Langsung ke konten

PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL TERLUAR

PP No. 62 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2021-02-02

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer
persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.

1. Pulau-Pulau Kecil Terluar, selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik
dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum
internasional dan nasional.

1. Kawasan Strategis Nasional Tertentu, selanjutnya disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan
kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang
pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.

1. Pemanfaatan PPKT adalah kegiatan yang berkaitan dengan upaya memanfaatkan potensi sumber daya
PPKT dan perairan di sekitarnya sampai paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai dalam
upaya menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1. Peran serta masyarakat adalah keterlibatan masyarakat secara fisik atau nonfisik, langsung atau tidak
langsung, atas dasar kesadaran sendiri atau akibat peranan pembinaan dalam pemanfaatan PPKT.

1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

Penjelasan Pasal 1

Cukup Jelas.

Pasal 2

(1) Pemanfaatan PPKT dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan pemerintah daerah.

(2) Pemanfaatan PPKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menjaga kedaulatan Negara

Kesatuan Republik Indonesia.

Penjelasan Pasal 2

Cukup Jelas.

Pasal 3

(1) PPKT merupakan KSNT.

(2) PPKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Penjelasan Pasal 3

Cukup Jelas.

Pasal 4

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 2021

Dicabut.

Penjelasan Pasal 4

Dicabut.

Pasal 5

(1) Pemanfaatan PPKT hanya dapat dilakukan untuk:

  • pertahanan dan keamanan;
  • kesejahteraan masyarakat; dan/atau
  • pelestarian lingkungan.

(2) Pemanfaatan PPKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan daya dukung dan

daya tampung PPKT.

Penjelasan Pasal 5

Cukup Jelas.

4 / 10

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Pasal 6

Pemanfaatan PPKT untuk pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a
untuk:

  • akselerasi proses penyelesaian batas wilayah negara di laut;
  • penempatan pos pertahanan, pos keamanan, dan/atau pos lain;
  • penempatan aparat Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • penempatan bangunan simbol negara dan/atau tanda batas negara;
  • penempatan sarana bantu navigasi pelayaran; dan/atau
  • pengembangan potensi maritim lainnya.

Penjelasan Pasal 8

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “kawasan yang dilindungi” adalah kawasan yang harus tetap dipertahankan
keberadaannya dari kerusakan lingkungan, baik yang diakibatkan oleh tindakan manusia maupun alam
untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 7

Pemanfaatan PPKT untuk kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b
untuk:

  • usaha kelautan dan perikanan;
  • ekowisata bahari;
  • pendidikan dan penelitian;
  • pertanian subsisten;
  • penempatan sarana dan prasarana sosial ekonomi; dan/atau
  • industri jasa maritim.

Penjelasan Pasal 7

Cukup Jelas.

Pasal 8

5 / 10

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

(1) Pemanfaatan PPKT untuk pelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c

dilaksanakan dengan penetapan PPKT sebagai kawasan yang dilindungi.

(2) Kawasan yang dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan sebagian atau

seluruhnya sebagai kawasan konservasi.

(3) Kawasan yang dilindungi dan kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

ditetapkan oleh Menteri.

Penjelasan Pasal 8

Cukup Jelas.

Pasal 9

(1) Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dapat ditetapkan sebagai:

  • kawasan konservasi pesisir dan PPK;
  • kawasan konservasi maritim;
  • kawasan konservasi perairan; dan/atau
  • sempadan pantai.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf d diatur dengan Peraturan Presiden.

Penjelasan Pasal 9

Cukup Jelas.

Pasal 10

Pemanfaatan PPKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b harus mendapat
izin/persetujuan dari menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan
kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 10

Cukup Jelas.

Pasal 11

(1) Pemanfaatan PPKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c wajib mendapat izin dari

Menteri setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan/atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.

(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh orang

6 / 10

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara untuk memperoleh izin sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 11

Ayat (1)

Rekomendasi dimaksudkan antara lain untuk mengetahui dan memastikan mengenai arahan
pemanfaatan PPKT.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 12

Dalam pemanfaatan PPKT untuk pertahanan dan keamanan, Pemerintah berwenang:

  • menetapkan rencana strategis pertahanan dan keamanan;
  • mengadakan perundingan dengan negara lain mengenai penetapan batas wilayah negara;
  • menetapkan titik referensi dan koordinat geografis titik dasar;
  • membangun dan memelihara tanda titik referensi;
  • menyusun rencana pengelolaan PPKT;
  • melakukan pendataan dan pemberian nama pulau-pulau kecil terluar; dan
  • menjaga keutuhan, kedaulatan, dan keamanan wilayah negara, serta kawasan perbatasan.

Penjelasan Pasal 12

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “titik dasar” adalah posisi yang terletak pada garis pantai pada surut terendah
sebagai awal dari ukuran lebar laut kewenangan daerah, laut teritorial, zona tambahan, Zona Ekonomi
Eksklusif, dan landas kontinen.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

7 / 10

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Pasal 13

(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pemanfaatan

PPKT.

(2) Peran serta masyarakat dalam perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • mengidentifikasi berbagai potensi dan masalah PPKT;
  • memberikan informasi dalam perencanaan pemanfaatan PPKT;
  • memberikan masukan dalam menentukan arah perencanaan PPKT; dan
  • menyampaikan masukan/usulan terhadap rencana kegiatan pemanfaatan PPKT.

(3) Peran serta masyarakat dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • memprioritaskan rencana yang telah disepakati;

- melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya PPKT berdasarkan hukum adat yang tidak
bertentangan dengan hukum nasional; dan

- menjaga, memelihara, dan meningkatkan efisiensi dan efektifitas, serta kelestarian fungsi
lingkungan di PPKT.

(4) Peran serta masyarakat dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • memberikan informasi atau laporan dalam pelaksanaan pemanfaatan PPKT;

- menyampaikan laporan dan/atau pengaduan atas kerugian yang ditimbulkan berkaitan dengan
pelaksanaan pemanfaatan PPKT; dan

- melaporkan adanya pencemaran dan/atau kerusakan PPKT yang merugikan kelestarian
lingkungan.

(5) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilakukan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 13

Cukup Jelas.

Pasal 14

(1) Dalam rangka pengawasan dan pengendalian pemanfaatan PPKT, Pemerintah dan pemerintah daerah

sesuai dengan kewenangannya melakukan pemantauan, pengamatan lapangan, dan/atau evaluasi
terhadap perencanaan dan pelaksanaannya.

(2) Pengawasan dan pengendalian pemanfaatan PPKT dilakukan oleh pejabat pegawai negeri sipil tertentu

yang menangani bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sesuai dengan sifat pekerjaan
yang dimilikinya.

(3) Pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang:

  • mengadakan patroli/perondaan di wilayah PPKT; dan
  • menerima laporan yang menyangkut perusakan lingkungan di PPKT.

(4) Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan pemanfaatan PPKT.

Penjelasan Pasal 14

Cukup Jelas.

Pasal 15

Pemanfaatan PPKT yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dibiayai dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Penjelasan Pasal 15

Cukup Jelas.

Pasal 16

Izin Pemanfaatan PPKT yang telah diberikan oleh instansi yang berwenang dinyatakan tetap berlaku sampai
dengan berakhirnya izin Pemanfaatan PPKT.

Penjelasan Pasal 16

Cukup Jelas.

9 / 10

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Pasal 17

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan pemanfaatan PPKT tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Penjelasan Pasal 17

Cukup Jelas.

Pasal 18

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Penjelasan Pasal 18

Cukup Jelas.

Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 24 Agustus 2010

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 24 Agustus 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

PATRIALIS AKBAR

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 101

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5151

10 / 10

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023