Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 72 TAHUN 2009

PP No. 61 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 28

(1) Perjalanan Kereta Api luar biasa dapat dilaksanakan oleh

Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian atau
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian.
(21 Da1am hal perjalanan Kereta Api luar biasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh penyelenggara
Sarana Perkeretaapian, harus mendapat persetujuan dari
pemilik prasarana Perkeretaapian.

1. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 29

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan standar
pembuatan Gapeka, perjalanan Kereta Api di luar Gapeka, dan
perjalanan Kereta Api luar biasa diatur dengan peraturan
Menteri.

1. Di antara Pasal 150 dan Pasal 151 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 150A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

### Pasal 15OA

(1) Dafam hal pelayanan angkutan Kereta Api bersifat penugasan

sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1Z), fr{enteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya wajib
menjamin terlaksananya pelayanan angkutan Kereta Api.

(2) Penugasan. ..

---

PRES IDEN
REPUELTK_INDoNEStA

(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada

Badan Usaha yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian
berupa angkutan pelayanan kelas ekonomi dan/ atau
angkutan perintis.

(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan

dengan peraturan perundang-undangan.

1. Di antara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu ) bab, yakni

## BAB VIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:

## BAB VIIA

Pasal 183

(1) Setiap terjadi kecelakaan Kereta Api dilakukan

penanganan dan evaluasi kecelakaan Kereta Api.

(2) Penanganan kecelakaan Kereta Api sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara
Prasarana Perkeretaapian dan Penyelenggara Sarana
Perkeretaapian.

(3) Evaluasi kecelakaan Kereta Api sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai kewenangannya.
(4t Evaluasi kecelakaan Kereta Api sebagaimana yang
dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam rangka
pembinaan penyelenggaraan Perkeretaapian.
(s) Evaluasi kecelakaan Kereta Api sebagaimana dimaksud
pada ayat (a) dilakukan terhadap:
- prasarana;
- sarana;
- lalu lintas Kereta Api; dan/ atau
- sumber daya manusia.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan

pelaksanaan penanganan dan evaluasi kecelakaan Kereta
Api diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar .

---

Agar setiap orErng mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 2O16

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Desember 2016

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Perekonomian,
dan Perundang-undangan,

Djaman

---

PRES IDEN