Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG KEHUTANAN KEPADA PEMERINTAH

PP No. 62 Tahun 1998 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang disebut dengan:
1. Pemerintahan Pusat, Pemerintahan Daerah, Daerah Otonom, Penyerahan Urusan adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
2. Hutan milik adalah hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik yang lazim disebut hutan rakyat.
3. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang karena keadaan sifat alamnya diperuntukan guna mengatur tata air, pencegahan bencana banjir dan erosi serta pemeliharaan kesuburan tanah.
4. Taman hutan raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli maupun bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwiata, dan rekreasi.
5. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.

Pasal 2

Kepala Daerah Tingkat I diserahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang kehutanan, yang meliputi:
a. pengelolaan taman hutan raya;
b. penataan batas hutan.

Pasal 3

(1) Urusan pengelolaan taman hutan raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, pemanfaatan, dan pengembangan taman hutan raya.
(2) Urusan Penataan batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b mencakup kegiatan proyeksi batas, pemancangan patok batas (sementara), inventarisasi hak-hak pihak ketiga yang berkaitan dengan trayek batas, pengukuran dan pemetaan, pemasangan pal batas (tanda batas tetap), dan pembuatan Berita Acara Tata Batas.

Pasal 4

(1) Kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan rencana induk pengelolaan taman hutan raya yang bersangkutan.
(2) Kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan tata guna hutan yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 5

Kepala Daerah Tingkat II diserahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang meliputi:
a. penghijauan dan konservasi tanah dan air;
b. persuteraan alam;
c. perlebahan;
d. pengelolaan hutan milik/hutan rakyat;
e. pengelolaan hutan lindung;
f. penyuluhan kehutanan;
g. pengelolaan hasil hutan non kayu;

h. perburuan tradisional satwa liar yang tidak dilindungi pada areal buru;
I. perlindungan hutan; dan
j. pelatihan keterampilan masyarakat di bidang kehutanan.

Pasal 6

(1) Urusan penghijauan dan konservasi tanah dan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mencakup kegiatan:
a. pengadaan benih/biji, pembuatan persemaian, pemeliharaan persemaian, penanaman, pemeliharaan tanaman penghijauan;
b. pembuatan dan pemeliharaan Unit Percontohan Usahatani Pelestarian Sumberdaya Alam (UP-UPSA);
c. pembuatan dan pemeliharaan Unit Percontohan Usaha Pertanian Menetap (UP-UPM);
d. pembuatan bangunan konservasi (dan pengendali, dan penahan, terasering);
dan;

e. pembuatan kebun bibit desa.
(2) Urusan persuteraan alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b mencakup kegiatan inventarisasi potensi, pembinaan kelompok tani ulat sutera, pembuatan unit percontohan, pembinaan pengembangan hasil usaha, dan pemasaran hasil.
(3) Urusan perlebahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c mencakup kegiatan pembuatan unit percontohan, inventarisasi potensi, pembinaan kelompok petani peternak lebah, pembinaan pengembangan hasil usaha, dan pemasaran hasil.
(4) Urusan pengelolaan hutan milik/hutan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d mencakup pembinaan kegiatan penanaman pohon-pohon, pemeliharaan, pemanenan, pemanfaatan, pemasaran, dan pengembangannya.
(5) Urusan pengelolaan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e mencakup kegiatan pemancangan batas, pemeliharaan batas, mempertahankan luas dan fungsi, pengendalian kebakaran, reboisasi dalam rangka rehabilitasi lahan kritis pada kawasan hutan lindung, dan pemanfaatan jasa lingkungan.
(6) Urusan penyuluhan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f mencakup kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan penyuluhan kehutanan.
(7) Urusan pengelolaan hasil hutan non kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g mencakup kegiatan pengusahaan, pemungutan, dan pemasaran hasil hutan non kayu.
(8) Uruasn perburuan tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h mencakup kegiatan menangkap dan atau membunuh satwa liar yang tidak dilindungi peraturan perundang-undangan, termasuk mengambil atau memindahkan telur-telur dan atau satwa liar dimaksud yang dilakukan oleh pemburu tradisional.

(9) Urusan perlindungan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i mencakup kegiatan sosialisasi/penyuluhan fungsi perlindungan hutan, pembuatan aliran api, pemeliharaan sekat bakar, pengadaan sarana pemadam kebakaran, pengaturan penggembalaan ternak dalam hutan, pengambilan rumput dan makanan ternak lainnya serta serasah dari dalam kawasan hutan.
(10) Urusan pelatihan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf j mencakup kegiatan pelatihan yang berkaitan dengan pelestarian sumber daya hutan.

Pasal 7

(1) Urusan pemerintahan di bidang kehutanan selain urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 5 yang oleh Pemerintah dinilai lebih efektif penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, dilimpahkan sebagai tugas pembantuan.
(2) Pelimpahan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 8

(1) Dalam rangka melaksanakan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 5, Pemerintah Daerah dapat membentuk dan atau menyempurnakan organisasi Dinas Kehutanan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan pertimbangan teknis dari Menteri dan setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 9

(1) Semua jabatan teknis kehutanan pada Dinas Kehutanan Daerah dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai pendidikan kehutanan dan atau pelatihan kehutanan.
(2) Bentuk dan strata pendidikan dan atau pelatihan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 10

(1) Dalam rangka mendukung penyelenggaraan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 5, Menteri dapat menyerahkan, memperbantukan atau

mempekerjakan Pegawai Negeri Sipil Pusat Departemen Kehutanan dan Perkebunan kepada Pemerintah Daerah atas persetujuan Kepala Daerah yang bersangkutan.
(2) Pengalihan jenis kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 11

(1) Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Kepala Dinas Kehutanan Daerah Tingkat I ditetapkan Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, setelah mendapat persetujuan Menteri.
(2) Pengangkatan Kepala Dinas Kehutanan Tingkat I wajib memenuhi syarat pendidikan dan atau pelatihan kehutanan yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(3) Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan Jabatan Struktural Eselon III ke bawah dan Jabatan Non Struktural pada Dinas Kehutanan Daerah Tingkat I dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
(4) Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang ditempatkan pada Dinas Kehutanan Daerah Tingkat I dalam dan dari Jabatan Fungsional, ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk setelah mendapat persetujuan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
(5) Pengangkatan dan atau penarikan pejabat dan Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan atau dipekerjakan pada Dinas Kehutanan Daerah Tingkat I dapat dilakukan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan.

Pasal 12

(1) Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Kepala Dinas Kehutanan Daerah Tingkat II ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atas usul Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, setelah mendapat persetujuan dari Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.
(2) Pengangkatan Kepala Dinas Kehutanan Daerah Tingkat II wajib memenuhi syarat pendidikan dan atau pelatihan kehutanan yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(3) Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon IV ke bawah dan Jabatan Non Struktural pada Dinas Kehutanan Daerah Tingkat II dilakukan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
(4) Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang

ditempatkan pada Dinas Kehutanan Daerah Tingkat II dalam dan dari Jabatan Fungsional, ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk setelah mendapat persetujuan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
(5) Pengangkatan dan atau penarikan pejabat dan Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan atau dipekerjakan pada Dinas Kehutanan Daerah Tingkat II dapat dilakukan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan.

Pasal 13

(1) Anggaran yang disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk urusan yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 5, diserahkan dan dituangkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan.
(2) Pengaturan pembiayaan sehubungan dengan penyerahan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 5 dilakukan oleh Menteri Keuangan, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS, dan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 14

Segala pungutan di bidang kehutanan di Daerah sebagai konsekuensi dari penyerahan urusan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah dengan mengindahkan petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri dan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 15

Dalam rangka menjalankan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 5, Menteri melaksanakan pembinaan teknis, yang meliputi antara lain:
a. menentukan kebijaksanaan yang mencakup perencanaan, penentuan tujuan dan strategi pencapaian tujuan secara nasional atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan.
b. MENETAPKAN kebijaksanaan dan standar teknis mengenai urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah;
c. menentukan pedoman, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis mengenai urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah;
d. melakukan pengawasan dan pengendalian teknis terhadap penyelenggaraan urusan

pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah;
e. meningkatkan kemampuan dan keterampilan teknis pegawai Dinas Daerah yang menangani urusan yang diserahkan.

Pasal 16

Dalam rangka menjalankan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 5, Menteri Dalam Negeri melaksanakan pembinaan umum, yang meliputi antara lain:
a. menyusun dan MENETAPKAN pedoman organisasi di Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. menyusun dan MENETAPKAN pedoman pembinaan kepegawaian di Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. menyusun dan MENETAPKAN pedoman pengelolaan dan administrasi anggaran serta sumber-sumber pembiayaan lainnya dalam rangka pembiayaan pemerintahan di Daerah;
d. menyusun dan MENETAPKAN pedoman pengelolaan dan administrasi barang-barang perlengkapan dan peralatan serta kekayaan lainnya dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan di Daerah;
e. melakukan inventarisasi dan penilaian terhadap kekayaan yang dimiliki Daerah;
f. melakukan pengawasan dan pengendalian umum terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah.

Pasal 17

Gubernur mempunyai tugas melaksanakan pembinaan operasional urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang diserahkan kepada Daerah Tingkat II dalam wilayah kerjanya, yang meliputi antara lain:
a. melakukan koordinasi pelaksanaan tugas-tugas di Daerah Tingkat II agar tercapai keserasian, keselarasan, keseimbangan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Tingkat I, dan Pemerintah Daerah Tingkat II;
b. menyusun dan MENETAPKAN petunjuk operasional mengenai penyelenggaraan urusan pemerintahan di Daerah Tingkat II sesuai pedoman atau petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri dan atau Menteri Dalam Negeri;
c. melakukan pengawasan dan pengendalian operasional terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah Tingkat II.

Pasal 18

Perencanaan, pengurusan, pengusahaan, dan perlindungan hutan yang termasuk lingkup tugas dan wewenang dan dalam Wilayah Kerja Perusahaan Umum Kehutanan

Negara menurut PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 1986 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI), tidak termasuk urusan yang diserahkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 19

Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, semua ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH tentang penyerahan urusan di bidang kehutanan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diterbitkan yang baru berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 20

Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka PERATURAN PEMERINTAH Nomor 64 Tahun 1957 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Pusat di Lapangan Perikanan Laut, Kehutanan dan Karet Rakyat kepada Daerah-daerah Swatantra Tingkat I dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan, sepanjang menyangkut ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 23 Juni 1998

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AKBAR TANJUNG

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 106.