Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Komisi Yudisial adalah sama dengan Hak
Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan
Hakim Anggota pada Mahkamah Agung sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak
Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga
Tertinggi/Tinggi Negara, serta Bekas Pimpinan Lembaga
Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi
Negara.
### Pasal 2 . . .
---
www.djpp.depkumham.go.id
