Langsung ke konten

KEPELABUHANAN

PP No. 61 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan
dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai
tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan
yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik
turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang,
berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang
dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan

pelayaran . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta
sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda
transportasi.

1. Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan
dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang
kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas
kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan
keamanan berlayar, tempat perpindahan intra-dan/atau
antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan
daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.

1. Tatanan Kepelabuhanan Nasional adalah suatu sistem
kepelabuhanan yang memuat peran, fungsi, jenis, hierarki
pelabuhan, Rencana Induk Pelabuhan Nasional, dan lokasi
pelabuhan serta keterpaduan intra-dan antarmoda serta
keterpaduan dengan sektor lainnya.

1. Pelabuhan Utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya
melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alihPerundang-undanganmuat angkutan laut dalam negeri dan
internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpangPeraturan dan/atau barang, serta angkutan
penyeberanganditjen dengan jangkauan pelayanan
antarprovinsi.

1. Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi
pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri,
alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah
menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang
dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan
jangkauan pelayanan antarprovinsi.

1. Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi
pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri,
alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah
terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama
dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat asal
tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan
penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam
provinsi.

1. Pelabuhan Laut adalah pelabuhan yang dapat digunakan
untuk melayani kegiatan angkutan laut dan/atau
angkutan penyeberangan yang terletak di laut atau di
sungai.
1. Pelabuhan . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

1. Pelabuhan Sungai dan Danau adalah pelabuhan yang
digunakan untuk melayani angkutan sungai dan danau
yang terletak di sungai dan danau.

1. Penyelenggara Pelabuhan adalah otoritas pelabuhan atau
unit penyelenggara pelabuhan.

1. Otoritas Pelabuhan (Port Authority) adalah lembaga
pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang
melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan
pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan
secara komersial.

1. Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga pemerintah
di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi
pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan
kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa
kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan
secara komersial.

1. Angkutan Laut adalah kegiatan angkutan yang menurut Perundang-undangan kegiatannya melayani kegiatan angkutan laut.
Peraturan 13. Angkutan Penyeberangan adalah angkutan yang berfungsi
sebagai jembatanditjen yang menghubungkan jaringan jalan
dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh
perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan
beserta muatannya.

1. Angkutan Sungai dan Danau adalah kegiatan angkutan
dengan menggunakan kapal yang dilakukan di sungai,
danau, waduk, rawa, banjir kanal, dan terusan untuk
mengangkut penumpang dan/atau barang yang
diselenggarakan oleh perusahaan angkutan sungai dan
danau.

1. Rencana Induk Pelabuhan Nasional adalah pengaturan
ruang kepelabuhanan nasional yang memuat tentang
kebijakan pelabuhan, rencana lokasi dan hierarki
pelabuhan secara nasional yang merupakan pedoman
dalam penetapan lokasi, pembangunan, pengoperasian,
dan pengembangan pelabuhan.

1. Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang
pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah
dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah
Lingkungan Kepentingan pelabuhan.
1. Daerah . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

1. Daerah Lingkungan Kerja adalah wilayah perairan dan
daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang
digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.

1. Daerah Lingkungan Kepentingan adalah perairan di
sekeliling Daerah Lingkungan Kerja perairan pelabuhan
yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan
pelayaran.

1. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas
kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat,
tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun
penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.

1. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar
Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan
Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari
pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri
sesuai dengan usaha pokoknya. 21. Terminal untuk KepentinganPerundang-undangan Sendiri adalah terminal yang
terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan PeraturanKepentingan pelabuhan yang merupakan
bagian dariditjen pelabuhan untuk melayani kepentingan
sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.

1. Pengelola Terminal Khusus adalah badan usaha tertentu
sesuai dengan usaha pokoknya.

1. Kolam Sandar adalah perairan yang merupakan bagian
dari kolam pelabuhan yang digunakan untuk kepentingan
operasional menyandarkan/menambatkan kapal di
dermaga.

1. Kolam Pelabuhan adalah perairan di depan dermaga yang
digunakan untuk kepentingan operasional sandar dan
olah gerak kapal.

1. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.

1. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan
tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian
pemanfaatan ruang.

1. Hak . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

1. Hak Pengelolaan Atas Tanah adalah hak yang diberikan
kepada Pemerintah, pemerintah daerah, atau badan usaha
milik negara yang dapat digunakan untuk kepentingan
pihak lain.

1. Syahbandar adalah pejabat Pemerintah di pelabuhan yang
diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi
untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap
dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan
untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.

1. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang
kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan
terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.

1. Konsesi adalah pemberian hak oleh penyelenggara
pelabuhan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk
melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa
kepelabuhanan tertentu dalam jangka waktu tertentu dan
kompensasi tertentu. Perundang-undangan 31. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
Peraturan 32. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republikditjen Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.

1. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan
pelayaran.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai Tatanan
Kepelabuhanan Nasional, Rencana Induk Pelabuhan serta
Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan
Kepentingan pelabuhan, penyelenggaraan kegiatan di
pelabuhan, pembangunan dan pengoperasian pelabuhan,
terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri,
penarifan, pelabuhan dan terminal khusus yang terbuka bagi
perdagangan luar negeri, dan sistem informasi pelabuhan.

## BAB II . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3

(1) Tatanan Kepelabuhanan Nasional diwujudkan dalam

rangka penyelenggaraan pelabuhan yang andal dan
berkemampuan tinggi, menjamin efisiensi, dan
mempunyai daya saing global untuk menunjang
pembangunan nasional dan daerah yang ber-Wawasan
Nusantara.

(2) Tatanan Kepelabuhanan Nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem
kepelabuhanan secara nasional yang menggambarkan
perencanaan kepelabuhanan berdasarkan kawasan ekonomi, geografi,Perundang-undangandan keunggulan komparatif wilayah,
serta kondisi alam. Peraturan

(3) Tatanan ditjenKepelabuhanan Nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) memuat:
- peran, fungsi, jenis, dan hierarki pelabuhan;
- Rencana Induk Pelabuhan Nasional; dan
- lokasi pelabuhan.

Bagian Kedua
Peran, Fungsi, Jenis dan Hierarki Pelabuhan

Pasal 4

Pelabuhan memiliki peran sebagai:
- simpul dalam jaringan transportasi sesuai dengan
hierarkinya;
- pintu gerbang kegiatan perekonomian;
- tempat kegiatan alih moda transportasi;
- penunjang kegiatan industri dan/atau perdagangan;
- tempat distribusi, produksi, dan konsolidasi muatan atau
barang; dan
- mewujudkan Wawasan Nusantara dan kedaulatan negara.

### Pasal 5 . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 5

Pelabuhan berfungsi sebagai tempat kegiatan:
- pemerintahan; dan
- pengusahaan.

Pasal 6

(1) Jenis pelabuhan terdiri atas:

  • pelabuhan laut; dan
  • pelabuhan sungai dan danau.

(2) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a digunakan untuk melayani:
- angkutan laut; dan/atau
- angkutan penyeberangan.

(3) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a secara hierarki terdiri atas:
- pelabuhan utama; b. pelabuhan pengumpul;Perundang-undangan dan
- pelabuhan pengumpan. Peraturan
ditjen
Bagian Ketiga
Rencana Induk Pelabuhan Nasional

Paragraf 1
Umum

Pasal 7

(1) Rencana Induk Pelabuhan Nasional yang merupakan

perwujudan dari Tatanan Kepelabuhanan Nasional
digunakan sebagai pedoman dalam penetapan lokasi,
pembangunan, pengoperasian, pengembangan
pelabuhan, dan penyusunan Rencana Induk Pelabuhan.

(2) Rencana Induk Pelabuhan Nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan kebijakan
pengembangan pelabuhan secara nasional untuk jangka
panjang.

### Pasal 8 . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 8

(1) Rencana Induk Pelabuhan Nasional sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat:
- kebijakan pelabuhan nasional; dan
- rencana lokasi dan hierarki pelabuhan.

(2) Menteri menetapkan Rencana Induk Pelabuhan Nasional

untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.

(3) Dalam menetapkan Rencana Induk Pelabuhan Nasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri terlebih
dahulu berkoordinasi dengan menteri yang terkait
dengan kepelabuhanan.

(4) Rencana Induk Pelabuhan Nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dapat ditinjau kembali 1 (satu)
kali dalam 5 (lima) tahun.

(5) Dalam hal terjadi perubahan kondisi lingkungan strategis akibat bencana Perundang-undanganyang ditetapkan dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan, Rencana Induk Pelabuhan NasionalPeraturan dapat ditinjau kembali lebih dari 1
(satu) kaliditjendalam 5 (lima) tahun.

Paragraf 2
Kebijakan Pelabuhan Nasional

Pasal 9

Kebijakan pelabuhan nasional sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 ayat (1) huruf a memuat arah pengembangan

pelabuhan, baik pelabuhan yang sudah ada maupun arah
pembangunan pelabuhan yang baru, agar penyelenggaraan
pelabuhan dapat saling bersinergi dan saling menunjang
antara satu dan lainnya.

Paragraf 3
Rencana Lokasi dan Hierarki Pelabuhan

Pasal 10

(1) Rencana lokasi pelabuhan yang akan dibangun disusun

dengan berpedoman pada kebijakan pelabuhan nasional.

(2) Rencana . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

(2) Rencana lokasi pelabuhan yang akan dibangun harus

sesuai dengan:
- rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata
ruang wilayah provinsi, dan rencana tata ruang
wilayah kabupaten/kota;
- potensi dan perkembangan sosial ekonomi wilayah;
- potensi sumber daya alam; dan
- perkembangan lingkungan strategis, baik nasional
maupun internasional.

Pasal 11

(1) Dalam penetapan rencana lokasi pelabuhan untuk

pelabuhan utama yang digunakan untuk melayani
angkutan laut selain harus sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) juga
harus berpedoman pada:
- kedekatan secara geografis dengan tujuan pasar
internasional;
- kedekatan dengan jalur pelayaran internasional; c. memiliki jarakPerundang-undangantertentu dengan pelabuhan utama
lainnya; d. memiliki Peraturanluas daratan dan perairan tertentu serta
terlindungditjen dari gelombang;
- mampu melayani kapal dengan kapasitas tertentu;
- berperan sebagai tempat alih muat penumpang dan
barang internasional; dan
- volume kegiatan bongkar muat dengan jumlah
tertentu.

(2) Dalam penetapan rencana lokasi pelabuhan untuk

pelabuhan utama yang digunakan untuk melayani
angkutan penyeberangan selain harus sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat

(2) juga harus berpedoman pada:

  • jaringan jalan nasional; dan/atau
  • jaringan jalur kereta api nasional.

Pasal 12

(1) Dalam penetapan rencana lokasi pelabuhan untuk

pelabuhan pengumpul yang digunakan untuk melayani
angkutan laut selain harus sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) juga
harus berpedoman pada:

  • kebijakan . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

- kebijakan Pemerintah yang meliputi pemerataan
pembangunan nasional dan meningkatkan
pertumbuhan wilayah;
- mempunyai jarak tertentu dengan pelabuhan
pengumpul lainnya;
- mempunyai jarak tertentu terhadap jalur/rute
angkutan laut dalam negeri;
- memiliki luas daratan dan perairan tertentu serta
terlindung dari gelombang;
- berdekatan dengan pusat pertumbuhan wilayah
ibukota provinsi dan kawasan pertumbuhan nasional;
- mampu melayani kapal dengan kapasitas tertentu;
dan
- volume kegiatan bongkar muat dengan jumlah
tertentu.

(2) Dalam penetapan rencana lokasi pelabuhan untuk

pelabuhan pengumpul yang digunakan untuk melayani
angkutan penyeberangan antarprovinsi dan/atau
antarnegara selain harus sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksudPerundang-undangandalam Pasal 10 ayat (2) juga
harus berpedoman pada: a. jaringan Peraturanjalan nasional; dan/atau
- jaringanditjenjalur kereta api nasional.

Pasal 13

(1) Dalam penetapan rencana lokasi pelabuhan untuk

pelabuhan pengumpan regional yang digunakan untuk
melayani angkutan laut selain harus sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat

(2) juga harus berpedoman pada:

- tata ruang wilayah provinsi dan pemerataan
pembangunan antarprovinsi;
- tata ruang wilayah kabupaten/kota serta pemerataan
dan peningkatan pembangunan kabupaten/kota;
- pusat pertumbuhan ekonomi daerah;
- jarak dengan pelabuhan pengumpan lainnya;
- luas daratan dan perairan;
- pelayanan penumpang dan barang
antarkabupaten/kota dan/atau antarkecamatan
dalam 1 (satu) kabupaten/kota; dan
- kemampuan pelabuhan dalam melayani kapal.

(2) Dalam . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

(2) Dalam penetapan rencana lokasi pelabuhan untuk

pelabuhan pengumpan regional yang digunakan untuk
melayani angkutan penyeberangan antarkabupaten/kota
dalam 1 (satu) provinsi selain harus sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat

(2) juga harus berpedoman pada:

  • jaringan jalan provinsi; dan/atau
  • jaringan jalur kereta api provinsi.

Pasal 14

(1) Dalam penetapan rencana lokasi pelabuhan untuk

pelabuhan pengumpan lokal yang digunakan untuk
melayani angkutan laut selain harus sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat

(2) juga harus berpedoman pada:

- tata ruang wilayah kabupaten/kota dan pemerataan
serta peningkatan pembangunan kabupaten/kota;
- pusat pertumbuhan ekonomi daerah;
- jarak dengan pelabuhan pengumpan lainnya; d. luas daratan danPerundang-undanganperairan;
- pelayanan penumpang dan barang antarkabupaten/kotaPeraturan dan/atau antarkecamatan
dalam ditjen1 (satu) kabupaten/kota; dan
- kemampuan pelabuhan dalam melayani kapal.

(2) Dalam penetapan rencana lokasi pelabuhan untuk

pelabuhan pengumpan lokal yang digunakan untuk
melayani angkutan penyeberangan dalam 1 (satu)
kabupaten/kota selain harus sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) juga
harus berpedoman pada:
- jaringan jalan kabupaten/kota; dan/atau
- jaringan jalur kereta api kabupaten/kota.

Pasal 15

Rencana lokasi pelabuhan sungai dan danau sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b secara hierarki
pelayanan angkutan sungai dan danau terdiri atas:
- pelabuhan sungai dan danau yang digunakan untuk
melayani angkutan sungai dan danau; dan/atau
- pelabuhan sungai dan danau yang melayani angkutan
penyeberangan:
1. antarprovinsi dan/atau antarnegara;
1. antarkabupaten/kota . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

1. antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
dan/atau
1. dalam 1 (satu) kabupaten/kota.

Pasal 16

Rencana lokasi pelabuhan sungai dan danau yang digunakan
untuk melayani angkutan sungai dan danau dan/atau
penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
disusun dengan berpedoman pada:
- kedekatan secara geografis dengan tujuan pasar nasional
dan/atau internasional;
- memiliki jarak tertentu dengan pelabuhan lainnya;
- memiliki luas daratan dan perairan tertentu serta
terlindung dari gelombang;
- mampu melayani kapal dengan kapasitas tertentu;
- berperan sebagai tempat alih muat penumpang dan
barang internasional;
- volume kegiatan bongkar muat dengan jumlah tertentu;
- jaringan jalan yang dihubungkan; dan/atau h. jaringan jalur keretaPerundang-undanganapi yang dihubungkan.
Peraturan
ditjenBagian Keempat
Lokasi Pelabuhan

Pasal 17

(1) Penggunaan wilayah daratan dan perairan tertentu

sebagai lokasi pelabuhan ditetapkan oleh Menteri sesuai
dengan Rencana Induk Pelabuhan Nasional.

(2) Lokasi pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disertai dengan Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah
Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan
pelabuhan.

(3) Dalam penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- titik koordinat geografis lokasi pelabuhan;
- nama lokasi pelabuhan; dan
- letak wilayah administratif.

### Pasal 18 . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 18

(1) Lokasi pelabuhan ditetapkan oleh Menteri berdasarkan

usulan dari Pemerintah atau pemerintah daerah.

(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

dilengkapi persyaratan yang terdiri atas:
- Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
- rencana tata ruang wilayah provinsi;
- rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
- rencana Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah
Lingkungan Kepentingan pelabuhan;
- hasil studi kelayakan mengenai:
1. kelayakan teknis;
1. kelayakan ekonomi;
1. kelayakan lingkungan;
1. pertumbuhan ekonomi dan perkembangan sosial
daerah setempat;
1. keterpaduan intra-dan antarmoda;
1. adanya aksesibilitas terhadap hinterland;
1. keamanan dan keselamatan pelayaran; dan 8. pertahananPerundang-undangandan keamanan.
- rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota. Peraturan

(3) Berdasarkanditjen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melakukan penelitian terhadap

persyaratan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kerja sejak diterimanya permohonan.

(4) Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan,

Menteri menyampaikan penolakan secara tertulis disertai
dengan alasan penolakan.

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan lokasi
pelabuhan diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kesatu
Rencana Induk Pelabuhan

Pasal 20

(1) Setiap pelabuhan wajib memiliki Rencana Induk

Pelabuhan.

(2) Rencana . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

(2) Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disusun oleh penyelenggara pelabuhan dengan
berpedoman pada:
- Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
- rencana tata ruang wilayah provinsi;
- rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
- keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain
terkait di lokasi pelabuhan;
- kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan; dan
- keamanan dan keselamatan lalu lintas kapal.

(3) Jangka waktu perencanaan di dalam Rencana Induk

Pelabuhan meliputi:
- jangka panjang yaitu di atas 15 (lima belas) tahun
sampai dengan 20 (dua puluh) tahun;
- jangka menengah yaitu di atas 10 (sepuluh) tahun
sampai dengan 15 (lima belas) tahun; dan
- jangka pendek yaitu 5 (lima) tahun sampai dengan 10
(sepuluh) tahun. PasalPerundang-undangan21

(1) Rencana IndukPeraturan Pelabuhan laut dan Rencana Induk

Pelabuhanditjen sungai dan danau meliputi rencana
peruntukan wilayah daratan dan perairan.

(2) Rencana peruntukan wilayah daratan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kriteria
kebutuhan:
- fasilitas pokok; dan
- fasilitas penunjang.

(3) Rencana peruntukan wilayah perairan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kriteria
kebutuhan:
- fasilitas pokok; dan
- fasilitas penunjang.

Pasal 22

(1) Rencana peruntukan wilayah daratan untuk Rencana

Induk Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 21 ayat (1) disusun berdasarkan kriteria

kebutuhan:
- fasilitas pokok; dan
- fasilitas penunjang.

(2) Fasilitas . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

(2) Fasilitas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a meliputi:
- dermaga;
- gudang lini 1;
- lapangan penumpukan lini 1;
- terminal penumpang;
- terminal peti kemas;
- terminal ro-ro;
- fasilitas penampungan dan pengolahan limbah;
- fasilitas bunker;
- fasilitas pemadam kebakaran;
- fasilitas gudang untuk Bahan/Barang Berbahaya dan
Beracun (B3); dan
- fasilitas pemeliharaan dan perbaikan peralatan dan
Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran (SBNP).

(3) Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b meliputi:
- kawasan perkantoran;
- fasilitas pos dan telekomunikasi; c. fasilitas pariwisataPerundang-undangandan perhotelan;
- instalasi air bersih, listrik, dan telekomunikasi; e. jaringan Peraturanjalan dan rel kereta api;
- jaringanditjenair limbah, drainase, dan sampah;
- areal pengembangan pelabuhan;
- tempat tunggu kendaraan bermotor;
- kawasan perdagangan;
- kawasan industri; dan
- fasilitas umum lainnya.

Pasal 23

(1) Rencana peruntukan wilayah perairan untuk Rencana

Induk Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 21 ayat (1) disusun berdasarkan kriteria

kebutuhan:
- fasilitas pokok; dan
- fasilitas penunjang.

(2) Fasilitas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a meliputi:
- alur-pelayaran;
- perairan tempat labuh;
- kolam pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan olah
gerak kapal;

  • perairan . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

- perairan tempat alih muat kapal;
- perairan untuk kapal yang mengangkut
Bahan/Barang Berbahaya dan Beracun (B3);
- perairan untuk kegiatan karantina;
- perairan alur penghubung intrapelabuhan;
- perairan pandu; dan
- perairan untuk kapal pemerintah.

(3) Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b meliputi:
- perairan untuk pengembangan pelabuhan jangka
panjang;
- perairan untuk fasilitas pembangunan dan
pemeliharaan kapal;
- perairan tempat uji coba kapal (percobaan berlayar);
- perairan tempat kapal mati;
- perairan untuk keperluan darurat; dan
- perairan untuk kegiatan kepariwisataan dan
perhotelan. PasalPerundang-undangan24

(1) Rencana peruntukanPeraturan wilayah daratan untuk Rencana

Induk Pelabuhanditjen sungai dan danau sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) disusun berdasarkan
kriteria kebutuhan:
- fasilitas pokok; dan
- fasilitas penunjang.

(2) Fasilitas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a meliputi:
- dermaga;
- lapangan penumpukan;
- terminal penumpang;
- fasilitas penampungan dan pengolahan limbah;
- fasilitas bunker;
- fasilitas pemadam kebakaran; dan
- fasilitas penanganan Bahan/Barang Berbahaya dan
Beracun (B3).

(3) Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b meliputi:
- perkantoran;
- fasilitas pos dan telekomunikasi;
- fasilitas pariwisata;

  • instalasi . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

  • instalasi air bersih, listrik, dan telekomunikasi;
  • jaringan jalan dan rel kereta api;
  • jaringan air limbah, drainase, dan sampah;
  • areal pengembangan pelabuhan;
  • tempat tunggu kendaraan bermotor;
  • kawasan perdagangan;
  • kawasan industri; dan
  • fasilitas umum lainnya.

Pasal 25

(1) Rencana peruntukan wilayah perairan untuk Rencana

Induk Pelabuhan sungai dan danau sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) disusun berdasarkan
kriteria kebutuhan:
- fasilitas pokok; dan
- fasilitas penunjang.

(2) Fasilitas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a meliputi: a. alur-pelayaran;Perundang-undangan
- areal tempat labuh; c. areal untukPeraturankebutuhan sandar dan olah gerak kapal;
- areal untukditjen kapal yang mengangkut Bahan/Barang
Berbahaya dan Beracun (B3); dan
- areal untuk kapal pemerintah.

(3) Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b meliputi:
- areal untuk pengembangan pelabuhan jangka
panjang;
- areal untuk fasilitas pembangunan dan pemeliharaan
kapal; dan
- areal untuk keperluan darurat.

Pasal 26

(1) Rencana peruntukan wilayah daratan untuk Rencana

Induk Pelabuhan laut serta Rencana Induk Pelabuhan
sungai dan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 ayat (1) yang digunakan untuk melayani angkutan
penyeberangan disusun berdasarkan kriteria kebutuhan:
- fasilitas pokok; dan
- fasilitas penunjang.

(2) Fasilitas . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

(2) Fasilitas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a meliputi:
- terminal penumpang;
- penimbangan kendaraan bermuatan (angkutan
barang);
- jalan penumpang keluar/masuk kapal (gang way);
- perkantoran untuk kegiatan pemerintahan dan
pelayanan jasa;
- fasilitas bunker;
- instalasi air bersih, listrik, dan telekomunikasi;
- akses jalan dan/atau jalur kereta api;
- fasilitas pemadam kebakaran; dan
- tempat tunggu (lapangan parkir) kendaraan bermotor
sebelum naik ke kapal.

(3) Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b meliputi:
- kawasan perkantoran untuk menunjang kelancaran
pelayanan jasa kepelabuhanan; b. tempat penampunganPerundang-undanganlimbah;
- fasilitas usaha yang menunjang kegiatan pelabuhan penyeberangan;Peraturan
- areal pengembanganditjen pelabuhan; dan
- fasilitas umum lainnya.

Pasal 27

(1) Rencana peruntukan wilayah perairan untuk Rencana

Induk Pelabuhan laut serta Rencana Induk Pelabuhan
sungai dan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 ayat (1) disusun berdasarkan kriteria kebutuhan:
- fasilitas pokok;
- fasilitas penunjang.

(2) Fasilitas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a meliputi:
- alur-pelayaran;
- fasilitas sandar kapal;
- perairan tempat labuh; dan
- kolam pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan olah
gerak kapal.

(3) Fasilitas . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

(3) Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b meliputi:
- perairan untuk pengembangan pelabuhan jangka
panjang;
- perairan untuk fasilitas pembangunan dan
pemeliharaan kapal;
- perairan tempat uji coba kapal (percobaan berlayar);
- perairan untuk keperluan darurat; dan
- perairan untuk kapal pemerintah.

Pasal 28

(1) Rencana Induk Pelabuhan ditetapkan oleh:

- Menteri untuk pelabuhan utama dan pelabuhan
pengumpul;
- gubernur untuk pelabuhan pengumpan regional; atau
- bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan lokal
serta pelabuhan sungai dan danau.

(2) Menteri dalam menetapkan Rencana Induk Pelabuhan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus Perundang-undangan terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari gubernur
dan bupati/walikota mengenai kesesuaian dengan tata Peraturan
ruang wilayahditjen provinsi dan kabupaten/kota.

(3) Gubernur dalam menetapkan Rencana Induk Pelabuhan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus
terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari
bupati/walikota mengenai kesesuaian dengan tata ruang
wilayah kabupaten/kota.

Pasal 29

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan dan
penilaian Rencana Induk Pelabuhan diatur dengan Peraturan
Menteri.

Bagian Kedua
Daerah Lingkungan Kerja dan
Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan

Pasal 30

(1) Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan terdiri atas:

  • wilayah daratan;
  • wilayah perairan.

(2) Wilayah . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

(2) Wilayah daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a digunakan untuk kegiatan fasilitas pokok dan
fasilitas penunjang.

(3) Wilayah perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b digunakan untuk kegiatan alur-pelayaran,
tempat labuh, tempat alih muat antarkapal, kolam
pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan olah gerak
kapal, kegiatan pemanduan, tempat perbaikan kapal, dan
kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 31

(1) Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan merupakan

perairan pelabuhan di luar Daerah Lingkungan Kerja
perairan.

(2) Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
- alur-pelayaran dari dan ke pelabuhan; b. keperluan keadaanPerundang-undangandarurat;
- penempatan kapal mati; d. percobaanPeraturanberlayar;
- kegiatanditjenpemanduan kapal;
- fasilitas pembangunan dan pemeliharaan kapal; dan
- pengembangan pelabuhan jangka panjang.

Pasal 32

(1) Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan

Kepentingan pelabuhan ditetapkan oleh:
- Menteri untuk pelabuhan utama dan pelabuhan
pengumpul;
- gubernur untuk pelabuhan pengumpan regional; atau
- bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan lokal
serta pelabuhan sungai dan danau.

(2) Menteri dalam menetapkan Daerah Lingkungan Kerja

dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus
terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari gubernur
dan bupati/walikota mengenai kesesuaian dengan tata
ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

(3) Gubernur . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

(3) Gubernur dalam menetapkan Daerah Lingkungan Kerja

dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus
terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari
bupati/walikota mengenai kesesuaian dengan tata ruang
wilayah kabupaten/kota.

Pasal 33

Dalam penetapan batas Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah
Lingkungan Kepentingan pelabuhan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (1) paling sedikit memuat:
- luas lahan daratan yang digunakan sebagai Daerah
Lingkungan Kerja;
- luas perairan yang digunakan sebagai Daerah Lingkungan
Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan;
- titik koordinat geografis sebagai batas Daerah Lingkungan
Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan.

### Pasal 34 Perundang-undangan

(1) Daratan dan/atau perairan yang ditetapkan sebagai Daerah LingkunganPeraturan Kerja dan Daerah Lingkungan

Kepentinganditjen pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 32 ayat (1) dikuasai oleh negara dan diatur oleh

penyelenggara pelabuhan.

(2) Pada Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan yang telah

ditetapkan, diberikan hak pengelolaan atas tanah
dan/atau penggunaan atau pemanfaatan perairan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35

(1) Berdasarkan penetapan Daerah Lingkungan Kerja dan

Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), pada Daerah
Lingkungan Kerja pelabuhan, penyelenggara pelabuhan
mempunyai kewajiban:
- memasang tanda batas sesuai dengan batas Daerah
Lingkungan Kerja daratan yang telah ditetapkan;
- memasang papan pengumuman yang memuat
informasi mengenai batas Daerah Lingkungan Kerja
daratan pelabuhan;
- melaksanakan . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

- melaksanakan pengamanan terhadap aset yang
dimiliki;
- menyelesaikan sertifikat hak pengelolaan atas tanah
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- memasang tanda batas sesuai dengan batas Daerah
Lingkungan Kerja perairan yang telah ditetapkan;
- menginformasikan mengenai batas Daerah
Lingkungan Kerja perairan pelabuhan kepada pelaku
kegiatan kepelabuhanan;
- menyediakan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
- menyediakan dan memelihara kolam pelabuhan dan
alur-pelayaran;
- menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan;
dan
- melaksanakan pengamanan terhadap aset yang
dimiliki berupa fasilitas pelabuhan di perairan. Perundang-undangan

(2) Berdasarkan penetapan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah LingkunganPeraturan Kepentingan pelabuhan sebagaimana

dimaksudditjendalam Pasal 32 ayat (1), pada Daerah
Lingkungan Kepentingan pelabuhan, penyelenggara
pelabuhan mempunyai kewajiban:
- menjaga keamanan dan ketertiban;
- menyediakan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
- menyediakan dan memelihara alur-pelayaran;
- memelihara kelestarian lingkungan; dan
- melaksanakan pengawasan dan pengendalian
terhadap penggunaan daerah pantai.

Pasal 36

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan dan
penilaian Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan
Kepentingan pelabuhan diatur dengan Peraturan Menteri.

## BAB IV . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Bagian Kesatu
Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan

Paragraf 1
Umum

Pasal 37

(1) Kegiatan pemerintahan di pelabuhan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 huruf a paling sedikit meliputi
fungsi:
- pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan
pengawasan kegiatan kepelabuhanan; dan
- keselamatan dan keamanan pelayaran.

(2) Selain kegiatan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) padaPerundang-undanganpelabuhan dapat dilakukan fungsi:

- kepabeanan; b. keimigrasian;Peraturan
- kekarantinaan;ditjen dan/atau
- kegiatan pemerintahan lainnya yang bersifat tidak
tetap.

Pasal 38

(1) Fungsi pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan

pengawasan kegiatan kepelabuhanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a dilaksanakan
oleh penyelenggara pelabuhan.

(2) Penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas:
- Otoritas Pelabuhan pada pelabuhan yang diusahakan
secara komersial; dan
- Unit Penyelenggara Pelabuhan pada pelabuhan yang
belum diusahakan secara komersial.

(3) Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan

dapat membawahi 1 (satu) atau beberapa pelabuhan.

### Pasal 39 . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 39

(1) Fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b
dilaksanakan oleh Syahbandar.

(2) Syahbandar dalam melaksanakan fungsi keselamatan

dan keamanan pelayaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi pelaksanaan, pengawasan, dan
penegakan hukum di bidang angkutan di perairan,
kepelabuhanan, dan perlindungan lingkungan maritim di
pelabuhan.

(3) Selain melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Syahbandar membantu pelaksanaan pencarian
dan penyelamatan di pelabuhan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

### Pasal 40 (1) Untuk melaksanakanPerundang-undanganfungsi keselamatan dan keamanan

pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dan ayat (3) dibentukPeraturan kelembagaan Syahbandar.
ditjen

(2) Kelembagaan Syahbandar terdiri atas:

  • Kepala Syahbandar;
  • unsur kelaiklautan kapal;
  • unsur kepelautan dan laik layar; dan
  • unsur ketertiban dan patroli.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan

tata kerja kelembagaan Syahbandar diatur oleh Menteri
setelah berkoordinasi dengan Kementerian Negara yang
membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 41

Fungsi kepabeanan, keimigrasian, kekarantinaan, dan/atau
kegiatan pemerintahan lainnya yang bersifat tidak tetap
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 2 . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Paragraf 2
Otoritas Pelabuhan

Pasal 42

(1) Otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

38 ayat (2) huruf a dibentuk pada pelabuhan yang
diusahakan secara komersial.

(2) Otoritas Pelabuhan mempunyai tugas dan tanggung

jawab:
- menyediakan lahan di daratan dan di perairan
pelabuhan;
- menyediakan dan memelihara penahan gelombang,
kolam pelabuhan, alur-pelayaran, dan jaringan jalan;
- menyediakan dan memelihara Sarana Bantu
Navigasi-Pelayaran;
- menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
- menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di
pelabuhan; f. menyusun RencanaPerundang-undanganInduk Pelabuhan serta Daerah
Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan KepentinganPeraturanpelabuhan;
- mengusulkanditjen tarif untuk ditetapkan Menteri, atas
penggunaan perairan dan/atau daratan, dan fasilitas
pelabuhan yang disediakan oleh Pemerintah serta
jasa kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh
Otoritas Pelabuhan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
- menjamin kelancaran arus barang.

(3) Selain tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) Otoritas Pelabuhan melaksanakan kegiatan
penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan
yang diperlukan oleh pengguna jasa yang belum
disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan.

(4) Dalam kondisi tertentu pemeliharan penahan gelombang,

kolam pelabuhan, alur-pelayaran, dan jaringan jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat
dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan atau
pengelola terminal untuk kepentingan sendiri yang
dituangkan dalam perjanjian konsesi.

### Pasal 43 . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 43

Otoritas Pelabuhan membiayai kegiatan operasional
pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Paragraf 3
Unit Penyelenggara Pelabuhan

Pasal 44

(1) Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b dibentuk pada pelabuhan
yang belum diusahakan secara komersial.

(2) Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dibentuk oleh dan bertanggung jawab
kepada:
- Menteri untuk Unit Penyelenggara Pelabuhan
Pemerintah; dan Perundang-undangan b. gubernur atau bupati/walikota untuk Unit
Penyelenggara Pelabuhan pemerintah daerah. Peraturan
ditjen (3) Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam melaksanakan fungsi pengaturan
dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan
kepelabuhanan, mempunyai tugas dan tanggung jawab:
- menyediakan dan memelihara penahan gelombang,
kolam pelabuhan, dan alur-pelayaran;
- menyediakan dan memelihara Sarana Bantu
Navigasi-Pelayaran;
- menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
- menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di
pelabuhan;
- menyusun Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah
Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan
Kepentingan pelabuhan;
- menjamin kelancaran arus barang; dan
- menyediakan fasilitas pelabuhan.

(4) Dalam kondisi tertentu pemeliharaan penahan

gelombang, kolam pelabuhan, dan alur-pelayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat
dilaksanakan oleh pengelola terminal untuk kepentingan
sendiri yang dituangkan dalam perjanjian konsesi.

### Pasal 45 . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 45

(1) Kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa

kepelabuhanan pada pelabuhan yang belum diusahakan
secara komersial dilaksanakan oleh Unit Penyelenggara
Pelabuhan.

(2) Kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa

kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat juga dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan
setelah mendapat konsesi dari Unit Penyelenggara
Pelabuhan.

Paragraf 4
Aparat Penyelenggara Pelabuhan

Pasal 46

Aparat penyelenggara pelabuhan terdiri atas:
- aparat Otoritas Pelabuhan; dan b. aparat Unit PenyelenggaraPerundang-undanganPelabuhan.
Peraturan Pasal 47
ditjen

(1) Aparat Otoritas Pelabuhan dan aparat Unit

Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 46 merupakan Pegawai Negeri Sipil.

(2) Aparat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib

memiliki kemampuan dan kompetensi di bidang
kepelabuhanan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

(3) Kemampuan dan kompetensi di bidang kepelabuhanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
- manajemen kepelabuhanan di bidang:
1. perencanaan kepelabuhanan;
1. operasional pelabuhan; dan/atau
1. pemanduan.
- manajemen angkutan laut di bidang:
1. bongkar muat;
1. trayek kapal; dan/atau
1. operasional kapal.
- pengetahuan kontraktual/perjanjian.

(4) Kemampuan . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

(4) Kemampuan dan kompetensi sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) wajib dibuktikan dengan sertifikat keahlian
yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan
kepelabuhanan.

Paragraf 5
Organisasi dan Tata Kerja Penyelenggara Pelabuhan

Pasal 48

(1) Otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

42 ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang
membawahi paling sedikit 3 (tiga) unsur, yaitu:
- unsur perencanaan dan pembangunan;
- unsur usaha kepelabuhanan; dan
- unsur operasi dan pengawasan.

(2) Otoritas Pelabuhan dibentuk untuk 1 (satu) atau beberapa pelabuhan.Perundang-undangan

PeraturanPasal 49
ditjen

(1) Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 44 ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala
yang membawahi paling sedikit 3 (tiga) unsur, yaitu:
- unsur perencanaan dan pembangunan;
- unsur usaha kepelabuhanan; dan
- unsur operasi dan pengawasan.

(2) Unit Penyelenggara Pelabuhan dibentuk untuk 1 (satu)

atau beberapa pelabuhan.

Pasal 50

Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata
kerja Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan
diatur oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Kementerian
Negara yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur
negara.

Paragraf 6 . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Paragraf 6
Tugas dan Tanggung Jawab Penyelenggara Pelabuhan

Pasal 51

(1) Penyediaan lahan di daratan dan di perairan dalam

pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat

(2) huruf a dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan.

(2) Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikuasai

oleh negara.

(3) Dalam hal di atas lahan yang diperlukan untuk

pelabuhan terdapat hak atas tanah, penyediaannya
dilakukan dengan cara pengadaan tanah.

(4) Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Perundang-undangan

### Pasal 52 Peraturan

Penyediaan lahanditjen di perairan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 42 ayat (2) huruf a dilakukan sesuai kebutuhan

operasional pelabuhan dan untuk menjamin keselamatan
pelayaran.

Pasal 53

(1) Penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang yang

dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan dan Unit
Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 42 ayat (2) huruf b dan Pasal 44 ayat (3) huruf a

dilakukan agar arus dan ketinggian gelombang tidak
mengganggu kegiatan di pelabuhan.

(2) Penyediaan penahan gelombang dilakukan sesuai dengan

kondisi perairan.

(3) Pemeliharaan penahan gelombang dilakukan secara

berkala agar tetap berfungsi.

### Pasal 54 . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 54

(1) Penyediaan dan pemeliharaan kolam pelabuhan yang

dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan dan Unit
Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 42 ayat (2) huruf b dan Pasal 44 ayat (3) huruf a

dilakukan untuk kelancaran operasional atau olah gerak
kapal.

(2) Penyediaan kolam pelabuhan dilakukan melalui

pembangunan kolam pelabuhan.

(3) Pemeliharaan kolam pelabuhan dilakukan secara berkala

agar tetap berfungsi.

Pasal 55

(1) Penyediaan dan pemeliharaan alur-pelayaran yang

dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan dan Unit
Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Perundang-undangan

### Pasal 42 ayat (2) huruf b dan Pasal 44 ayat (3) huruf a dilakukan agarPeraturanperjalanan kapal keluar dari atau masuk

ke pelabuhanditjen berlangsung dengan lancar.

(2) Penyediaan alur-pelayaran di pelabuhan dilakukan

melalui pembangunan alur-pelayaran.

(3) Pemeliharaan alur-pelayaran di pelabuhan dilakukan

secara berkala agar tetap berfungsi.

Pasal 56

(1) Selain menyediakan penahan gelombang, kolam

pelabuhan, dan alur-pelayaran, Otoritas Pelabuhan wajib
menyediakan dan memelihara jaringan jalan di dalam
pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat

(2) huruf b.

(2) Penyediaan dan pemeliharaan jaringan jalan di dalam

pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

### Pasal 57 . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 57

Penyediaan dan pemeliharaan Sarana Bantu Navigasi-
Pelayaran yang dilaksanakan oleh Otoritas Pelabuhan dan
Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 42 ayat (2) huruf c dan Pasal 44 ayat (3) huruf b diatur

dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.

Pasal 58

(1) Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan

bertanggung jawab menjamin terwujudnya keamanan
dan ketertiban di pelabuhan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 ayat (2) huruf d dan Pasal 44 ayat (3)
huruf c.

(2) Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan

dapat membentuk unit keamanan dan ketertiban di
pelabuhan. PasalPerundang-undangan59
Untuk menjaminPeraturandan memelihara kelestarian lingkungan di
pelabuhan sebagaimanaditjen dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2)
huruf e dan Pasal 44 ayat (3) huruf d, Otoritas Pelabuhan dan
Unit Penyelenggara Pelabuhan dalam setiap penyelenggaraan
kegiatan di pelabuhan harus melakukan pencegahan dan
penanggulangan pencemaran lingkungan.

Pasal 60

Penyusunan Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah
Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan
pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2)
huruf f dan Pasal 44 ayat (3) huruf e dilakukan oleh Otoritas
Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan untuk setiap
lokasi pelabuhan yang menjadi tanggung jawabnya.

Pasal 61

(1) Pengusulan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42

ayat (2) huruf g dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan
kepada Menteri untuk setiap pelayanan jasa
kepelabuhanan yang diselenggarakannya.

(2) Pengusulan . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

(2) Pengusulan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 62

Untuk menjamin kelancaran arus barang di pelabuhan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf h dan

### Pasal 44 ayat (3) huruf f, Otoritas Pelabuhan dan Unit

Penyelenggara Pelabuhan diwajibkan:
- menyusun sistem dan prosedur pelayanan jasa
kepelabuhanan berdasarkan pedoman yang ditetapkan
oleh Menteri;
- memelihara kelancaran dan ketertiban pelayanan kapal
dan barang serta kegiatan pihak lain sesuai dengan sistem
dan prosedur pelayanan jasa kepelabuhanan yang telah
ditetapkan;
- melakukan pengawasan terhadap kegiatan bongkar muat
barang; Perundang-undangan
- menerapkan teknologi sistem informasi dan komunikasi
terpadu untukPeraturankelancaran arus barang; dan
- melakukanditjenkoordinasi dengan pihak terkait untuk
kelancaran arus barang.

Pasal 63

(1) Penyediaan fasilitas pelabuhan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 44 ayat (3) huruf g pada pelabuhan yang
belum diusahakan secara komersial dilakukan oleh Unit
Penyelenggara Pelabuhan.

(2) Penyediaan dan pemeliharaan fasilitas pelabuhan

dilakukan sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan.

(3) Dalam penyediaan dan pemeliharaan fasilitas pelabuhan,

penerapannya didasarkan pada rencana desain
konstruksi untuk fasilitas pokok dan fasilitas penunjang.

(4) Fasilitas pelabuhan dirancang sesuai dengan kapasitas

kemampuan pelayanan sandar dan tambat di pelabuhan
termasuk penggunaan jenis peralatan yang akan
digunakan di pelabuhan.

### Pasal 64 . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 64

(1) Selain tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 42 ayat (2), Otoritas Pelabuhan
melaksanakan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan
jasa kepelabuhanan yang diperlukan oleh pengguna jasa
yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan.

(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

pelayanan kapal angkutan laut pelayaran-rakyat,
pelayaran-perintis, fasilitas umum, dan fasilitas sosial.

Pasal 65

(1) Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) berperan
sebagai wakil Pemerintah untuk memberikan konsesi
atau bentuk lainnya kepada Badan Usaha Pelabuhan
untuk melakukan kegiatan pengusahaan di pelabuhan
yang dituangkan dalam perjanjian. Perundang-undangan

(2) Hasil konsesi yang diperoleh Otoritas Pelabuhan sebagaimanaPeraturandimaksud pada ayat (1) merupakan

pendapatanditjennegara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dalam melaksanakan kegiatannya harus berkoordinasi
dengan pemerintah daerah.

Pasal 66

(1) Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Otoritas
Pelabuhan mempunyai wewenang:
- mengatur dan mengawasi penggunaan lahan daratan
dan perairan pelabuhan;
- mengawasi penggunaan Daerah Lingkungan Kerja
dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan;
- mengatur lalu lintas kapal ke luar masuk pelabuhan
melalui pemanduan kapal; dan
- menetapkan standar kinerja operasional pelayanan
jasa kepelabuhanan.

(2) Penetapan . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

(2) Penetapan standar kinerja operasional pelayanan jasa

kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d dievaluasi setiap tahun.

Pasal 67

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan,
pemeliharaan, standar, dan spesifikasi teknis penahan
gelombang, kolam pelabuhan, alur-pelayaran, jaringan jalan,
dan tata cara penyelenggaraan keamanan dan ketertiban di
pelabuhan diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua
Kegiatan Pengusahaan di Pelabuhan

Paragraf 1
Umum

### Pasal 68 Perundang-undangan

Kegiatan pengusahaan di pelabuhan terdiri atas: a. penyediaan dan/atauPeraturan pelayanan jasa kapal, penumpang,
dan barang;ditjendan
- jasa terkait dengan kepelabuhanan.

Paragraf 2
Penyediaan Pelayanan Jasa Kapal,
Penumpang, dan Barang

Pasal 69

(1) Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang,

dan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf
a terdiri atas:
- penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk
bertambat;
- penyediaan dan/atau pelayanan pengisian bahan
bakar dan pelayanan air bersih;
- penyediaan dan/atau pelayanan fasilitas naik turun
penumpang dan/atau kendaraan;
- penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk
pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan peti
kemas;
- penyediaan . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

- penyediaan dan/atau pelayanan jasa gudang dan
tempat penimbunan barang, alat bongkar muat, serta
peralatan pelabuhan;
- penyediaan dan/atau pelayanan jasa terminal peti
kemas, curah cair, curah kering, dan ro-ro;
- penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat
barang;
- penyediaan dan/atau pelayanan pusat distribusi dan
konsolidasi barang; dan/atau
- penyediaan dan/atau pelayanan jasa penundaan
kapal.

(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

oleh Badan Usaha Pelabuhan.

Paragraf 3
Kegiatan Jasa Terkait Dengan Kepelabuhanan

### Pasal 70 Perundang-undangan

(1) Penyediaan dan/atau pelayanan jasa terkait dengan

kepelabuhananPeraturansebagaimana dimaksud dalam Pasal 68
huruf b meliputi: ditjen
- penyediaan fasilitas penampungan limbah;
- penyediaan depo peti kemas;
- penyediaan pergudangan;
- jasa pembersihan dan pemeliharaan gedung kantor;
- instalasi air bersih dan listrik;
- pelayanan pengisian air tawar dan minyak;
- penyediaan perkantoran untuk kepentingan
pengguna jasa pelabuhan;
- penyediaan fasilitas gudang pendingin;
- perawatan dan perbaikan kapal;
- pengemasan dan pelabelan;
- fumigasi dan pembersihan/perbaikan kontainer;
- angkutan umum dari dan ke pelabuhan;
- tempat tunggu kendaraan bermotor;
- kegiatan industri tertentu;
- kegiatan perdagangan;
- kegiatan penyediaan tempat bermain dan rekreasi;
- jasa periklanan; dan/atau
- perhotelan, restoran, pariwisata, pos dan
telekomunikasi.

(2) Kegiatan . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

oleh orang perseorangan warga negara Indonesia
dan/atau badan usaha.

Paragraf 4
Badan Usaha Pelabuhan

Pasal 71

(1) Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 69 ayat (2) dapat melakukan kegiatan pengusahaan

pada 1 (satu) atau beberapa terminal dalam 1 (satu)
pelabuhan.

(2) Badan Usaha Pelabuhan dalam melakukan kegiatan

usahanya wajib memiliki izin usaha yang diberikan oleh:
- Menteri untuk Badan Usaha Pelabuhan di pelabuhan
utama dan pelabuhan pengumpul;
- gubernur untuk Badan Usaha Pelabuhan di Perundang-undangan pelabuhan pengumpan regional; dan
- bupati/walikota untuk Badan Usaha Pelabuhan di Peraturan
pelabuhanditjen pengumpan lokal.

(3) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diberikan setelah memenuhi persyaratan:
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
- berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha
milik daerah, atau perseroan terbatas yang khusus
didirikan di bidang kepelabuhanan;
- memiliki akte pendirian perusahaan; dan
- memiliki keterangan domisili perusahaan.

Pasal 72

Penetapan Badan Usaha Pelabuhan yang ditunjuk untuk
melakukan kegiatan pengusahaan di pelabuhan pada
pelabuhan yang berubah statusnya dari pelabuhan yang
belum diusahakan secara komersial menjadi pelabuhan yang
diusahakan secara komersial dilakukan melalui pemberian
konsesi dari Otoritas Pelabuhan.

### Pasal 73 . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 73

Dalam melakukan kegiatan pengusahaan di pelabuhan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) Badan Usaha
Pelabuhan wajib:
- menyediakan dan memelihara kelayakan fasilitas
pelabuhan;
- memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan
sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh
Pemerintah;
- menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban pada
terminal dan fasilitas pelabuhan yang dioperasikan;
- ikut menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban
yang menyangkut angkutan di perairan;
- memelihara kelestarian lingkungan;
- memenuhi kewajiban sesuai dengan konsesi dalam
perjanjian; dan
- mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,
baik secara nasional maupun internasional. Perundang-undangan
Paragraf 5 Konsesi atauPeraturanBentuk Lainnya
ditjen

Pasal 74

(1) Konsesi diberikan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk

kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal,
penumpang, dan barang sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 69 ayat (1) yang dituangkan dalam bentuk

perjanjian.

(2) Pemberian konsesi kepada Badan Usaha Pelabuhan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
mekanisme pelelangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Jangka waktu konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) disesuaikan dengan pengembalian dana investasi dan

keuntungan yang wajar.

(4) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling

sedikit memuat:
- lingkup pengusahaan;
- masa konsesi pengusahaan;
- tarif awal dan formula penyesuaian tarif;
- hak . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

- hak dan kewajiban para pihak, termasuk resiko yang
dipikul para pihak dimana alokasi resiko harus
didasarkan pada prinsip pengalokasian resiko secara
efisien dan seimbang;
- standar kinerja pelayanan serta prosedur penanganan
keluhan masyarakat;
- sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi
perjanjian pengusahaan;
- penyelesaian sengketa;
- pemutusan atau pengakhiran perjanjian
pengusahaan;
- sistem hukum yang berlaku terhadap perjanjian
pengusahaan adalah hukum Indonesia;
- keadaan kahar; dan
- perubahan-perubahan.

Pasal 75

(1) Dalam hal masa konsesi telah berakhir, fasilitas

pelabuhan hasil konsesi beralih atau diserahkan kembali
kepada penyelenggara pelabuhan. Perundang-undangan

(2) Fasilitas pelabuhan yang sudah beralih kepada Peraturan penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) pengelolaannyaditjen diberikan kepada Badan Usaha
Pelabuhan untuk kegiatan penyediaan dan/atau
pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang
berdasarkan kerjasama pemanfaatan melalui mekanisme
pelelangan.

(3) Badan Usaha Pelabuhan yang telah ditetapkan melalui

mekanisme pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dalam melaksanakan kegiatan pengusahaannya di

pelabuhan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(4) Kerjasama pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) diberikan dalam jangka waktu paling lama 30
(tiga puluh) tahun sejak perjanjian kerjasama
pemanfaatan ditandatangani.

Pasal 76

(1) Dalam kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa

terkait dengan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 70 ayat (1) penyelenggara pelabuhan dapat
melakukan kerjasama dengan Badan Usaha Pelabuhan
dan/atau orang perseorangan warga negara Indonesia.

(2) Kerjasama . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dilakukan dalam bentuk:
- penyewaan lahan;
- penyewaan gudang; dan/atau
- penyewaan penumpukan.

(3) Penyewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 77

Pendapatan konsesi dan kompensasi yang diterima oleh
Otoritas Pelabuhan merupakan penerimaan negara yang
penggunaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 78

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian dan pencabutanPerundang-undangankonsesi serta kerjasama diatur
dengan Peraturan Menteri. Peraturan
ditjen

Bagian Kesatu
Izin Pembangunan Pelabuhan

Pasal 79

Pembangunan pelabuhan hanya dapat dilakukan berdasarkan
Rencana Induk Pelabuhan Nasional dan Rencana Induk
Pelabuhan.

Pasal 80

(1) Pembangunan pelabuhan laut oleh penyelenggara

pelabuhan dilakukan setelah diperolehnya izin.

(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh

penyelenggara pelabuhan kepada:
- Menteri untuk pelabuhan utama dan pelabuhan
pengumpul;
- gubernur . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

  • gubernur untuk pelabuhan pengumpan regional; dan
  • bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan lokal.

(3) Pengajuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

harus memenuhi persyaratan teknis kepelabuhanan dan
kelestarian lingkungan.

Pasal 81

(1) Pembangunan pelabuhan sungai dan danau oleh

penyelenggara pelabuhan dilakukan setelah diperolehnya
izin.

(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh

penyelenggara pelabuhan kepada bupati/walikota.

(3) Pengajuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

harus memenuhi persyaratan teknis kepelabuhanan dan
kelestarian lingkungan. Perundang-undangan

### Pasal 82 Peraturan

(1) Persyaratanditjen teknis kepelabuhanan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 81 ayat (3)
meliputi:
- studi kelayakan; dan
- desain teknis.

(2) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a paling sedikit memuat:
- kelayakan teknis; dan
- kelayakan ekonomis dan finansial.

(3) Desain teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

b paling sedikit memuat mengenai:
- kondisi tanah;
- konstruksi;
- kondisi hidrooceanografi;
- topografi; dan
- penempatan dan konstruksi Sarana Bantu Navigasi-
Pelayaran, alur-pelayaran, dan kolam pelabuhan
serta tata letak dan kapasitas peralatan di pelabuhan.

### Pasal 83 . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 83

Persyaratan kelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 81 ayat (3) berupa studi
lingkungan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Pasal 84

Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 81 ayat (3) harus disertai
dokumen yang terdiri atas:
- Rencana Induk Pelabuhan;
- dokumen kelayakan;
- dokumen desain teknis; dan
- dokumen lingkungan.

Pasal 85

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Perundang-undangan

### Pasal 80 ayat (2) dan Pasal 81 ayat (2), Menteri, gubernur, Peraturanatau bupati/walikota sesuai dengan

kewenangannyaditjen melakukan penelitian atas persyaratan
permohonan pembangunan pelabuhan dalam jangka
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
diterima permohonan secara lengkap.

(2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dan Pasal 83
belum terpenuhi, Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota mengembalikan permohonan kepada
penyelenggara pelabuhan untuk melengkapi persyaratan.

(3) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dapat diajukan kembali kepada Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.

(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) telah
terpenuhi, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
menetapkan izin pembangunan pelabuhan.

### Pasal 86 . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 86

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin
pembangunan pelabuhan diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua
Pelaksanaan Pembangunan Pelabuhan

Pasal 87

(1) Pembangunan pelabuhan dilakukan oleh:

- Otoritas Pelabuhan untuk pelabuhan yang
diusahakan secara komersial; dan
- Unit Penyelenggara Pelabuhan untuk pelabuhan yang
belum diusahakan secara komersial.

(2) Pembangunan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a dapat dilakukan oleh Badan Usaha
Pelabuhan berdasarkan konsesi atau bentuk lainnya dari
Otoritas Pelabuhan. Perundang-undangan (3) Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta Badan Usaha Peraturan
Pelabuhanditjensebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam membangun pelabuhan wajib:
- melaksanakan pekerjaan pembangunan pelabuhan
paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal berlakunya
izin pembangunan;
- melaksanakan pekerjaan pembangunan pelabuhan
sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan yang telah
ditetapkan;
- melaporkan pelaksanaan kegiatan pembangunan
pelabuhan secara berkala kepada Menteri, gubernur,
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya;
dan
- bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul
selama pelaksanaan pembangunan pelabuhan yang
bersangkutan.

Pasal 88

(1) Pembangunan fasilitas di sisi darat pelabuhan yang

dilakukan berdasarkan Rencana Induk Pelabuhan dapat
dilakukan setelah memperoleh Izin Mendirikan
Bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Pembangunan . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

(2) Pembangunan fasilitas di sisi perairan yang dilakukan

berdasarkan Rencana Induk Pelabuhan dapat dilakukan
setelah memperoleh izin pembangunan dari Menteri.

Bagian Ketiga
Pengembangan Pelabuhan

Pasal 89

Pengembangan pelabuhan hanya dapat dilakukan
berdasarkan Rencana Induk Pelabuhan Nasional dan Rencana
Induk Pelabuhan.

Pasal 90

(1) Pengembangan pelabuhan oleh penyelenggara pelabuhan

dilakukan setelah diperolehnya izin.

(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh

penyelenggara pelabuhan kepada: Perundang-undangan a. Menteri untuk pelabuhan utama dan pelabuhan
pengumpul; Peraturan
- gubernurditjen untuk pelabuhan pengumpan regional; dan c. bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan lokal
serta pelabuhan sungai dan danau.

Pasal 91

(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2)

diberikan berdasarkan permohonan dari penyelenggara
pelabuhan.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disertai dengan kelengkapan dokumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 84.

Pasal 92

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 91, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota

sesuai dengan kewenangannya melakukan penelitian
atas persyaratan permohonan pengembangan pelabuhan
dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
diterima permohonan secara lengkap.

(2) Dalam . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

(2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dan Pasal 83
belum terpenuhi, Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota mengembalikan permohonan kepada
penyelenggara pelabuhan untuk melengkapi persyaratan.

(3) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dapat diajukan kembali kepada Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.

(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) telah
terpenuhi, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
menetapkan izin pengembangan pelabuhan.

Pasal 93

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin
pengembangan pelabuhan diatur dengan Peraturan Menteri. Perundang-undangan

Bagian Keempat Peraturan
Pengoperasianditjen Pelabuhan

Pasal 94

(1) Pengoperasian pelabuhan oleh penyelenggara pelabuhan

dilakukan setelah diperolehnya izin.

(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh

penyelenggara pelabuhan kepada:
- Menteri untuk pelabuhan utama dan pengumpul;
- gubernur untuk pelabuhan pengumpan regional; dan
- bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan lokal
dan pelabuhan sungai dan danau.

(3) Pengajuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

harus memenuhi persyaratan:
- pembangunan pelabuhan atau terminal telah selesai
dilaksanakan sesuai dengan izin pembangunan
pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85
ayat (4);
- keselamatan dan keamanan pelayaran;
- tersedianya fasilitas untuk menjamin kelancaran arus
penumpang dan barang;
- memiliki . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

- memiliki sistem pengelolaan lingkungan;
- tersedianya pelaksana kegiatan kepelabuhanan;
- memiliki sistem dan prosedur pelayanan; dan
- tersedianya sumber daya manusia di bidang teknis
pengoperasian pelabuhan yang memiliki kompetensi
dan kualifikasi yang dibuktikan dengan sertifikat.

Pasal 95

(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 diberikan

berdasarkan permohonan yang diajukan oleh
penyelenggara pelabuhan.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disertai dengan kelengkapan dokumen pemenuhan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat

(3).

### Pasal 96 (1) Berdasarkan permohonanPerundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 95 ayat (2), Menteri, gubernur, atau bupati/walikotaPeraturan sesuai dengan kewenangannya

melakukanditjenpenelitian atas persyaratan permohonan
pengoperasian pelabuhan dalam waktu paling lama 30
(tiga puluh) hari kerja sejak diterima permohonan secara
lengkap.

(2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (3) belum
terpenuhi, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
mengembalikan permohonan kepada penyelenggara
pelabuhan untuk melengkapi persyaratan.

(3) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dapat diajukan kembali kepada Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.

(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) telah
terpenuhi, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
menetapkan izin pengoperasian pelabuhan.

### Pasal 97 . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 97

(1) Pengoperasian pelabuhan dilakukan sesuai dengan

frekuensi kunjungan kapal, bongkar muat barang, dan
naik turun penumpang.

(2) Pengoperasian pelabuhan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), dapat ditingkatkan secara terus menerus selama
24 (dua puluh empat) jam dalam 1 (satu) hari atau
selama waktu tertentu sesuai kebutuhan.

(3) Pengoperasian pelabuhan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
- adanya peningkatan frekuensi kunjungan kapal,
bongkar muat barang, dan naik turun penumpang;
dan
- tersedianya fasilitas keselamatan pelayaran,
kepelabuhanan, dan lalu lintas angkutan laut.

Pasal 98

(1) Pengoperasian pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Perundang-undangan Pasal

(2) Izin sebagaimana 97 ayatPeraturan(2) dilakukandimaksudsetelahpada ayatmendapat(1) diajukanizin. oleh

penyelenggaraditjen pelabuhan kepada:
- Menteri untuk pelabuhan utama dan pengumpul;
- gubernur untuk pelabuhan pengumpan regional; dan
- bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan lokal
dan pelabuhan sungai dan danau.

(3) Pengajuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

harus memenuhi persyaratan:
- kesiapan kondisi alur;
- kesiapan pelayanan pemanduan bagi perairan
pelabuhan yang sudah ditetapkan sebagai perairan
wajib pandu;
- kesiapan fasilitas pelabuhan;
- kesiapan gudang dan/atau fasilitas lain di luar
pelabuhan;
- kesiapan keamanan dan ketertiban;
- kesiapan sumber daya manusia operasional sesuai
kebutuhan;
- kesiapan tenaga kerja bongkar muat dan naik turun
penumpang atau kendaraan;
- kesiapan sarana transportasi darat; dan
- rekomendasi dari Syahbandar pada pelabuhan
setempat.

### Pasal 99 . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 99

Pelabuhan laut dapat ditingkatkan kemampuan
pengoperasian fasilitas pelabuhan dari fasilitas untuk
melayani barang umum (general cargo) menjadi untuk
melayani angkutan peti kemas dan/atau angkutan curah cair
atau curah kering.

Pasal 100

(1) Penetapan peningkatan kemampuan pengoperasian

fasilitas pelabuhan untuk melayani peti kemas dan/atau
angkutan curah atau curah kering sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 99 ditetapkan oleh Menteri setelah
memenuhi persyaratan.

(2) Persyaratan untuk melayani angkutan peti kemas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- memiliki sistem dan prosedur pelayanan;
- memiliki sumber daya manusia dengan jumlah dan
kualitas yang memadai; Perundang-undangan
- kesiapan fasilitas tambat permanen untuk kapal
generasi Peraturanpertama;
- tersedianya peralatan penanganan bongkar muat peti ditjen
kemas yang terpasang dan yang bergerak (container
crane);
- lapangan penumpukan (container yard) dan gudang
container freight station sesuai kebutuhan;
- keandalan sistem operasi menggunakan jaringan
informasi on line baik internal maupun eksternal;
dan
- volume cargo yang memadai.

(3) Persyaratan untuk melayani angkutan curah cair

dan/atau curah kering sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

- memiliki sistem dan prosedur pelayanan
- memiliki sumber daya manusia dengan jumlah dan
kualitas yang memadai;
- kesiapan fasilitas tambat permanen sesuai dengan
jenis kapal;
- tersedianya peralatan penanganan bongkar muat
curah;
- kedalaman perairan yang memadai; dan
- keandalan sistem operasi menggunakan jaringan
informasi on line baik internal maupun eksternal;

### Pasal 101 . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 101

(1) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat

(1) diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan

oleh penyelenggara pelabuhan.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilengkapi dengan dokumen pemenuhan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) dan
ayat (3).

Pasal 102

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 101 ayat (2), Menteri melakukan penelitian atas

persyaratan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.

(2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) dan ayat (3) belumPerundang-undanganterpenuhi, Menteri mengembalikan
permohonan kepada penyelenggara pelabuhan untuk Peraturan melengkapi persyaratan.
ditjen

(3) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dapat diajukan kembali kepada Menteri
setelah persyaratan dilengkapi.

(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) telah
terpenuhi, Menteri menetapkan peningkatan kemampuan
pengoperasian fasilitas pelabuhan.

Pasal 103

Penyelenggara pelabuhan yang telah mendapatkan izin
pengoperasian pelabuhan wajib:
- bertanggung jawab sepenuhnya atas pengoperasian
pelabuhan atau terminal yang bersangkutan;
- melaporkan kegiatan operasional setiap bulan kepada
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya;
- menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pelayaran serta kelestarian lingkungan; dan

  • menaati . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

- menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dari
instansi Pemerintah lainnya yang berkaitan dengan usaha
pokoknya.

Pasal 104

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara
pemberian izin pengoperasian, penetapan peningkatan
pengoperasian pelabuhan, dan peningkatan kemampuan
pengoperasian fasilitas pelabuhan diatur dengan Peraturan
Menteri.

Bagian Kelima
Penetapan Lokasi, Pembangunan dan Pengoperasian
Wilayah Tertentu di Daratan Yang Berfungsi Sebagai Pelabuhan

Pasal 105

(1) Suatu wilayah tertentu di daratan dapat ditetapkan

sebagai lokasi yang berfungsi sebagai pelabuhan berdasarkan permohonan.Perundang-undangan

(2) PermohonanPeraturanpenetapan wilayah tertentu di daratan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh ditjen
penyelenggara pelabuhan utama yang akan menjadi
pelabuhan induknya kepada Menteri.

Pasal 106

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 105 ayat (2), Menteri dalam jangka waktu paling

lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima
permohonan melakukan penelitian terhadap:
- ketersediaan jalur yang menghubungkan ke
pelabuhan laut yang terbuka untuk perdagangan luar
negeri;
- potensi wilayah di bidang produksi dan perdagangan
yang telah dikembangkan; dan
- kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah
provinsi dan rencana tata ruang wilayah
kabupaten/kota.

(2) Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Menteri
menyampaikan penolakan secara tertulis kepada
pemohon disertai dengan alasan penolakan.

(3) Dalam . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

(3) Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terpenuhi, Menteri menetapkan
wilayah tertentu di daratan sebagai lokasi yang berfungsi
sebagai pelabuhan.

Pasal 107

(1) Pembangunan wilayah tertentu di daratan yang telah

ditetapkan sebagai lokasi yang berfungsi sebagai
pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat

(3) dapat dilakukan setelah mendapat izin.

(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh

penyelenggara pelabuhan utama yang menjadi pelabuhan
induknya kepada Menteri.

(3) Pengajuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

harus memenuhi persyaratan:
- memiliki izin penetapan wilayah tertentu di daratan
sebagai lokasi yang berfungsi sebagai pelabuhan dari
Menteri; b. menguasai tanahPerundang-undangandengan luas tertentu sebagai
Daerah Lingkungan Kerja; dan c. memiliki Peraturanprasarana dan sarana sehingga dapat
berfungsiditjen sebagai pelabuhan yang berlokasi di
daratan.

(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), Menteri melakukan penelitian atas persyaratan
permohonan pembangunan dalam waktu paling lama 30
(tiga puluh) hari sejak diterima permohonan secara
lengkap.

(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum terpenuhi,
Menteri mengembalikan permohonan kepada
penyelenggara pelabuhan untuk melengkapi persyaratan.

(6) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) dapat diajukan kembali kepada Menteri
setelah persyaratan dilengkapi.

(7) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) telah
terpenuhi, Menteri memberikan izin kepada
penyelenggara pelabuhan utama yang menjadi pelabuhan
induknya untuk melaksanakan pembangunan wilayah
tertentu di daratan yang berfungsi sebagai pelabuhan.

### Pasal 108 . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 108

(1) Pengoperasian pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 107 ayat (7) dilakukan setelah diperolehnya izin.

(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh

penyelenggara pelabuhan utama yang menjadi pelabuhan
induknya kepada Menteri.

(3) Pengajuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

harus memenuhi persyaratan:
- pembangunan pelabuhan telah selesai dilaksanakan
sesuai dengan izin pembangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 107 ayat (7);
- keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran;
- tersedianya pelaksana kegiatan kepelabuhanan;
- memiliki sistem dan prosedur pelayanan; dan
- tersedianya sumber daya manusia di bidang teknis
pengoperasian pelabuhan yang memiliki kompetensi
dan kualifikasi yang dibuktikan dengan sertifikat. Perundang-undangan (4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Menteri melakukan penelitian atas persyaratan Peraturan
permohonanditjen pengoperasian dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterima permohonan secara
lengkap.

(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum terpenuhi,
Menteri mengembalikan permohonan kepada
penyelenggara pelabuhan untuk melengkapi persyaratan.

(6) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) dapat diajukan kembali kepada Menteri
setelah persyaratan dilengkapi.

(7) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) telah
terpenuhi, Menteri menetapkan pengoperasian wilayah
tertentu di daratan yang berfungsi sebagai pelabuhan.

Pasal 109

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan lokasi,
pemberian izin pembangunan dan pemberian izin operasi
wilayah tertentu yang berfungsi sebagai pelabuhan diatur
dengan Peraturan Menteri.

## BAB VI . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Bagian Kesatu
Terminal Khusus

Pasal 110

(1) Untuk menunjang kegiatan tertentu di luar Daerah

Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan
pelabuhan laut serta pelabuhan sungai dan danau dapat
dibangun terminal khusus untuk kepentingan sendiri
guna menunjang kegiatan usaha pokoknya.

(2) Terminal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

- ditetapkan menjadi bagian dari pelabuhan terdekat;
- wajib memiliki Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah
Lingkungan Kepentingan tertentu; dan
- ditempatkan instansi Pemerintah yang melaksanakan fungsi keselamatanPerundang-undangandan keamanan pelayaran, serta
instansi yang melaksanakan fungsi pemerintahan Peraturan sesuai dengan kebutuhan.
ditjen

Pasal 111

Terminal khusus hanya dapat dibangun dan dioperasikan
apabila:
- pelabuhan terdekat tidak dapat menampung kegiatan
pokok instansi pemerintah atau badan usaha; dan
- berdasarkan pertimbangan ekonomis dan teknis
operasional akan lebih efektif dan efisien serta lebih
menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.

Pasal 112

Lokasi terminal khusus yang akan di bangun ditetapkan oleh
Menteri sesuai dengan rencana tata ruang wilayah provinsi
dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.

Pasal 113

Pengelolaan terminal khusus dapat dilakukan oleh
Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota, atau badan usaha sebagai pengelola.

### Pasal 114 . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 114

Pengelolaan terminal khusus dikenai jasa di bidang
kepelabuhanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 115

(1) Terminal khusus wajib memiliki Daerah Lingkungan

Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan tertentu.

(2) Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan

Kepentingan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) digunakan untuk:

- lapangan penumpukan;
- tempat kegiatan bongkar muat;
- alur-pelayaran dan perlintasan kapal;
- olah gerak kapal;
- keperluan darurat; dan
- tempat labuh kapal. Perundang-undangan
PeraturanPasal 116
Pengelola terminalditjen khusus wajib menyediakan dan
memelihara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, kolam
pelabuhan, alur-pelayaran, fasilitas tambat dan fasilitas
pelabuhan lainnya serta fasilitas yang diperlukan untuk
kegiatan pemerintahan di terminal khusus.

Pasal 117

(1) Pembangunan terminal khusus dilakukan oleh pengelola

berdasarkan izin dari Menteri.

(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

berdasarkan permohonan yang harus dilengkapi dengan
persyaratan:
- administrasi;
- teknis kepelabuhanan;
- keselamatan dan keamanan pelayaran; dan
- kelestarian lingkungan.

(3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a, meliputi:
- akte pendirian perusahaan;
- izin usaha pokok dari instansi terkait;

  • Nomor . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

- Nomor Pokok Wajib Pajak;
- bukti penguasaan tanah;
- bukti kemampuan finansial;
- proposal rencana tahapan kegiatan pembangunan
jangka pendek, jangka menengah, dan jangka
panjang; dan
- rekomendasi dari Syahbandar pada pelabuhan
terdekat.

(4) Persyaratan teknis kepelabuhanan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
- gambar hidrografi, topografi, dan ringkasan laporan
hasil survei mengenai pasang surut dan arus;
- tata letak dermaga;
- perhitungan dan gambar konstruksi bangunan pokok;
- hasil survei kondisi tanah;
- hasil kajian keselamatan pelayaran termasuk alur-
pelayaran dan kolam pelabuhan;
- batas-batas rencana wilayah daratan dan perairan
dilengkapi titik koordinat geografis serta rencana induk terminalPerundang-undangankhusus yang akan ditetapkan sebagai
Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan KepentinganPeraturantertentu; dan
- kajian ditjenlingkungan.

(5) Persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
- alur-pelayaran;
- kolam pelabuhan;
- rencana penempatan Sarana Bantu Navigasi-
Pelayaran;
- rencana arus kunjungan kapal.

(6) Persyaratan kelestarian lingkungan sebagaimana

dimaksud ayat (2) huruf d berupa studi lingkungan yang
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Pasal 118

(1) Berdasarkan permohonan izin sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 117 ayat (2), Menteri melakukan penelitian
atas persyaratan permohonan pembangunan Terminal
Khusus dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.

(2) Dalam . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

(2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi,
Menteri mengembalikan permohonan kepada pengelola
untuk melengkapi persyaratan.

(3) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dapat diajukan kembali kepada Menteri
setelah persyaratan dilengkapi.

(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) telah
terpenuhi, Menteri menetapkan izin pembangunan
terminal khusus.

Pasal 119

Dalam melaksanakan pembangunan terminal khusus,
pengelola wajib:
- melaksanakan pekerjaan pembangunan terminal khusus
sesuai dengan jadwal yang ditetapkan; b. bertanggung jawabPerundang-undanganterhadap dampak yang timbul selama
pelaksanaan pembangunan terminal khusus yang bersangkutan;Peraturan
- melaksanakanditjen pekerjaan pembangunan paling lama 1
(satu) tahun sejak izin pembangunan diterbitkan;
- melaporkan kegiatan pembangunan terminal khusus
secara berkala kepada penyelenggara pelabuhan terdekat;
dan
- menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 120

(1) Pengoperasian terminal khusus dilakukan setelah

diperolehnya izin dari Menteri.

(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

berdasarkan permohonan dari pengelola setelah
memenuhi persyaratan:
- pembangunan terminal khusus telah selesai
dilaksanakan sesuai dengan izin pembangunan yang
diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117
ayat (1);
- keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran;
- laporan pelaksanaan kajian lingkungan;
- memiliki sistem dan prosedur pelayanan; dan

  • tersedianya . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

- tersedianya sumber daya manusia di bidang teknis
pengoperasian pelabuhan yang memiliki kualifikasi
dan sertifikasi.

Pasal 121

(1) Izin pengoperasian terminal khusus sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) diberikan untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang
selama memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 110 dan Pasal 111.

(2) Permohonan perpanjangan izin pengoperasian terminal

khusus diajukan oleh pengelola kepada Menteri dengan
melampirkan bukti pemenuhan persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

(3) Menteri dapat memberikan atau menolak permohonan

perpanjangan izin pengoperasian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

### Pasal 122 . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 122

Pengelola yang telah mendapatkan izin pengoperasian wajib:
- bertanggung jawab sepenuhnya atas pengoperasian
terminal khusus yang bersangkutan;
- melaporkan kegiatan operasional setiap bulan kepada
pemberi izin;
- menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pelayaran serta kelestarian lingkungan; dan
- menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dari
instansi Pemerintah lainnya yang berkaitan dengan usaha
pokoknya.

Pasal 123

(1) Penggunaan terminal khusus untuk kepentingan umum

tidak dapat dilakukan kecuali dalam keadaan darurat
dengan izin Menteri.

(2) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: Perundang-undangan

  • terjadi bencana alam atau pe