(1) PT Geo Dipa Energi ditetapkan sebagai Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara, sebagai akibat hibah
saham milik Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Pertamina pada PT Geo Dipa Energi kepada Negara
sebesar 66,67% (enam puluh enam koma enam puluh
tujuh persen) ekuivalen dengan Rp443.525.600.000,00
(empat ratus empat puluh tiga miliar lima ratus dua
puluh lima juta enam ratus ribu rupiah).
(2) Dengan . . .
---
(2) Dengan ditetapkannya PT Geo Dipa Energi sebagai
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), segala hak dan
kewajiban serta karyawan PT Geo Dipa Energi menjadi
hak dan kewajiban serta karyawan Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Geo Dipa Energi.
