Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan Perikanan adalah jalur pendidikan vokasi
yang terstruktur dan berjenjang, terdiri atas
pendidikan menengah kejuruan perikanan dan
pendidikan tinggi perikanan bagi Peserta Didik yang
keseluruhan komponen pendidikannya saling terkait
secara terpadu.
1. Pelatihan Perikanan adalah keseluruhan kegiatan
untuk meningkatkan dan mengembangkan
pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja di bidang
perikanan secara terstruktur dan berjenjang.
1. Penyuluhan Perikanan adalah proses pembelajaran
bagi Pelaku Utama serta Pelaku Usaha perikanan
agar mereka mau dan mampu menolong dan
mengorganisasikan dirinya dalam mengakses
informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber
daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan
produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan
kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran
dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
1. Penyelenggaraan . . .
---
1. Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan
Penyuluhan Perikanan adalah keseluruhan kegiatan
yang berhubungan dengan Pendidikan, Pelatihan, dan
Penyuluhan Perikanan mulai dari perencanaan,
pelaksanaan, sampai dengan pengawasan dan
pengendalian.
1. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang
berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses
pembelajaran yang tersedia pada jalur dan jenjang
yang tersedia.
1. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan Pendidikan dan Pelatihan
Perikanan.
1. Programa Penyuluhan Perikanan adalah rencana
tertulis yang disusun secara sistematis untuk
memberikan arah dan pedoman sebagai alat
pengendali pencapaian tujuan Penyuluhan Perikanan.
1. Pelaku Utama adalah nelayan, pembudidaya ikan,
pengolah ikan, beserta keluarga intinya.
1. Pelaku Usaha adalah perorangan warga negara
Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut
hukum Indonesia yang mengelola usaha perikanan.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Menteri . . .
---
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perikanan.
1. Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perikanan.
