Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 62 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd,
yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero)
ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20
Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara
"Djakarta L1o5rd" Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).

Pasal

---

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp667.188.771.346,05
(enam ratus enam puluh tujuh miliar seratus delapan
puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu tiga
ratus empat puluh enam rupiah lima sen).
l,2l Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang
Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang
pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 199611997 dengan
rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) unit Kapal Peti Kemas KM. MH.Thamrin PB.
1600 dengan nilai Rp183.936.798.532,65 (seratus
delapan puluh tiga miliar sembilan ratus tiga puluh
enam juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu
lima ratus tiga puluh dua rupiah enam puluh lima
sen);
- 1 (satu) unit Kapal Peti Kemas KM. Jatiwangi PB. 400
(delapan puluh dengan nilai Rp80. 127 .869.137 ,45 miliar seratus dua puluh tujuh juta delapan ratus
enam puluh sembilan ribu seratus tiga puluh tujuh
rupiah empat puluh lima sen);
- 1 (satu) unit Kapal Peti Kemas KM. Sam Ratulangi PB.
1600 dengan nilai Rp208.146.422.8IO,5O (dua ratus
delapan miliar seratus empat puluh enam juta empat
ratus dua puluh dua ribu delapan ratus sepuluh
rupiah lima puluh sen);
- 1 (satu) unit Kapal Peti Kemas KM. Jatipura PB 400
dengan nilai Rp94. 172.621.376,73 (sembilan puluh
empat miliar seratus tujuh puluh dua juta enam ratus
dua puluh satu ribu tiga ratus tujuh puluh enam
rupiah tujuh puluh tiga sen); dan
- 1 (satu) unit Kapal Peti Kemas KM. Jatianom PB. 4OO
dengan nilai Rp100.8O5.O59.488,72 (seratus miliar
delapan ratus lima juta lima puluh sembilan ribu
empat ratus delapan puluh delapan rupiah tujuh
puluh dua sen).

Pasal 3

Peraturan Pemerintah i: mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

---

R E P rr J,-T,? =,',?Sf; n, . o
-4- =,
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2016

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
_Deputi Bidang Hukum dan
g-undangan,

vanna Djaman