Langsung ke konten

Penerimaan Negara Bukan

PP No. 62 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku

pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia meliputi
penerimaan dari:
- jasa analisis;
- jasa identifikasi;
- jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai
dengan tugas dan fungsi;
- jasapenyelenggaraaneduwisata;
- jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
- royalti atas kekayaan intelektual;
- jasa penggunaan kapal riset Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia; dan
- jasa pelayanan penelitian, pengembangan,
pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta invensi, inovasi, dan fasilitasi
industri dengan spesifikasi sesuai permintaan
pengguna layanan.

(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf e tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.

(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf h
dilaksanakan berdasarkan kontrak keda sama.
(41 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai
nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Pasal 2

(1) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bgkan

Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
huruf a, huruf b, dan huruf e, selain yang tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini, dapat
dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(21 Jasa penyelenggaraan eduwisata sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d dapat
dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.

(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak
kerja sama.

(4) Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) harus menggunakan tarif tiket masuk sesuai yang

tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia dapat menyelenggarakan
pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada
Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Lembaga Administrasi Negara.

Pasal,4

SK No 096086 A

---

PRESIDEN

Pasal 4

pajak (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) huruf e
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan
Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi dan
akomodasi.

(2) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 5

(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal I ayat (1) dapat ditetapkan
sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan,

dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia.

(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus terlebih
dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 6

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan
tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 diatur dengan peraturan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

Pasal 7

Seluruh Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia wajib disetor ke Kas
Negara.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis penerimaan Negara
Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu pengetahuan
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5915), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan pemerintah
ini.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20L6 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 591s), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar

SK No 096088 A

---

PRESTDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 April 2O2l

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 2O2l

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslirrYa

Perundang-undangan dan
istrasi Hukum,

Djaman

SK No 096025 A

---

PRESIDEN