Langsung ke konten

PENAMBAHAN MODAL BADAN BANK TANAH

PP No. 61 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-12-31

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan modal
kepada Badan Bank Tanah yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 202l tentang Badan
Bank Tanah.

Pasal 2

(1) Nilai penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam

Pasal I sebesar Rp5OO.O00.000.000,0O (lima ratus
miliar rupiah).
(21 Penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berbentuk tunai dan merupakan kekayaan negara

yang dipisahkan.

(3) Penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan
kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 097229 A

---

tr,I'I-FIITT-T.I

-3
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2022

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 222

,

ttd

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan dan
si Hukum,

Djaman

SK No 158421A