Langsung ke konten

KESEHATAN REPRODUKSI

PP No. 61 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pelayanan . . .

---

1. Pelayanan Kesehatan adalah suatu kegiatan dan/atau
serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang bersifat
promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.

1. Kesehatan Reproduksi adalah keadaan sehat secara
fisik, mental, dan sosial secara utuh, tidak semata-mata
bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan
dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi.

1. Pelayanan Kesehatan Reproduksi Remaja adalah suatu
kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang ditujukan
kepada remaja dalam rangka menjaga kesehatan
reproduksi.

1. Pelayanan Kesehatan Sistem Reproduksi adalah
pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada suatu
rangkaian organ, interaksi organ, dan zat dalam tubuh
manusia yang dipergunakan untuk berkembang biak.

1. Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil adalah
setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang
ditujukan pada perempuan sejak saat remaja hingga
saat sebelum hamil dalam rangka menyiapkan
perempuan menjadi hamil sehat.

1. Pelayanan Kesehatan Masa Hamil adalah setiap
kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan
sejak terjadinya masa konsepsi hingga melahirkan.

1. Pelayanan Kesehatan Masa Melahirkan, yang
selanjutnya disebut Persalinan adalah setiap kegiatan
dan/atau serangkaian kegiatan yang ditujukan pada ibu
sejak dimulainya persalinan hingga 6 (enam) jam
sesudah melahirkan.

1. Pelayanan Kesehatan Masa Sesudah Melahirkan adalah
setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang
ditujukan pada ibu selama masa nifas dan pelayanan
yang mendukung bayi yang dilahirkannya sampai
berusia 2 (dua) tahun.

1. Pelayanan . . .

---

1. Pelayanan Kesehatan Seksual adalah setiap kegiatan
dan/atau serangkaian kegiatan yang ditujukan pada
kesehatan seksualitas.

1. Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar
Cara Alamiah adalah upaya memperoleh kehamilan di
luar cara alamiah tanpa melalui proses hubungan
seksual antara suami dan istri apabila cara alami tidak
memperoleh hasil.

1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 2

Ruang lingkup pengaturan Kesehatan Reproduksi dalam
Peraturan Pemerintah ini meliputi:

  • pelayanan kesehatan ibu;

- indikasi kedaruratan medis dan perkosaan sebagai
pengecualian atas larangan aborsi; dan

- Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar
Cara Alamiah.

Pasal 3

Pengaturan Kesehatan Reproduksi bertujuan untuk:

- menjamin pemenuhan hak Kesehatan Reproduksi setiap
orang yang diperoleh melalui pelayanan kesehatan yang
bermutu, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan; dan

  • menjamin . . .

---

- menjamin kesehatan ibu dalam usia reproduksi agar
mampu melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas
serta mengurangi angka kematian ibu.

Pasal 4

Pemerintah dan pemerintah daerah bersama-sama
menjamin terwujudnya Kesehatan Reproduksi.

Pasal 5

Pemerintah bertanggung jawab terhadap:

- penyusunan kebijakan upaya Kesehatan Reproduksi
dalam lingkup nasional dan lintas provinsi;

- penyediaan sarana pelayanan kesehatan yang aman,
bermutu, dan terjangkau serta obat dan alat kesehatan
yang menunjang pelayanan kesehatan reproduksi;

- pembinaan dan evaluasi manajemen Kesehatan
Reproduksi yang meliputi aspek perencanaan,
implementasi, monitoring dan evaluasi dalam lingkup
nasional dan lintas provinsi;

- pembinaan sistem rujukan, sistem informasi, dan
sistem surveilans Kesehatan Reproduksi dalam lingkup
nasional dan lintas provinsi; dan

- koordinasi dan advokasi dukungan sumber daya di
bidang kesehatan, serta pendanaan penyelenggaraan
upaya Kesehatan Reproduksi dalam lingkup nasional
dan lintas provinsi.

### Pasal 6 . . .

---

Pasal 6

Pemerintah daerah provinsi bertanggung jawab terhadap:

- penyelenggaraan dan fasilitasi pelayanan, program,
bimbingan, dan koordinasi di bidang Kesehatan
Reproduksi dalam lingkup provinsi dan lintas
kabupaten/kota dalam provinsi;

- pembinaan dan evaluasi manajemen program Kesehatan
Reproduksi yang meliputi aspek perencanaan,
implementasi, monitoring, dan evaluasi sesuai standar
dalam lingkup provinsi dan lintas kabupaten/kota
dalam provinsi;

- pengelolaan, koordinasi dan pembinaan sistem rujukan,
sistem informasi, dan sistem surveilans Kesehatan
Reproduksi dalam lingkup provinsi dan lintas
kabupaten/kota dalam provinsi;

- pemetaan dan penyediaan tenaga kesehatan di rumah
sakit lingkup provinsi;

- penyediaan buffer stock obat essensial dan alat
kesehatan sesuai kebutuhan program Kesehatan
Reproduksi dalam lingkup provinsi;

- koordinasi dan advokasi dukungan sumber daya di
bidang kesehatan serta pendanaan penyelenggaraan
upaya Kesehatan Reproduksi dalam lingkup provinsi
dan lintas kabupaten/kota dalam provinsi; dan

  • pengelolaan audit maternal perinatal lingkup provinsi.

### Pasal 7 . . .

---

Pasal 7

Pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab
terhadap:

- penyelenggaraan dan fasilitasi pelayanan kesehatan
reproduksi di fasilitas pelayanan kesehatan dasar dan
rujukan lingkup kabupaten/kota;

- penyelenggaraan manajemen Kesehatan Reproduksi
yang meliputi aspek perencanaan, implementasi, serta
monitoring dan evaluasi sesuai standar dalam lingkup
kabupaten/kota;

- penyelenggaraan sistem rujukan, sistem informasi, dan
sistem surveilans Kesehatan Reproduksi dalam lingkup
kabupaten/kota termasuk fasilitas pelayanan kesehatan
dasar dan rujukan milik pemerintah dan swasta;

- pemetaan dan penyediaan tenaga kesehatan di rumah
sakit lingkup kabupaten/kota;

- pemetaan dan penyediaan tenaga dokter, bidan, dan
perawat di seluruh Puskesmas di kabupaten/kota;

- pemetaan dan penyediaan tenaga bidan di desa bagi
seluruh desa/kelurahan di kabupaten/kota, termasuk
penyediaan rumah dinas atau tempat tinggal yang layak
bagi bidan di desa;

- penyediaan obat essensial dan alat kesehatan sesuai
kebutuhan program kesehatan reproduksi dalam
lingkup kabupaten/kota;

- penyediaan sumber daya di bidang kesehatan serta
pendanaan penyelenggaraan upaya kesehatan
reproduksi dalam lingkup kabupaten/kota; dan

- penyelenggaraan audit maternal perinatal lingkup
kabupaten/kota.

## BAB III . . .

---

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 8

(1) Setiap perempuan berhak mendapatkan pelayanan

kesehatan ibu untuk mencapai hidup sehat dan mampu
melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas serta
mengurangi angka kematian ibu.

(2) Pelayanan kesehatan ibu sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan sedini mungkin dimulai dari masa
remaja sesuai dengan perkembangan mental dan fisik.

(3) Pelayanan kesehatan ibu sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) diselenggarakan melalui:
- Pelayanan Kesehatan Reproduksi Remaja;
- Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Hamil,
Persalinan, dan Sesudah Melahirkan;
- pengaturan kehamilan, pelayanan kontrasepsi dan
kesehatan seksual; dan
- Pelayanan Kesehatan Sistem Reproduksi.

(4) Pelayanan kesehatan ibu sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dilaksanakan melalui pendekatan promotif,
preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

Pasal 9

(1) Pelayanan kesehatan ibu yang diselenggarakan melalui

pendekatan promotif dan preventif dilakukan oleh
tenaga kesehatan dan/atau tenaga nonkesehatan
terlatih.

(2) Pelayanan . . .

---

(2) Pelayanan kesehatan ibu yang diselenggarakan melalui

pendekatan kuratif dan rehabilitatif harus dilakukan
oleh tenaga kesehatan sesuai dengan kompetensi dan
kewenangannya.

Pasal 10

(1) Dalam rangka menjamin kesehatan ibu, pasangan yang

sah mempunyai peran untuk meningkatkan kesehatan
ibu secara optimal.

(2) Peran pasangan yang sah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:

  • mendukung ibu dalam merencanakan keluarga;
  • aktif dalam penggunaan kontrasepsi;
  • memperhatikan kesehatan ibu hamil;

- memastikan persalinan yang aman oleh tenaga
kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan;

  • membantu setelah bayi lahir;
  • mengasuh dan mendidik anak secara aktif;

- tidak melakukan kekerasan dalam rumah tangga;
dan

- mencegah infeksi menular seksual termasuk Human
Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno
Deficiency Syndrome (AIDS).

Bagian Kedua

Pelayanan Kesehatan Reproduksi Remaja

Pasal 11

(1) Pelayanan Kesehatan Reproduksi Remaja bertujuan

untuk:

  • mencegah . . .

---

- mencegah dan melindungi remaja dari perilaku
seksual berisiko dan perilaku berisiko lainnya yang
dapat berpengaruh terhadap Kesehatan Reproduksi;
dan
- mempersiapkan remaja untuk menjalani kehidupan
reproduksi yang sehat dan bertanggung jawab.

(2) Pelayanan Kesehatan Reproduksi Remaja diberikan

dengan menggunakan penerapan pelayanan kesehatan
peduli remaja.

(3) Pemberian Pelayanan Kesehatan Reproduksi Remaja

harus disesuaikan dengan masalah dan tahapan
tumbuh kembang remaja serta memperhatikan keadilan
dan kesetaraan gender, mempertimbangkan moral, nilai
agama, perkembangan mental, dan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Pelayanan Kesehatan Reproduksi Remaja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan melalui
pemberian:

  • komunikasi, informasi, dan edukasi;
  • konseling; dan/atau
  • pelayanan klinis medis.

(2) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi
materi:

  • pendidikan keterampilan hidup sehat;
  • ketahanan mental melalui ketrampilan sosial;
  • sistem, fungsi, dan proses reproduksi;
  • perilaku seksual yang sehat dan aman;
  • perilaku seksual berisiko dan akibatnya;
  • keluarga berencana; dan
  • perilaku . . .

---

- perilaku berisiko lain atau kondisi kesehatan lain
yang berpengaruh terhadap kesehatan reproduksi.

(3) Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan
kerahasiaan, dan dilakukan oleh tenaga kesehatan,
konselor dan konselor sebaya yang memiliki kompetensi
sesuai dengan kewenangannya.

(4) Pelayanan klinis medis sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c termasuk deteksi dini
penyakit/screening, pengobatan, dan rehabilitasi.

(5) Pemberian materi komunikasi, informasi, dan edukasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
melalui proses pendidikan formal dan nonformal serta
kegiatan pemberdayaan remaja sebagai pendidik sebaya
atau konselor sebaya.

Bagian Ketiga

Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Hamil,
Persalinan, dan Sesudah Melahirkan

Pasal 13

(1) Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil bertujuan

untuk mempersiapkan perempuan dalam menjalani
kehamilan dan persalinan yang sehat dan selamat, serta
memperoleh bayi yang sehat.

(2) Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:

  • pemeriksaan fisik;
  • imunisasi; dan
  • konsultasi kesehatan.

(3) Pelayanan . . .

---

(3) Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil berupa

pemeriksaan fisik dan imunisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dan huruf b harus dilakukan oleh
tenaga kesehatan sesuai dengan kompetensi dan
kewenangan.

(4) Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil berupa

konsultasi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf c dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan

sesuai kompetensi dan kewenangannya dan/atau
tenaga nonkesehatan terlatih.

Pasal 14

(1) Pelayanan Kesehatan Masa Hamil diberikan dalam

bentuk pelayanan antenatal.

(2) Pelayanan antenatal sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) bertujuan untuk menjaga kesehatan ibu hamil dan

janin serta mencegah komplikasi pada masa kehamilan,
persalinan, dan sesudah melahirkan.

(3) Pelayanan antenatal sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan sesuai standar secara berkala paling

sedikit 4 (empat) kali selama masa kehamilan.

(4) Pelayanan antenatal sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan oleh tenaga

kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan.

Pasal 15

(1) Pelayanan antenatal diberikan secara terpadu dengan

pelayanan kesehatan lainnya untuk mendeteksi faktor
risiko dan penyulit yang dapat membahayakan
kesehatan dan keselamatan ibu serta janin.

(2) Setiap . . .

---

(2) Setiap ibu hamil dengan faktor risiko dan penyulit wajib

dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan yang
mempunyai kemampuan untuk mengatasi risiko dan
penyulit.

(3) Rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Setiap ibu berhak atas Persalinan yang aman dan

bermutu.

(2) Persalinan yang aman dan bermutu sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pencegahan infeksi;

- pemantauan dan deteksi dini adanya faktor risiko
dan penyulit;

  • pertolongan persalinan yang sesuai standar;

- melaksanakan inisiasi menyusu dini sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

- merujuk kasus yang tidak dapat ditangani ke
fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih mampu dan
tepat waktu.

(3) Persalinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki
kompetensi dan kewenangan di fasilitas pelayanan
kesehatan.

(4) Dalam hal fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dijangkau,
Persalinan dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan di
luar fasilitas pelayanan kesehatan.

### Pasal 17 . . .

---

Pasal 17

(1) Pelayanan Kesehatan Masa Sesudah Melahirkan

meliputi:

  • pelayanan nifas;

- pelayanan yang mendukung pemberian Air Susu Ibu
Ekslusif; dan

  • pelayanan pola asuh anak dibawah 2 (dua) tahun.

(2) Pelayanan nifas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a diberikan berupa promosi kesehatan, deteksi
dini gangguan kesehatan fisik dan mental, serta
pencegahan dan penanganannya oleh tenaga kesehatan
sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya.

(3) Pelayanan yang mendukung pemberian Air Susu Ibu

Ekslusif dan pola asuh anak dibawah 2 (dua) tahun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf
c berupa pemberian informasi dan edukasi melalui
penyuluhan, konseling, dan pendampingan.

(4) Pelayanan yang mendukung pemberian Air Susu Ibu

Ekslusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelayanan Kesehatan
Masa Sebelum Hamil, Pelayanan Kesehatan Masa Hamil,
Persalinan, dan Pelayanan Kesehatan Masa Sesudah
Melahirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13,

### Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf a dan

huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian . . .

---

Bagian Keempat

Pelayanan Pengaturan Kehamilan, Kontrasepsi,
dan Kesehatan Seksual

Pasal 19

(1) Pelayanan pengaturan kehamilan dilakukan berupa

pemberian:

- komunikasi, informasi, dan edukasi melalui
penyuluhan; dan/atau

  • konseling.

(2) Pelayanan pengaturan kehamilan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bertujuan membantu pasangan
dalam mengambil keputusan tentang usia ideal untuk
melahirkan, jumlah ideal anak, dan jarak ideal
kelahiran anak.

(3) Pelayanan pengaturan kehamilan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui
penyelenggaraan program keluarga berencana.

Pasal 20

(1) Setiap orang berhak mendapatkan komunikasi,

informasi, dan edukasi tentang keluarga berencana.

(2) Komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan
kebutuhan berdasarkan siklus kehidupan manusia.

Pasal 21

(1) Pelayanan kontrasepsi diselenggarakan oleh

Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

(2) Penyelenggaraan . . .

---

(2) Penyelenggaraan pelayanan kontrasepsi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi penyediaan sumber
daya manusia, logistik, pendanaan, dan alat
kontrasepsi.

(3) Ketentuan mengenai penyediaan sumber daya manusia,

logistik, pendanaan, dan alat kontrasepsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 22

(1) Setiap orang berhak memilih metode kontrasepsi untuk

dirinya tanpa paksaan.

(2) Metode kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sesuai pilihan pasangan suami istri dengan

mempertimbangkan usia, paritas, jumlah anak, kondisi
kesehatan, dan norma agama.

(3) Metode kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) yang berupa pelayanan kontrasepsi dengan Alat

Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR), Implant, dan Metode
Operasi Wanita (MOW)/Metode Operasi Pria (MOP)
harus dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Pasal 23

(1) Setiap pasangan yang sah harus mendukung pilihan

metode kontrasepsi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 22 ayat (1).

(2) Setiap pasangan yang sah harus berpartisipasi dalam

penggunaan metode kontrasepsi.

### Pasal 24 . . .

---

Pasal 24

(1) Pelayanan kontrasepsi darurat diberikan pada ibu yang

tidak terlindungi kontrasepsi atau korban perkosaan
untuk mencegah kehamilan.

(2) Pemberian kontrasepsi darurat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus dilakukan oleh tenaga kesehatan
sesuai standar.

Pasal 25

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
pelayanan kontrasepsi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 diatur dengan Peraturan

Menteri.

Pasal 26

(1) Setiap perempuan berhak menjalani kehidupan seksual

yang sehat secara aman, tanpa paksaan dan
diskriminasi, tanpa rasa takut, malu, dan rasa bersalah.

(2) Kehidupan seksual yang sehat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi kehidupan seksual yang:
- terbebas dari infeksi menular seksual;
- terbebas dari disfungsi dan gangguan orientasi
seksual;
- terbebas dari kekerasan fisik dan mental;
- mampu mengatur kehamilan; dan
- sesuai dengan etika dan moralitas.

Pasal 27

(1) Pelayanan Kesehatan Seksual diberikan melalui:

  • keterampilan . . .

---

  • keterampilan sosial;
  • komunikasi, informasi, dan edukasi;
  • konseling;
  • pengobatan; dan
  • perawatan.

(2) Pelayanan Kesehatan Seksual sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diberikan secara terpadu oleh tenaga
kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan.

Pasal 28

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelayanan Kesehatan
Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 29

(1) Korban kekerasan seksual harus ditangani secara

multidisiplin dengan memperhatikan aspek hukum,
keamanan dan keselamatan, serta kesehatan fisik,
mental, dan seksual.

(2) Penanganan aspek hukum, keamanan dan keselamatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- upaya perlindungan dan penyelamatan korban;
- upaya forensik untuk pembuktian; dan
- identifikasi pelaku.

(3) Penanganan aspek kesehatan fisik, mental, dan seksual

pada korban kekerasan seksual sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- pemeriksaan fisik, mental, dan penunjang
- pengobatan luka dan/atau cedera;
- pencegahan dan/atau penanganan penyakit
menular seksual;

  • pencegahan . . .

---

  • pencegahan dan/atau penanganan kehamilan;
  • terapi psikiatri dan psikoterapi; dan
  • rehabilitasi psikososial.

(4) Ketentuan mengenai penanganan korban kekerasan

seksual dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Kelima

Pelayanan Kesehatan Sistem Reproduksi

Pasal 30

(1) Setiap perempuan berhak atas Pelayanan Kesehatan

Sistem Reproduksi.

(2) Pelayanan Kesehatan Sistem Reproduksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk melindungi
organ dan fungsi reproduksi agar terbebas dari
gangguan, penyakit atau kecacatan pada perempuan.

(3) Pelayanan Kesehatan Sistem Reproduksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
memperhatikan tahapan siklus reproduksi perempuan
sesuai standar.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 31

(1) Tindakan aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan:

  • indikasi . . .

---

  • indikasi kedaruratan medis; atau
  • kehamilan akibat perkosaan.

(2) Tindakan aborsi akibat perkosaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan
apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 (empat
puluh) hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.

Bagian Kedua

Indikasi Kedaruratan Medis

Pasal 32

(1) Indikasi kedaruratan medis sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a meliputi:
- kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan
ibu; dan/atau
- kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan
janin, termasuk yang menderita penyakit genetik
berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak
dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut
hidup di luar kandungan.

(2) Penanganan indikasi kedaruratan medis sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
standar.

Pasal 33

(1) Penentuan adanya indikasi kedaruratan medis

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan oleh
tim kelayakan aborsi.

(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit

terdiri dari 2 (dua) orang tenaga kesehatan yang
diketuai oleh dokter yang memiliki kompetensi dan
kewenangan.

(3) Dalam . . .

---

(3) Dalam menentukan indikasi kedaruratan medis, tim

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan
pemeriksaan sesuai dengan standar.

(4) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3), tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
membuat surat keterangan kelayakan aborsi.

Bagian Ketiga

Indikasi Perkosaan

Pasal 34

(1) Kehamilan akibat perkosaan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b merupakan kehamilan
hasil hubungan seksual tanpa adanya persetujuan dari
pihak perempuan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Kehamilan akibat perkosaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dibuktikan dengan:
- usia kehamilan sesuai dengan kejadian perkosaan,
yang dinyatakan oleh surat keterangan dokter; dan
- keterangan penyidik, psikolog, dan/atau ahli lain
mengenai adanya dugaan perkosaan.

Bagian Keempat

Penyelenggaraan Aborsi

Pasal 35

(1) Aborsi berdasarkan indikasi kedaruratan medis dan

kehamilan akibat perkosaan harus dilakukan dengan
aman, bermutu, dan bertanggung jawab.

(2) Praktik aborsi yang aman, bermutu, dan bertanggung

jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- dilakukan oleh dokter sesuai dengan standar;

  • dilakukan . . .

---

- dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan yang
memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri;

- atas permintaan atau persetujuan perempuan hamil
yang bersangkutan;

  • dengan izin suami, kecuali korban perkosaan;
  • tidak diskriminatif; dan
  • tidak mengutamakan imbalan materi.

(3) Dalam hal perempuan hamil sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf c tidak dapat memberikan
persetujuan, persetujuan aborsi dapat diberikan oleh
keluarga yang bersangkutan.

(4) Dalam hal suami tidak dapat dihubungi, izin

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diberikan
oleh keluarga yang bersangkutan.

Pasal 36

(1) Dokter yang melakukan aborsi berdasarkan indikasi

kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a
harus mendapatkan pelatihan oleh penyelenggara
pelatihan yang terakreditasi.

(2) Dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan

merupakan anggota tim kelayakan aborsi atau dokter
yang memberikan surat keterangan usia kehamilan
akibat perkosaan.

(3) Dalam hal di daerah tertentu jumlah dokter tidak

mencukupi, dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berasal dari anggota tim kelayakan aborsi.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.

### Pasal 37 . . .

---

Pasal 37

(1) Tindakan aborsi berdasarkan indikasi kedaruratan

medis dan kehamilan akibat perkosaan hanya dapat
dilakukan setelah melalui konseling.

(2) Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

konseling pra tindakan dan diakhiri dengan konseling
pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor.

(3) Konseling pra tindakan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilakukan dengan tujuan:
- menjajaki kebutuhan dari perempuan yang ingin
melakukan aborsi;
- menyampaikan dan menjelaskan kepada perempuan
yang ingin melakukan aborsi bahwa tindakan aborsi
dapat atau tidak dapat dilakukan berdasarkan hasil
pemeriksaan klinis dan pemeriksaan penunjang;
- menjelaskan tahapan tindakan aborsi yang akan
dilakukan dan kemungkinan efek samping atau
komplikasinya;
- membantu perempuan yang ingin melakukan aborsi
untuk mengambil keputusan sendiri untuk
melakukan aborsi atau membatalkan keinginan
untuk melakukan aborsi setelah mendapatkan
informasi mengenai aborsi; dan
- menilai kesiapan pasien untuk menjalani aborsi.

(4) Konseling pasca tindakan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilakukan dengan tujuan:
- mengobservasi dan mengevaluasi kondisi pasien
setelah tindakan aborsi;
- membantu pasien memahami keadaan atau kondisi
fisik setelah menjalani aborsi;

  • menjelaskan . . .

---

- menjelaskan perlunya kunjungan ulang untuk
pemeriksaan dan konseling lanjutan atau tindakan
rujukan bila diperlukan; dan
- menjelaskan pentingnya penggunaan alat
kontrasepsi untuk mencegah terjadinya kehamilan.

Pasal 38

(1) Dalam hal korban perkosaan memutuskan

membatalkan keinginan untuk melakukan aborsi
setelah mendapatkan informasi mengenai aborsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf d
atau tidak memenuhi ketentuan untuk dilakukan
tindakan aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
ayat (2), korban perkosaan dapat diberikan
pendampingan oleh konselor selama masa kehamilan.

(2) Anak yang dilahirkan dari ibu korban perkosaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diasuh oleh
keluarga.

(3) Dalam hal keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) menolak untuk mengasuh anak yang dilahirkan dari

korban perkosaan, anak menjadi anak asuh yang
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 39

(1) Setiap pelaksanaan aborsi wajib dilaporkan kepada

kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dengan
tembusan kepala dinas kesehatan provinsi.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan.

## BAB V . . .

---

Pasal 40

(1) Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar

Cara Alamiah hanya dapat dilakukan pada pasangan
suami isteri yang terikat perkawinan yang sah dan
mengalami ketidaksuburan atau infertilitas untuk
memperoleh keturunan.

(2) Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar

Cara Alamiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan menggunakan hasil pembuahan
sperma dan ovum yang berasal dari suami istri yang
bersangkutan dan ditanamkan dalam rahim istri dari
mana ovum berasal.

(3) Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar

Cara Alamiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta tidak bertentangan
dengan norma agama.

(4) Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar

Cara Alamiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang
mempunyai kompetensi dan kewenangan.

Pasal 41

Pasangan suami isteri sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 39 ayat (1) yang ingin menggunakan pelayanan

Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar Cara
Alamiah harus memenuhi persyaratan meliputi:
- telah dilakukan pengelolaan infertilitas dengan tepat;
- terdapat indikasi medis;
- memahami prosedur konsepsi buatan secara umum;

  • mampu . . .

---

- mampu/cakap memberikan persetujuan tindakan
kedokteran (informed consent);
- mampu membiayai prosedur yang dijalani;
- mampu membiayai persalinan dan membesarkan
bayinya; dan
- cakap secara mental.

Pasal 42

(1) Pelayanan Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan

di Luar Cara Alamiah harus didahului dengan konseling
dan persetujuan tindakan kedokteran (informed
consent).

(2) Konseling dan persetujuan tindakan kedokteran

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
pengelolaan lebih lanjut terhadap kelebihan embrio.

(3) Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

dilakukan sebelum dan sesudah mendapatkan
pelayanan Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan
di Luar Cara Alamiah.

(4) Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh tenaga yang memiliki kompetensi dan
kewenangan.

(5) Persetujuan tindakan kedokteran (informed consent)

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 43

(1) Kelebihan embrio hasil pembuahan di luar tubuh

manusia (ferlilisasi invitro) yang tidak ditanamkan pada
rahim harus disimpan sampai lahirnya bayi hasil
Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar
Cara Alamiah.

(2) Penyimpanan . . .

---

(2) Penyimpanan kelebihan embrio sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat diperpanjang setiap 1 (satu) tahun
atas keinginan pasangan suami istri untuk kepentingan
kehamilan berikutnya.

(3) Kelebihan embrio sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilarang ditanam pada:

- rahim ibu jika ayah embrio meninggal atau bercerai;
atau

  • rahim perempuan lain.

(4) Dalam hal pasangan suami istri pemiliknya tidak

memperpanjang masa simpan kelebihan embrio,
fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara Reproduksi
dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar Cara Alamiah
harus memusnahkan kelebihan embrio.

Pasal 44

Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar Cara
Alamiah dilarang untuk tujuan memilih jenis kelamin anak
yang akan dilahirkan kecuali dalam hal pemilihan jenis
kelamin untuk anak kedua dan selanjutnya.

Pasal 45

(1) Pelayanan Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan

di Luar Cara Alamiah harus dilaksanakan di fasilitas
pelayanan kesehatan yang memenuhi persyaratan,
standar, dan memiliki izin dari Menteri.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan

standar fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.

### Pasal 46 . . .

---

Pasal 46

(1) Setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan

pelayanan Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan
di Luar Cara Alamiah wajib membuat pencatatan dan
pelaporan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota
dengan tembusan dinas kesehatan provinsi.

(2) Setiap pencatatan dan pelaporan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh fasilitas
pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PENDANAAN

Pasal 47

Pendanaan Kesehatan Reproduksi dapat bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang
sah yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Kesatu

Pembinaan

Pasal 48

Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota melakukan
pembinaan terhadap setiap penyelenggara kegiatan yang
berhubungan dengan pelayanan kesehatan ibu, aborsi atas
indikasi kedaruratan medis dan perkosaan, dan Reproduksi
dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar Cara Alamiah.

### Pasal 49 . . .

---

Pasal 49

(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48

ditujukan untuk:

- memenuhi kebutuhan setiap orang dalam
memperoleh akses pelayanan Kesehatan Reproduksi;

- menggerakkan dan melaksanakan pelayanan
Kesehatan Reproduksi;

- memfasilitasi dan menyelenggarakan pelayanan
kesehatan;

- memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap
pelayanan kesehatan reproduksi sesuai dengan
standar dan persyaratan; dan

- melindungi masyarakat terhadap segala
kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya dan
kesehatan dalam pelayanan kesehatan reproduksi.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan melalui:

- komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan
masyarakat;

  • pendayagunaan tenaga kesehatan; dan
  • dukungan pendanaan.

Bagian Kedua

Pengawasan

Pasal 50

(1) Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota melakukan

pengawasan terhadap setiap penyelenggara pelayanan
kesehatan reproduksi.

(2) Menteri . . .

---

(2) Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota dalam

melaksanakan pengawasan dapat mengikutsertakan
organisasi profesi dan asosiasi bidang kesehatan yang
terkait.

Pasal 51

(1) Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota dapat

mengambil tindakan administratif terhadap tenaga
kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan yang
melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal
31, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 39, Pasal 40 ayat (4), Pasal
43 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 44, dan Pasal 46 sesuai
dengan kewenangan masing-masing.

(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat berupa:

  • teguran tertulis;
  • denda administratif;
  • pencabutan izin sementara; dan/atau
  • pencabutan izin tetap.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan

sanksi administrasi diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 52

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2014

,

ttd.

---