Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PP No. 63 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku

pada Badan Kepegawaian Negara meliputi penerimaan
dari:
- pembinaan dan penyelenggaraan penilaian
kompetensi pegawai Aparatur Sipil Negara dan
calon mahasiswa sekolah kedinasan ikatan dinas;

  • pembinaan

---

PRESIDEN

- pembinaan jabatan fungsional di bidang
kepegawaian; dan
- penggunaan kamar asrama sesuai dengan tugas
dan fungsi.
(2t Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

(l) Selain Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, Badan Kepegawaian Negara
dapat menyelenggarakan :
- pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat
pegawai III dan tingkat IV bagi Negeri Sipil,
pendidikan dan pelatihan pra-jabatan bagi calon
Pegawai Negeri Sipil di luar Badan Kepegawaian
Negara berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
- pendidikan dan pelatihan; pembekalan, monitoring,
dan sertifikasi praktik kerja; penilaian kompetensi;
dan/atau penyelenggaraan seleksi dengan metode
Computer Assisled (CAT) bagi selain pegawai
"est Aparatur Sipil Negara berdasarkan perjanjian kerja
sama.

(2) Tarif .

---

PRES IDEN

pajak t2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu
pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas
jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada
Lembaga Administrasi Negara.

(3) pajak Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai
dengan nilai nominal yang tercantum dalam perjanjian
kerja sama.

Pasal 3

pajak(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka I huruf A
sampai dengan huruf D:
- yang dilaksanakan di dalam kantor Badan
Kepegawaian Negara tidak termasuk biaya
transportasi dan akomodasi untuk peserta; atau
- yang dilaksanakan di luar kantor Badan
Kepegawaian Negara tidak termasuk biaya
akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk
peserta, serta biaya perjalanan dinas untuk
fasilitator.

(2) Biaya

---

REPU=r
: J)DoNEsrA
(2t Biaya transportasi dan akomodasi untuk peserta
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dibebankan kepada wajib bayar.

(3) Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk

peserta serta biaya perjalanan dinas untuk fasilitator
sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dibebankan
kepada wajib bayar.

Pasal 4

pajak (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka I huruf
E tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan
konsumsi untuk peserta.
(21 Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi untuk
peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan
kepada wajib bayar.

Pasal 5

pajak(1) Tarif atas jenis penerimaan Negara Bukan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka II huruf
A sampai dengan huruf N:
- yang dilaksanakan di dalam kantor Badan
Kepegawaian Negara tidak termasuk biaya
transportasi dan penggunaan kamar asrama untuk
peserta; atau

  • yang.

---

PRES IDEN
REPU".':
JNDoNESTA
- yang dilaksanakan di luar kantor Badan
Kepegawaian Negara tidak termasuk biaya
akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk
peserta serta biaya perjalanan dinas untuk
fasilitator.

(2) Dalam hal peserta menggunakan kamar asrama, tarif

penggunaan kamar asrama sebagaimana tercantum
dalam Lampiran angka III.

(3) Biaya transportasi untuk peserta sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a dibebankan kepada wajib bayar.

(4) Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk

peserta serta biaya perjalanan dinas untuk fasilitator
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dibebankan kepada wajib bayar.

Pasal 6

Biaya perjalanan dinas untuk fasilitator sebagaimana
dimaksud dalam Pasal S dan pasal 5 sesuai dengan ketentuan
p eraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Dalam kondisi tertentu pengenaan tarif atas jenis

Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud
dalam Lampiran peraturan pemerintah ini dapat
dikenakan tarif Rp0,0O (nol Rupiah).

(2) Ketentuan

---

PRESIDEN

(2) Ketentuan mengenai pengenaan tarif Rp0,O0 (nol Rupiah)

sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara setelah
berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

Pasal 8

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Kepegawaian Negara wajib disetor langsung secepatnya
ke Kas Negara.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 20l2 tentang Jenis dan Tarif atas
.ienis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5278), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 9O (sembilan
puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar .

---

:-: -',.:. , ,; *" {l'qiii;- ' .l .,i:1. \1, I6#'v,.i'.i,':r". .t?J. .{:i ' \ .rr}-*'i1-; -f*d-s Y/z?}( .!:/..j:"-

RElTUBLIK II{DONIESIA.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2016

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
ti Bidang Hukum dan
g-undangan,

---

:, . ] ''. '':.;,.",,,.
u"::. '- ": .;r-'- 'il*,.t.' .."\p_.-..<ft t/)''.-

pR t-,s rD!_N
REi:rl-l El-ll'- !lr! DON! E5!ir