Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PP No. 62 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada

Badan Standardisasi Nasional meliputi penerimaan dari:
- Jasa Akreditasi;
- Jasa Pendidikan Standardisasi;
- Jasa Informasi Standardisasi; dan
- Jasa Permohonan Nomor Identifikasi Bank.

(2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk
satuan Rupiah, Dollar Amerika, dan persentase.

Pasal 3

(1) Tarif Jasa Akreditasi, Jasa Pendidikan Standardisasi, dan

Jasa Permohonan Nomor Identifikasi Bank sebagaimana
dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak
termasuk biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi.

(2) Biaya . . .

---

(2) Biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada
Wajib Bayar.

Pasal 4

(1) Tarif jasa penjualan standar dan/atau dokumen

sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini tidak termasuk biaya pengiriman uang dan
biaya pengiriman dokumen.

(2) Biaya pengiriman uang dan biaya pengiriman dokumen

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada
Wajib Bayar.

Pasal 5

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Standardisasi Nasional wajib disetor langsung
secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 6

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan
Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4121), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Nopember 2007

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Nopember 2007

,

---