Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Hutama Karya yang statusnya
sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1971
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara
"Hutama Karya" menjadi Pemsahaan Perseroan
(PERSERO).
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT HUTAMA KARYA
Ditetapkan: 2022-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal I sebesar
Rp7.500.O0O.000.000,0O (tujuh triliun lima ratus
miliar rupiah).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022
sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaraa 2022.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
SK No 097209 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Repirblik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3l Desember 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2022
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
inistrasi Hukum
vanna Djaman
SK No 097210 A
