Langsung ke konten

HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN

PP No. 62 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 1

Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Komisi Yudisial adalah sama dengan Hak
Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan
Hakim Anggota pada Mahkamah Agung sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak
Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga
Tertinggi/Tinggi Negara, serta Bekas Pimpinan Lembaga
Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi
Negara.

### Pasal 2 . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 2

Hak Keuangan/Administratif bagi mantan Ketua, Wakil
Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial beserta Janda/
Dudanya adalah sama dengan Hak Keuangan/
Administratif bagi mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim
Anggota pada Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak
Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga
Tertinggi/Tinggi Negara, serta Bekas Pimpinan Lembaga
Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi
Negara.

### Pasal 3 Perundang-undangan Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua,

dan Anggota KomisiPeraturan Yudisial adalah sama dengan gaji
pokok dan tunjanganditjen jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan
Hakim Anggota pada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pasal 4

Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua,
dan Anggota Komisi Yudisial diberikan sejak yang
bersangkutan mengucapkan sumpah/janji.

Pasal 5

Pelaksanaan teknis Peraturan Pemerintah ini yang
berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Komisi Yudisial
yang menimbulkan beban keuangan negara ditetapkan oleh
Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial setelah mendapat
persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2009

INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Perundang-undangan
Peraturan Diundangkan di Jakarta
ditjen
pada tanggal 31 Oktober 2009

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan