Langsung ke konten

INVESTASI PEMERINTAH

PP No. 63 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan
1 Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana
dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk
investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau
investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi,
sosial, danlatau manfaat lainnya.
2 Komite Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat
KIP adalah lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan
fungsi supervisi dalam pengelolaan Investasi Pemerintah.
3 Operator Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat
OIP adalah pelaksana fungsi operasional yang ditunjuk
atau ditetapkan oleh Menteri.
4 Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya
mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau
mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok
nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun,
dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5 Bank Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa
penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek
serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan
hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili
pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
6 Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU
adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk
untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa
penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa
mengutamakan mencari keuntungan dan dalam
melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi
dan produktivitas.
7 Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan
secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan.
8.Badan...

SK No 008716 A

---

PRESIDEN

1. Badan Hukum Lainnya yang selanjutnya disingkat BHL
adalah badan hukum yang diatur tersendiri dengan
undang-undang.
1. Badan Usaha adalah BUMN, badan usaha milik daerah,
badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas,
badan hukum asing, atau koperasi.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan Pemerintah yang ditetapkan dengan undang-
undang.
1 1. Pinjaman adalah setiap pembiayaan melalui utang yang
diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak
berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar
kembali dengan persyaratan tertentu.
1. Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis dalam
penyediaan dana investasi antara Menteri selaku
Bendahara Umum Negara atau pejabat yang ditunjuk
dengan pimpinan BUMN atau BHL.
1. Divestasi adalah penjualan surat berharga dan/atau
kepemilikan Pemerintah baik sebagian atau keseluruhan
kepada pihak lain.
1. Pernyataan Kebijakan Investasi Pemerintah yang
selanjutnya disingkat PKIP adalah dokumen yang disusun
oleh KIP yang berisi pedoman umum antara lain
mengenai pengelolaan investasi yang mencakup
perencanaan, pemilihan, dan alokasi atas sumber daya
dan risiko.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 2

Investasi Pemerintah bertujuan untuk memperoleh manfaat
ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.

Pasal

SK No oO8717 A

---

PRESIDEN

Pasal 3

Investasi Pemerintah dilaksanakan berdasarkan prinsip
- transparansi;
- akuntabilitas;
- responsibilitas;
- independensi;
- kewajaran dan kesetaraan;
- profesionalisme; dan
- kehati-hatian.

Pasal 4

Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi investasi
yang dilakukan oleh Pemerintah.

Pasal 5

(1) Sumber Investasi Pemerintah berasal dari:

- APBN;
- imbal hasil;
- pendapatan dari layananf usaha;
- hibah; dan/atau
- sumber lain yang sah.
(21 Hasil Investasi Pemerintah yang berasal dari sumber
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan
sebagai penambah pokok/modal investasi.

(3) Hasil Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 dicatat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB

SK No 008718 A

---

PRESIDEN

Pasal 6

Investasi Pemerintah dilakukan dalam bentuk
- saham;
- surat utang; dan/atau
- investasi langsung.

Pasal 7

(1) Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a

merupakan saham yang tercatat dan/atau
diperdagangkan di bursa efek.

(2) Selain saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Investasi Pemerintah dapat dilakukan pada saham yang
tidak tercatat dan/atau tidak diperdagangkan di bursa
efek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 8

(1) Surat utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf

b dapat berupa surat utang dan/atau sukuk.

(2) Surat utang dan/atau sukuk sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas surat utang dan/atau sukuk
yang diterbitkan oleh:
- Pemerintah dan pemerintah daerah;
- korporasi danlatau BHL;
- pemerintah negara lain; dan
- korporasi danlatau badan hukum asing.

Pasal 9

Investasi langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf c dilakukan melalui:
- pemberian Pinjaman;
- kerja sama investasi; dan/atau
- bentuk investasi langsung lainnya.
BAB...

SK No008719 A

---

trRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 10

Menteri selaku Bendahara Umum Negara berwenang
mengelol a f rnenatausahakan Investasi Pemerintah.

### Pasal 1 1

Kewenangan pengelolaanf penatausahaan Investasi
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 meliputi:
- kewenangan regulasi;
- kewenangan supervisi; dan
- kewenangan operasional.

Bagian Kedua
Kewenangan Regulasi

Pasal 12

Dalam melaksanakan kewenangan regulasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, Menteri berwenang dan
bertanggungjawab:
- menyusun dan menetapkan ketentuan dan peraturan di
bidang Investasi Pemerintah;
- menetapkan kebijakan umum dan rencana strategis
jangka panjang dan menengah atas Investasi Pemerintah;
dan
- menetapkan PKIP.
Bagian

SK No 008720 A

---

PRESIDEN

Bagian Ketiga
Kewenangan Supervisi

Pasal 13

(1) Dalam melaksanakan kewenangan supervisi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, Menteri
selaku Bendahara Umum Negara membentuk KIP.

(2) KIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas

dan wewenang:
- menyusun kebijakan umum dan rencana strategis
jangka panjang dan menengah atas Investasi
Pemerintah;
- menyusun PKIP;
- melakukan konsolidasi atas seluruh rencana
Investasi Pemerintah yang dibuat oleh OIP;
- menyetujui rencana kebutuhan dana Investasi
Pemerintah yang bersumber dari APBN;
- memberikan nasihat kepada OIP atas pengelolaan
Investasi Pemerintah;
- memberikan rekomendasi kepada Menteri selaku
Bendahara Umum Negara dan OIP atas pengelolaan
Investasi Pemerintah;
- menyetujui usulan OIP untuk melakukan Divestasi
sebelum masa waktu yang telah ditentukan;
- melakukan pengawasan dan evaluasi atas
pengelolaan Investasi Pemerintah yang dilakukan
oleh OIP;
- menerima laporan pelaksanaan Investasi Pemerintah
dan laporan keuangan dari OIP;
- menyusun ikhtisar laporan pelaksanaan Investasi
Pemerintah yang disusun oleh OIP dan
menyampaikannya kepada Menteri; dan
- meminta laporan dan/atau informasi selain laporan
pelaksanaan Investasi Pemerintah.

Pasal

SK No 008721 A

---

PRESIDEN

Pasal 14

(1) Keanggotaan KIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13

ayat (1) berasal dari kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian
teknis, auditor internal Pemerintah, dan/atau tenaga
ahli.

(2) Keanggotaan KIP diangkat dan ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 15

(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2l,, KIP dibantu oleh unit
kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan yang secara
struktural mempunyai tugas dan fungsi manajemen
investasi.
(21 Pendanaan untuk pelaksanaan tugas KIP dibebankan
pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran satuan kerja
KIP.

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang KIP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, keanggotaan KIP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, serta unit kerja
pembantu dan pendanaan pelaksanaan tugas KIP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diatur dalam
Peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Kewenangan Operasional

Pasal 17

(1) Dalam melaksanakan kewenangan operasional

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, Menteri
selaku Bendahara Umum Negara menetapkan BLU
Pengelola Dana sebagai OIP.
(21 Selain menetapkan BLU Pengelola Dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menetapkan BLU
lain sebagai OIP.

(3) BLU

SK No 008722 A

---

trRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

(3) BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21

memiliki tugas dan wewenang:
- menyusun rencana jangka panjang, menengah, dan
tahunan atas Investasi Pemerintah yang menjadi
bidang tugasnya;
- mengusulkan rencana kebutuhan dana Investasi
Pemerintah yang berasal dari APBN kepada KIP;
- melakukan perjanjian dalam rangka pengelolaan
Investasi Pemerintah;
- menempatkan dana dan/atau aset keuangan untuk
pelaksanaan Investasi Pemerintah;
- melakukan tata kelola yang baik dan pengendalian
risiko atas pengelolaan Investasi Pemerintah;
- melakukan tindakan yang diperlukan dalam hal
. terjadi sengketa atau perselisihan dalam
pelaksanaan Investasi Pemerintah;
- melaksanakan Divestasi atas Investasi Pemerintah;
- menJrusun laporan pengelolaan Investasi
Pemerintah; dan
- melakukan pengawasan atas pelaksanaan Investasi
Pemerintah yang dilakukannya.

Pasal 18

(1) Selain BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17,

dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah, Menteri dapat
menunjuk:
- BUMN; dan/atau
- BHL,
sebagai OIP.

(2) Pelaksanaan kewenangan operasional oleh BUMN

dan/atau BHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dalam bentuk kerja sama dengan Menteri.

Pasal 19

(1) Kewenangan operasional OIP yang dilaksanakan oleh

BUMN dan/atau BHL sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 18 dilakukan berdasarkan Perjanjian Investasi.

(2) Perjanjian. .

SK No OO8723 A

---

PRESIDEN

_10_

(2) Perjanjian Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

paling sedikit memuat mengenai:
- hak dan kewajiban para pihak;
- rencana kerja pengelolaan Investasi Pemerintah;
- penempatan dana dan/atau aset keuangan untuk
pelaksanaan Investasi Pemerintah;
- pengendalian risiko atas pengelolaan Investasi
Pemerintah;
- tindakan yang diperlukan dalam hal terjadi sengketa
atau perselisihan dalam pelaksanaan Investasi
Pemerintah;
- pelaksanaan Divestasi atas Investasi Pemerintah
termasuk Divestasi yang ditentukan oleh Menteri
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- penyampaian laporan pengelolaan Investasi
Pemerintah;
- pengawasan atas pelaksanaan Investasi Pemerintah
yang dilakukannya;
- berakhirnyaPerjanjianlnvestasi;
j penyelesaian sengketa; dan
- penyampaian tata kelola investasi yang berlaku.

Pasal 20

OIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18
harus memiliki unit yang melaksanakan fungsi:
- perumusan rencana dan strategi investasi;
- pengawasan pelaksanaan investasi; dan
- evaluasi ketaatan pelaksanaan investasi terhadap
rencana dan strategi investasi.

Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan BLU
sebagai OIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan tata
cara penunjukan BUMN dan/atau BHL sebagai OIP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diatur dalam Peraturan
Menteri.
BAB

SK No OO8724 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

Bagian Kesatu
Umum

Pasal22
Pengelolaan Investasi Pemerintah meliputi
- perencanaan;
- pelaksanaan;
- pelaporan;
- pengawasan; dan
- pertanggungjawaban.

Bagian Kedua
Perencanaan

Paragraf 1
Perencanaan Investasi Pemerintah oleh KIP

Pasal 23

(1) KIP menyusun kebijakan umum dan rencana strategis

jangka panjang dan menengah atas Investasi Pemerintah.

(2) Kebijakan umum dan rencana strategis sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri
untuk ditetapkan.

Paragraf 2
Perencanaan Investasi Pemerintah oleh BLU

Pasal24

(1) BLU menyusun rencana jangka panjang dan menengah

atas Investasi Pemerintah berdasarkan kebijakan umum
dan rencana strategis yang telah ditetapkan oleh Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.

(2) Berdasarkan .

SK No OO8725 A

---

PRESIDEN

_12_
(21 Berdasarkan rencana Investasi Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), BLU menyusun rencana
investasi tahunan.

(3) Penyusunan rencana Investasi Pemerintah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan paling
sedikit dengan memperhatikan:
- kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi BLU; dan
- kemampuan BLU untuk mengelola dana.

(4) Rencana investasi tahunan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), disampaikan kepada KIP setelah mendapat
persetujuan unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

Pasal 25

(1) Dalam hal terdapat rencana kebutuhan dana Investasi

Pemerintah yang bersumber dari APBN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, BLU men5rusun
rencana kebutuhan dana Investasi Pemerintah dan
mengusulkan kepada KIP untuk mendapatkan
persetujuan.

(2) Penganggaran atas rencana kebutuhan dana Investasi

Pemerintah yang telah disetujui oleh KIP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3
Perencanaan Investasi Pemerintah oleh
BUMN dan/atau BHL

Pasal 26

(1) Menteri mengusulkan alokasi Investasi Pemerintah yang

akan dikelola oleh BUMN dan/atau BHL dalam APBN
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Berdasarkan alokasi Investasi Pemerintah yang telah
ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN,
Menteri menunjuk BUMN dan/atau BHL untuk bertindak
sebagai OIP.

(3) OIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) men5rusun

rencana kerja pengelolaan Investasi Pemerintah.

(4) OrP

SK No 008726 A

---

TTRESIDEN

_13_

(4) OIP menyampaikan rencana kerja pengelolaan Investasi

Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada
Menteri.

(5) Berdasarkan penunjukan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), Menteri melakukan Perjanjian Investasi dengan
BUMN dan/atau BHL.

Pasal27
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan Investasi
Pemerintah oleh KIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23,
perencanaan Investasi Pemerintah oleh BLU sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25, dan perencanaan
Investasi Pemerintah oleh BUMN dan/atau BHL sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 diat:ur dalam Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Pelaksanaan

Paragraf 1
Saham dan Surat Utang

Pasal 28

'Pemerintah Investasi dalam bentuk saham sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 dan surat utang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan oleh OIP paling sedikit
dengan mempertimbangkan :
- tujuan investasi;
- tingkat risiko dan imbal hasil investasi; dan
- alokasi aset/kebijakan portofolio investasi.

Pasal 29

(1) Pelaksanaan Investasi Pemerintah dalam bentuk saham

dan surat utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
didasarkan pada penilaian kewajaran harga saham dan
surat utang.

(2) Investasi

SK No 008727 A

---

PRESIDEN

(2) Investasi Pemerintah dalam bentuk saham dan/atau

surat utang yang diperdagangkan di bursa efek
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.

Pasal 30

Pelaksanaan Investasi Pemerintah dalam bentuk saham dan
surat utang oleh OIP harus dilakukan oleh tenaga
ahli/profesional yang telah memiliki sertifikasi keahlian di
bidang pasar modal dan/atau di bidang investasi dan
keuangan.

Pasal 31

Dalam proses pengambilan keputusan pelaksanaan Investasi
Pemerintah dalam bentuk saham dan surat utang, OIP harus
melakukan:
- analisis terhadap risiko; dan
- dokumentasi pengambilan keputusan yang dituangkan
dalam kertas kerja analisis yang memadai.

Pasal 32

(1) OIP dapat melakukan alih daya pengelolaan investasinya

kepada Manajer Investasi.
(21 Alih daya pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dituangkan dalam perjanjian.

Pasal 33

Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
paling sedikit harus memenuhi ketentuan:
- memiliki izin usaha sebagai perusahaan efek yang
melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi
dari Otoritas Jasa Keuangan;
- tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa
pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan
usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan;

  • berpengalaman . .

SK No 008728 A

---

FRESIDEN

c berpengalaman mengelola dana paling sedikit
Rp5.000.000.000.0O0,00 (lima triliun rupiah) pada saat
penunjukan sebagai pengelola investasi; dan
d memiliki Wakil Manajer Investasi yang tidak pernah
dikenai sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

Pasal 34

Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
menyampaikan laporan atas kineda pengelolaan
investasi/portofolio Investasi Pemerintah secara berkala
kepada OIP sesuai perjanjian atau sewaktu-waktu
berdasarkan permintaan.

Pasal 35

OIP melakukan evaluasi secara berkala terhadap kinerja
pengelolaan investasi yang dilakukan oleh Manajer Investasi.

Pasal 36

(1) OIP membuka rekening pengelolaan investasi pada Bank

Kustodian.
(21 Bank Kustodian paling sedikit memenuhi kriteria:
- mempunyai status sebagai bank umum;
- minimal cukup sehat selama 12 (dua belas) bulan
terakhir;
- mempunyar izin usaha kustodian dari lembaga yang
berwenang; dan
- memenuhi syarat tambahan dari OIP.

(3) Ketentuan mengenai Bank Kustodian sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal
transaksi saham dan surat utang tidak tercatat dan/atau
tidak diperdagangkan pada bursa efek.
Pasal. . .

SK No OO87?9 A

---

FRESIDEN

Pasal 37

Ketentuan lebih lanjut mengenai Manajer Investasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Bank Kustodian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 diatur dalam
Peraturan Menteri.

Paragraf 2
Investasi Langsung

Pasal 38

(1) Pelaksanaan investasi langsung sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 9 paling sedikit dengan mempertimbangkan:
- tujuan investasi;
- tingkat risiko dan imbal hasil investasi; dan
- kebijakan portofolio investasi.

(2) Pelaksanaan investasi langsung sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) didasarkan pada analisis biaya manfaat
dan/atau metode lain yang relevan.

Pasal 39

(1) Investasi langsung berupa pemberian Pinjaman

sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a dapat
digunakan untuk:
- pembangunan di bidang infrastruktur dan bidang
lainnya; dan/atau
- fasilitas pembiayaan/pendanaan.
(21 Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) digunakan untuk menunjang pelaksanaan program

Pemerintah.

(3) Pemberian Pinjaman dapat dilakukan oleh OIP kepada

BLU, Badan Usaha, dan/atau pemerintah daerah
berdasarkan perjanjian.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Pinjaman
dalam investasi langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal

SK No 008730 A

---

FRESIDEN

Pasal 40

Kerja sama investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf b merupakan perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih
yang masing-masing pihak sepakat untuk melakukan
investasi non permanen.

Pasal 41

Bentuk dan pelaksanaan investasi langsung lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf c diatur oleh
Menteri.

Pasal42
Pemberian Pinjaman dan kerja sama investasi dapat
dilakukan untuk mendukung kerja sama Pemerintah dan
Badan Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Paragraf 3
Divestasi

Pasal 43

(1) OIP melakukan Divestasi sesuai dengan masa jatuh

tempo/waktu yang telah ditentukan.

(2) Dalam keadaan tertentu, OIP dapat melakukan Divestasi

sebelum masa waktu yang telah ditentukan.

(2) (3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat

berupa:
- tujuan Investasi Pemerintah berupa manfaat
ekonomi/ sosial/ lainnya telah tercapai;
- terjadi peningkatan risiko investasi yang dapat
menyebabkan penurunan nilai investasi; dan/atau
- keadaan lain yang disetujui oleh KIP.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Divestasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur
dalam Peraturan Menteri.
Bagian . . .

SK No OO8731 A

---

PRESIDEN

_18_
Bagian Keempat
Pelaporan

Pasal 44

(1) OIP menyusun laporan pelaksanaan Investasi

Pemerintah.
(21 Laporan pelaksanaan Investasi Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- kinerja portofolio Investasi Pemerintah;
- pendapatan Investasi Pemerintah;
- pengelolaan risiko; dan
- informasi penting lainnya.

(3) Laporan pelaksanaan Investasi Pemerintah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KIP.

(4) Selain laporan pelaksanaan Investasi Pemerintah

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), OIP menyampaikan
laporan keuangan kepada KIP.

(5) KIP menyusun ikhtisar laporan pelaksanaan Investasi

Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
menyampaikan kepada Menteri.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan

pelaksanaan Investasi Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pelaporan
keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur
dalam Peraturan Menteri.

Pasal 45

KIP dapat meminta laporan dan/atau informasi lainnya selain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 kepada OIP.

Bagian Kelima
Pengawasan

Pasal 46

KIP melakukan pengawasan atas pengelolaan Investasi
Pemerintah yang dilakukan oleh OIP.
Pasal
SK No OO8732 A

---

PRESIDEN

_19_

Pasal 47

OIP memastikan pelaksanaan Investasi Pemerintah yang
dilakukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan/ atau Perjanjian Investasi.

Pasal 48

(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan

### Pasal 47 meliputi pemantauan, evaluasi, dan

pengendalian.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Menteri.

Bagian Keenam
Pertanggungjawaban

Pasal 49

OIP menjalankan pengelolaan Investasi Pemerintah untuk
kepentingan Pemerintah dan sesuai dengan maksud dan
tujuan Investasi Pemerintah.

Pasal 50

(1) Dalam melaksanakan Investasi Pemerintah sesuai

dengan tugas dan wewenang BLU sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (3) serta sesuai hak dan kewajiban
BUMN dan/atau BHL sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Investasi, Pimpinan/Direksi OIP harus
menerapkan prinsip iktikad baik dan penuh tanggung
jawab.
(21 Dalam hal pelaksanaan Investasi Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat penurunan
nilai investasi, Pimpinan/Direksi OIP tidak dapat
dipertanggungjawabkan atas kerugian investasi dan/atau
kerugian negara apabila dapat membuktikan:
- kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau
kelalaiannya;
b.telah...

SK No 008733 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

- telah melakukan pengelolaan dan pengawasan
dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk
kepentingan dan sesuai dengan tujuan Investasi
Pemerintah;
- tidak mempunyai benturan kepentingan baik
langsung maupun tidak langsung atas tindakan
pengelolaan Investasi Pemerintah; dan
- telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul
atau berlanjutnya penurunan nilai Investasi
Pemerintah tersebut sesuai praktik bisnis yang
sehat.

Pasal 51

(1) KIP bertanggung jawab atas pelaksanaan kewenangan

supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

(2) Dalam hal terjadi kerugian akibat penurLrnan nilai

investasi atas pelaksanaan Investasi Pemerintah yang
dilakukan oleh OIP, KIP dibebaskan dari tanggung jawab
dalam hal:
- telah melakukan fungsi supervisi dengan iktikad
baik dan kehati-hatian untuk kepentingan
Pemerintah dan sesuai dengan maksud dan tujuan
Investasi Pemerintah;
- tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung
maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan
lnvestasi Pemerintah oleh OIP yang mengakibatkan
kerugian; dan
- telah memberikan nasihat kepada OIP untuk
mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian
tersebut.

Pasal 52

(1) OIP harus menerapkan manajemen risiko dan

pengendalian internal atas pengelolaan Investasi
Pemerintah secara efektif dan efisien.

(2) Penerapan

SK No OO8734 A

---

PRESIDEN

-2r-
(21 Penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
- identifikasi, penilaian/penaksiran, dan pengendalian
risiko;
- sistem pelaporan yang bisa memonitor dan
mengelola risiko yang relevan; dan
- toleransi risiko dan strategi investasi.

(3) Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), paling sedikit dilakukan terhadap:

  • lingkunganpengendalian;
  • penilaian risiko;
  • kegiatan pengendalian; dan
  • informasi dan komunikasi.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen risiko dan

pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Menteri.

(5) Manajemen risiko dan pengendalian internal pada OIP

yang berbentuk BUMN dan/atau BHL dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 53

(1) Dalam kondisi tertentu, Menteri dapat menarik dana

Investasi Pemerintah yang dikelola oleh OIP.
(21 Ketentuan mengenai penarikan dana Investasi
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Menteri.
Pasal

SK No 008735 A

---

PRESIDEN

_22_

Pasal 54

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat

(2) huruf a, Pasal 17 ayat (3) huruf a, dan Pasal 19 ayat

(2) huruf b, tidak perlu dilakukan apabila Investasi

Pemerintah dilakukan untuk kegiatan:
- penyelamatan perekonomian nasional; dan/atau
- pelaksanaan program Pemerintah yang mendesak.
(21 Pelaksanaan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan berdasarkan penugasan dari Presiden atau

Menteri selaku Bendahara Umum Negara.

(3) Pelaksanaan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 55

Anggaran yang diperlukan untuk membiayai pelaksanaan
tugas KIP dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran unit kerja di lingkungan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
yang secara struktural mempunyai tugas dan fungsi
manajemen investasi sepanjang belum terdapat Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran satuan kerja KIP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).

Pasal 56

Investasi Pemerintah berupa penyertaan modal negara kepada
BUMN, BHL, dan organisasi/ lembaga keuangan
internasionall badan usaha internasional dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 57

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Badan
Investasi Pemerintah yang telah ada tetap dapat
melaksanakan kewenangan investasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB

SK No 008736 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

_23_

Pasal 58

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan
dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4812)r sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 20ll tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20Ll Nomor \24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 526I), dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 59

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 49 Tahun 2oll tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5261),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 60

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar

SK No 008737 A

---

trRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 September 2019

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2019

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

ti Bidang Hukum dan
ang-undangan,

vanna Djaman

SK No OO871? A

---

PRESIDEN