Langsung ke konten

PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,

PP No. 62 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pendidikan Perikanan adalah jalur pendidikan vokasi
yang terstruktur dan berjenjang, terdiri atas
pendidikan menengah kejuruan perikanan dan
pendidikan tinggi perikanan bagi Peserta Didik yang
keseluruhan komponen pendidikannya saling terkait
secara terpadu.

1. Pelatihan Perikanan adalah keseluruhan kegiatan
untuk meningkatkan dan mengembangkan
pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja di bidang
perikanan secara terstruktur dan berjenjang.

1. Penyuluhan Perikanan adalah proses pembelajaran
bagi Pelaku Utama serta Pelaku Usaha perikanan
agar mereka mau dan mampu menolong dan
mengorganisasikan dirinya dalam mengakses
informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber
daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan
produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan
kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran
dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.

1. Penyelenggaraan . . .

---

1. Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan
Penyuluhan Perikanan adalah keseluruhan kegiatan
yang berhubungan dengan Pendidikan, Pelatihan, dan
Penyuluhan Perikanan mulai dari perencanaan,
pelaksanaan, sampai dengan pengawasan dan
pengendalian.
1. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang
berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses
pembelajaran yang tersedia pada jalur dan jenjang
yang tersedia.
1. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan Pendidikan dan Pelatihan
Perikanan.
1. Programa Penyuluhan Perikanan adalah rencana
tertulis yang disusun secara sistematis untuk
memberikan arah dan pedoman sebagai alat
pengendali pencapaian tujuan Penyuluhan Perikanan.
1. Pelaku Utama adalah nelayan, pembudidaya ikan,
pengolah ikan, beserta keluarga intinya.
1. Pelaku Usaha adalah perorangan warga negara
Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut
hukum Indonesia yang mengelola usaha perikanan.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.

1. Menteri . . .

---

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perikanan.

1. Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perikanan.

Pasal 2

Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan
Perikanan meliputi:

- perencanaan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan
Perikanan;

- pelaksanaan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan
Perikanan;

- pengawasan dan pengendalian Pendidikan, Pelatihan,
dan Penyuluhan Perikanan;

- kerja sama Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan
Perikanan; dan

- pendanaan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan
Perikanan.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3

Perencanaan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan
Perikanan disusun sesuai dengan tahapan yang
ditetapkan dalam standar perencanaan yang berlaku
secara nasional yang mencakup:

  • inventarisasi . . .

---

  • inventarisasi data dan informasi; dan
  • penyusunan dan penetapan rencana.

Bagian Kedua
Inventarisasi Data dan Informasi

Pasal 4

(1) Inventarisasi data dan informasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 huruf a ditujukan untuk
mengumpulkan data dan informasi bidang
Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan.

(2) Ketentuan mengenai tata cara inventarisasi data dan

informasi diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Penyusunan dan Penetapan Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan
Penyuluhan Perikanan

Paragraf 1
Umum

Pasal 5

(1) Setiap penyelenggara Pendidikan, Pelatihan, dan

Penyuluhan Perikanan wajib menyusun rencana
Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan.

(2) Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan

Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun berdasarkan data dan informasi.

### Pasal 6 . . .

---

Pasal 6

(1) Menteri menyusun rencana Pendidikan, Pelatihan,

dan Penyuluhan Perikanan nasional.

(2) Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan

Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:

  • rencana jangka panjang;
  • rencana jangka menengah; dan
  • rencana jangka pendek.

Pasal 7

(1) Gubernur menyusun rencana Pendidikan, Pelatihan,

dan Penyuluhan Perikanan provinsi.

(2) Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan

Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:

- rencana jangka menengah provinsi dengan
mengacu pada rencana jangka panjang dan
rencana jangka menengah nasional; dan

- rencana jangka pendek provinsi dengan mengacu
pada rencana jangka menengah provinsi.

Pasal 8

(1) Bupati/walikota menyusun rencana Pendidikan,

Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan
kabupaten/kota.

(2) Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan

Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:

  • rencana . . .

---

- rencana jangka menengah kabupaten/kota
dengan mengacu pada rencana jangka menengah
provinsi; dan

- rencana jangka pendek kabupaten/kota dengan
mengacu pada rencana jangka menengah
kabupaten/kota.

(3) Dalam hal gubernur belum menyusun rencana

jangka menengah provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a, bupati/walikota dalam
menyusun rencana jangka menengah
kabupaten/kota mengacu pada rencana jangka
menengah nasional.

Pasal 9

Masyarakat yang melaksanakan Pendidikan, Pelatihan,
dan Penyuluhan Perikanan harus mengacu pada rencana
Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan
nasional dan daerahnya.

Paragraf 2
Rencana Jangka Panjang

Pasal 10

(1) Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan

Perikanan jangka panjang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a disusun untuk jangka
waktu 20 (dua puluh) tahun.

(2) Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan

Perikanan jangka panjang disusun dengan mengacu
kepada rencana pengelolaan Perikanan.

(3) Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan

Perikanan jangka panjang paling sedikit memuat:

  • visi . . .

---

- visi dan misi;
- tujuan dan arah kebijakan;
- proyeksi kebutuhan sumber daya manusia
perikanan; dan
- proyeksi kebutuhan satuan pendidikan, lembaga
pelatihan dan penyuluhan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

penyusunan rencana Pendidikan, Pelatihan, dan
Penyuluhan Perikanan jangka panjang diatur
dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 3
Rencana Jangka Menengah

Pasal 11

(1) Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan

Perikanan jangka menengah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b disusun untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun.

(2) Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan

Perikanan jangka menengah disusun dengan
mengacu kepada rencana Pendidikan, Pelatihan, dan
Penyuluhan Perikanan jangka panjang.

(3) Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan

Perikanan jangka menengah paling sedikit memuat:

  • strategi dan program kerja;

- capaian dan jenjang pendidikan dan pelatihan
serta capaian penyuluhan;

- sebaran sasaran pendidikan, pelatihan, dan
penyuluhan;

- proyeksi kebutuhan sumber daya manusia
perikanan;

  • proyeksi . . .

---

- proyeksi kebutuhan satuan pendidikan dan
lembaga pelatihan;

- proyeksi ketenagaan pendidikan, pelatihan, dan
penyuluhan;

  • jenis pendidikan dan pelatihan;

- Kurikulum dan materi pendidikan dan pelatihan;
dan

  • anggaran pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

penyusunan rancangan rencana Pendidikan,
Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan jangka
menengah diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 4
Rencana Jangka Pendek

Pasal 12

(1) Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan

Perikanan jangka pendek sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c disusun untuk jangka
waktu 1 (satu) tahun.

(2) Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan

Perikanan jangka pendek disusun dengan mengacu
pada rencana Pendidikan, Pelatihan, dan
Penyuluhan Perikanan jangka menengah dan jangka
panjang.

(3) Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan

Perikanan jangka pendek paling sedikit memuat:

- identifikasi kebutuhan pendidikan dan pelatihan
serta identifikasi potensi wilayah penyuluhan;

- rencana kegiatan pendidikan, pelatihan, dan
penyuluhan;

  • anggaran . . .

---

  • anggaran pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan;
  • metode dan materi penyuluhan; dan

- monitoring dan evaluasi pelaksanaan pendidikan,
pelatihan, dan penyuluhan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

penyusunan rencana Pendidikan, Pelatihan, dan
Penyuluhan Perikanan jangka pendek diatur dengan
Peraturan Menteri.

Paragraf 5
Penetapan Rencana

Pasal 13

Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan
Perikanan ditetapkan oleh:

- Menteri atau pejabat yang ditunjuk, untuk
perencanaan Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan,
dan Penyuluhan Perikanan nasional;

- gubernur, untuk perencanaan Penyelenggaraan
Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan
provinsi; dan

- bupati/walikota, untuk perencanaan Penyelenggaraan
Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan
kabupaten/kota.

Pasal 14

(1) Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan

Perikanan jangka panjang dapat dievaluasi 1 (satu)
kali setiap 5 (lima) tahun.

(2) Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan

Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dievaluasi paling banyak 2 (dua) kali.

### Pasal 15 . . .

---

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan
rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan
Perikanan diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 16

Pelaksanaan Pendidikan Perikanan dilakukan melalui
pendidikan formal dengan:

  • menerapkan Kurikulum berbasis kompetensi; dan

- pembentukan karakter Peserta Didik untuk beriman,
bersikap dan berperilaku disiplin, tangguh dan berjiwa
wirausaha.

Pasal 17

(1) Pelaksanaan Pelatihan Perikanan dilakukan melalui

pelatihan berbasis kompetensi.

(2) Pelaksanaan Pelatihan Perikanan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berfungsi meningkatkan dan
mengembangkan potensi peserta pelatihan dengan
penekanan pada penguasaan kompetensi kerja.

(3) Pelaksanaan Pelatihan Perikanan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk
mengembangkan kompetensi peserta pelatihan.

(4) Pelatihan . . .

---

(4) Pelatihan Perikanan diselenggarakan di lembaga

Pelatihan Perikanan di tempat dan/atau diluar
tempat kerja perikanan.

Pasal 18

(1) Pelaksanaan Penyuluhan Perikanan dilakukan

secara partisipatif dan berkelanjutan melalui proses
pembelajaran bagi Pelaku Utama dan Pelaku Usaha
perikanan.

(2) Pelaksanaan Penyuluhan Perikanan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangkaian
penumbuhan dan pengembangan kelompok para
Pelaku Utama dan Pelaku Usaha perikanan.

Pasal 19

Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 18 diselenggarakan dalam rangka:

- memfasilitasi proses pembelajaran Pelaku Utama dan
Pelaku Usaha;

- mengupayakan kemudahan akses Pelaku Utama dan
Pelaku Usaha ke sumber informasi, teknologi, dan
sumber daya lainnya agar mereka dapat
mengembangkan usahanya;

- meningkatkan kemampuan kepemimpinan,
manajerial, dan kewirausahaan Pelaku Utama dan
Pelaku Usaha;

- membantu Pelaku Utama dan Pelaku Usaha dalam
menumbuhkembangkan kemampuannya sehingga
berdaya saing tinggi, produktif, menerapkan tata
kelola usaha yang baik, dan berkelanjutan; dan

  • membantu . . .

---

- membantu menganalisis dan memecahkan masalah
serta merespon peluang dan tantangan yang dihadapi
Pelaku Utama.

Pasal 20

Pelaksanaan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan
Perikanan terdiri atas:

  • kelembagaan;
  • ketenagaan;
  • peserta atau sasaran;
  • Kurikulum dan programa;
  • sarana dan prasarana; dan
  • akreditasi dan standardisasi.

Bagian Kedua
Kelembagaan

Paragraf 1
Bentuk Satuan dan Kelembagaan

Pasal 21

(1) Pendidikan Perikanan dilakukan oleh satuan

pendidikan yang terakreditasi.

(2) Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), terdiri atas:

  • satuan pendidikan menengah perikanan; dan
  • satuan pendidikan tinggi perikanan.

(3) Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah.

(4) Selain . . .

---

(4) Selain Pemerintah, Pendidikan Perikanan dapat

dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan
masyarakat.

(5) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) hanya dapat melaksanakan Pendidikan
Perikanan pada satuan pendidikan menengah
perikanan.

(6) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dapat melaksanakan Pendidikan Perikanan pada
satuan pendidikan menengah perikanan dan satuan
pendidikan tinggi perikanan.

(7) Satuan pendidikan menengah perikanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
berbentuk Sekolah Menengah Kejuruan di bidang
perikanan.

(8) Satuan pendidikan tinggi perikanan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b, berbentuk akademi,
politeknik, sekolah tinggi, dan institut di bidang
perikanan.

Pasal 22

(1) Pelatihan di bidang perikanan dilakukan oleh

lembaga pelatihan yang terakreditasi.

(2) Lembaga Pelatihan Perikanan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
- Pemerintah;
- Pemerintah Daerah; dan
- masyarakat.

### Pasal 23 . . .

---

Pasal 23

Lembaga Pelatihan Perikanan yang dilaksanakan oleh
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (2) huruf c berbentuk lembaga pelatihan kerja
perikanan.

Pasal 24

Kelembagaan Penyuluhan Perikanan terdiri atas
kelembagaan penyuluhan:
- Pemerintah;
- Pemerintah Daerah;
- swasta; dan
- swadaya.

Pasal 25

Kelembagaan penyuluhan Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, berupa badan yang
menangani penyuluhan di bidang perikanan yang
merupakan kelembagaan penyuluhan Pemerintah pada
tingkat pusat.

Pasal 26

Kelembagaan penyuluhan Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b:

- pada tingkat provinsi, berupa Badan Koordinasi
Penyuluhan Perikanan;

- pada tingkat kabupaten/kota, berupa badan
pelaksana Penyuluhan Perikanan yang merupakan
fungsi pelaksanaan Penyuluhan Perikanan
Pemerintah pada tingkat kabupaten/kota yang
diintegrasikan pada satuan kerja perangkat daerah
yang menangani fungsi perikanan;

  • pada . . .

---

- pada tingkat kecamatan, berupa Balai Penyuluhan;
dan
- pada kawasan potensial perikanan, berupa pos
Penyuluhan Perikanan.

Pasal 27

Kelembagaan penyuluhan swasta sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 huruf c, terdiri atas:

- asosiasi perikanan;
- korporasi perikanan; atau
- kelembagaan lainnya yang dibentuk oleh Pelaku
Usaha dan/atau Pelaku Utama.

Pasal 28

Kelembagaan penyuluhan swadaya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 huruf d, terdiri atas:

  • kelompok perikanan; atau
  • gabungan kelompok perikanan.

Paragraf 2
Pendirian atau Pembentukan

Pasal 29

(1) Pendirian satuan pendidikan menengah kejuruan di

bidang perikanan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah ditetapkan oleh Menteri.

(2) Pendirian satuan pendidikan menengah kejuruan di

bidang perikanan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah ditetapkan oleh bupati/walikota.

(3) Pendirian satuan pendidikan tinggi di bidang

perikanan ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.

### Pasal 30 . . .

---

Pasal 30

(1) Pembukaan program keahlian pada satuan

pendidikan menengah kejuruan di bidang perikanan
yang diselenggarakan oleh Pemerintah ditetapkan
oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

(2) Pembukaan program keahlian pada satuan

pendidikan menengah kejuruan di bidang perikanan
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
ditetapkan oleh bupati/walikota.

(3) Pembukaan program studi pada satuan pendidikan

tinggi di bidang perikanan ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.

Pasal 31

Pendirian satuan pendidikan dan/atau pembukaan
program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2)
dan ayat (3) dan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan
setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.

Pasal 32

Pendirian lembaga Pelatihan Perikanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 33

Pembentukan kelembagaan penyuluhan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Paragraf 3 . . .

---

Paragraf 3
Program

Pasal 34

(1) Satuan pendidikan menengah perikanan

menyelenggarakan program keahlian perikanan.

(2) Satuan pendidikan tinggi perikanan

menyelenggarakan program studi perikanan.

(3) Program keahlian perikanan dan program studi

perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) terdiri atas 1 (satu) atau lebih kompetensi
keahlian.

Pasal 35

(1) Program keahlian perikanan dan program studi

perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
harus didasarkan pada kebutuhan pembangunan
nasional di bidang perikanan dan kebutuhan dunia
usaha dan/atau dunia kerja sektor perikanan, baik
di dalam negeri maupun luar negeri.

(2) Program keahlian dan program studi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan
pendekatan teaching factory.

(3) Pendekatan teaching factory sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) merupakan proses pembelajaran atau
keterampilan yang dirancang dan dilaksanakan
berdasarkan:

- prosedur dan standar kerja yang sesungguhnya
untuk menghasilkan barang dan jasa perikanan
sesuai kebutuhan konsumen/pasar;

- kombinasi pelatihan kompetensi dan pelatihan
produksi;

  • pembelajaran . . .

---

- pembelajaran dan praktik wirausaha di bidang
perikanan; dan

- komposisi teori 30% (tiga puluh persen) dan
praktik 70% (tujuh puluh persen).

Bagian Ketiga
Ketenagaan

Pasal 36

Pelaksana Pendidikan Perikanan terdiri dari:

  • pendidik; dan
  • tenaga kependidikan.

Pasal 37

(1) Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36

huruf a pada satuan pendidikan menengah
perikanan dan/atau satuan pendidikan tinggi
perikanan harus menguasai kompetensi:

  • pedagogi;
  • kepribadian;
  • sosial; dan
  • profesional.

(2) Penguasaan kompetensi pedagogi, kepribadian, dan

kompetensi sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Penguasaan kompetensi profesional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf d, berdasarkan
penguasaan terhadap substansi mata
pelajaran/mata kuliah yang diampu.

### Pasal 38 . . .

---

Pasal 38

Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 36 huruf b, pada satuan pendidikan menengah

perikanan dan satuan pendidikan tinggi perikanan harus
memiliki kompetensi di bidang tugasnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 39

Tenaga kepelatihan perikanan terdiri atas:

  • pelatih; dan
  • pengelola pelatihan.

Pasal 40

Pelatih pada lembaga Pelatihan Perikanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 huruf a wajib memiliki
kompetensi:

  • teknis perikanan; dan
  • metodologi pelatihan.

Pasal 41

Pengelola pelatihan pada lembaga Pelatihan Perikanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b wajib
memiliki kompetensi pengelolaan Pelatihan Perikanan.

Pasal 42

(1) Penyuluh perikanan terdiri atas:

  • penyuluh perikanan pegawai negeri sipil;
  • penyuluh perikanan swasta; dan
  • penyuluh perikanan swadaya.

(2) Untuk . . .

---

(2) Untuk memenuhi kebutuhan tenaga penyuluh

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah
atau Pemerintah Daerah dapat mengangkat
penyuluh perikanan kehormatan dan/atau
penyuluh perikanan bantu.

Pasal 43

(1) Penyuluh perikanan pegawai negeri sipil

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1)
huruf a harus memiliki kompetensi di bidang
Penyuluhan Perikanan.

(2) Penyuluh perikanan kehormatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) merupakan
wujud, penghargaan dan pengakuan profesionalitas
Penyuluh Perikanan.

(3) Penyuluh perikanan bantu sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 42 ayat (2) harus memiliki kualifikasi
akademik dan lulus persyaratan yang telah
ditentukan.

(4) Kompetensi dan kualifikasi akademik di bidang

Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3) mengacu pada ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat . . .

---

Bagian Keempat
Peserta dan Sasaran

Paragraf 1
Peserta

Pasal 44

(1) Peserta Didik pada satuan pendidikan menengah

perikanan harus telah menyelesaikan pendidikannya
pada Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah
Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat
baik dari dalam maupun luar negeri.

(2) Peserta Didik pada satuan pendidikan tinggi

perikanan harus memenuhi persyaratan memiliki
ijazah atau surat keterangan lulus pendidikan
1 (satu) jenjang atau tingkat pendidikan di
bawahnya atau memperoleh pengakuan setingkat
atas hasil prestasi belajar melalui pengalaman.

(3) Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) harus melalui seleksi penerimaan
Peserta Didik dan diprioritaskan pada anak Pelaku
Utama.

Pasal 45

Peserta latih terdiri atas Pelaku Utama, Pelaku Usaha,
calon Pelaku Utama, calon Pelaku Usaha, tenaga kerja,
pencari kerja, dan aparatur di bidang perikanan.

Paragraf 2 . . .

---

Paragraf 2
Sasaran

Pasal 46

(1) Pihak yang paling berhak memperoleh manfaat

Penyuluhan Perikanan mencakup sasaran utama
dan sasaran antara.

(2) Sasaran utama Penyuluhan Perikanan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pelaku Utama
dan/atau Pelaku Usaha.

(3) Sasaran antara Penyuluhan Perikanan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) mencakup pemangku
kepentingan lainnya yang meliputi kelompok atau
lembaga pemerhati perikanan, serta generasi muda
dan tokoh masyarakat.

Bagian Kelima
Kurikulum dan Programa

Paragraf 1
Umum

Pasal 47

(1) Kurikulum satuan pendidikan menengah kejuruan

di bidang perikanan terdiri atas:

  • muatan umum;
  • muatan peminatan akademik;
  • muatan peminatan kejuruan; dan

- muatan pilihan lintas minat atau pendalaman
minat.

(2) Kurikulum . . .

---

(2) Kurikulum satuan pendidikan menengah kejuruan

di bidang perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengacu pada standar nasional pendidikan
menengah kejuruan dan standar internasional di
bidang perikanan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai muatan peminatan

akademik, muatan peminatan kejuruan, dan
muatan pilihan lintas minat atau pendalaman minat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
huruf c, dan huruf d, diatur dalam peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan setelah
mendapat rekomendasi dari Menteri.

Pasal 48

Kurikulum satuan pendidikan tinggi di bidang perikanan
meliputi mata kuliah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku di perguruan tinggi dan dikembangkan oleh
setiap perguruan tinggi dengan mengacu pada standar
nasional pendidikan tinggi untuk setiap program studi
dan standar internasional di bidang perikanan.

Pasal 49

(1) Pengembangan Kurikulum satuan pendidikan tinggi

di bidang perikanan mengacu pada standar nasional
pendidikan tinggi untuk setiap program studi yang
meliputi aspek pengembangan kecerdasan,
intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan.

(2) Aspek pengembangan keterampilan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), selain mengacu pada
standar nasional pendidikan tinggi juga mengacu
pada standar yang dikeluarkan oleh Menteri.

### Pasal 50 . . .

---

Pasal 50

(1) Struktur Kurikulum lembaga Pelatihan Perikanan

terdiri atas materi umum, materi inti, dan materi
penunjang.

(2) Kurikulum lembaga Pelatihan Perikanan

dikhususkan pada aspek teknis dan aspek
manajerial perikanan dengan memperhatikan
rekomendasi teknologi di bidang perikanan.

(3) Kurikulum lembaga Pelatihan Perikanan disusun

berdasarkan standar kompetensi bidang perikanan.

(4) Kurikulum lembaga Pelatihan Perikanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) didasarkan pada jenis, jenjang dan
kualifikasi jabatan atau pekerjaan bidang perikanan.

(5) Dalam rangka memberi keteladanan, membangun

kemauan dan mengembangkan kreativitas usaha
perikanan, diperlukan unsur pembinaan karakter
bagi peserta latih dalam struktur Kurikulum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(6) Penyusunan Kurikulum mengacu pada standar

penyusunan Kurikulum yang ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang tenaga kerja atau pimpinan
instansi pembina pendidikan dan pelatihan
aparatur.

Pasal 51

(1) Programa Penyuluhan Perikanan berisi upaya

pengembangan dan pelestarian sumber daya ikan
dan laut, pemantapan produksi perikanan, melalui
aspek teknologi, ekonomi, manajemen, ekologi,
hukum, dan pemantapan organisasi/kelompok yang
menjadi sasaran penyuluhan.

(2) Programa . . .

---

(2) Programa Penyuluhan Perikanan disusun

berdasarkan asas realistik, manfaat, partisipatif,
terukur, demokratis, bertanggung gugat,
keterpaduan, dan kesinergian dengan mengacu
kebijakan dan rencana strategis Kementerian.

(3) Programa Penyuluhan Perikanan disusun setiap

tahun terdiri atas Programa Penyuluhan Perikanan:

  • desa/kelurahan atau unit kerja lapangan;
  • kecamatan;
  • kabupaten/kota;
  • provinsi; dan
  • nasional.

Paragraf 2
Pembinaan Karakter

Pasal 52

(1) Pembinaan karakter Peserta Didik berakar pada

kebudayaan bangsa Indonesia dengan memperkuat
karakter Pelaku Utama perikanan.

(2) Pembinaan karakter Peserta Didik bertujuan

mengembangkan sikap dan kepribadian untuk
mewujudkan manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti
yang luhur, memiliki pengetahuan dan
keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani,
kemandirian, disiplin serta rasa tanggung jawab
kemasyarakatan dan kebangsaan.

### Pasal 53 . . .

---

Pasal 53

Pembinaan karakter sasaran penyuluhan bertujuan pada
perubahan perilaku, keterampilan dan sikap melalui
pemberdayaan Pelaku Utama dan Pelaku Usaha dalam
peningkatan kemampuan untuk penciptaan iklim usaha
yang kondusif, penumbuhan motivasi, pengembangan
potensi, pemberian peluang, peningkatan kesadaran, dan
pendampingan fasilitasi.

Bagian Keenam
Sarana dan Prasarana

Pasal 54

Untuk meningkatkan kapasitas satuan pendidikan,
lembaga pelatihan dan lembaga penyuluhan, diperlukan
sarana dan prasarana yang memadai agar
Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan
Perikanan dapat diselenggarakan dengan efektif dan
efisien.

Pasal 55

(1) Sarana yang memadai untuk Penyelenggaraan

Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan
paling sedikit mencakup:
- perabot;
- peralatan;
- media;
- buku dan sumber belajar lainnya;
- bahan habis pakai; dan
- perlengkapan lain yang diperlukan.

(2) Prasarana yang memadai untuk Penyelenggaraan

Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan
paling sedikit mencakup:
- lahan;

  • gedung . . .

---

  • gedung/bangunan; dan
  • ruang/tempat lain yang diperlukan.

Bagian Ketujuh
Tanda Bukti Kelulusan dan Sertifikat Kompetensi

Pasal 56

Peserta Didik yang telah mengikuti Pendidikan Perikanan
yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan menengah
perikanan dan/atau satuan pendidikan tinggi perikanan,
diberikan ijazah dan sertifikat kompetensi yang
dikeluarkan oleh penyelenggara pendidikan.

Pasal 57

(1) Peserta latih yang telah menyelesaikan pelatihan

diberikan sertifikat pelatihan berupa surat tanda
tamat pelatihan.

(2) Peserta latih yang telah menyelesaikan pelatihan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
mengikuti uji kompetensi.

(3) Dalam hal peserta latih mengikuti uji kompetensi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan
lulus, diberikan sertifikat kompetensi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 58

(1) Sasaran penyuluhan tergabung dalam kelembagaan

Pelaku Utama perikanan diklasifikasikan kedalam
kelas kemampuan kelompok.

(2) Kelas kemampuan kelompok yang telah dinilai,

diberikan piagam pengukuhan kelas kelompok oleh
pejabat yang berwenang.

Bagian Kedelapan . . .

---

Bagian Kedelapan
Akreditasi dan Standardisasi

Paragraf 1
Akreditasi

Pasal 59

(1) Akreditasi program keahlian pada satuan

pendidikan menengah perikanan dilakukan oleh
lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Akreditasi program studi pada satuan pendidikan

tinggi perikanan dilakukan oleh lembaga yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 60

(1) Akreditasi lembaga Pelatihan Perikanan dilakukan

oleh Pemerintah dan/atau lembaga akreditasi yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Akreditasi lembaga Pelatihan Perikanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan
dengan kelayakan program Pelatihan Perikanan,
berkoordinasi dengan Kementerian.

(3) Akreditasi lembaga Pelatihan Perikanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2)
meliputi norma, standar, prosedur, dan kriteria pada
kelembagaan, sarana prasarana, ketenagaan,
Kurikulum dan materi, pelaksanaan pelatihan, dan
jejaring kerja.

Pasal 61

Akreditasi satuan materi uji kompetensi Penyuluhan
Perikanan dilakukan oleh lembaga akreditasi yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Paragraf 2 . . .

---

Paragraf 2
Standardisasi

Pasal 62

(1) Standardisasi sarana dan prasarana Penyuluhan

Perikanan bertujuan untuk memenuhi standar
minimal sarana dan prasarana Penyuluhan
Perikanan dari tingkat pusat sampai pos
penyuluhan di kawasan potensi perikanan dalam
rangka peningkatan efisiensi, efektivitas dan
profesionalisme dalam penyelenggaraan Penyuluhan
Perikanan.

(2) Standardisasi terhadap sarana dan prasarana

mencakup sistem informasi penyuluhan, alat bantu
penyuluhan, buku dan hasil publikasi, peralatan
pembuatan materi penyuluhan, pendukung
administrasi, transportasi, mebel, perlengkapan
penunjang, dan gedung perkantoran.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standarisasi sarana

dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 63

(1) Pemerintah melakukan pengawasan dan

pengendalian terhadap satuan pendidikan
menengah perikanan dalam rangka pembinaan,
pengembangan, perlindungan, peningkatan kualitas,
dan pelayanan sekolah menengah perikanan yang
bersangkutan.

(2) Pengawasan . . .

---

(2) Pengawasan dan pengendalian dalam rangka

pembinaan terhadap satuan pendidikan tinggi dan
pendidikan menengah perikanan secara akademis
dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan
secara teknis dilakukan oleh Menteri.

(3) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan
dalam rangka penjaminan mutu pendidikan yang
meliputi standar kelembagaan, pendidik dan tenaga
kependidikan, peserta, Kurikulum, dan sarana
prasarana.

Pasal 64

Pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian
terhadap lembaga Pelatihan Perikanan dalam rangka
penjaminan mutu Pelatihan Perikanan.

Pasal 65

(1) Pemerintah melakukan pengawasan dan

pengendalian terhadap Penyuluhan Perikanan yang
diselenggarakan oleh kelembagaan penyuluhan
Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, dan/atau
swadaya dalam rangka pencapaian tujuan
Penyuluhan Perikanan.

(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap
kelembagaan, tenaga penyuluh, penyelenggaraan,
sarana dan prasarana, serta pembiayaan
Penyuluhan Perikanan.

(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

pada tingkat:

  • pusat . . .

---

- pusat, meliputi penetapan supervisi, norma,
standar, pedoman dan prosedur, pemberian
bimbingan, pelatihan, arahan, supervisi
persyaratan sertifikasi jabatan penyuluh serta
sistem kerja penyuluhan; dan

- daerah, meliputi bimbingan dan penerapan
supervisi, norma, standar, pedoman dan prosedur,
pelatihan, arahan, dan supervisi.

Pasal 66

(1) Satuan pendidikan menengah perikanan dan satuan

pendidikan tinggi perikanan dapat melakukan kerja
sama dengan satuan pendidikan lain, dunia usaha,
dunia industri, atau pihak lain, baik di tingkat
nasional, regional, maupun di tingkat internasional.

(2) Kerja sama satuan pendidikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk akreditasi,
kualifikasi pendidik, dan/atau pembentukan
asosiasi profesi.

(3) Kerja sama satuan pendidikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk kerja sama
akademik dan/atau kerja sama nonakademik.

(4) Mekanisme kerja sama satuan pendidikan diatur

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

### Pasal 67 . . .

---

Pasal 67

(1) Kerja sama Pelatihan Perikanan dilakukan oleh

Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha atau
dunia industri, dan satuan Pelatihan Perikanan
pada tingkat nasional, regional, atau internasional.

(2) Kerja sama internasional Pelatihan Perikanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dalam rangka rintisan lembaga Pelatihan Perikanan
bertaraf internasional.

(3) Kerja sama pelatihan di bidang perikanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
bertujuan untuk meningkatkan sinergitas
pelaksanaan program pengembangan sumber daya
manusia perikanan.

Pasal 68

(1) Dalam rangka pengembangan Penyuluhan

Perikanan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah
dalam menyelenggarakan penyuluhan bekerja sama
dengan lembaga terkait, baik di tingkat nasional,
regional, atau internasional.

(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah mendorong dan

memfasilitasi kerja sama Pelaku Utama dan Pelaku
Usaha untuk melaksanakan penyuluhan.

(3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah mendorong

implementasi formasi jabatan fungsional penyuluh
perikanan dengan lembaga terkait.

### Pasal 69 . . .

---

Pasal 69

Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan dapat
dilaksanakan melalui pola pemanfaatan bersama sumber
daya antara berbagai pihak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PENDANAAN

Pasal 70

Pendanaan Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan
Penyuluhan Perikanan diperoleh dari anggaran
pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan
dan belanja daerah, dan/atau sumber lain yang sah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 71

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
semua peraturan perundangan-undangan yang mengatur
mengenai Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan
Perikanan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 72

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2014

,

ttd.

---