Langsung ke konten

PENETAPAN PT GEO DIPA ENERGI SEBAGAI

PP No. 62 Tahun 2011 berlaku

Ditetapkan: 2011-01-01

Pasal 1

(1) PT Geo Dipa Energi ditetapkan sebagai Perusahaan

Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara, sebagai akibat hibah
saham milik Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Pertamina pada PT Geo Dipa Energi kepada Negara
sebesar 66,67% (enam puluh enam koma enam puluh
tujuh persen) ekuivalen dengan Rp443.525.600.000,00
(empat ratus empat puluh tiga miliar lima ratus dua
puluh lima juta enam ratus ribu rupiah).

(2) Dengan . . .

---

(2) Dengan ditetapkannya PT Geo Dipa Energi sebagai

Perusahaan Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), segala hak dan
kewajiban serta karyawan PT Geo Dipa Energi menjadi
hak dan kewajiban serta karyawan Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Geo Dipa Energi.

Pasal 2

Jumlah kepemilikan modal saham Negara Republik Indonesia
pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi
sebesar 66,67% (enam puluh enam koma enam puluh tujuh
persen) ekuivalen dengan Rp443.525.600.000,00 (empat ratus
empat puluh tiga miliar lima ratus dua puluh lima juta enam
ratus ribu rupiah).

Pasal 3

Pelimpahan kedudukan, tugas, dan kewenangan Menteri
Keuangan selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) pada Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Geo Dipa Energi kepada Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan pada
Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum)
dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara
Badan Usaha Milik Negara, tidak berlaku bagi Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2011

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2011

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,