Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 2003

PP No. 63 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah Pegawai Negeri
Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan bekerja pada
Kementerian Negara, Kejaksaan Agung,
Kesekretariatan Lembaga Presiden, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Lembaga Pemerintah
Nonkementerian, Kesekretariatan Lembaga Negara,
Badan Koordinasi Keamanan Laut, Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan, Kesekretariatan
Lembaga lain yang dipimpin oleh Pejabat Struktural
eselon I dan bukan merupakan bagian dari
Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian,
Instansi Vertikal di daerah provinsi/kabupaten/kota, Perundang-undangan
Kepaniteraan Pengadilan, atau dipekerjakan untuk
menyelenggarakanPeraturan tugas negara lainnya.
ditjen 2. Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah Pegawai Negeri
Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan bekerja pada
pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota atau
dipekerjakan di luar instansi induknya.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri,
Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga
Kepresidenan, Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pimpinan Lembaga Pemerintah
Nonkementerian, Kepala Pelaksana Harian Badan
Koordinasi Keamanan Laut, Kepala Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan serta Pimpinan
Kesekretariatan Lembaga Negara dan Lembaga
lainnya yang dipimpin oleh Pejabat Struktural
eselon I dan bukan merupakan bagian dari
Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah
Nonkementerian.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi
adalah Gubernur.

1. Pejabat . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

1. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.
1. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan mengangkat,
memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri
Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
1. Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan adalah
Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di luar
instansi induknya yang gajinya dibebankan pada
instansi yang menerima perbantuan.
1. Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan adalah
Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di luar
instansi induknya yang gajinya dibebankan pada
instansi induknya.
1. Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang Perundang-undangan
menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan
hak seseorangPeraturan Pegawai Negeri Sipil dalam rangka
memimpinditjensuatu satuan organisasi negara.
1. Jabatan fungsional tertentu adalah suatu kedudukan
yang menunjukkan tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil
dalam suatu satuan organisasi yang dalam
pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian
dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat
mandiri dan untuk kenaikan jabatan dan pangkatnya
disyaratkan dengan angka kredit.
1. Jabatan fungsional umum adalah suatu kedudukan
yang menunjukkan tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil
dalam suatu satuan organisasi yang dalam
pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keterampilan
tertentu dan untuk kenaikan pangkatnya tidak
disyaratkan dengan angka kredit.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2009

INDONESIA,

ttd.
Perundang-undangan
PeraturanDR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta ditjen
pada tanggal 31 Oktober 2009

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya ..

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan