Langsung ke konten

PERJALANAN DINAS PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

PP No. 60 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik
Indonesia yang selanjutnya disebut Perjalanan Dinas adalah
serangkaian pelaksanaan kegiatan perjalanan yang dilakukan
untuk kepentingan negara oleh:
1. Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden beserta
rombongan; atau
1. Wakit Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden
beserta rombongan,
keluar tempat kedudukan baik dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia maupun keluar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 2

(1) Perjalanan Dinas dilakukan dalam rangka:

- kunjungan kenegaraan;
- kunjungan resmi;
- kunjungan kerja; dan
- kunjungan lainnya.
(21 Dalam hal kunjungan lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d tidak mengharuskan kehadiran
Presiden dan/atau Wakil Presiden, Perjalanan Dinas dapat
dilakukan oleh Istri/Suami Presiden dan/atau
Istri/Suami Wakil Presiden, beserta rombongan.

Pasal 3

(1) Biaya yang dikeluarkan dalam rangka melaksanakan

Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) terdiri atas komponen sebagai berikut:
- Biaya Transportasi;
- Biaya Penginapan;
- Biaya Uang Harian;
- Biaya Asuransi; dan
- Biaya Operasional perjalanan dinas.

(2)Biaya. . .

---

PRES IDEN

(21 Biaya Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a digunakan untuk membiayai moda transportasi
pelaksana Perjalanan Dinas termasuk biaya lainnya yang
mendukung penggunaan moda transportasi dimaksud.

(3) Biaya Penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b digunakan untuk membiayai penginapan.
(a) Biaya Uang Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-
hari selama melaksanakan Perjalanan Dinas.

(5) Biaya Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

d diberikan dalam pelaksanaan Perjalanan Dinas yang
menggunakan moda transportasi publik maupun moda
transportasi milik negara.

(6) Biaya Operasional perjalanan dinas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf e digunakan untuk
mendukung kegiatan Presiden danlatau Wakil Presiden,
Istri/Suami Presiden, dan/atau Istri/Suami Wakil
Presiden dalam rangka Perjalanan Dinas.

Pasal 4

(1) Rombongan yang mengikuti Perjalanan Dinas dapat

memperoleh penginapan yang sama dengan Presiden
dan/atau Wakil Presiden.

(2) Rombongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:
- rombongan utama; dan
- tim pendahulu.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan dan

pelaksanaan Pedalanan Dinas rombongan yang
diikutsertakan pada Perjalanan Dinas Presiden dan/atau
Wakil Presiden diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesekretariatan negara setelah berkoordinasi dengan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.
Pasal5...

---

PRES IDEN

Pasal 5

Besaran komponen biaya Perjalanan Dinas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diatur dengan peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesekretariatan negara.

Pasal 6

(1) Pelaksana perjalanan dinas mempertanggungiawabkan

biaya pelaksanaan dan hasil kegiatan Perjalanan Dinas.
(21 Pertanggungjawaban biaya pelaksanaan Pe{alanan
Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut:
- Biaya uang harian dipertanggungjawabkan secara
lump sum; darr
- Biaya transportasi yang menggunakan moda
transportasi publik, biaya penginapan, biaya
asuransi dan biaya operasional perjalanan dinas
dipertanggungjawabkan sesuai bukti pengeluaran
yang sah.

(3) Dalam hal bukti pengeluaran yang sah sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 huruf b tidak diperoleh,
pertanggungiawaban biaya Perjalanan Dinas dapat
menggunakan daftar pengeluaran riil.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pertanggungiawaban

biaya pelaksanaan Peq'alanan Dinas diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan setelah berkoordinasi
dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Pasal7...

---

Pasal 7

(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang kesekretariatan negara menyelenggarakan
pengendalian internal terhadap pelaksanaan
Perjalanan Dinas.

(2) Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
Perjalanan Dinas dibebankan pada:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesekretariatan negara bagi rombongan yang berasal dari
Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan/atau
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian/Lembaga bagi
rombongan yang berasal dari selain Kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesekretariatan negara.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan mengenai Perjalanan Dinas
yang berlaku bagi Presiden dan Wakil Presiden, dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 10

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar. . .

---

FRtrSIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengunda.ngan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2018

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2018

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan
Bidang Hukum dan

Rokib

---