(1) Permintaan bantuan militer diajukan dengan tertulis.
(2) Apabila waktunya mendesak, permintaan itu dapat diajukan dengan lisan. Dalam hal itu permintaan yang tertulis disusulkan selambat-lambatnya 1 x 24 jam, sesudah permintaan dengan lisan itu diajukan.
(3) Dalam permintaan itu harus dijelaskan:
a. alasan-alasan mengapa bantuan militer diminta;
b. daerah dimana bantuan militer dibutuhkan;
c. saat bantuan militer harus dimulai;
d. saat bantuan militer dihentikan;
e. tujuan yang harus dicapai dengan bantuan militer;
f. keterangan-keterangan lain yang berguna untuk melancarkan jalannya bantuan militer.
(4) Apabila menurut pendapat Penguasa Sipil, setelah mendengar pertimbangan Koordinasi Keamanan Daerah/Kabupaten, tujuan bantuan militer sudah dicapai sebelum saat tersebut dalam ayat (3) sub d, maka bantuan militer dihentikan oleh Penguasa Militer.
(5) Apabila tujuan bantuan militer belum tercapai pada saat tersebut dalam ayat (3) sub d, bantuan militer diperpanjang atas permintaan Penguasa Sipil menurut cara yang dimuat dalam pasal 4.
Penguasa Militer dapat mengajukan keberatan-keberatan kepada Dewan Menteri tentang perpanjangan bantuan-militer itu menurut cara yang dimuat dalam pasal 6.