Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PP No. 62 Tahun 2002 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, yang dimaksud dengan:
1. Pungutan Perikanan adalah pungutan Negara atas Hak Pengusa-haan dan/atau pemanfaatan sumberdaya ikan yang harus dibayar kepada pemerintah oleh perusahaan perikanan INDONESIA yang melakukan usaha perikanan atau oleh perusahaan perikanan asing yang melakukan usaha penangkapan ikan.
2. Pungutan Pengusahaan Perikanan adalah pungutan Negara yang dikenakan kepada pemegang Izin Usaha Perikanan (IUP), Alokasi Penangkapan Ikan Penanaman Modal (APIPM), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah INDONESIA untuk melakukan usaha perikanan dalam wilayah perikanan Republik INDONESIA.

3. Pungutan Hasil Perikanan adalah pungutan Negara yang dikenakan kepada perusahaan perikanan INDONESIA yang melakukan usaha penangkapan ikan sesuai dengan Surat Penangkapan Ikan (SPI) yang dimiliki.
4. Pungutan Perikanan Asing (PPA) adalah pungutan Negara yang dikenakan kepada perusahaan perikanan asing yang melakukan usaha penangkapan ikan sesuai dengan Surat Penangkapan Ikan (SPI) yang dimiliki.
5. Usaha Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, mengolah atau mengawetkannya untuk tujuan komersial di perairan yang tidak termasuk dalam kawasan pembudidayaan.
6. Wajib Bayar adalah :

a. Perusahaan perikanan INDONESIA yang memperoleh Izin Usaha Perikanan (IUP), Surat Penangkapan Ikan (SPI), Alokasi Penangkapan Ikan Penanaman Modal (APIPM), dan/atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) untuk melakukan kegiatan usaha perikanan.

b. Perusahaan perikanan asing yang memperoleh Surat Penangkapan Ikan (SPI) untuk melakukan penangkapan ikan di Zone Ekonomi Eksklusif INDONESIA (ZEEI).
7. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.

Pasal 2

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan adalah penerimaan dari:
a. Pungutan perikanan;
b. Jasa pelabuhan perikanan;
c. Jasa pengujian mutu hasil perikanan;
d. Jasa pengembangan penangkapan ikan;
e. Jasa balai dan loka budidaya perikanan;
f. Jasa karantina ikan;
g. Jasa pendidikan dan latihan; dan
h. Jasa penyewaan fasilitas.

Pasal 3

(1) Pungutan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Huruf a terdiri atas Pungutan Perikanan yang dikenakan bagi perusahaan perikanan INDONESIA dan perusahaan perikanan asing.
(2) Pungutan Perikanan yang dikenakan bagi perusahaan perikanan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas :

a. Pungutan Pengusahaan Perikanan (PPP);

b. Pungutan Hasil Perikanan (PHP);
(3) Pungutan Perikanan yang dikenakan bagi perusahaan perikanan asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Pungutan Perikanan Asing (PPA).

Pasal 4

(1) Pungutan Pengusahaan Perikanan (PPP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dikenakan pada saat Wajib Bayar memperoleh Izin Usaha Perikanan (IUP) baru atau perubahan, Alokasi Penangkapan Ikan Penanaman Modal (APIPM) baru atau perubahan, atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) baru atau perpanjangan.
(2) Pungutan Hasil Perikanan (PHP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dikenakan pada saat Wajib Bayar memperoleh dan/atau memperpanjang Surat Penangkapan Ikan (SPI).
(3) Pungutan Perikanan Asing (PPA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dikenakan pada saat Wajib Bayar memperoleh atau memperpanjang Surat Penangkapan Ikan (SPI).

Pasal 5

Besarnya Pungutan Pengusahaan Perikanan (PPP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, ditetapkan berdasarkan rumusan tarif per Gross Tonnage (GT) dikalikan ukuran GT kapal menurut jenis kapal perikanan yang dipergunakan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 6

(1) Besarnya Pungutan Hasil Perikanan (PHP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b ditetapkan :

a. Bagi perusahaan perikanan yang memenuhi kriteria perusa-haan perikanan skala kecil sebesar 1% (satu per seratus) dikalikan produktivitas kapal dikalikan Harga Patokan Ikan;

b. Bagi perusahaan perikanan yang memenuhi kriteria perusahaan perikanan skala besar sebesar 2,5% (dua setengah per seratus) dikalikan produktivitas kapal dikalikan Harga Patokan Ikan.
(2) Kriteria perusahaan perikanan skala kecil dan skala besar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
(3) Menteri Kelautan dan Perikanan MENETAPKAN secara periodik produktivitas kapal penangkap ikan menurut alat penangkap ikan yang dipergunakan berdasarkan hasil evaluasi pemanfaatan sumber daya ikan menurut wilayah pengelolaan perikanan.
(4) Menteri Perindustrian dan Perdagangan MENETAPKAN secara periodik Harga

Patokan Ikan berdasarkan Harga Jual Rata-rata Tertimbang Hasil Ikan yang berlaku di pasar domestik dan/atau internasional.

Pasal 7

(1) Besarnya Pungutan Perikanan Asing (PPA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), ditetapkan berdasarkan rumusan tarif per Gross Tonnage (GT) dikalikan ukuran GT kapal menurut jenis kapal perikanan yang dipergunakan.
(2) besarnya Pungutan Perikanan Asing (PPA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) bagi kapal dalam satu kesatuan armada penangkapan ikan, ditetapkan berdasarkan rumusan tarif per Gross Tonnage (GT) dikalikan total GT kapal penangkap ikan dan kapal pendukung yang dipergunakan.
(3) Tarif Pungutan Perikanan Asing (PPA) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 8

Pungutan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dikenakan terhadap:
a. Perusahaan perikanan INDONESIA yang menggunakan kapal penangkap ikan dengan bobot lebih besar dari 30 (tiga puluh) Gross Tonnage (GT) dan/atau yang mesinnya berkekuatan lebih besar dari 90 (sembilan puluh) Daya Kuda (DK) dan beroperasi di luar 12 (dua belas) mil laut.
b. Perusahaan perikanan asing yang menggunakan kapal penangkap ikan dan mendapatkan izin untuk beroperasi di Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA.

Pasal 9

(1) Besarnya tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa pengadaan es, jasa cool room atau cold storage, jasa instalasi pengolahan air limbah, dan jasa instalasi pengambilan air laut bersih dihitung dengan rumus sebagai berikut :

T = HD + x

(2) Besarnya tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pas langganan bulanan dihitung dengan rumus sebagai berikut:

T = 50% x TPH x

(3) Besarnya tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari imbalan jasa pengadaan air dihitung dengan rumus sebagai berikut:

a. Berasal dari sumber sendiri (sumur bor):

1) Dialirkan melalui pipa di dermaga/TPI dan tempat lainnya:

T = BP + (10% x BP)

2) Melalui perahu air:

T = BP + (10% x BP) + BA

b. Berasal dari PDAM:

1) Biaya Pokok PDAM

T = TPDAM + (10% x TPDAM)

2) Melalui pipa di dermaga/TPI dan tempat lainnya: air:

T = TPDAM + (20% x TPDAM)

3) Melalui perahu air :

T = TPDAM + (20% x TPDAM) + BA
(4) Besarnya tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa pemakaian listrik dihitung dengan rumus sebagai berikut:

a. Generator Milik Pelabuhan:

T = TPLN

b. Daya Milik PLN melalui instalasi milik Pelabuhan:

T = TPLN + (10% x TPLN)

c. Daya Milik PLN melalui instalasi Perusahaan di Kawasan Pelabuhan Perikanan:

T = TPLN + (5% x TPLN)

Pasal 10

(1) Terhadap tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan biaya pendidikan dan/atau biaya ujian akhir, dapat diberikan keringanan sebesar 100% (seratus persen) kepada siswa atau mahasiswa dengan kriteria:

a. Tidak mampu; dan/atau

b. Berprestasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang kriteria dan mekanisme serta pelaksanaan pemberian keringanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dengan persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 11

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini mempunyai tarif dalam bentuk satuan Rupiah, dollar Amerika (US $) dan persentase.

Pasal 12

Seluruh penerimaan yang bersumber dari jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan, wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 13

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini, dan pencantumannya dilakukan dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.

Pasal 14

(1) Tata cara pelaksanaan pengenaan, dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Kelautan dan Perikanan.
(2) Tata cara pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak diatur lebih lanjut oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dengan persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 15

Terhadap perusahaan perikanan yang kewajiban pembayaran pungutan perikanannya jatuh pada periode sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan, dikenakan pungutan perikanan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 142 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kelautan dan Perikanan.

Pasal 16

Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka:
a. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 142 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan;
b. Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II A angka (7) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 52 Tahun 1998 yaitu pungutan perikanan yang berasal dari hasil pembudidayaan, penjualan hasil pendidikan dan pelatihan, balai benih ikan dan udang, jasa tambat labuh, jasa pengadaan es, jasa pengadaan air sumur dan air minum, jasa penyewaan fasilitas, serta jasa karantina ikan;

dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 12 November 2002

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2002 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 118