Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pelayanan . . .
---
1. Pelayanan Kesehatan adalah suatu kegiatan dan/atau
serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang bersifat
promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
1. Kesehatan Reproduksi adalah keadaan sehat secara
fisik, mental, dan sosial secara utuh, tidak semata-mata
bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan
dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi.
1. Pelayanan Kesehatan Reproduksi Remaja adalah suatu
kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang ditujukan
kepada remaja dalam rangka menjaga kesehatan
reproduksi.
1. Pelayanan Kesehatan Sistem Reproduksi adalah
pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada suatu
rangkaian organ, interaksi organ, dan zat dalam tubuh
manusia yang dipergunakan untuk berkembang biak.
1. Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil adalah
setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang
ditujukan pada perempuan sejak saat remaja hingga
saat sebelum hamil dalam rangka menyiapkan
perempuan menjadi hamil sehat.
1. Pelayanan Kesehatan Masa Hamil adalah setiap
kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan
sejak terjadinya masa konsepsi hingga melahirkan.
1. Pelayanan Kesehatan Masa Melahirkan, yang
selanjutnya disebut Persalinan adalah setiap kegiatan
dan/atau serangkaian kegiatan yang ditujukan pada ibu
sejak dimulainya persalinan hingga 6 (enam) jam
sesudah melahirkan.
1. Pelayanan Kesehatan Masa Sesudah Melahirkan adalah
setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang
ditujukan pada ibu selama masa nifas dan pelayanan
yang mendukung bayi yang dilahirkannya sampai
berusia 2 (dua) tahun.
1. Pelayanan . . .
---
1. Pelayanan Kesehatan Seksual adalah setiap kegiatan
dan/atau serangkaian kegiatan yang ditujukan pada
kesehatan seksualitas.
1. Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar
Cara Alamiah adalah upaya memperoleh kehamilan di
luar cara alamiah tanpa melalui proses hubungan
seksual antara suami dan istri apabila cara alami tidak
memperoleh hasil.
1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
