Langsung ke konten

PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF

PP No. 61 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pengelolaan Limbah Radioaktif adalah pengumpulan,
pengelompokan, pengolahan, pengangkutan,
penyimpanan, dan/atau pembuangan Limbah Radioaktif.
1. Limbah Radioaktif adalah zat radioaktif dan bahan serta
peralatan yang telah terkena zat radioaktif atau menjadi
radioaktif karena pengoperasian instalasi nuklir yang
tidak dapat digunakan lagi.
1. Bahan Bakar Nuklir Bekas adalah bahan bakar nuklir
teriradiasi yang dikeluarkan dari teras reaktor secara
permanen dan tidak digunakan lagi dalam kondisinya
saat ini karena penyusutan bahan fisil, peningkatan
racun, atau kerusakan akibat radiasi.
1. Badan Tenaga Nuklir Nasional yang selanjutnya disebut
BATAN adalah badan pelaksana sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang
Ketenaganukliran.
1. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut
BAPETEN adalah badan pengawas sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997
tentang Ketenaganukliran.
1. Penghasil Limbah Radioaktif adalah pemegang izin
pemanfaatan sumber radiasi pengion atau bahan nuklir
dan/atau izin pembangunan, pengoperasian dan
dekomisioning instalasi nuklir yang karena kegiatannya
menghasilkan Limbah Radioaktif.

1. Klierens …

---

1. Klierens adalah pembebasan zat radioaktif terbuka,
Limbah Radioaktif, atau bahan dan peralatan
terkontaminasi dan/atau teraktivasi dari pengawasan.
1. Tingkat Klierens adalah nilai konsentrasi aktivitas
dan/atau aktivitas total radionuklida tunggal atau
campuran yang ditetapkan oleh BAPETEN, yang apabila
konsentrasi aktivitas dan/atau aktivitas total
radionuklida di bawah nilai tersebut, radionuklida dapat
dibebaskan dari pengawasan.

Pasal 2

(1) Limbah Radioaktif diklasifikasikan dalam jenis:

  • Limbah Radioaktif tingkat rendah;
  • Limbah Radioaktif tingkat sedang; dan
  • Limbah Radioaktif tingkat tinggi.

(2) Limbah Radioaktif tingkat rendah dan tingkat sedang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf
b berupa:
- zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan;
- zat radioaktif terbuka yang tidak digunakan; atau
- bahan dan peralatan terkontaminasi dan/atau
teraktivasi yang tidak digunakan.

(3) Limbah Radioaktif tingkat tinggi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf c berupa Bahan Bakar Nuklir Bekas.

Pasal 3

(1) Pengelolaan Limbah Radioaktif sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Penghasil Limbah
Radioaktif dan BATAN.

(2) Dalam …

---

(2) Dalam melaksanakan Pengelolaan Limbah Radioaktif,

BATAN wajib memiliki izin untuk melakukan Pengelolaan
Limbah Radioaktif.

(3) Persyaratan dan tata cara permohonan izin untuk

melakukan Pengelolaan Limbah Radioaktif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai perizinan
pemanfaatan sumber radiasi pengion.

Pasal 4

Penghasil Limbah Radioaktif melaksanakan Pengelolaan
Limbah Radioaktif yang berasal dari:
- pemanfaatan sumber radiasi pengion; atau
- pemanfaatan bahan nuklir, pembangunan,
pengoperasian, dan/atau dekomisioning instalasi nuklir.

Pasal 5

BATAN melaksanakan Pengelolaan Limbah Radioaktif yang
berasal dari Penghasil Limbah Radioaktif yang telah
diserahkan kepadanya.

Pasal 6

(1) BATAN dalam melaksanakan Pengelolaan Limbah

Radioaktif dapat bekerja sama dengan atau menunjuk
badan usaha milik negara, koperasi, dan/atau badan
swasta.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerja sama

dan penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Presiden.

## BAB III …

---

Bagian Kesatu
Pengumpulan dan Pengelompokan

Pasal 7

(1) Penghasil Limbah Radioaktif wajib melakukan

pengumpulan dan pengelompokan zat radioaktif
terbungkus yang tidak digunakan.

(2) Setelah dilakukan pengumpulan dan pengelompokan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penghasil Limbah
Radioaktif wajib:
- mengirim kembali ke negara asal; atau
- menyerahkan kepada BATAN.

Pasal 8

(1) Pengiriman kembali zat radioaktif terbungkus yang tidak

digunakan ke negara asal sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh Penghasil

Limbah Radioaktif setelah memperoleh:
- persetujuan pengiriman kembali ke negara asal dari
Kepala BAPETEN; dan
- persetujuan pengiriman dari Kepala BAPETEN.

(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara untuk

memperoleh persetujuan pengiriman kembali ke negara
asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur
dalam peraturan perundang-undangan mengenai
perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion.

### Pasal 9 …

---

Pasal 9

(1) Pengiriman kembali ke negara asal wajib dilaksanakan

oleh Penghasil Limbah Radioaktif dalam jangka waktu
berlakunya persetujuan pengiriman kembali ke negara
asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
huruf a.

(2) Penghasil Limbah Radioaktif wajib melaporkan

pelaksanaan pengiriman kembali ke negara asal
terhadap zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan
kepada Kepala BAPETEN paling lama 14 (empat belas)
hari kerja terhitung sejak saat dilaksanakannya
pengiriman kembali.

Pasal 10

(1) Penyerahan zat radioaktif terbungkus yang tidak

digunakan kepada BATAN sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 ayat (2) huruf b wajib dilaksanakan oleh

Penghasil Limbah Radioaktif setelah memperoleh
persetujuan pengiriman dari Kepala BAPETEN.

(2) Pelaksanaan penyerahan kepada BATAN sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) wajib:
- dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja
sejak diterbitkannya persetujuan pengiriman oleh
Kepala BAPETEN; dan
- dibuktikan dengan berita acara serah terima yang
dibuat oleh BATAN.

(3) Salinan berita acara serah terima sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib disampaikan oleh
Penghasil Limbah Radioaktif kepada Kepala BAPETEN
paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak saat
penyerahan kepada BATAN.

(4) Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh

persetujuan pengiriman dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan mengenai keselamatan
dan keamanan pengangkutan zat radioaktif.

### Pasal 11 …

---

Pasal 11

(1) Penghasil Limbah Radioaktif wajib mengajukan

permohonan penetapan penghentian kegiatan kepada
Kepala BAPETEN setelah mengirim kembali ke negara
asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 atau
menyerahkan kepada BATAN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1).

(2) Persyaratan dan tata cara permohonan penetapan

penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-

undangan mengenai perizinan pemanfaatan sumber
radiasi pengion.

Pasal 12

(1) BATAN wajib melakukan pengumpulan dan

pengelompokan zat radioaktif terbungkus yang tidak
digunakan yang diserahkan oleh Penghasil Limbah
Radioaktif.

(2) Selama pengumpulan dan pengelompokan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), BATAN dapat melakukan kajian.

(3) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan

untuk menentukan zat radioaktif terbungkus yang tidak
digunakan sebagai:
- zat radioaktif terbungkus yang dapat digunakan
kembali;
- zat radioaktif terbungkus yang dapat didaur ulang;
atau
- Limbah Radioaktif.

(4) Kepala BATAN menerbitkan laporan hasil kajian

penentuan zat radioaktif terbungkus yang tidak
digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi

standar, pedoman, persyaratan, dan/atau prosedur yang
ditetapkan oleh Kepala BATAN.

### Pasal 13 …

---

Pasal 13

(1) Dalam hal laporan hasil kajian menentukan sebagai zat

radioaktif terbungkus yang dapat digunakan kembali
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a,
Kepala BATAN menerbitkan sertifikat yang menyatakan
zat radioaktif terbungkus dapat dimanfaatkan kembali.

(2) Dalam hal laporan hasil kajian menentukan sebagai zat

radioaktif terbungkus yang dapat didaur ulang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b,
Kepala BATAN menerbitkan sertifikat yang menyatakan
zat radioaktif terbungkus telah diuji atau distandardisasi
ulang untuk dapat dimanfaatkan kembali.

(3) Pemanfaatan kembali zat radioaktif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai
perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion.

Pasal 14

Dalam hal hasil kajian menunjukkan hasil sebagai Limbah
Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3)
huruf c, BATAN wajib melaksanakan pengolahan dan
penyimpanan.

Bagian Kedua
Pengolahan dan Penyimpanan

Pasal 15

(1) Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14

dilakukan dengan metode:
- peluruhan aktivitas; dan
- pengondisian.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengolahan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Kepala BAPETEN.

### Pasal 16 …

---

Pasal 16

(1) BATAN wajib melakukan penyimpanan hasil pengolahan

zat radioaktif terbungkus tidak digunakan yang telah
ditentukan sebagai Limbah Radioaktif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c di fasilitas
penyimpanan.

(2) Fasilitas penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus memenuhi persyaratan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion.

Bagian Ketiga
Pengangkutan dan Pembuangan

Pasal 17

(1) BATAN dapat melaksanakan pengangkutan zat radioaktif

terbungkus tidak digunakan yang telah ditentukan
sebagai Limbah Radioaktif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c setelah kegiatan
pengolahan atau penyimpanan.

(2) Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan mengenai keselamatan dan keamanan
pengangkutan zat radioaktif.

Pasal 18

(1) BATAN melaksanakan pembuangan zat radioaktif

terbungkus tidak digunakan yang telah ditentukan
sebagai Limbah Radioaktif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c.

(2) Pembuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan pada fasilitas:
- dekat permukaan tanah; atau
- kedalaman sedang.

(3) Pembangunan …

---

(3) Pembangunan, pengoperasian, dan penutupan fasilitas

pembuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
memiliki izin dari Kepala BAPETEN.

(4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara untuk

memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Bagian Keempat
Perekaman dan Pelaporan

Pasal 19

(1) Penghasil Limbah Radioaktif selama melakukan

pengumpulan dan pengelompokan zat radioaktif
terbungkus yang tidak digunakan wajib melakukan
perekaman yang meliputi:
- inventarisasi zat radioaktif terbungkus yang tidak
digunakan; dan
- kegiatan pengumpulan dan pengelompokan zat
radioaktif terbungkus yang tidak digunakan.

(2) Hasil perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

wajib dilaporkan kepada Kepala BAPETEN paling sedikit
1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.

Pasal 20

(1) BATAN selama melakukan pengolahan, penyimpanan,

dan pembuangan zat radioaktif terbungkus tidak
digunakan yang telah ditentukan sebagai Limbah
Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat

(3) huruf c wajib melakukan perekaman yang meliputi:

- inventarisasi zat radioaktif terbungkus yang tidak
digunakan;

  • kegiatan …

---

- kegiatan pengolahan, penyimpanan, dan
pembuangan zat radioaktif terbungkus yang tidak
digunakan.

(2) Hasil perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

wajib dilaporkan kepada Kepala BAPETEN paling sedikit
1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.

Bagian Kesatu
Pengumpulan dan Pengelompokan

Pasal 21

Penghasil Limbah Radioaktif wajib melakukan pengumpulan
dan pengelompokan zat radioaktif terbuka yang tidak
digunakan dan bahan serta peralatan yang terkontaminasi
dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan.

Bagian Kedua
Pengolahan dan Penyimpanan

Pasal 22

(1) Penghasil Limbah Radioaktif wajib melakukan

pengolahan zat radioaktif terbuka yang tidak digunakan
dan bahan serta peralatan yang terkontaminasi
dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan.

(2) Pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan metode:
- peluruhan aktivitas;

  • reduksi …

---

  • reduksi volume;
  • pengubahan komposisi; dan/atau
  • pengondisian.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengolahan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 23

(1) Pengolahan zat radioaktif terbuka yang tidak digunakan

dan bahan serta peralatan yang terkontaminasi
dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1)
dilakukan hingga radioaktivitas mencapai nilai di
bawah atau sama dengan Tingkat Klirens.

(2) Dalam hal selama atau setelah pengolahan zat

radioaktif terbuka yang tidak digunakan dan bahan
serta peralatan yang terkontaminasi dan/atau
teraktivasi yang tidak digunakan telah mencapai nilai
dibawah atau sama dengan Tingkat Klierens, Penghasil
Limbah Radioaktif wajib mengajukan permohonan
penetapan Klierens kepada Kepala BAPETEN.

(3) Dalam hal selama atau setelah pengolahan zat

radioaktif terbuka yang tidak digunakan dan bahan
serta peralatan yang terkontaminasi dan/atau
teraktivasi yang tidak digunakan tidak dapat mencapai
hasil nilai dibawah atau sama dengan Tingkat Klierens,
Penghasil Limbah Radioaktif wajib menyerahkan
kepada BATAN.

(4) Penghasil Limbah Radioaktif dilarang melakukan

pengenceran dalam mengupayakan zat radioaktif
terbuka yang tidak digunakan dan bahan serta
peralatan yang terkontaminasi dan/atau teraktivasi
yang tidak digunakan untuk mencapai nilai di bawah
atau sama dengan Tingkat Klirens.

(5) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara

penetapan Klierens diatur dalam peraturan perundang-
undangan mengenai perizinan pemanfaatan sumber
radiasi pengion.

### Pasal 24 …

---

Pasal 24

Penghasil Limbah Radioaktif wajib melakukan penyimpanan
sementara setelah pengolahan zat radioaktif terbuka yang
tidak digunakan dan bahan serta peralatan terkontaminasi
dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan sebelum
diserahkan kepada BATAN.

Pasal 25

Dalam hal bahan serta peralatan yang terkontaminasi
dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan tidak dapat
dilakukan pengolahan dan/atau penyimpanan sementara,
Penghasil Limbah Radioaktif wajib menyerahkan kepada
BATAN.

Pasal 26

(1) Penyerahan kepada BATAN sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 25 wajib dilaksanakan oleh Penghasil
Limbah Radioaktif setelah memperoleh persetujuan
pengiriman dari Kepala BAPETEN.

(2) Pelaksanaan penyerahan kepada BATAN sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) wajib:
- dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja
sejak diterbitkannya persetujuan pengiriman oleh
Kepala BAPETEN; dan
- dibuktikan dengan berita acara serah terima yang
dibuat oleh BATAN.

(3) Salinan berita acara serah terima sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib disampaikan oleh
Penghasil Limbah Radioaktif kepada Kepala BAPETEN
paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak saat
penyerahan kepada BATAN.

(4) Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh

persetujuan pengiriman dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan mengenai keselamatan
dan keamanan pengangkutan zat radioaktif.

### Pasal 27 …

---

Pasal 27

(1) BATAN wajib melakukan penyimpanan zat radioaktif

terbuka yang tidak digunakan dan bahan serta
peralatan yang terkontaminasi dan/atau teraktivasi
yang tidak digunakan di fasilitas penyimpanan setelah
dilakukan pengolahan.

(2) Dalam hal zat radioaktif terbuka yang tidak digunakan

dan bahan serta peralatan yang terkontaminasi
dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah mencapai
nilai di bawah atau sama dengan Tingkat Klierens,
BATAN wajib mengajukan permohonan penetapan
Klierens kepada Kepala BAPETEN.

(3) Fasilitas penyimpanan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion.

Bagian Ketiga
Pengangkutan dan Pembuangan

Pasal 28

(1) BATAN dapat melaksanakan pengangkutan zat

radioaktif terbuka yang tidak digunakan dan bahan
serta peralatan yang terkontaminasi dan/atau
teraktivasi yang tidak digunakan setelah kegiatan
pengolahan atau penyimpanan.

(2) Pengangkutan zat radioaktif terbuka yang tidak

digunakan dan bahan serta peralatan yang
terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak
digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan mengenai keselamatan dan keamanan
pengangkutan zat radioaktif.

### Pasal 29 …

---

Pasal 29

(1) Pembuangan zat radioaktif terbuka yang tidak

digunakan dan bahan serta peralatan yang
terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak
digunakan dilakukan oleh BATAN.

(2) Pembuangan zat radioaktif terbuka yang tidak

digunakan dan bahan serta peralatan yang
terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak
digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pada fasilitas:
- dekat permukaan tanah; atau
- kedalaman sedang.

(3) Pembangunan, pengoperasian, dan penutupan fasilitas

pembuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
wajib memiliki izin dari Kepala BAPETEN.

(4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara untuk

memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Bagian Keempat
Perekaman dan Pelaporan

Pasal 30

(1) Penghasil Limbah Radioaktif selama melakukan

pengumpulan, pengelompokan, dan/atau pengolahan
wajib melakukan perekaman yang meliputi:
- inventarisasi zat radioaktif terbuka yang tidak
digunakan dan bahan serta peralatan yang
terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak
digunakan; dan
- kegiatan pengumpulan, pengelompokan, dan/atau
pengolahan zat radioaktif terbuka yang tidak
digunakan dan bahan serta peralatan yang
terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak
digunakan.

(2) Hasil …

---

(2) Hasil perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

wajib dilaporkan kepada Kepala BAPETEN paling sedikit
1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.

Pasal 31

(1) BATAN selama melakukan pengolahan, penyimpanan,

dan pembuangan zat radioaktif terbuka yang tidak
digunakan dan bahan serta peralatan yang
terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak
digunakan wajib melakukan perekaman yang meliputi:
- inventarisasi zat radioaktif terbuka yang tidak
digunakan dan bahan serta peralatan yang
terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak
digunakan; dan
- kegiatan pengolahan, penyimpanan, dan
pembuangan zat radioaktif terbuka yang tidak
digunakan dan bahan serta peralatan yang
terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak
digunakan.

(2) Hasil perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

wajib dilaporkan kepada Kepala BAPETEN paling sedikit
1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.

Bagian Kesatu
Penyimpanan Sementara

Pasal 32

Penghasil Limbah Radioaktif wajib melaksanakan
penyimpanan sementara Bahan Bakar Nuklir Bekas dalam
waktu sekurang-kurangnya selama masa operasi reaktor
nuklir.

### Pasal 33 …

---

Pasal 33

Setelah melakukan penyimpanan sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32, Penghasil Limbah Radioaktif
wajib:
- mengirim kembali Bahan Bakar Nuklir Bekas ke negara
asal; atau
- menyerahkan Bahan Bakar Nuklir Bekas kepada
BATAN.

Pasal 34

(1) Sebelum mengirim kembali Bahan Bakar Nuklir Bekas

ke negara asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
huruf a, Penghasil Limbah Radioaktif harus
memperoleh:
- persetujuan pengiriman kembali ke negara asal dari
Kepala BAPETEN; dan
- persetujuan pengiriman dari Kepala BAPETEN.

(2) Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh

persetujuan pengiriman kembali ke negara asal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan mengenai perizinan pemanfaatan bahan
nuklir.

Pasal 35

(1) Pengiriman kembali Bahan Bakar Nuklir Bekas ke

negara asal wajib dilakukan Penghasil Limbah
Radioaktif selama masa berlaku persetujuan pengiriman
kembali dari Kepala BAPETEN.

(2) Penghasil Limbah Radioaktif wajib melaporkan

pelaksanaan pengiriman kembali Bahan Bakar Nuklir
Bekas ke negara asal kepada Kepala BAPETEN paling
lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak saat
dilaksanakannya pengiriman kembali.

### Pasal 36 …

---

Pasal 36

(1) Penyerahan kepada BATAN sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 33 huruf b wajib dilaksanakan oleh
Penghasil Limbah Radioaktif setelah memperoleh
persetujuan pengiriman dari Kepala BAPETEN.

(2) Pelaksanaan penyerahan kepada BATAN sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) wajib:

- dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja
sejak diterbitkannya persetujuan pengiriman oleh
Kepala BAPETEN; dan

- dibuktikan dengan berita acara serah terima yang
dibuat oleh BATAN.

(3) Salinan berita acara serah terima sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib disampaikan oleh
Penghasil Limbah Radioaktif kepada Kepala BAPETEN
paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak saat
penyerahan kepada BATAN.

(4) Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh

persetujuan pengiriman dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan mengenai keselamatan
dan keamanan pengangkutan zat radioaktif.

Pasal 37

(1) Penghasil Limbah Radioaktif dapat melaksanakan

pengangkutan Bahan Bakar Nuklir Bekas selama
kegiatan penyimpanan sementara.

(2) Pengangkutan Bahan Bakar Nuklir Bekas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan mengenai keselamatan
dan keamanan pengangkutan zat radioaktif.

Bagian Kedua …

---

Bagian Kedua
Penyimpanan dan Pembuangan

Pasal 38

(1) BATAN melakukan penyimpanan Bahan Bakar Nuklir

Bekas.

(2) Dalam melakukan penyimpanan Bahan Bakar Nuklir

Bekas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BATAN
wajib memiliki izin:
- pemanfaatan bahan nuklir; dan
- pembangunan dan pengoperasion instalasi
penyimpanan sementara Bahan Bakar Nuklir
Bekas.

(3) Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh izin

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
mengenai perizinan instalasi nuklir.

Pasal 39

(1) Pembuangan Bahan Bakar Nuklir Bekas dilakukan oleh

BATAN.

(2) Pembuangan Bahan Bakar Nuklir Bekas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada instalasi
penyimpanan lestari.

(3) Pembangunan, pengoperasian, dan penutupan instalasi

penyimpanan lestari wajib memiliki izin dari Kepala
BAPETEN.

(4) Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh izin

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur sesuai
dengan peraturan perundang-undangan mengenai
perizinan instalasi nuklir.

### Pasal 40 …

---

Pasal 40

(1) BATAN menyediakan tempat penyimpanan lestari

Bahan Bakar Nuklir Bekas.

(2) Penentuan tempat penyimpanan lestari Bahan Bakar

Nuklir Bekas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Pemerintah setelah mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia.

(3) Penetapan tempat penyimpanan lestari Bahan Bakar

Nuklir Bekas oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Perekaman dan Pelaporan

Pasal 41

(1) Penghasil Limbah Radioaktif selama melakukan

penyimpanan sementara dan pengangkutan wajib
melakukan perekaman yang meliputi:
- inventarisasi Bahan Bakar Nuklir Bekas; dan
- kegiatan penyimpanan sementara dan
pengangkutan Bahan Bakar Nuklir Bekas.

(2) Hasil perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

wajib dilaporkan kepada Kepala BAPETEN paling sedikit
1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.

Pasal 42

(1) BATAN selama melakukan penyimpanan,

pengangkutan, dan/atau pembuangan Bahan Bakar
Nuklir Bekas wajib melakukan perekaman yang
meliputi:

  • inventarisasi …

---

  • inventarisasi Bahan Bakar Nuklir Bekas; dan
  • kegiatan Pengelolaan Bahan Bakar Nuklir Bekas.

(2) Hasil perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

wajib dilaporkan kepada Kepala BAPETEN paling sedikit
1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.

Pasal 43

(1) BATAN melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan

Pengelolaan Limbah Radioaktif yang meliputi
pembinaan:
- teknis; dan
- edukatif.

(2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a dilakukan terhadap:
- Penghasil Limbah Radioaktif; dan
- Badan Usaha Milik Negara, koperasi, atau badan
swasta yang bekerja sama dengan atau ditunjuk
oleh BATAN untuk mengelola Limbah Radioaktif.

(3) Pembinaan edukatif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dilakukan terhadap masyarakat.

(4) Pembinaan teknis terhadap pelaksanaan Pengelolaan

Limbah Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling sedikit meliputi:
- pelatihan;
- sosialisasi;
- konsultasi; dan/atau

  • bantuan …

---

  • bantuan teknis.

(5) Pembinaan edukatif terhadap pelaksanaan Pengelolaan

Limbah Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat berupa sosialisasi.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan

pembinaan terhadap pelaksanaan Pengelolaan Limbah
Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Kepala BATAN.

Pasal 44

(1) Pengiriman Bahan Bakar Nuklir Bekas dari negara asal

ke negara tujuan dengan melalui dan/atau singgah di
daerah pabean Negara Kesatuan Republik Indonesia
dengan atau tanpa mengganti sarana pengangkutan
wajib mendapat persetujuan dari Kepala BAPETEN
sebelum melaksanakan pengiriman.

(2) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), pengirim Limbah Radioaktif harus
menyampaikan notifikasi secara tertulis kepada Kepala
BAPETEN dan melampirkan dokumen:
- persetujuan dari badan pengawas negara asal;
- persetujuan dari badan pengawas negara tujuan;
dan
- pengangkutan yang paling sedikit berisi:
1. identitas pengirim, pengangkut, dan penerima;
1. tanggal dan lama singgah;
1. rute pengangkutan ;
1. jenis, aktivitas, dan kuantitas Bahan Bakar
Nuklir Bekas; dan
1. tipe bungkusan.

(3) Pengiriman …

---

(3) Pengiriman Bahan Bakar Nuklir Bekas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan
perundang-undangan mengenai keselamatan dan
keamanan pengangkutan zat radioaktif.

Pasal 45

(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian terhadap

dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat

(2) paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak

notifikasi diterima.

(2) Setelah melakukan penilaian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Kepala BAPETEN memberikan
persetujuan atau penolakan atas notifikasi.

(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

paling sedikit memuat:
- identitas pengirim Bahan Bakar Nuklir Bekas;
- negara asal dan negara tujuan Bahan Bakar Nuklir
Bekas;
- dokumen mengenai jenis, aktivitas, karakteristik,
dan jumlah Bahan Bakar Nuklir Bekas yang akan
melalui dan/atau singgah di daerah pabean Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
- alat angkut yang akan digunakan;
- tanggal pelaksanaan pengangkutan, waktu singgah,
dan nama pelabuhan atau bandar udara tempat
masuk dan keluar Bahan Bakar Nuklir Bekas; dan
- masa berlaku persetujuan.

(4) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus

disertai dengan alasan penolakan.

Pasal 46

(1) Setiap orang atau badan dilarang memasukkan Limbah

Radioaktif yang berasal dari luar negeri ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Larangan …

---

(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dikecualikan untuk Limbah Radioaktif yang berasal
dari zat radioaktif yang diproduksi di dalam negeri.

(3) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 47

(1) Kepala BAPETEN menerapkan sanksi administratif

kepada Penghasil Limbah Radioaktif jika ditemukan
pelanggaran dalam Pengelolaan Limbah Radioaktif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

- peringatan tertulis;
- penghentian sementara beroperasinya fasilitas atau
instalasi; atau
- pencabutan izin.

Pasal 48

(1) Penghasil Limbah Radioaktif yang melanggar ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 9, Pasal
10 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 11 ayat (1),

### Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (2)

dan ayat (3), Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 ayat (1), ayat

(2), dan ayat (3), Pasal 30, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35,

### Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan/atau Pasal

41 dikenakan peringatan tertulis.

(2) Penghasil …

---

(2) Penghasil Limbah Radioaktif wajib menindaklanjuti

peringatan tertulis dalam jangka waktu paling lama 10
(sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya
peringatan tertulis.

(3) Dalam hal Penghasil Limbah Radioaktif tidak

menindaklanjuti peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Kepala BAPETEN memberikan
peringatan tertulis kembali.

(4) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) wajib dipatuhi oleh Penghasil Limbah Radioaktif

dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung
sejak tanggal diterimanya peringatan tertulis.

(5) Dalam hal Penghasil Limbah Radioaktif tetap tidak

mematuhi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), Kepala BAPETEN mencabut izin.

Pasal 49

(1) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) dan

### Pasal 32 Kepala BAPETEN dapat langsung

menghentikan sementara beroperasinya fasilitas atau
instalasi Penghasil Limbah Radioaktif.

(2) Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berlaku sampai dipenuhinya persyaratan
Keselamatan Radiasi.

(3) Dalam hal selama penghentian sementara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) Penghasil Limbah Radioaktif
tidak memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan
tetap mengoperasikan fasilitas atau instalasinya,
Kepala BAPETEN dapat langsung mencabut izin
Pemanfaatan Tenaga Nuklir.

(4) Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan berdasarkan penilaian Kepala
BAPETEN.

### Pasal 50 …

---

Pasal 50

Dalam hal pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 48 ayat (5) dan/atau Pasal 49 ayat (3), Penghasil

Limbah Radioaktif tetap harus bertanggung jawab untuk
mengamankan Limbah Radioaktif.

Pasal 51

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
2002 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 52,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4202), dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 52

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 tentang
Pengelolaan Limbah Radioaktif (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 52, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4202) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 53

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar …

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 September 2013

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 September 2013

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,

Lydia Silvanna Djaman

---