Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 61 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 2

(1) Nilai penambahan pcnyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp10.500.000.0OO.O00,00
(sepuluh triliun lima ratus miliar rupiah).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019.

Pasal 3

Peraturan Pcmcrintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar...

SK No008100 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 September 2OL9

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 September 2019

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

ti Bidang Hukum dan
g-undangan,

'anna Djaman

SK No 008709 A