Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan
dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai
tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan
yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik
turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang,
berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang
dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan
pelayaran . . .
---
www.djpp.depkumham.go.id
pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta
sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda
transportasi.
1. Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan
dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang
kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas
kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan
keamanan berlayar, tempat perpindahan intra-dan/atau
antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan
daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.
1. Tatanan Kepelabuhanan Nasional adalah suatu sistem
kepelabuhanan yang memuat peran, fungsi, jenis, hierarki
pelabuhan, Rencana Induk Pelabuhan Nasional, dan lokasi
pelabuhan serta keterpaduan intra-dan antarmoda serta
keterpaduan dengan sektor lainnya.
1. Pelabuhan Utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya
melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alihPerundang-undanganmuat angkutan laut dalam negeri dan
internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpangPeraturan dan/atau barang, serta angkutan
penyeberanganditjen dengan jangkauan pelayanan
antarprovinsi.
1. Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi
pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri,
alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah
menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang
dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan
jangkauan pelayanan antarprovinsi.
1. Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi
pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri,
alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah
terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama
dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat asal
tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan
penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam
provinsi.
1. Pelabuhan Laut adalah pelabuhan yang dapat digunakan
untuk melayani kegiatan angkutan laut dan/atau
angkutan penyeberangan yang terletak di laut atau di
sungai.
1. Pelabuhan . . .
---
www.djpp.depkumham.go.id
1. Pelabuhan Sungai dan Danau adalah pelabuhan yang
digunakan untuk melayani angkutan sungai dan danau
yang terletak di sungai dan danau.
1. Penyelenggara Pelabuhan adalah otoritas pelabuhan atau
unit penyelenggara pelabuhan.
1. Otoritas Pelabuhan (Port Authority) adalah lembaga
pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang
melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan
pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan
secara komersial.
1. Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga pemerintah
di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi
pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan
kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa
kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan
secara komersial.
1. Angkutan Laut adalah kegiatan angkutan yang menurut Perundang-undangan kegiatannya melayani kegiatan angkutan laut.
Peraturan 13. Angkutan Penyeberangan adalah angkutan yang berfungsi
sebagai jembatanditjen yang menghubungkan jaringan jalan
dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh
perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan
beserta muatannya.
1. Angkutan Sungai dan Danau adalah kegiatan angkutan
dengan menggunakan kapal yang dilakukan di sungai,
danau, waduk, rawa, banjir kanal, dan terusan untuk
mengangkut penumpang dan/atau barang yang
diselenggarakan oleh perusahaan angkutan sungai dan
danau.
1. Rencana Induk Pelabuhan Nasional adalah pengaturan
ruang kepelabuhanan nasional yang memuat tentang
kebijakan pelabuhan, rencana lokasi dan hierarki
pelabuhan secara nasional yang merupakan pedoman
dalam penetapan lokasi, pembangunan, pengoperasian,
dan pengembangan pelabuhan.
1. Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang
pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah
dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah
Lingkungan Kepentingan pelabuhan.
1. Daerah . . .
---
www.djpp.depkumham.go.id
1. Daerah Lingkungan Kerja adalah wilayah perairan dan
daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang
digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.
1. Daerah Lingkungan Kepentingan adalah perairan di
sekeliling Daerah Lingkungan Kerja perairan pelabuhan
yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan
pelayaran.
1. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas
kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat,
tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun
penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
1. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar
Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan
Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari
pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri
sesuai dengan usaha pokoknya. 21. Terminal untuk KepentinganPerundang-undangan Sendiri adalah terminal yang
terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan PeraturanKepentingan pelabuhan yang merupakan
bagian dariditjen pelabuhan untuk melayani kepentingan
sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
1. Pengelola Terminal Khusus adalah badan usaha tertentu
sesuai dengan usaha pokoknya.
1. Kolam Sandar adalah perairan yang merupakan bagian
dari kolam pelabuhan yang digunakan untuk kepentingan
operasional menyandarkan/menambatkan kapal di
dermaga.
1. Kolam Pelabuhan adalah perairan di depan dermaga yang
digunakan untuk kepentingan operasional sandar dan
olah gerak kapal.
1. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
1. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan
tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian
pemanfaatan ruang.
1. Hak . . .
---
www.djpp.depkumham.go.id
1. Hak Pengelolaan Atas Tanah adalah hak yang diberikan
kepada Pemerintah, pemerintah daerah, atau badan usaha
milik negara yang dapat digunakan untuk kepentingan
pihak lain.
1. Syahbandar adalah pejabat Pemerintah di pelabuhan yang
diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi
untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap
dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan
untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
1. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang
kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan
terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
1. Konsesi adalah pemberian hak oleh penyelenggara
pelabuhan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk
melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa
kepelabuhanan tertentu dalam jangka waktu tertentu dan
kompensasi tertentu. Perundang-undangan 31. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
Peraturan 32. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republikditjen Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan
pelayaran.
