(1) Barang Kena Pajak selain kendaraan bermotor dikenai
Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan kelompok
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
(21 Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas
Barang Mewah dengan tarif sebesar 2Oo/o (dua puluh
persen), merupakan kelompok hunian mewah seperti
rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan
sejenisnya.
(3) Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas
Barang Mewah dengan tarif sebesar 4Oo/o (empat puluh
persen) merupakan:
- kelompok balon udara dan balon udara yang dapat
dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga
penggerak; dan
- kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya,
kecuali untuk keperluan negara.
(41 Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas
Barang Mewah dengan tarif sebesar 5oo/o (lima puluh
persen), merupakan:
- kelompok pesawat udara selain yang disebut
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kecuali untuk
keperluan negara atau angkutan udara niaga; dan
- kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali
untuk keperluan negara.
(5) Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas
Barang Mewah dengan tarif sebesar 75o/o (tujuh puluh lima
persen) merupakan kelompok kapal pesiar mewah berupa:
- kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air
semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan
orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk
kepentingan negara atau angkutan umum; dan
- yacht, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan
umrlm, atau usaha pariwisata.
### Pasal 2 . .
SK No 051515 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
