Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1990 tentang PERJALANAN DINAS PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT RI

PP No. 61 Tahun 1990 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar 1945.
2. Pimpinan DPR adalah Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA yang terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua.
3. Perjalanan Dinas adalah perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA untuk kepentingan negara, dalam hubungan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, baik yang dilakukan dalam wilayah Republik INDONESIA maupun di luar batas wilayah Republik INDONESIA.
4. Keluarga adalah isteri/suami, anak yang sah dan orang tua dari anggota DPR.
5. Badan Musyawarah adalah badan yang dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.

Pasal 2

Perjalanan dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPR terdiri dari :
a. Perjalanan dinas dalam negeri;
b. Perjalanan dinas luar negeri.

Pasal 3

(1) Perjalanan dinas dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri dari :
a. Perjalanan Dinas Pimpinan, yaitu perjalanan dinas bagi Pimpinan DPR dalam rangka pelaksanaan tugasnya;
b. Perjalanan Dinas Komisi, yaitu perjalanan dinas bagi Anggota DPR dalam bentuk tim Komisi atau secara perorangan dalam rangka melaksanakan tugas Komisi yang bersangkutan;
c. Perjalanan Dinas Tim, yaitu perjalanan dinas bagi Anggota DPR dalam bentuk tim yang anggota-anggotanya terdiri dari beberapa Komisi di bawah pimpinan salah seorang Pimpinan DPR atas kepuputusan Badan Musyawarah untuk melakukan peninjauan terhadap peristiwa yang mempunyai ruang lingkup nasional;

d. Perjalanan Dinas Pelantikan, yaitu perjalanan dinas pelantikan antar waktu bagi Calon Anggota DPR, yang keanggotaannya telah ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN, untuk pergi dari tempat tinggalnya ke Jakarta dalam rangka pengambilan sumpahnya;
e. Perjalanan Dinas Pindah, yaitu perjalanan pindah bagi Anggota DPR beserta keluarganya yang sah, dari tempat tinggalnya ke Jakarta;
f. Perjalanan Dinas Pemulangan, yaitu perjalanan pindah:
1) bagi Anggota DPR yang berhenti antar waktu untuk kembali ke tempat kedudukan/tempat tinggalnya beserta keluarganya;
2) bagi Anggota DPR yang telah berakhir masa baktinya untuk kembali ke tempat kedudukan/tempat tinggalnya beserta keluarganya;
3) bagi keluarga Anggota DPR yang meninggal dunia untuk kembali ke tempat kedudukan/tempat tinggal atau tempat hendak menetap;
g. Perjalanan Dinas Duka Wafat, yaitu perjalanan dinas bagi Anggota DPR apabila anggota keluarganya atau orang tuanya meninggal dunia, untuk pulang ke tempat kediaman dan/atau tempat pemakaman almarhum/almarhumah;
h. Perjalanan Dinas Mengantar Jenazah, yaitu perjalanan dinas bagi keluarga dan Anggota DPR dalam rangka mengantar jenazah Anggota DPR yang meninggal dunia ketempat kediaman dan/atau pemakaman.
i. Apabila almarhum/almarhumah tidak mempunyai isteri suami anak maka perjalanan dinas tersebut dapat dilakukan oleh sebanyak-banyaknya tiga orang anggota kerabatnya;
j. Perjalanan Dinas lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Perjalanan Dinas luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri dari :
a. Perjalanan Dinas Muhibah, yaitu perjalanan dinas keluar negeri yang dilakukan oleh Anggota DPR yang merupakan delegasi di bawah pimpinan salah seorang Pimpinan DPR;
b. Perjalanan Dinas Teknis, yaitu perjalanan dinas ke luar negeri yang dilakukan oleh Anggota DPR yang merupakan delegasi dalam rangka menghadiri sidang-sidang Asean Inter Parliamentary Organization (AIPO), Inter Parliamentary Union (IPU), Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan melakukan studi perbandingan.

Pasal 4

(1) Biaya untuk perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dihitung dan

ditetapkan sesuai dengan ketentuan perhitungan waktu, volume dan tarif tertinggi yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil dengan memperhatikan kekhususan Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPR.
(2) Biaya perjalanan dinas dalam negeri terdiri dari:
a. Biaya angkutan pulang-pergi untuk perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c serta huruf g dengan h;
b. Uang harian untuk perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sampai dengan h;
c. Biaya angkutan sekali jalan untuk perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, e, dan f;
d. Biaya pengepakan, biaya penggudangan dan biaya angkutan barang untuk perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e dan f;
(3) Biaya perjalanan dinas luar negeri terdiri dari :

a. Biaya angkutan pulang-pergi;

b. Uang harian;

c. Uang representasi untuk Ketua Delegasi.
(4) Biaya pemetian dan pengangkutan jenazah, apabila anggota DPR meninggal dunia.

Pasal 5

(1) Pimpinan dan Anggota DPR yang akan melakukan perjalanan dinas harus mendapat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dari Pimpinan DPR atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Pimpinan DPR atau pejabat yang ditunjuk hanya dapat menerbitkan Surat Perintah Perjalanan Dinas apabila dananya tersedia dalam anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.

Pasal 6

Dalam menyampaikan pertanggungjawaban perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota DPR dilampirkan :
a. Surat Perintah Perjalanan Dinas atas nama yang bersangkutan;
b. Kuitansi/tanda bukti penerimaan biaya perjalanan dinas atas nama yang bersangkutan.

Pasal 7

Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka segala ketentuan mengenai perjalanan dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPR yang bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 8

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 26 Desember 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

MOERDIONO