Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan
1 Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana
dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk
investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau
investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi,
sosial, danlatau manfaat lainnya.
2 Komite Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat
KIP adalah lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan
fungsi supervisi dalam pengelolaan Investasi Pemerintah.
3 Operator Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat
OIP adalah pelaksana fungsi operasional yang ditunjuk
atau ditetapkan oleh Menteri.
4 Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya
mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau
mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok
nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun,
dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5 Bank Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa
penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek
serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan
hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili
pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
6 Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU
adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk
untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa
penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa
mengutamakan mencari keuntungan dan dalam
melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi
dan produktivitas.
7 Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan
secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan.
8.Badan...
SK No 008716 A
---
PRESIDEN
1. Badan Hukum Lainnya yang selanjutnya disingkat BHL
adalah badan hukum yang diatur tersendiri dengan
undang-undang.
1. Badan Usaha adalah BUMN, badan usaha milik daerah,
badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas,
badan hukum asing, atau koperasi.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan Pemerintah yang ditetapkan dengan undang-
undang.
1 1. Pinjaman adalah setiap pembiayaan melalui utang yang
diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak
berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar
kembali dengan persyaratan tertentu.
1. Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis dalam
penyediaan dana investasi antara Menteri selaku
Bendahara Umum Negara atau pejabat yang ditunjuk
dengan pimpinan BUMN atau BHL.
1. Divestasi adalah penjualan surat berharga dan/atau
kepemilikan Pemerintah baik sebagian atau keseluruhan
kepada pihak lain.
1. Pernyataan Kebijakan Investasi Pemerintah yang
selanjutnya disingkat PKIP adalah dokumen yang disusun
oleh KIP yang berisi pedoman umum antara lain
mengenai pengelolaan investasi yang mencakup
perencanaan, pemilihan, dan alokasi atas sumber daya
dan risiko.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
