Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd,
yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero)
ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20
Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara
"Djakarta L1o5rd" Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
Pasal
---
