Langsung ke konten

PERUBAHAN NAMA KABUPATEN MAMUJU UTARA MENJADI

PP No. 61 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Nama Kabupaten Mamuju Utara sebagai daerah otonom dalam
wilayah Provinsi Sulawesi Barat diubah menjadi Kabupaten
Pasangkayu.

Pasal 2

(1) Penyesuaian administratif perubahan nama sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak
Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

(2) Selama

---

#$
t,'li!f;*, rrE'r r' l;'i,1. -,rt

(2) selama jangka waktu penyesuaian administratif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama Kabupaten
Mamuju Utara dapat digunakan dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah.

Pasal 3

Pemerintah Kabupaten Pasangkayu bersama dengan Dewan
pasangkayuPerwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
mensosialisasikan perubahan narna Kabupaten Mamuju Utara
menj adi Kabupaten Pasangkryu.

Pasal 4

Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan perubahan
nama dari Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kabupaten
Pasangkayu dibebankan pada Anggaran pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Mamuju Utara.

Pasal 5

Pelaksanaan perubahan nama Kabupaten Mamuju Utara
menjadi Kabupaten Pasangkayu sepanjang menyangkut
instansi vertikal atau pemerintah daerah provinsi, menjadi
tanggung jawab menteri, pimpinan lembaga, atau gubernur
sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar. . .

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2Ol7

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2Ol7

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Plt. Asisten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam
omi Daerah, Deputi Bidang
rundang-undangan,

---