(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Arsip Nasional Republik Indonesia meliputi
penerimaan dari:
- Jasa Pendidikan dan Pelatihan (Diklat);
- Jasa Pemeliharaan dan Perawatan Arsip;
- Jasa Penggandaan, Reproduksi dan Transkripsi;
- Jasa Penerjemahan Arsip;
- Jasa Penelusuran Silsilah Keluarga;
- Jasa Pembenahan Arsip;
- Jasa Pembuatan Pedoman Kearsipan untuk
Organisasi atau Lembaga;
- Jasa Pembuatan Program Aplikasi Sistem
Kearsipan;
- Jasa Penyimpanan Arsip;
- Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana; dan
- Penjualan Hasil Penerbitan Naskah Sumber Arsip.
(2) Jenis . . .
---
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
