Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan,
disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu
Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan
penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dandepkumham.go.id
penyelenggaraan Badan Publik lainnya sesuai dengan
Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik
serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan
publik.
1. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif,
yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya
berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian
atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi
nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
1. Badan Publik Negara adalah lembaga eksekutif, legislatif,
yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya
berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian
atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
1. Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi
tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada
Badan Publik.
1. Pejabat . . .
www.djpp.depkumham.go.id
---
1. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, selanjutnya
disingkat PPID, adalah pejabat yang bertanggung jawab di
bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan,
dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik.
1. Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau
badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan
Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.
1. Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidakdepkumham.go.iddapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang
Keterbukaan Informasi Publik.
1. Pengklasifikasian Informasi Publik adalah penetapan
informasi sebagai Informasi yang Dikecualikan
berdasarkan Undang-Undang tentang Keterbukaan
Informasi Publik.
1. Pengujian Konsekuensi adalah pengujian tentang
konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi
diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan
secara saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat
melindungi kepentingan yang lebih besar daripada
membukanya atau sebaliknya.
1. Jangka Waktu Pengecualian adalah rentang waktu
tertentu suatu Informasi yang Dikecualikan tidak dapat
diakses oleh Pemohon Informasi Publik.
1. Ganti Rugi adalah pembayaran sejumlah uang kepada
orang atau badan hukum perdata atas beban Badan
Publik Negara berdasarkan putusan Pengadilan Tata
Usaha Negara karena adanya kerugian materiil yang
diderita oleh penggugat.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
## BAB II . . .
www.djpp.depkumham.go.id
---
