(1) Setiap terjadi kecelakaan Kereta Api dilakukan
penanganan dan evaluasi kecelakaan Kereta Api.
(2) Penanganan kecelakaan Kereta Api sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara
Prasarana Perkeretaapian dan Penyelenggara Sarana
Perkeretaapian.
(3) Evaluasi kecelakaan Kereta Api sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai kewenangannya.
(4t Evaluasi kecelakaan Kereta Api sebagaimana yang
dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam rangka
pembinaan penyelenggaraan Perkeretaapian.
(s) Evaluasi kecelakaan Kereta Api sebagaimana dimaksud
pada ayat (a) dilakukan terhadap:
- prasarana;
- sarana;
- lalu lintas Kereta Api; dan/ atau
- sumber daya manusia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
pelaksanaan penanganan dan evaluasi kecelakaan Kereta
Api diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar .
---
Agar setiap orErng mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 2O16
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Desember 2016
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perekonomian,
dan Perundang-undangan,
Djaman
---
PRES IDEN