Langsung ke konten

HUTAN KOTA

PP No. 63 Tahun 2002 berlaku

Ditetapkan: 2002-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang
didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat
dipisahkan.

1. Hutan kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di
dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota
oleh pejabat yang berwenang.

1. Wilayah perkotaan merupakan pusat-pusat permukiman yang berperan di dalam suatu wilayah
pengembangan dan atau wilayah nasional sebagai simpul jasa atau suatu bentuk, ciri kehidupan kota.

1. Kota adalah wilayah perkotaan yang berstatus daerah otonom.

1. Tanah negara adalah tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.

1. Tanah hak adalah tanah yang dibebani hak atas tanah.

1. Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang baik direncanakan maupun tidak.

1. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.

1. Masyarakat adalah orang seorang, kelompok orang, termasuk masyarakat hukum adat atau Badan
Hukum.

1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri.

2 / 24

---

www.hukumonline.com

1. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan
Eksekutif Daerah.

1. Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten/Kota atau Peraturan Daerah Provinsi untuk
wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

1. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.

Bagian Kedua

Tujuan dan Fungsi

Pasal 2

Tujuan penyelenggaraan hutan kota adalah untuk kelestarian, keserasian dan keseimbangan ekosistem
perkotaan yang meliputi unsur lingkungan, sosial dan budaya.

Pasal 3

Fungsi hutan kota adalah untuk:

  • memperbaiki dan menjaga iklim mikro dan nilai estetika;
  • meresapkan air;
  • menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota; dan
  • mendukung pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 4

(1) Untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, di setiap wilayah perkotaan ditetapkan

kawasan tertentu dalam rangka penyelenggaraan hutan kota.

(2) Penyelenggaraan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Meliputi:

  • penunjukan;
  • pembangunan;
  • penetapan; dan d
  • pengelolaan.

Bagian Kedua

3 / 24

---

www.hukumonline.com

Penunjukan

Pasal 5

(1) Penunjukan hutan kota terdiri dari

  • penunjukan lokasi hutan kota; dan
  • penunjukan luas hutan kota.

(2) Penunjukan lokasi dan luas hutan kota dilakukan oleh Walikota atau Bupati berdasarkan Rencana Tata

Ruang Wilayah Perkotaan.

(3) Untuk Daerah Khusus ibukota Jakarta, penunjukan lokasi dan luas hutan kota dilakukan oleh Gubernur

Provinsi Daerah Khusus ibukota Jakarta berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal 6

Lokasi hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 merupakan bagian dari Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Wilayah Perkotaan.

Pasal 7

(1) Lokasi yang ditunjuk sebagai hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dapat berada

pada tanah negara atau tanah hak.

(2) Terhadap tanah hak yang ditunjuk sebagai lokasi hutan kota diberikan kompensasi sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8

(1) Penunjukan lokasi dan luas hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 didasarkan

pada pertimbangan sebagai berikut

  • luas wilayah;
  • jumlah penduduk;
  • tingkat pencemaran; dan
  • kondisi fisik kota.

(2) Luas hutan kota dalam satu hamparan yang kompak paling sedikit 0,25 (dua puluh lima per seratus)

hektar.

(3) Persentase luas hutan kota paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari wilayah perkotaan dan atau

disesuaikan dengan kondisi setempat.

Pasal 9

(1) Pedoman, kriteria dan standar penunjukan hutan kota diatur oleh Menteri.

(2) Tata cara penunjukan lokasi dan luas hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7

dan Pasal 8 diatur dengan Peraturan Daerah.

4 / 24

---

www.hukumonline.com

Bagian Ketiga

Pembangunan

Paragraf l

Umum

Pasal 10

(1) Pembangunan hutan kota dilakukan berdasarkan penunjukan lokasi dan luas hutan kota sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5.

(2) Pembangunan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah

Kabupaten/Kota.

(3) Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pembangunan hutan kota dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi

Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal 11

Pembangunan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 meliputi kegiatan

  • perencanaan; dan
  • pelaksanaan.

Paragraf 2

Perencanaan

Pasal 12

(1) Rencana pembangunan hutan kota sebagai hasil dari perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

11 huruf a merupakan bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah Perkotaan.

(2) Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, rencana pembangunan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) merupakan bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

(3) Rencana pembangunan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disusun

berdasarkan kajian dari aspek teknis, ekologis, ekonomis, sosial dan budaya setempat.

Pasal 13

Rencana pembangunan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 memuat rencana teknis tentang tipe
dan bentuk hutan kota.

Pasal 14

(1) Penentuan tipe hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sesuai dengan fungsi yang ditetapkan

5 / 24

---

www.hukumonline.com

dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Perkotaan atau Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.

(2) Tipe hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:

  • tipe kawasan permukiman;
  • tipe kawasan industri;
  • tipe rekreasi;
  • tipe pelestarian plasma nutfah;
  • tipe perlindungan; dan
  • tipe pengamanan.

Pasal 15

(1) Penentuan bentuk hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disesuaikan dengan karakteristik

lahan.

(2) Bentuk hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:

  • jalur;
  • mengelompok; dan
  • menyebar.

Paragraf 3

Pelaksanaan

Pasal 16

(1) Pelaksanaan pembangunan hutan kota didasarkan pada rencana pembangunan hutan kota sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 12.

(2) Pelaksanaan pembangunan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui

tahapan kegiatan:

  • penataan areas;
  • penanaman;
  • pemeliharaan; dan
  • pembangunan sipil teknis.

Pasal 17

(1) Pedoman, kriteria dan standar pembangunan hutan kota diatur oleh Menteri.

(2) Tata cara pembangunan hutan kota diatur dengan Peraturan Daerah.

Bagian Keempat

6 / 24

---

www.hukumonline.com

Penetapan

Pasal 18

Berdasarkan hasil pelaksanaan pembangunan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan
hutan kota dengan Peraturan Daerah.

Pasal 19

(1) Tanah hak yang karena keberadaannya, dapat dimintakan penetapannya sebagai hutan kota oleh

pemegang hak tanpa pelepasan hak atas tanah.

(2) Pemegang hak memperoleh insentif atas tanah hak yang ditetapkan sebagai hutan kota.

(3) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Peraturan Daerah.

(4) Tanah hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai hutan kota untuk jangka waktu

paling sedikit 15 (lima belas) tahun.

(5) Penetapan tanah hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan tanpa melalui proses

penunjukan dan pembangunan.

(6) Tanah hak yang dimintakan penetapannya sebagai hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),

harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

- terletak di wilayah perkotaan dari suatu Kabupaten/Kota atau provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota
Jakarta;

  • merupakan ruang terbuka hijau yang didominasi pepohonan;

- mempunyai luas yang paling sedikit 0,25 (dua puluh lima per seratus) hektar dan mampu
membentuk atau memperbaiki iklim mikro, estetika, dan berfungsi sebagai resapan air.

(7) Penetapan dan perubahan peruntukan tanah hak sebagai hutan kota dilakukan dengan Keputusan

Bupati/Walikota.

(8) Untuk Daerah Khusus ibukota Jakarta, penetapan dan perubahan peruntukan tanah hak sebagai hutan

kota dilakukan dengan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

(9) Penetapan dan perubahan peruntukan tanah hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) dilakukan

berdasarkan permohonan dari pemegang hak.

Pasal 20

(1) Perubahan peruntukan hutan kota yang berada pada tanah negara disesuaikan dengan Rencana Tata

Ruang Wilayah Perkotaan serta ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

(2) Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perubahan peruntukan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta serta
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

(3) Perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) didasarkan pada hasil penelitian terpadu.

Bagian Kelima

Pengelolaan

7 / 24

---

www.hukumonline.com

Paragraf l

Umum

Pasal 21

(1) Pengelolaan hutan kota dilakukan sesuai dengan tipe dan bentuk hutan kota agar berfungsi secara

optimal berdasarkan penetapan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.

(2) Pengelolaan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi tahapan kegiatan:

  • penyusunan rencana pengelolaan;
  • pemeliharaan;
  • perlindungan dan pengamanan;
  • pemanfaatan; dan
  • pemantauan dan evaluasi.

Pasal 22

(1) Pengelolaan hutan kota yang berada pada tanah negara dapat dilakukan oleh:

  • Pemerintah Daerah; dan atau
  • masyarakat.

(2) Pengelolaan hutan kota yang berada pada tanah hak dilakukan oleh pemegang hak.

(3) Pengelolaan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan oleh masyarakat bukan

pemegang hak atau Pemerintah Daerah melalui perjanjian dengan pemegang hak.

Paragraf 2

Penyusunan Rencana Pengelolaan

Pasal 23

Penyusunan rencana pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a disusun berdasarkan
prinsip-prinsip pengelolaan yang meliputi:

  • penetapan tujuan pengelolaan;
  • penetapan program jangka pendek dan jangka panjang;
  • penetapan kegiatan dan kelembagaan; dan
  • penetapan sistem monitoring dan evaluasi.

Paragraf 3

Pemeliharaan

8 / 24

---

www.hukumonline.com

Pasal 24

Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b dilaksanakan dalam rangka menjaga dan
mengoptimalkan fungsi dan manfaat hutan kota melalui optimalisasi ruang tumbuh, diversifikasi tanaman dan
peningkatan kualitas tempat tumbuh.

Paragraf 4

Perlindungan dan Pengamanan

Pasal 25

(1) Perlindungan dan pengamanan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c

bertujuan untuk menjaga keberadaan dan kondisi hutan kota agar tetap berfungsi secara optimal.

(2) Perlindungan dan pengamanan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui

upaya:

  • pencegahan dan penanggulangan kerusakan lahan;
  • pencegahan dan penanggulangan pencurian fauna dan flora;
  • pencegahan dan penanggulangan kebakaran; dan
  • pengendalian dan penanggulangan hama dan penyakit.

Pasal 26

(1) Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan dan atau penurunan fungsi

hutan kota.

(2) Setiap orang dilarang:

  • membakar hutan kota;
  • merambah hutan kota;

- menebang, memotong, mengambil, dan memusnahkan tanaman dalam hutan kota, tanpa izin dari
pejabat yang berwenang;

- membuang benda-benda yang dapat mengakibatkan kebakaran atau membahayakan
kelangsungan fungsi hutan kota; dan

  • mengerjakan, menggunakan, atau menduduki hutan kota secara tidak sah.

Paragraf 5

Pemanfaatan

Pasal 27

(1) Hutan kota dapat dimanfaatkan untuk keperluan

  • pariwisata alam, rekreasi dan atau olah raga;
  • penelitian dan pengembangan;

9 / 24

---

www.hukumonline.com

  • pendidikan;
  • pelestarian plasma nutfah; dan atau
  • budi daya hasil hutan bukan kayu.

(2) Pemanfaatan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sepanjang tidak mengganggu

fungsi hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Paragraf 6

Pemantauan dan Evaluasi

Pasal 28

(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf e dimaksudkan untuk

meningkatkan kinerja pengelola melalui penilaian kegiatan pengelolaan secara menyeluruh.

(2) Hasil penilaian kegiatan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipergunakan sebagai bahan

penyempurnaan terhadap pengelolaan hutan kota.

(3) Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara periodik.

Pasal 29

(1) Kriteria dan standar pengelolaan hutan kota diatur dengan Keputusan Menteri.

(2) Pedoman pengelolaan hutan kota diatur dengan Peraturan Daerah.

Pasal 30

(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan hutan kota yang dilakukan oleh Pemerintah

Daerah.

(2) Menteri dapat melimpahkan pembinaan atas penyelenggaraan hutan kota di Kabupaten/Kota kepada

Gubernur selaku wakil pemerintah di daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan,

arahan dan supervisi.

(4) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pengelolaan hutan kota yang dilakukan oleh

masyarakat.

Pasal 31

(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan hutan kota yang dilakukan oleh Pemerintah

Daerah.

(2) Menteri dapat melimpahkan pengawasan atas penyelenggaraan hutan kota di Kabupaten/Kota kepada

Gubernur selaku wakil pemerintah di daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

10 / 24

---

www.hukumonline.com

(3) Gubernur atau Bupati/Walikota melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan hutan kota di wilayah

kerjanya.

(4) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan bersama-sama

masyarakat secara terkoordinasi dengan instansi pemerintah yang terkait.

Pasal 32

Pelaksanaan lebih lanjut tentang pengawasan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

Pasal 33

(1) Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota mendorong peran serta masyarakat

dalam penyelenggaraan hutan kota.

(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sejak penunjukan,

pembangunan, penetapan, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan.

(3) Ketentuan tentang tata cara peran serta masyarakat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.

Pasal 34

(1) Peningkatan peran serta masyarakat dilakukan melalui

  • pendidikan dan pelatihan;
  • penyuluhan;
  • bantuan teknis dan insentif.

(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pengaturan pemberian bantuan teknis dan insentif sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Daerah.

Pasal 35

(1) Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan hutan kota dapat berbentuk:

  • penyediaan lahan untuk penyelenggaraan hutan kota;
  • penyandang dana dalam rangka penyelenggaraan hutan kota;
  • pemberian masukan dalam penentuan lokasi hutan kota;
  • pemberian bantuan dalam mengidentifikasi berbagai potensi dalam masalah
  • penyelenggaraan hutan kota;
  • kerjasama dalam penelitian dan pengembangan;
  • pemberian informasi, saran, pertimbangan atau pendapat dalam penyelenggaraan
  • hutan kota;

11 / 24

---

www.hukumonline.com

  • pemanfaatan hutan kota berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • bantuan pelaksanaan pembangunan;
  • bantuan keahlian dalam penyelenggaraan hutan kota;
  • bantuan dalam perumusan rencana pembangunan dan pengelolaan;
  • menjaga, memelihara dan meningkatkan fungsi hutan kota.

(2) Tata cara peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan hutan kota diatur lebih lanjut dengan Peraturan

Daerah.

Pasal 36

Biaya penyelenggaraan hutan kota berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau sumber dana
lainnya yang sah.

Pasal 37

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 26 dikenakan sanksi yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.

Pasal 38

Hutan kota yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku dan
segera menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 39

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur
hutan kota yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku sampai
dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

12 / 24

---

www.hukumonline.com

Pasal 40

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 12 November 2002

INDONESIA,

Ttd.

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 12 November 2002

Ttd.

13 / 24

---

www.hukumonline.com