Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd
yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero)
ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20
Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara
"Djakarta Lloyd" Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2017-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak
Rp379.318.092.000,00 (tiga ratus tduh puluh sembilan
miliar tiga ratus delapan belas juta sembilan puluh dua
ribu rupiah).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol7
melalui konversi piutang negara berupa Subsidiary Loan
Agreement (SLA) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd berdasarkan
Perjanjian Penerusan Pinjaman Nomor SLA- 1264lBks'
2016 SLA-725-SLA-727 IDSMI/2016 tanggal 29 Juni
yang berasal dari pengalihan Penerusan Pinjaman Nomor
SLA-7251DP3/ 1993 tanggal 27 September 1993 dan
Nomor SLA-727 lDP3l1993 tanggal 6 Oktober 1993.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
---
t,',?ou5
R E P u J.T,T n, o r'
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2Ol7
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2Ol7
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
uti Bidang Hukum dan
ndang-undangan,
ia Djaman Silvanna
