Kendaraan bermotor roda2 atau roda 3
Per
Penerbitan/
Per
Kendaraan
Rp
25.000,00
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
Per
Penerbitan/
Per
Kendaraan
Rp
50.000,00
G
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
(TNKBI
1. Kendaraan bermotor roda2 atau roda 3
Per Pasang
Rp
60.000,00
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
Per Pasang
Rp
100.000,00
H
Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
(BPrGl
1. Kendaraan bermotor roda2 atau roda 3
a. Baru
Per
Penerbitan
Rp
225.000,00
b. Ganti Kepemilikan
Per
Penerbitan
Rp
225.000,00
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
a. Baru
Per
Penerbitan
Rp
375.000,00
b. Ganti
i+il;ttl;ri;:jt,,.:iilrgrg,lii:i;tt-_j_t;i-
1iltiir;ttii"r,ffi 5,1,ti.;# *,,1., '
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
-4
$#IT:Slffiiiiffii,ui:]i iit$iij$iiie*
b. Ganti Kepemilikan
Per
Penerbitan
Rp
375.000,00
I
Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor Ke
Luar Daerah
1. Kendaraan bermotor roda2 atau roda 3
Per
Penerbitan
Rp
150.000,00
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
Per
Penerbitan
Rp
250.000,00
J
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor Lintas Batas Negara (STNK-LBNI
1. Kendaraan bermotor roda2 atau roda 3
a. Baru
b.Perpanjrrrs-
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
Per
Penerbitan
Rp
100.000,00
Per
Penerbitan
Rp
100.000,00
a. Baru
b. Perpanjang€ul
Per
Penerbitan
Rp
200.000,00
Per
Penerbitan
Rp
200.000,00
K
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
Lintas Batas Negara (TNKB-LBNI
I. Kendaraan bermotor roda2 atau roda 3
Per Pasang
Rp
100.000,00
2. Kendaraan bermotor roda4 atau lebih
Per Pasang
Rp
200.000,00
L
Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan
Bermotor (NRI(BI pilihan
1. NRKB Pilihan untuk 1 (satu) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blankl
Per
Penerbitan
Rp 20.000:0OO,O0
b. Ada
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
-5
b. Ada huruf dibelakang angka
Per
Penerbitan
Rp 15.000.000,00
2. NRKB Pilihan untuk 2 (dua) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (btankl
Per
Penerbitan
Rp 15.000.000,00
b. Ada huruf dibelakang angka
Per
Penerbitan
Rp 10.000.000,00
3. NRKB Pilihan untuk 3 (tiga) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (btankl
Per
Penerbitan
Rp
1O.OO0.O0O,OO
b. Ada huruf dibelakang angka
Per
Penerbitan
Rp
7.500.000,00
4. NRKB Pilihan untuk 4 (empat) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blankl
Per
Penerbitan
Rp
7.500.000,00
b. Ada huruf dibelakang angka
Per
Penerbitan
Rp
5.000.000,00
M
Penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan
Peledak
1. Senjata Api Non Organik Tentara Nasional
Indonesia (TNl)/Kepolisian Negara Republik
Indonesia (POLRII
a. Izin Penggunaan untuk prajurit TNI, anggota
POLRI dan Purnawirawan
Per Kartu
Rp
o,oo
b. Untuk kelengkapan tugas polisi
Khusus/ Satuan pengamanan
1) Buku Pas (Izin pemilikan) Senjata Api
a) Buku Pas Baru
Per Buku
Rp
150.000,00
b) Buku Pas pembaharuan
2l Izin Penggurr.*-
Per Buku
Rp
25.000,00
Per Kartu
Rp
50.000,00
c. Untuk .
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
-6
c. Untuk Olah Raga
1) Buku Pas
.) g,rh. P." g;-
b) Buku Pas Pembaruan
Per Buku I np
150.000,00
Per Buku
Rp
25.000,00
2l Izin Penggunaan untuk Olah Raga
a) Tembak Reaksi
Per Surat Izin Rp
50.000,00
b) Target
Per Surat Izin Rp
50.000,00
c) Berburu
d. Untuk Koleksi
1) Buku Pas
Per Surat Izin Rp
100.000,00
a) Buku Pas Baru
Per Buku
Rp
150.000,00
b) Buku pas pembaharuan
Z) lrirrtt"nil
".Un*kn.hOF
t) errkop":
a) Buku pas Baru
Per Buku
Rp
25.0OO,OO
Per Surat [z:n Rp
50.000,00
Per Buku
Rp
150.000,00
b) Buku Pas Pembaharuan
Per Buku
Rp
25.OOO,OO
2l Izin Penggunaan
Per Kartu
Rp
1.000.000,00
2. Peralatan Keamanan yang Digolongkan
Senjata Api
.. S"rrj"t. P.l
1) Buku pas
b. Senjata PeIuru pallet
2) Izin penggunaan
c. Senjata Peluru Gas
1) Buku pas
Per Buku
Rp
25.000,00
Per Kartu
Rp
225.000,00
Per Buku
Rp
25.000,00
Per Kartu
Rp
225.000,00
Per Buku
Rp
25.OOO,OO
2llzin. . .
PRES IDEN
REPUELIK INDONESIA
-7
tii{i$ryrs+--fi}q8,
2l Izin Penggunazrn
Per Kartu
Rp
75.000,00
d. Izin Kepemilikan dan penggunaan
Semprotan Gas
Per Kartu
Rp
50.000,00
e. Izin Kepemilikan dan penggunaan Kejutan
Listrik
Per Kartu
Rp
50.000,00
3. Bahan Peledak Komerslal
a. Izin Impor
Per Surat Izin Rp
500.000,00
b.lnn Ekspor
Per Surat Izin Rp
500.000,00
c. Izin Re-ekspor
per Surat Izin Rp
500.000,00
d.Izin Gudang
Per Surat Izin Rp
500.000,00
e.Izin Pemilikan, penguasaan dan
Penyimpanan
Per Surat Izin Rp
500.000,00
f. Izin Pembeliar: dan penggunaan
Per Surat Izin Rp
500.000,00
g. Izin Produksi
Per Surat Izin Rp
500.000,00
h. Izin Pemusnahan
4. Kembang Api
Per Surat Izin Rp
500.000,00
a. Izin Impor
Per Surat lzin Rp
500.000,00
b. Izin Ekspor
c. Izin Re-ekspor
d.Izin Gudang
e. lzrn Pemilikan, penguasaan dan penyimpanan
Per Surat Izin Rp
500.000,00
Per Surat Izin Rp
500.000,00
Per Surat Izin Rp
500.000,00
Pet' Surat Izin Rp
500.000,00
f. Izin Pembelian dan penggunaan
g. Izin Produksi
h.InnPemusnah""
Per Surat Izin Rp
500.000,00
Per Surat izin Rp
500.000,00
Per Surat izin Rp
500.000,00
N
Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Per
Penerbitan
Rp
30.000,00
O. Pendidikan
iiiiiT$ii$ff
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
-8
o
Pendidikan dan pelatihan Satuan pengaman
1. Gada Pratama (232 Jpl
a. Wilayah I
b. Wilayah II
c. Wilayah III
@
a. Wilayah I
b. Wilayah II
E
-
3. Gada Utama (100 Jp)
F
b. Wilayah II
c. Wilayah III
Per orang
Per paket
Rp
9.910.000,00
Per orang
Per paket
Rp
10.41O.OOO,OO
Per orang
Per paket
Rp 10.660.000,00
Per orang
Per paket
Rp
7.973.000,00
Per orang
Per paket
Rp
8.293.000,00
Per orang
Per paket
Rp
8.453.000,00
Per orang
Per paket
Rp
5.525.000,00
Per orang
Per paket
Rp
5.725.000,00
Per orang
Per paket
Rp
5.825.000,00
P
Pelatlhan Keterampilan perorangan
1. Dasar (20 Jp)
a. Wilayah I
b. Wilayah II
Per orang
Per paket
Rp
1.105.000,00
Per orang
Per paket
Rp
1.2O5.OOO,OO
c.Wilayah...
,L:NO;1';l ijiiii{F.,ltl$:'P_P.w ;ffi
*tiitp_ffi+i
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
-9
#ffitYPnE,u*E
c. Wilayah III
2. Menengah (60 Jp)
ffi
b. Wilayatr II
c. Wilayah III
3. Lanjutan (120 Jp)
a. Wilayah I
b. Wilayatr II
Wilayah III
Per orang
Per paket
Rp
1.235.000,00
Per orang
Per paket
Rp
2.298.OOO,OO
Per orang
Per paket
Rp
2.598.000,00
Per orang
Per paket
Rp
2.688.000,00
Per orang
Per paket
Rp
4.152.OOO,OO
Per orang
Per paket
Rp
4.752.OOO,OO
Per orang
Per paket
Rp
4.932.000,00
a
Pendidikan dan pelatihan penyidik pegawai
Negeri Sipil (ppNS)
a. Wilayah I
-
b. Wilayah II
c. Wilayah III
Per orang
Per paket
Rp 16.950.000,00
Per orang
Per paket
Rp 17.550.000,00
Per orang
Per paket
Rp 18.100.000,00
2. Pembentukan ppNS perda (300 Jp)
a. Wilayah I
Per orang
Per paket
Per orang
Per paket
Rp 21.375.000,00
b. Wilayah
{lii,3i(ffiffii+rs
ii;*imlirii
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
-10
#iu,'ESI,,Si
iNfti{Hfii
b. Wilayah II
c. Wilayah III
Per orang
Per paket
Rp 22.375.OOO,OO
Per orang
Per paket
Rp 23.175.000,00
3. Pembentukan ppNS Kementerian (400 Jp)
a. Wilayah I
b. Wilayah II
Per orang
Per paket
Rp 27.900.000,00
Per orang
Per paket
Rp 29.100.000,00
c. Wilayatr III
Per orang
Per paket
Rp 30.30O.000,0O
R
Pendtdikan dan Pelatihan Kepolisian Khusus
(Polsusf
1. Pendidikan Pembentukan (400 Jp)
a. Wilayah I
Per orang
Per paket
Rp 11.500.000,00
b. Wilayah II
Per orang
Per paket
Rp 12.450.000,00
c. Wilayah III
Per orang
Per paket
Rp 12.750.000,00
2. Pendidikan Lanjutan (2OO Jp)
a. Wilayah I
Per orang
Per paket
Rp 18.000.000,00
b. Wilayah II
Per orang
Per paket
Rp 19.800.000,00
c. Wilayah III
Per orang
Per paket
Rp 20.4O0.OOO,OO
S. Pendidikan
,ii;i':tr, lr!;1?r:;tl ;.,r. j is::,,, :r,r:nii j,,-.1..:i:;
#,t$*ffi:
i-: u.i::,ri* rrffi ;,i,:],,,,
PRES I DEN
REPUELIK INDONESIA
- 11
$ii}itrfihffi
s
: ;,:idrii i.:i', ;h- liiJl
pen.tialikan dan pelatihan Kesamaptaan (l4O Jpf
1. Wilayah I
2. Wilayah II
3. Wilayah III
Per orang
Per paket
Rp
5.516.000,00
Per orang
Per paket
Rp
5.877.000,00
Per orang
Per paket
Rp
5.947.000,00
T
Pendidtkan dan pelatihan pengembangan
Motlvasl
1.
16 Jam Pelqiaran (Jp)
a. Wilayah I
b. Wilayah II
ffi
26 Jan Pelajarar. (Jp)
ffi
-
b. Wilayah II
ffi
2.
Per Orang
Per Paket
Rp
1.149.000,00
?::?ffir | .,
, 2oe ooo,oo
Per Orang
Per Paket
Rp
|.224.OOO,OO
Per Orang
Per Paket
Rp
1.741.000,00
Per Orang
Per Paket
Rp
1.861.000,00
Per Orang
Per Paket
Rp
1.891.000,00
U
renerbitan Kartu Tanda Anggota (KTAI Satuan
Pengaman
Per Kartu
Rp
75.000,00
v
renerbttan Ijazah Satuan pengaman
Per
Penerbitan
Rp
85.O0O,OO
W. Penerbitan. . .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-12
*rtrm
w
Penerbitan Surat IJin Operasional Badan Usaha
Jasa Pengamanan (BUJpl
Per
Penerbitan
Rp
3.770.000,00
x
Pela5ranan Penyelenggaraan Assessme nt Center
POLRI
1. Assessment Center 2 (dua) Hari untuk Eselon I
dan II
Per Assesse
Rp
6.000.000,00
2. Assessment Center 1 (satu) Hari untuk Eselon I
dan II
Per Assesse
Rp
4.500.000,00
3. Assessment Center I (satu) Hari untuk Eselon
UI
4. Assessment Center I (satu) Hari untuk Eselon
ry
Per Assesse
Rp
4.000.000,00
Per Assesse
Rp
3.800.000,00
5. FeedbackPasca penilaian Kompetensi
Per Assesse
Rp
700.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Bidang perekonomian,
i Bidang Hukum dan
Djaman
t$."!iFilf."$.i
f;tlffifiUffi
l,K W;i;tbfiffii.riffi$".t ir{I
NRd"ng-undangan,
L