Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Investigasi Kecelakaan Transportasi adalah kegiatan
penelitian terhadap penyebab kecelakaan transportasi
dengan cara pengumpulan, pengolahan, analisis, dan
penyajian data secara sistematis dan objektif agar tidak
terjadi kecelakaan transportasi dengan penyebab yang
sama.
1. Kecelakaan Transportasi adalah peristiwa atau kejadian
pengoperasian sarana transportasi yang mengakibatkan
kerusakan sarana transportasi, korban jiwa, dan/atau
kerugian harta benda.
1. Investigator adalah orang yang mempunyai kualifikasi dan
kompetensi tertentu untuk melaksanakan kegiatan
Investigasi Kecelakaan Transportasi.
1. Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga
gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan
sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang
bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta
api.
1. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis
tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga
mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk
kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di
bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan
terapung yang tidak berpindah-pindah.
1. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat
terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara,
tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan
bumi yang digunakan untuk penerbangan.
1. Kejadian . . .
---
1. Kejadian Serius adalah suatu kondisi pengoperasian
Pesawat Udara hampir terjadinya kecelakaan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang transportasi.
