Langsung ke konten

BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH

PP No. 61 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

(1) Barang Kena Pajak selain kendaraan bermotor dikenai

Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan kelompok
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
(21 Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas
Barang Mewah dengan tarif sebesar 2Oo/o (dua puluh
persen), merupakan kelompok hunian mewah seperti
rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan
sejenisnya.

(3) Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain

kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas
Barang Mewah dengan tarif sebesar 4Oo/o (empat puluh
persen) merupakan:
- kelompok balon udara dan balon udara yang dapat
dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga
penggerak; dan
- kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya,
kecuali untuk keperluan negara.
(41 Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas
Barang Mewah dengan tarif sebesar 5oo/o (lima puluh
persen), merupakan:
- kelompok pesawat udara selain yang disebut
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kecuali untuk
keperluan negara atau angkutan udara niaga; dan
- kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali
untuk keperluan negara.

(5) Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain

kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas
Barang Mewah dengan tarif sebesar 75o/o (tujuh puluh lima
persen) merupakan kelompok kapal pesiar mewah berupa:
- kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air
semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan
orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk
kepentingan negara atau angkutan umum; dan
- yacht, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan
umrlm, atau usaha pariwisata.

### Pasal 2 . .

SK No 051515 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

Pasal 2

(1) Apabila Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa

gacht untuk usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1 ayat (5) huruf b, dalam jangka waktu 4 (empat)

tahun sejak saat impor atau perolehan:
- digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula; atau
- dipindahtangankan kepada pihak lain,
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang mendapatkan
pengecualian dan/atau Pajak Pertambahan Nilai yang
kurang dibayar atas impor atau perolehan Barang Kena
Pajak yang tergolong mewah tersebut wajib dibayar.

(2) Pembayaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan/atau

Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan

sejak Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
gacht digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau
dipindahtangankan kepada pihak lain.

(3) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) Pajak Penjualan atas Barang Mewah
dan/atau Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tersebut
tidak atau kurang dibayar, Wajib Pajak dikenai sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai:
1. penetapan jenis Barang Kena Pajak selain kendaraan
bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
dan
1. tata cara pengecualian pengenaan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah,
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 145
Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang
Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 261, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4063) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Perubahan Ketujuh atas Peraturan Pemerintah Nomor 145
Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang
Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4619) yang mengatur mengenai ketentuan selain
kendaraan bermotor dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang
Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4063) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2006 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan
Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang
Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4619), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam
puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar

SK No 051517 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2O2O

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2O2O

### REPUBLIK TNDONESIA,

ttd

Saltnan sesuai dengan aslinya

Bidang Hukum dan
undangan,

anna Djaman

SK No 051518 A

---

PRESIDEN