Langsung ke konten

PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN

PP No. 63 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak
mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau
mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak
mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar
yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau
keluarganya.

1. Penanganan Fakir Miskin adalah upaya yang terarah,
terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk
kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan,
pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi
kebutuhan dasar setiap warga negara.

1. Kebutuhan Dasar adalah kebutuhan pangan, sandang,
perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan/atau
pelayanan sosial.

1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau
Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.

1. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dibidang sosial.

### Pasal 2 . . .

---

Pasal 2

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggungjawab

terhadap pelaksanaan Penanganan Fakir Miskin.

(2) Masyarakat berperan serta dalam pelaksanaan

Penanganan Fakir Miskin yang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Upaya Penanganan Fakir Miskin melalui pendekatan
wilayah dimaksudkan untuk:

- memberikan arah agar Penanganan Fakir Miskin
dilakukan secara terpadu, terarah, dan
berkesinambungan sehingga dapat meningkatkan derajat
kesejahteraan Fakir Miskin; dan

- memberikan pedoman bagi pengambilan kebijakan yang
berpihak kepada peningkatan kesejahteraan Fakir
Miskin, berbasiskan wilayah dengan memperhatikan
kearifan lokal.

Pasal 4

Upaya Penanganan Fakir Miskin melalui pendekatan
wilayah bertujuan:

- terpenuhinya Kebutuhan Dasar Fakir Miskin agar
memperoleh kehidupan yang layak dan bermartabat yang
dilaksanakan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga
terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya;

- meningkatnya kapasitas dan berkembangnya
kemampuan dasar serta kemampuan berusaha bagi
Fakir Miskin; dan

  • terentaskannya Fakir Miskin dari kemiskinan.

### Pasal 5 . . .

---

Pasal 5

Penanganan Fakir Miskin melalui pendekatan wilayah
diselenggarakan dengan memperhatikan kearifan lokal,
yang meliputi wilayah:

  • perdesaan;
  • perkotaan;
  • pesisir dan pulau-pulau kecil;
  • tertinggal/terpencil; dan/atau
  • perbatasan antarnegara.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 6

Upaya Penanganan Fakir Miskin di wilayah perdesaan
dilakukan melalui:

- penyediaan sumber mata pencaharian di bidang
pertanian, peternakan, dan kerajinan;

- bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil
pertanian, peternakan, dan kerajinan;

  • peningkatan pembangunan sarana dan prasarana;

- penguatan kelembagaan masyarakat dan pemerintahan
desa; dan/atau

  • pemeliharaan dan pendayagunaan sumber daya.

Bagian Kedua . . .

---

Bagian Kedua

Penyediaan Sumber Mata Pencaharian di Bidang Pertanian,
Peternakan, dan Kerajinan

Pasal 7

(1) Penyediaan sumber mata pencaharian di bidang

pertanian dilakukan dengan cara:

  • memberikan akses lahan;

- melakukan penyuluhan dan/atau pelatihan di
bidang pengolahan lahan, pembibitan, pemupukan,
pengairan, penggunaan teknologi tepat guna, dan
pengolahan hasil panen; dan/atau

  • pengembangan inkubator petani.

(2) Penyediaan sumber mata pencaharian di bidang

peternakan dilakukan dengan cara:

  • memberikan akses lahan penggembalaan umum;

- melakukan penyuluhan dan/atau pelatihan
pembibitan/pembenihan, pakan, budi daya, panen
dan pasca panen, kesehatan hewan, kesehatan
masyarakat veteriner, penggunaan teknologi tepat
guna, dan pengolahan hasil ternak;

  • pengembangan inkubator peternak; dan/atau

- pemberian kemudahan kepada peternak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Penyediaan sumber mata pencaharian di bidang

kerajinan dilakukan dengan cara:

  • memberikan akses bahan baku;

- melakukan penyuluhan dan/atau pelatihan
pengembangan produk, penggunaan teknologi tepat
guna;

  • pengembangan . . .

---

  • pengembangan desain produk lokal;
  • pendayagunaan potensi lokal; dan/atau
  • pengembangan inkubator pengrajin.

Bagian Ketiga

Bantuan Permodalan dan Akses Pemasaran Hasil Pertanian,
Peternakan, dan Kerajinan

Pasal 8

(1) Bantuan permodalan di bidang pertanian, peternakan,

dan kerajinan dilakukan dengan cara:

  • memberikan bantuan stimulan modal usaha;
  • memfasilitasi akses ke lembaga keuangan; dan/atau
  • memberikan bantuan sarana produksi.

(2) Akses pemasaran hasil pertanian, peternakan, dan

kerajinan dilakukan dengan cara :

  • memfasilitasi pameran produk unggulan;

- bimbingan dan/atau pelatihan manajemen
pemasaran;

  • memfasilitasi akses terhadap informasi pasar;

- pengenalan produk/promosi pengenalan barang
dan/atau jasa dalam negeri;

- sosialisasi gagasan dan/atau penemuan baru serta
kemudahan urusan hak kekayaan intelektual;

  • gelar karya dan/atau demonstrasi produk; dan/atau
  • memberikan kemudahan jalur distribusi produk.

Bagian Keempat . . .

---

Bagian Keempat

Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana

Pasal 9

Peningkatan pembangunan sarana dan prasarana
dilakukan dengan cara:

- membuka akses transportasi, informasi, komunikasi,
dan energi;

- memfasilitasi pengembangan jaringan antar kelompok
usaha antardesa, dan antara desa dengan kota;

- penyediaan sarana dan prasarana pelayanan sosial dan
pelayanan umum;

  • memfasilitasi pembangunan pasar tradisional; dan/atau

- penyediaan sarana dan prasarana dasar permukiman
perdesaan.

Bagian Kelima

Penguatan Kelembagaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa

Pasal 10

(1) Penguatan kelembagaan masyarakat dilakukan dengan

cara:

- memberikan bimbingan dan/atau pelatihan
kepemimpinan dan manajemen organisasi;

- membangun jaringan antar kelembagaan
masyarakat, dan antara kelembagaan masyarakat
dengan pemerintah desa untuk memperkuat
keserasian sosial;

  • advokasi . . .

---

- advokasi peningkatan peran lembaga ekonomi
perdesaan; dan/atau

- memberi penyuluhan kepada lembaga masyarakat
untuk membangun semangat kegotongroyongan dan
kesetiakawanan sosial.

(2) Penguatan pemerintahan desa dilakukan dengan cara:

- optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi
pemerintahan desa; dan/atau

- meningkatkan komunikasi antarpemerintahan desa
dengan kelembagaan masyarakat dan lembaga
ekonomi desa.

Bagian Keenam

Pemeliharaan dan Pendayagunaan Sumber Daya

Pasal 11

Pemeliharaan dan Pendayagunaan Sumber Daya dilakukan
dengan cara:

- bimbingan dan penyuluhan dalam rangka pelestarian
dan pemanfaatan daya dukung lingkungan secara
berkelanjutan;

- memotivasi tenaga Penanganan Fakir Miskin dan
penyuluh di bidang pertanian, dan peternakan, serta
tenaga di bidang kerajinan;

- memanfaatkan dan mengembangkan nilai-nilai kearifan
lokal;

- meningkatkan motivasi, tanggung jawab, dan partisipasi
Fakir Miskin;

  • bimbingan . . .

---

- bimbingan dan pelatihan peningkatan kualitas tenaga
Penanganan Fakir Miskin, penyuluh di bidang pertanian,
dan peternakan, serta tenaga di bidang kerajinan;
dan/atau

- meningkatkan kesadaran untuk memelihara dan
memanfaatkan sarana dan prasarana secara
berkelanjutan.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 12

Upaya Penanganan Fakir Miskin di wilayah perkotaan
dilakukan melalui:

- penyediaan sumber mata pencaharian di bidang usaha
sektor informal;

  • bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil usaha;

- pengembangan lingkungan permukiman yang sehat;
dan/atau

- peningkatan rasa aman dari tindak kekerasan dan
kejahatan.

Bagian Kedua . . .

---

Bagian Kedua

Penyediaan Sumber Mata Pencaharian di
Bidang Usaha Sektor Informal

Pasal 13

Penyediaan sumber mata pencaharian di bidang usaha
sektor informal dilakukan dengan cara:

- memfasilitasi akses terhadap peluang dan/atau tempat
usaha;

  • memfasilitasi kemitraan usaha;

- memberikan bimbingan teknis dan/atau pelatihan
pengelolaan, pengembangan usaha dan penggunaan
teknologi sesuai dengan minat, serta potensi dan sumber
lokal; dan/atau

- memberikan perlindungan dan jaminan keberlangsungan
usaha terhadap resiko usaha.

Bagian Ketiga

Bantuan Permodalan dan Akses Pemasaran Hasil Usaha

Pasal 14

(1) Bantuan permodalan dilakukan dengan cara:

- memberikan bantuan stimulan modal usaha dalam
bentuk uang dan/atau barang;

- memberikan bimbingan teknis dan/atau pelatihan
pengelolaan keuangan; dan/atau

  • memfasilitasi akses ke lembaga keuangan.

(2) Akses pemasaran hasil usaha dilakukan dengan cara:

  • memfasilitasi pameran produk unggulan;
  • bimbingan . . .

---

- bimbingan dan/atau pelatihan manajemen
pemasaran;

  • memfasilitasi akses terhadap informasi pasar;

- pengenalan produk/promosi pengenalan barang
dan/atau jasa dalam negeri;

- sosialisasi gagasan dan/atau penemuan baru serta
kemudahan urusan hak kekayaan intelektual;

  • gelar karya dan/atau demonstrasi produk; dan/atau
  • memberikan kemudahan jalur distribusi produk.

Bagian Keempat

Pengembangan Lingkungan Permukiman Yang Sehat

Pasal 15

Pengembangan lingkungan permukiman yang sehat
dilakukan dengan cara:

- memfasilitasi akses terhadap perumahan dan
permukiman;

- memfasilitasi peremajaan, dan penataan lingkungan
kumuh;

- melakukan relokasi terhadap permukiman kumuh
dengan memperhatikan rencana tata ruang;

- pemberian bantuan stimulan sarana prasarana
lingkungan dan utilitas umum;

- memberikan bantuan stimulan untuk rehabilitasi rumah
tidak layak huni dalam bentuk uang dan/atau barang;

  • memberikan bantuan pemberantasan endemik;
  • memberikan . . .

---

- memberikan bimbingan sosial dan/atau pelatihan
pengembangan lingkungan perumahan yang sehat;
dan/atau

- memfasilitasi sarana prasarana pendukung pemenuhan
air bersih dan sanitasi.

Bagian Kelima

Peningkatan Rasa Aman dari
Tindak Kekerasan dan Kejahatan

Pasal 16

Peningkatan rasa aman dari tindak kekerasan dan kejahatan
dilakukan dengan cara:

- meningkatkan perlindungan sosial, membuka akses
terhadap lembaga di bidang kesejahteraan sosial, dan
memberikan bantuan hukum;

- memberikan bimbingan sosial, pendampingan sosial, dan
konseling psikososial;

- mendinamisasikan sistem keamanan mandiri dan
pengamanan terintegrasi;

- penyuluhan sosial terhadap potensi kekerasan dalam
rumah tangga dan ancaman tindak kejahatan, serta
kerentanan fisik dan sosial;

- peningkatan komunikasi antar warga dan antar
kelompok masyarakat; dan/atau

- meningkatkan motivasi, tanggung jawab, dan partisipasi
Fakir Miskin.

## BAB IV . . .

---

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 17

Upaya Penanganan Fakir Miskin di wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil dilakukan melalui:

- penyediaan sumber mata pencaharian di bidang
perikanan dan sumber daya laut;

  • bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil usaha;

- penguatan lembaga dan organisasi masyarakat pesisir
dan nelayan;

- pemeliharaan daya dukung serta mutu lingkungan
pesisir dan pulau-pulau kecil; dan/atau

- peningkatan keamanan berusaha dan pengamanan
sumber daya kelautan dan pesisir.

Bagian Kedua

Penyediaan Sumber Mata Pencaharian di Bidang Perikanan
dan Sumber Daya Laut

Pasal 18

Penyediaan sumber mata pencaharian di bidang perikanan
dan sumber daya laut dilakukan dengan cara:

- memberikan akses informasi tentang batas wilayah
tangkapan ikan dan sumber daya laut;

  • melakukan . . .

---

- melakukan penyuluhan dan/atau pelatihan
pembibitan/pembenihan, pakan, budi daya laut, panen
dan pasca panen, pengolahan hasil laut, dan
penggunaan teknologi tepat guna;

- pengembangan budi daya unggulan usaha perikanan dan
sumber daya kelautan sesuai dengan potensi setempat;

- memfasilitasi kemudahan memperoleh akses untuk
mencari sumber mata pencaharian di laut; dan/atau

- memberikan bantuan pangan untuk sementara waktu
dalam hal nelayan tidak dapat melaut.

Bagian Ketiga

Bantuan Permodalan dan Akses Pemasaran Hasil Usaha

Pasal 19

Bantuan Permodalan dilakukan dengan cara:

  • memberikan bantuan stimulan modal usaha;
  • memfasilitasi akses ke lembaga keuangan; dan/atau

- memberikan bantuan alat tangkap ikan dan penyediaan
sarana pembudidayaan hasil laut.

Pasal 20

Bantuan akses pemasaran dilakukan dengan cara:

  • memfasilitasi pameran produk unggulan;
  • bimbingan dan/atau pelatihan manajemen pemasaran;
  • memfasilitasi akses terhadap informasi pasar; dan/atau

- memfasilitasi penyediaan tempat penjualan/pemasaran
ikan dan pengembangan jaringan pemasaran.

Bagian Keempat . . .

---

Bagian Keempat

Penguatan Lembaga dan Organisasi Masyarakat Pesisir dan Nelayan

Pasal 21

Penguatan Lembaga dan Organisasi Masyarakat Pesisir dan
Nelayan dilakukan dengan cara:

- memberikan bimbingan sosial dan/atau pelatihan
kepemimpinan dan manajemen organisasi;
- membangun jaringan antar lembaga masyarakat, antar
organisasi masyarakat, dan antara lembaga masyarakat
dengan organisasi masyarakat pesisir dan nelayan untuk
memperkuat keserasian sosial;
- advokasi peningkatan peran lembaga dan organisasi
masyarakat pesisir dan nelayan;
- optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga dan
organisasi masyarakat pesisir dan nelayan; dan/atau
- meningkatkan komunikasi antar lembaga masyarakat,
antar organisasi masyarakat, dan antara lembaga
masyarakat dengan organisasi masyarakat pesisir dan
nelayan.

Bagian Kelima

Pemeliharaan Daya Dukung Serta Mutu Lingkungan Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil

Pasal 22

Pemeliharaan daya dukung serta mutu lingkungan pesisir
dan pulau-pulau kecil dilakukan dengan cara:

- memfasilitasi peremajaan dan penataan lingkungan
pesisir dan pulau-pulau kecil;

  • pemberian . . .

---

- pemberian bantuan stimulan sarana prasarana
lingkungan;
- pemberian bantuan rehabilitasi, reklamasi pantai, hutan
bakau, dan terumbu karang;
- pemberian bantuan pemberantasan endemik;

- memberikan bimbingan sosial, pelatihan pengembangan
lingkungan yang sehat; dan/atau

- memfasilitasi sarana prasarana pendukung pemenuhan
air bersih dan pengadaan energi.

Bagian Keenam

Peningkatan Keamanan Berusaha dan Pengamanan Sumber Daya Kelautan
dan Pesisir

Pasal 23

Peningkatan keamanan berusaha dan pengamanan sumber
daya kelautan dan pesisir dilakukan dengan cara:

- penetapan batas wilayah perairan Indonesia;
- peningkatan patroli di wilayah perairan untuk mencegah
penangkapan ikan illegal oleh nelayan asing;
- memberikan bimbingan sosial dan/atau pelatihan teknis
penggunaan alat penangkap ikan yang memenuhi
standar teknis dan keamanan;
- advokasi masyarakat untuk berpartisipasi melarang
penggunaan bahan peledak dan racun ikan dalam
penangkapan ikan serta pembuangan limbah bahan
berbahaya dan beracun;
- pencegahan pengerukan pasir pantai;
- fasilitasi akses informasi mengenai kondisi cuaca dan
keadaan berbahaya kepada masyarakat; dan/atau
- fasilitasi pemasangan dan pemeliharaan rambu-rambu
untuk keamanan nelayan.

## BAB V . . .

---

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 24

Upaya Penanganan Fakir Miskin di wilayah
tertinggal/terpencil dilakukan melalui:

- pengembangan ekonomi lokal bertumpu pada
pemanfaatan sumber daya alam, budaya, adat istiadat,
dan kearifan lokal secara berkelanjutan;

- penyediaan sumber mata pencaharian di bidang
pertanian, peternakan, perikanan, dan kerajinan;

- bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil
pertanian, peternakan, perikanan, dan kerajinan;

- peningkatan pembangunan terhadap sarana dan
prasarana;

  • penguatan kelembagaan dan pemerintahan; dan/atau

- pemeliharaan, perlindungan, dan pendayagunaan
sumber daya lokal.

Bagian Kedua

Pengembangan Ekonomi Lokal Bertumpu pada Pemanfaatan Sumber Daya
Alam, Budaya, Adat Istiadat, dan Kearifan Lokal Secara Berkelanjutan

Pasal 25

Pengembangan ekonomi lokal bertumpu pada pemanfaatan
sumber daya alam, budaya, adat istiadat, dan kearifan lokal
secara berkelanjutan dilakukan dengan cara:

  • pemberian . . .

---

- pemberian bimbingan sosial dan/atau pelatihan untuk
memanfaatkan bahan baku lokal untuk mengembangkan
aktivitas ekonomi masyarakat;

- pemberian bimbingan sosial dan/atau pelatihan untuk
mengembangkan dan memberikan perlindungan
terhadap produk lokal;

- melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai budaya
lokal yang mendukung pengembangan ekonomi kreatif;

- pembukaan akses transportasi guna membuka daerah
tertinggal; dan/atau

- memperkenalkan teknologi tepat guna sesuai dengan
kebutuhan masyarakat setempat.

Bagian Ketiga

Penyediaan Sumber Mata Pencaharian di Bidang Pertanian,
Peternakan, Perikanan, dan Kerajinan

Pasal 26

(1) Penyediaan sumber mata pencaharian di bidang

pertanian dilakukan dengan cara:

- memberikan akses lahan dan memfasilitasi
pemanfaatan hak ulayat;

- melakukan penyuluhan dan/atau pelatihan di bidang
pengolahan lahan, pembibitan, pemupukan,
pengairan, penggunaan teknologi tepat guna, dan
pengolahan hasil panen; dan/atau

  • pengembangan usaha bersama.

(2) Penyediaan sumber mata pencaharian di bidang

peternakan dilakukan dengan cara:

  • memberikan akses lahan penggembalaan umum;
  • penyediaan . . .

---

- penyediaan bibit unggul yang sesuai dengan
karakteristik lokal;

- melakukan penyuluhan dan/atau pelatihan
pembibitan/pembenihan, pakan, budi daya, panen
dan pasca panen, kesehatan hewan, penggunaan
teknologi tepat guna, dan pengolahan hasil ternak;
dan/atau

  • pengembangan usaha bersama.

(3) Penyediaan sumber mata pencaharian di bidang

perikanan dilakukan dengan cara:

- melakukan penyuluhan dan/atau pelatihan
pembibitan/pembenihan, pakan, budi daya
perikanan, panen dan pasca panen, pengolahan
perikanan, dan penggunaan teknologi tepat guna;

- pengembangan budi daya unggulan perikanan sesuai
dengan potensi setempat; dan/atau

  • pemberian bantuan bibit dan alat perikanan.

(4) Penyediaan sumber mata pencaharian di bidang

kerajinan dilakukan dengan cara:

- memberikan akses bahan baku dengan
mengutamakan penggunaan bahan baku lokal;

- melakukan bimbingan teknis dan/atau pelatihan
pengembangan produk, penggunaan teknologi tepat
guna;

  • pengembangan desain produk lokal;
  • pendayagunaan potensi lokal; dan/atau
  • pengembangan usaha bersama.

Bagian Keempat . . .

---

Bagian Keempat

Bantuan Permodalan dan Akses Pemasaran Hasil Pertanian,
Peternakan, Perikanan, dan Kerajinan

Pasal 27

(1) Bantuan permodalan di bidang pertanian, peternakan,

perikanan, dan kerajinan dilakukan dengan cara:

  • memberikan bantuan stimulan modal usaha;
  • memfasilitasi akses ke lembaga keuangan; dan/atau
  • memberikan bantuan sarana produksi.

(2) Akses pemasaran hasil pertanian, peternakan,

perikanan, dan kerajinan dilakukan dengan cara:

  • memfasilitasi pameran produk unggulan;

- bimbingan dan/atau pelatihan manajemen
pemasaran;

  • memfasilitasi akses terhadap informasi pasar;

- pengenalan produk/promosi pengenalan barang
dan/atau jasa dalam negeri;

- sosialisasi gagasan dan/atau penemuan baru serta
kemudahan urusan hak kekayaan intelektual;

  • gelar karya dan/atau demonstrasi produk; dan/atau
  • memberikan kemudahan jalur distribusi produk.

Bagian Kelima
Peningkatan Pembangunan Terhadap Sarana dan Prasarana

Pasal 28

Peningkatan Pembangunan terhadap Sarana dan Prasarana
dilakukan dengan cara:

  • membuka . . .

---

- membuka akses transportasi, informasi, komunikasi,
dan energi;

- memfasilitasi pengembangan jaringan antar kelompok
usaha antardesa, dan antara desa dengan kota;

- penyediaan sarana dan prasarana pelayanan sosial dan
pelayanan umum;

  • memfasilitasi pembangunan pasar tradisional; dan/atau

- penyediaan sarana dan prasarana dasar permukiman
perdesaan.

Bagian Keenam

Penguatan Kelembagaan dan Pemerintahan

Pasal 29

(1) Penguatan kelembagaan dimaksudkan untuk

memperkuat kelembagaan masyarakat yang dilakukan
dengan cara:

- memberikan bimbingan dan/atau pelatihan
kepemimpinan dan manajemen organisasi;

- membangun jaringan antar kelembagaan
masyarakat, dan antara kelembagaan masyarakat
dengan pemerintah desa untuk memperkuat
keserasian sosial; dan/atau

- advokasi peningkatan peran lembaga ekonomi
masyarakat.

(2) Penguatan Pemerintahan dilakukan dengan cara:

- optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi
pemerintahan desa; dan

- meningkatkan komunikasi antar pemerintahan desa
dengan kelembagaan masyarakat dan lembaga
ekonomi desa;

Bagian Ketujuh . . .

---

Bagian Ketujuh

Pemeliharaan, Perlindungan, dan
Pendayagunaan Sumber Daya Lokal

Pasal 30

Pemeliharaan, perlindungan, dan pendayagunaan sumber
daya lokal dilakukan dengan cara:

- bimbingan sosial dan/atau pelatihan untuk kelestarian
dan pemanfaatan sumber daya lokal guna mendukung
pengembangan ekonomi masyarakat;

- advokasi pelestarian dan pemanfaatan nilai budaya,
sosial, dan ekonomi, serta sumber daya lokal lainnya;

- fasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual atas
sumber daya lokal; dan/atau

- membudidayakan sumber daya unggulan setempat
dengan memperhatikan kearifan lokal.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 31

Upaya Penanganan Fakir Miskin di wilayah perbatasan
antarnegara dilakukan melalui:

- penyediaan sumber mata pencaharian di bidang
pertanian, peternakan, perikanan, dan kerajinan;

  • bantuan . . .

---

- bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil
pertanian, peternakan, perikanan, dan kerajinan;

  • peningkatan pembangunan sarana dan prasarana;
  • penguatan kelembagaan dan pemerintahan;
  • pemeliharaan dan pendayagunaan sumber daya;

- menjamin keamanan wilayah perbatasan serta
pengamanan sumber daya lokal; dan/atau

- peningkatan daya tahan budaya lokal dari pengaruh
negatif budaya asing.

Bagian Kedua

Penyediaan Sumber Mata Pencaharian di Bidang Pertanian,
Peternakan, Perikanan, dan Kerajinan

Pasal 32

(1) Penyediaan sumber mata pencaharian di bidang

pertanian dilakukan dengan cara:

- memberikan akses lahan dan memfasilitasi sertifikasi
hak atas tanah;

- melakukan penyuluhan dan/atau pelatihan di bidang
pengolahan lahan, pembibitan, pemupukan,
pengairan, penggunaan teknologi tepat guna, dan
pengolahan hasil panen;

- mengembangkan pusat pertumbuhan di bidang
pertanian disesuaikan dengan kondisi perbatasan;
dan/atau

  • pengembangan usaha bersama.

(2) Penyediaan sumber mata pencaharian di bidang

peternakan dilakukan dengan cara:

  • mengembangkan . . .

---

- mengembangkan pusat pertumbuhan di bidang
peternakan disesuaikan dengan kondisi perbatasan;

- penyediaan bibit unggul yang sesuai dengan
karakteristik lokal;

- melakukan penyuluhan dan/atau pelatihan
pembibitan/pembenihan, pakan, budi daya, panen
dan pasca panen, kesehatan hewan, penggunaan
teknologi tepat guna, dan pengolahan hasil ternak;
dan/atau

  • pengembangan usaha bersama.

(3) Penyediaan sumber mata pencaharian di bidang

perikanan dilakukan dengan cara:

- mengembangkan pusat pertumbuhan di bidang
perikanan disesuaikan dengan kondisi perbatasan;

- melakukan penyuluhan dan/atau pelatihan
pembibitan/pembenihan, pakan, budi daya
perikanan, panen dan pasca panen, pengolahan
perikanan, dan penggunaan teknologi tepat guna;

- pengembangan budi daya unggulan perikanan
sesuai dengan potensi setempat; dan/atau

  • pemberian bantuan bibit dan alat perikanan.

(4) Penyediaan sumber mata pencaharian di bidang

kerajinan dilakukan dengan cara:

- mengembangkan pusat pertumbuhan di bidang
kerajinan disesuaikan dengan kondisi perbatasan;

- memfasilitasi usaha di bidang jasa industri kecil dan
kerajinan;

- memberikan akses sumber bahan baku, sumber
teknologi, dan sumber pembiayaan dengan
mengutamakan penggunaan bahan baku lokal;

  • melakukan . . .

---

- melakukan bimbingan teknis dan/atau pelatihan
pengembangan produk, penggunaan teknologi tepat
guna;

  • pengembangan desain produk lokal;
  • pendayagunaan potensi lokal; dan/atau
  • pengembangan usaha bersama.

Bagian Ketiga

Bantuan Permodalan dan Akses Pemasaran Hasil Pertanian,
Peternakan, Perikanan, dan Kerajinan

Pasal 33

(1) Bantuan permodalan di bidang pertanian, peternakan,

perikanan, dan kerajinan dilakukan dengan cara:

  • memberikan bantuan stimulan modal usaha;
  • memfasilitasi akses ke lembaga keuangan; dan/atau
  • memberikan bantuan sarana produksi.

(2) Akses pemasaran hasil pertanian, peternakan,

perikanan, dan kerajinan dilakukan dengan cara:

  • memfasilitasi pameran produk unggulan;

- bimbingan dan/atau pelatihan manajemen
pemasaran;

  • memfasilitasi akses terhadap informasi pasar;

- pengenalan produk/promosi pengenalan barang
dan/atau jasa dalam negeri;

- sosialisasi gagasan dan/atau penemuan baru serta
kemudahan urusan hak kekayaan intelektual;
dan/atau

  • gelar karya dan/atau demonstrasi produk.

Bagian Keempat . . .

---

Bagian Keempat

Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana

Pasal 34

Peningkatan pembangunan sarana dan prasarana dilakukan
dengan cara:

- fasilitasi penetapan batas dan pemeliharaan batas-batas
wilayah negara;
- membuka akses transportasi, informasi, dan
komunikasi;
- memfasilitasi pengembangan jaringan antar kelompok
usaha;
- penyediaan sarana dan prasarana pelayanan sosial dan
pelayanan umum;
- memfasilitasi pembangunan pasar; dan/atau
- penyediaan sarana dan prasarana dasar permukiman di
kawasan perbatasan.

Bagian Kelima

Penguatan Kelembagaan dan Pemerintahan

Pasal 35

Penguatan kelembagaan dan pemerintahan dilakukan
dengan cara:

- peningkatan sarana dan prasarana kelembagaan dan
pemerintahan;
- peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya
manusia yang bertugas di wilayah perbatasan;
- pengembangan keorganisasian, koordinasi, dan
keterpaduan program dari kementerian/lembaga terkait
dalam Penanganan Fakir Miskin di wilayah perbatasan;

  • fasilitasi . . .

---

- fasilitasi untuk kemudahan dalam pelaksanaan tugas
dan fungsi pemerintahan serta pelayanan masyarakat di
wilayah perbatasan; dan/atau

  • melakukan supervisi, monitoring, dan evaluasi.

Bagian Keenam

Pemeliharaan dan Pendayagunaan Sumber Daya

Pasal 36

Pemeliharaan dan pendayagunaan sumber daya dilakukan
dengan cara:

- bimbingan sosial dan/atau pelatihan untuk kelestarian
dan pemanfaatan sumber daya lokal guna mendukung
pengembangan ekonomi masyarakat;
- membudidayakan sumber daya unggulan setempat
dengan memperhatikan kearifan lokal;
- memprioritaskan pemanfaatan budidaya sumber daya
laut di pulau-pulau terluar untuk meningkatkan
ketahanan ekonomi masyarakat setempat;
- fasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual atas
sumber daya lokal; dan/atau
- meningkatkan motivasi, tanggung jawab, dan partisipasi
Fakir Miskin.

Bagian Ketujuh

Menjamin Keamanan Wilayah Perbatasan Serta Pengamanan
Sumber Daya Lokal

Pasal 37

Menjamin keamanan wilayah perbatasan serta pengamanan
sumber daya lokal dilakukan dengan cara:

  • membangun . . .

---

- membangun pos pemeriksaan dan pos lintas batas
antarnegara di wilayah perbatasan;

  • meningkatkan patroli keamanan di wilayah perbatasan;

- sosialisasi nilai kebangsaan dan kesetiakawanan sosial
untuk memperkuat integrasi nasional;

- bimbingan sosial dan/atau pelatihan sistem pengamanan
sumber daya lokal;

- pemeliharaan nilai-nilai sosial budaya dan kearifan lokal
untuk membangun karakter bangsa; dan/atau

- melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum
atas pemanfaatan sumber daya lokal secara illegal di
wilayah perbatasan.

Bagian Kedelapan

Peningkatan Daya Tahan Budaya Lokal
dari Pengaruh Negatif Budaya Asing

Pasal 38

Peningkatan daya tahan budaya lokal dari pengaruh negatif
budaya asing dilakukan dengan cara:

- melakukan inovasi penampilan budaya lokal dengan
tetap mempertahankan karakteristiknya;

  • memfasilitasi penguatan lembaga kebudayaan lokal;
  • memfasilitasi promosi budaya lokal;

- memberikan bantuan untuk pengembangan budaya
kreatif lokal; dan/atau

- penyuluhan nilai-nilai Pancasila untuk membendung
pengaruh negatif budaya asing.

## BAB VII . . .

---

Bagian Kesatu

Koordinasi

Pasal 39

(1) Menteri mengoordinasikan pelaksanaan Penanganan

Fakir Miskin pada tingkat nasional.

(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

meliputi:

  • proses penetapan kriteria Fakir Miskin;

- pelaksanaan Penanganan Fakir Miskin yang
dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sesuai
dengan tugas dan fungsinya;

  • penyusunan rencana aksi nasional; dan

- evaluasi pelaksanaan Penanganan Fakir Miskin oleh
kementerian/lembaga.

Pasal 40

(1) Gubernur mengoordinasikan pelaksanaan Penanganan

Fakir Miskin pada tingkat provinsi.

(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

meliputi:

- pelaksanaan Penanganan Fakir Miskin yang
dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah
provinsi sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan

- monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan
Penanganan Fakir Miskin oleh satuan kerja
perangkat daerah provinsi.

### Pasal 41 . . .

---

Pasal 41

(1) Bupati/walikota mengoordinasikan pelaksanaan

Penanganan Fakir Miskin pada tingkat kabupaten/kota.

(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

meliputi:

- pelaksanaan Penanganan Fakir Miskin yang
dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah
kabupaten/kota sesuai dengan tugas dan fungsinya;
dan

- monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan
Penanganan Fakir Miskin oleh satuan kerja
perangkat daerah kabupaten/kota.

Bagian Kedua

Rencana Aksi Nasional

Pasal 42

(1) Upaya Penanganan Fakir Miskin dilaksanakan secara

terencana, terarah, terukur, dan terpadu dengan
berdasarkan pada rencana aksi nasional Penanganan
Fakir Miskin.

(2) Menteri mengoordinasikan penyusunan rencana aksi

nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersama
menteri/pimpinan lembaga terkait sesuai tugas dan
fungsinya.

(3) Rencana aksi nasional Penanganan Fakir Miskin

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
sinkronisasi dan keterpaduan program dan kegiatan
antarkementerian/lembaga dalam upaya Penanganan
Fakir Miskin.

(4) Rencana . . .

---

(4) Rencana aksi nasional Penanganan Fakir Miskin

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

(5) Rencana aksi nasional Penanganan Fakir Miskin diatur

dengan Peraturan Presiden.

Pasal 43

(1) Gubernur menyusun rencana aksi provinsi dengan

berpedoman pada rencana aksi nasional Penanganan
Fakir Miskin.

(2) Bupati/walikota menyusun rencana aksi

kabupaten/kota dengan berpedoman pada rencana aksi
nasional dan rencana aksi provinsi Penanganan Fakir
Miskin.

Pasal 44

Peraturan Presiden mengenai rencana aksi nasional
Penanganan Fakir Miskin sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 42 ayat (5) harus sudah ditetapkan paling lambat 2

(dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 45

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Oktober 2013

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 2013

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---