(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku
pada Badan Kepegawaian Negara meliputi penerimaan
dari:
- pembinaan dan penyelenggaraan penilaian
kompetensi pegawai Aparatur Sipil Negara dan
calon mahasiswa sekolah kedinasan ikatan dinas;
- pembinaan
---
PRESIDEN
- pembinaan jabatan fungsional di bidang
kepegawaian; dan
- penggunaan kamar asrama sesuai dengan tugas
dan fungsi.
(2t Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
