Langsung ke konten

TATA CARA PERIZINAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN KERAMAIAN UMUM,

PP No. 60 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Surat Izin adalah pemyataan tertulis dari pejabat Kepolisian
Negara Republik Indonesia yang berwenang memberikan izin
yang berisi tentang diizinkannya penyelenggaraan suatu kegiatan
keramaian umum dan/atau kegiatan masyarakat lainnya.

1. Surat .

---

PRESIDEN

REPUBLIK IN DON ES IA

1. Surat Tanda Terima Pemberitahuan yang selanjutnya
disingkat STTP adalah pernyataan tertulis dari pejabat polri
yang berwenang yang telah menerima pemberitahuan secara
lengkap dari penyelenggara kegiatan politik.
1. Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Daerah Hukum Kepolisian adalah
wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
meliputi wilayah darat, wilayah perairan dan wilayah udara
dengan batas-batas tertentu dalam rangka melaksanakan
fungsi dan peran kepolisian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya
disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam
rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Kepolisian
jawab Negara Republik Indonesia dan penanggung
penyelenggaraan fungsi kepolisian.
1. Pejabat Polri Yang Berwenang adalah pejabat Polri yang
ditunjuk untuk mengeluarkan izin kegiatan keramaian
umum dan kegiatan masyarakat lainnya, serta memberikan
STTP kegiatan politik.

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini
meliputi:
- tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian
umum dan kegiatan masyarakat lainnya; dan
- pemberitahuankegiatanpolitik.

Pasal 3

Bentuk kegiatan keramaian umum sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 meliputi:

  • keramaian;
  • tontonan untuk umum; dan
  • arak-arakan di jalan umum.

Pasal 4

Bentuk kegiatan masyarakat lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 meliputi kegiatan yang dapat membahayakan
keamanan umum sebagaimana ditentukan dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Tata Cara Perizinan

Pasal 5

Setiap penyelenggara kegiatan keramaian umum dan kegiatan
masyarakat lainnya yang dapat membahayakan keamanan umum
wajib memiliki Surat lzin.

Pasal 6

Ayat (1)
Kegiatan yang dilakukan dalam lingkup kecamatan, izin diajukan
kepada Kepolisian Sektor (Polsek), jika kegiatan tersebut meliputi
lebih dari I (satu) kecamatan izin diajukan ke tingkat Kepolisian
Resor/ Kota (Polres/ ta).
Kegiatan yang dilakukan dalam tingkup kabupaten/kota, izin
diajukan kepada Kepolisian Resor/ Kota (polres/ta), jika kegiatan
meliputi lebih dari I (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu)
provinsi, izin diajukan ke tingkat Kepolisian Daerah (polda).
Jika kegiatan dilakukan lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota
dalam Provinsi yang berbeda, izin diajukan ke tingkat Markas
Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri).
Kegiatan yang dilakukan dalam lingkup provinsi, izin diajukan ke
tingkat Polda, jika kegiatan dilakukan meliputi lebih dari I (satu)
provinsi, izin diajukan ke Mabes Polri.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "kegiatan berskala nasional" adalah
kegiatan yang dilaksanakan oleh orang perseorangan, organisasi,
dan/atau badan hukum yang pesertanya berasal dari beberapa
provinsi.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "kegiatan berskala internasional" adalah
kegiatan yang dilaksanakan oleh orang perseorangan, organisasi,
dan/atau badan hukum yang mengikutsertakan orang asing.
Ayat (a)
Cukup jelas.

Pasal 7

(1) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat

(1), ayat (2), dan ayat (3) harus memuat paling sedikit:

  • tujuan dan sifat kegiatan;
  • tempat dan waktu penyelenggaraan;
  • jumlah peserta atau undangan; dan
  • penanggung jawab kegiatan.

(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

melampirkan paling sedikit:
- daftar susunan panitia penyelenggara;
- persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan;
- rekomendasi dari instansi atau organisasi terkait; dan
- pemyataan tertulis dari penyelenggara yang menyatakan
kegiatan yang dilakukan tidak bertentangan dengan norma
agama, norma kesusilaan atau kesopanan, dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Pejabat Polri Yang Berwenang melakukan pemeriksaan

administratif terhadap permohonan izin sebagaipslla
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

(4) Untuk permohonan izin yang telah memenuhi ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2), Pejabat Polri
Yang Berwenang memberikan tanda bukti penerimaan
permohonan izin kepada penyelenggara.
(s) Dalam hal permohonan izin belum memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (f ) dan ayat (2), pejabat
Polri Yang Berwenang mengembalikan permohonan izin
kepada penyelenggara untuk dilengkapi.

Pasal 8

Yang dimaksud dengan "melakukan koordinasi dengan instansi
terkait" adalah mempertimbangkan pendapat atau masukan dari
kementerian/lembaga yang terkait, baik yang disampaikan secara
lisan maupun tertulis.
Yang dimaksud dengan "pihak lainnya" adalah pihak yang
berkepentingan dengan kegiatan keramaian umum dan kegiatan
masyarakat lainnya, misalnya penanggung jawab objek yang akan
dijadikan tempat kegiatan atau tokoh masyarakat.

Pasal 9

(1) Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 8 tidak terdapat permasalahan, pejabat polri yang

Berwenang memberikan Surat lzin paling lama 4 (empat) hari
kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(21 Untuk kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat
lainnya yang berskala nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2), Pejabat Polri Yang Berwenang
menerbitkan Surat Izin paling lama 7 (tujuh) hari terhitung
sejak permohonan diterima secara lengkap.

(3) Untuk kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat

lainnya yang berskaia internasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (3), Pejabat Polri Yang Berwenang
memberikan Surat Izin paling lama 14 (empat belas) hari
terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

(4) Dalam hal berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8 terdapat permasalahan, pejabat
Polri Yang Berwenang menyampaikan penolakan terhadap
permohonan izin disertai dengan alasan.

Pasal 10

Dalam hal terdapat perubahan terhadap rencana kegiatan yang
telah diajukan, penyelenggara wajib memberitahukan perubahan
tersebut kepada Ihpolri atau Pejabat Polri Yang Berwenang paling
lama 3 (tiga) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis perizinan
kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya
diatur dengan Peraturan Kapolri.
Bagian . . .

---

PRESIOEN

REPUBLIK IN DON ES IA

Bagian Ketiga
Pengawasan dan Tindakan Kepolisian

Pasal 12

(1) Pejabat Polri Yang Berwenang melakukan pengawasan

terhadap pelaksanaan kegiatan keramaian umum dan
kegiatan masyarakat lainnya.

(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Pejabat Polri yang Berwenang melakukan koordinasi
dengan instansi terkait dan pihak lainnya.

Pasal 13

Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 12, Pejabat Polri yang Berwenang dapat melakukan

tindakan kepolisian yang diperlukan untuk menangani
pelanggaran perizinan dan/atau gangguan keamanan serta
ketertiban umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 14

(1) Pejabat Polri Yang Berwenang melakukan tindakan

kepolisian berupa pembubaran terhadap kegiatan keramaian
umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang dilaksanakan
tanpa izin.

(2) Pejabat Polri Yang Berwenang dapat melakukan tindakan

kepolisian berupa pembubaran terhadap kegiatan keramaian
umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang memiliki izin
tetapi pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(s) Tindakan kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

pasal lS
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pengawasan dan
tindakan kepolisian pada kegiatan keramaian umum dan kegiatan
masyarakat lainnya diatur dengan peraturan Kapolri.

Pasal 16

Bentuk kegiatan politik meliputi:
- kampanye pemilihan umum;
- pawai yang bermuatan politik;
- penyebaran pamflet yang bermuatan politik;
- penampilan gambar atau lukisan yang bermuatan politik
yang disebarkan kepada umum; dan
- bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 17

(1) Kegiatan politik sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 yang

akan dilaksanakan di muka umum wajib diberitahukan secara
tertulis kepada Pejabat Polri Yang Berwenang.
(21 Kegiatan politik yang akan dilaksanakan di lingkungan
sendiri tidak memerlukan pemberitahuan kepada pejabat
Polri Yang Berwenang, kecuali kegiatan tersebut berpotensi
dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Bagian Kedua
Tata Cara Pemberitahuan

Pasal 18

Kegiatan yang dilakukan dalam lingkup kecamatan, pemberitahuan
diajukan kepada Kepolisian Sektor (Polsek), jika kegiatan tersebut
meliputi lebih dari 1 (satu) kecamatan, maka pemberitahuan diajukan
ke tingkat Kepolisian Resor/Kota (Polres/ta).
Kegiatan yang dilakukan dalam lingkup kabupaten/kota,
pemberitahuan diajukan kepada Kepolisian Resor/ Kota (Polres/ ta),
jika kegiatan meliputi lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1
(satu) provinsi, maka pemberitahuan diajukan ke tingkat Kepolisian
Daerah (Polda).
Apabila kegiatan dilakukan lebih dari 1 (satu) kabupaten / kota dalam
provinsi yang berbeda, pemberitahuan diajukan ke tingkat Markas
Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri).
Kegiatan yang dilakukan dalam lingkup provinsi, pemberitahuan
diajukan ke tingkat Polda, jika kegiatan dilakukan meliputi lebih dari
1 (satu) provinsi, maka pemberitahuan diajukan ke Mabes Polri.

Pasal 19

(l) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal lg
paling sedikit memuat:
- bentuk kegiatan;
b.maksud...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- maksud dan tujuan kegiatan;
- tempat dan waktu kegiatan;
- jumlah peserta dan jumlah kendaraan;
- pembicara; dan
- penanggung jawab kegiatan.
(21 Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melampirkan:
- proposal;
b, anggaran dasar/ anggaran rumah tangga untuk
organisasi/ badan hukum;
- identitas diri penanggung jawab kegiatan;
- daftar susunan pengums untuk organisasi/badan hukum;
- persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan;
- rekomendasi instansi terkait jika diperlukan;
- paspor dan visa bagi pembicara orang asing;
- denah rute yang akan dilaluijika kegiatan tersebut berupa
pawai; dan
- undangan jika kegiatan mengundang pejabat negara.

Pasal 20

(1) Pejabat Polri Yang Berwenang melakukan pemeriksaan

terhadap surat pemberitahuan dan lampiran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 setelah menerima pemberitahuan
dari penyelenggara kegiatan politik.

(2) Pejabat Polri Yang Berwenang menerbitkan STTP terhadap

pemberitahuan yang telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 paling lama 3 (tiga)
hari kerja sebelum kegiatan dilaksanakan.

(3) Dalam hal pemberitahuan belum memenuhi ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pejabat Polri Yang
Berwenang memberitahukan kepada penyelenggara untuk
melengkapi persyaratan dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) hari kerja sebelum kegiatan dilaksanakan.
(4t Apabila penyelenggara tidak melengkapi persyaratan dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat
Polri Yang Berwenang tidak menerbitkan STTP.

Pasal 21

(l) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan masalah
yang berpotensi menimbulkan kerawanan keamanan dan
ketertiban masyarakat, Pejabat polri yang Berwenang
menyarankan kepada penyelenggara untuk:
- menunda kegiatan;
- memindahkan lokasi kegiatan;
- mengubah bentuk kegiatan atau acara; dan/atau
- mengurangi sebagian kegiatan.

(2) Saran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dicantumkan

dalam STTP.

(3) Apabila penyelenggara mengabaikan saran sebagaimana

dimaksud pada ayat (l) dan tetap melaksanakan kegiatan,
Pejabat Polri Yang Berwenang dapat memberikan teguran.
(41 Dalam hal penyelenggara mengabaikan teguran sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Pejabat Polri Yang Berwenang dapat
melarang dan/atau membubarkan kegiatan politik.

Pasal 22

Dalam hal timbul gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat
pada saat pelaksanaan kegiatan politik yang telah diterbitkan
STTP, Pejabat Polri Yang Berwenang menyampaikan kepada
penyelenggara untuk menghentikan, menunda dan/atau
memindahkan lokasi kegiatan politik.

Pasal 23

Dalam hal penyelenggara atas inisiatif sendiri membatalkan
kegiatan, menunda kegiatan, memindahkan lokasi kegiatan,
mengubah bentuk kegiatan atau acara, dan/atau mengurangi
sebagian kegiatan politik harus memberitahukan kepada Pejabat
Polri Yang Berwenang paling lama 2 (dua) hari sebelum kegiatan
dilaksanakan.

Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pemberitahuan
kegiatan politik sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 sampai
dengan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Kapolri.

Pasal 25

Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan peizinan,
pengawasan dan pengamanan kegiatan keramaian umum dan
kegiatan masyarakat lainnya, serta pemberitahuan kegiatan politik
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 26

Semua permohonan izin atau pemberitahuan yang telah diterima
oleh Pejabat Polri Yang Berwenang dan belum diterbitkan Surat
lzin atau STTP, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku.

Pasal 27

---

q.#

PRESIOEN

REP JBLIK INDONESIA

Pasal 28

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundalgkan.

Agar ...

---

PRESIDEN

R EPUBLIK INDONESIA

- il-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2017

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 20i7

MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 3T 1

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum,
Deputi Bidang Hukum

Rokib

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 60 TAHUN 2017

TENTANG

TATA CARA PERIZINAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN KERAMAIAN UMUM,

KEGIATAN MASYARAKAT LAINNYA, DAN PEMBERITAHUAN KEGIATAN POLITIK

I, UMUM
undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2,
Tambahan lembaran Negara Republik Indohesia Nomor 416g) pasal ls ayat(2)
huruf a dan huruf d, menyatakan bahwa polri berwenang untuk membe r*an izin
dan mengawasi kegiatan keramaian umum serta kegiatan masyarakat lainnya
dan menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik. Adanya wewen€rng
tersebut merupakan bentuk pelayanan polri untuk menjamin terbinanya
ketentraman, keamanan, ketertiban masyarakat, dan tegaknya hukum.
Permohonan izin atas suatu kegiatan keramaian umuln, kegiatan
masyara-kat lainnya serta pemberitahuan kegiatan politik kepada pejabat polri
Yang Berwenang merupakan bentuk komunikasi pelayanan masyarakat untuk
mengurangi risiko dan ancaman yang mungkin terjadi, khususnya di sekitar
lokasi pelaksanaan kegiatan. oleh karena itu, setiap permohonan izin kegiatan
keramaian dan kegiatan masyaral<at lainnya yang disampaikan kepada pejabat
Polri Yang Berwenang perlu memuat paling sedikit tujuan dan sifat kegiatan,
tempat dan waktu penyelenggaraan, jumlah peserta atau undangan, dan
penanggung jawab kegiatan, dengan melampirkan paring sedikit daftar
susunan panitia penyelenggara, persetujuan dari penanggung jawab tempat
kegiatan, rekomendasi dari instansi atau organisasi terkait, dan pemyataan
tertulis dari penyelenggara yang menyatakan kegiatan yang dilakukan tidak
bertentangan dengan norma agarna, nonna kesusilaan atau kesopanan, dan
ketentuan peraturan perundang-undangan. sedangkan unfuk setiap
pemberitahuan kegiatan politik paling sedikit memuat bentuk kegiatan,
maksud dan tqiuan kegiatan, tempat dan waktu kegiatan, jumlah peserta dan
jumlah kendaraan, pembicara dan penanggung jawab kegiatan, dengan
melampirkan proposal, anggaran dasar/anggaran rumah tangga untuk
organisasi/ badan hukum, identitas diri penanggung jawab kegiatan, daftar
susunan.

---

t,',?Sf;
*, J.Tnt *. r, o ", -2-
susunan pengurus untuk organisasi/badan hukum, persetujuan dari
penanggung jawab tempat kegiatan, rekomendasi instansi terkait jika
diperlukan, paspor dan visa bagi pembicara orang asing, denah rute yang akan
dilalui jika kegiatan tersebut berupa pawai, dan undangan jika kegiatan
mengundang pejabat negara.
Dalam rangka penerbitan Surat Izin, pejabat polri yang Berwenang
melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan pihak
lain. sedangkan dalam penerbitkan srrp, pejabat polri yang Berwenang
melakukan pemeriksaan terhadap surat pemberitahuan dan lampiran yang
dipersyaratkan. Hal ini dimaksudkan agar kegiatan tersebut dapat berjalan
dengan tertib, lancar, dan aman.
Untuk memberikan kemudahan pelayanan polri kepada masyarakat,
setiap permohonan izin keramaian umum dan kegiatan masyarakat
lainnya, atau pemberitahuan kegiatan politik disampaikan kepada pejabat
Polri Yang Berwenang sesuai Daerah Hukum Kepolisian dimana kegiatan
tersebut dilaksanakan.
Kesadaran dan tanggung jawab semua pihak baik dalam proses
perizinan, dan pemberitahuan maupun pelaksanaan kegiatan sangat
diperlukan guna terciptanya situasi dan kondisi yang aman, tertib, dan
lancar dengan memperhatikan kepentingan dan hak orang lain demi tetap
tegaknya hukum serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I
Cukup jelas.