Langsung ke konten

PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA

PP No. 63 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil
Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
untuk menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang
selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang
diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka
waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
pemerintahan.
3.Prajurit...

SK No 106523 A

---

PRESIDEN

1. Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya
disebut Prajurit TNI adalah warga negara yang
memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara
bertugas mempertahankan, melindungi, dan
memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
1. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang
selanjutnya disebut Anggota Polri adalah warga negara
yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat
negara yang menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat, serta menegakkan hukum.
1. Pejabat Negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya
berada pada lembaga negara yang merupakan alat
kelengkapan negara beserta lembaga negara penunjang
fungsi alat kelengkapan negara, bertugas menjalankan
fungsi untuk dan atas nama negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pensiunan adalah Aparatur Negara yang telah purna
tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya
kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari
Aparatur Negara atau Pensiunan, dan diberikan
manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Penerima Tunjangan adalah warga negara yang
memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima
penghargaan dan/atau penghormatan dari negara
dalam bentuk pemberian Tunjangan sesuai dengan
' ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri.

Pasal 2

Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas Tahun 202l kepada Aparatur Negara,
Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa
dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan
negara.
Pasal3...

SK No 106524 A

---

PRESIDEN

Pasal 3

(1) Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

terdiri atas:
- PNS dan Calon PNS;
- PPPK;
- Prajurit TNI;
- Anggota Polri; dan
- Pejabat Negara.
(21 PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d
termasuk:
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang
ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri;
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan
di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri
maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh
instansi induknya;
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang
tunggu; dan
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang
Diberhentikan Sementara dan gajinya masih
dibayarkan.

(3) Aparatur Negara termasuk:

- Wakil Menteri;
- Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;
- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
- Hakim Ad hoc;
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yang
terdiri atas:
1. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain;
1. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan
lain;
1. Sekretaris atau dengan sebutan lain; dan f atau
1. Anggota,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- Pimpinan .

SK No 106525 A

---

PRESIDEN

- Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan
Umum Daerah yang terdiri atas:
1. Dewan Pengawas; dan
1. Pejabat Pengelola,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri
atas:
1. Dewan Pengawas; dan
1. Dewan Direksi,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak
Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:
1. Menteri;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi;
1. Administrator; atau
1. Pengawas,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
bertugas pada instansi pemerintah, termasuk
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi
pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan
keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan
Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan
Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan
Tinggi Negeri Baru, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(4) Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf e terdiri atas:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis
Permusyawaratan Ralryat;
c.Ketua...

SK No 106526 A

---

PRESIDEN

- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
Ralryat;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
Daerah;
- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung
pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua,
dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali
Hakim Ad hoc;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah
Konstitusi;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa
Keuangan;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
- Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi;
- Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri;
- Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa
dan Berkuasa Penuh;
1. Gubernur dan Wakil Gubernur;
- Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota;
dan
- Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-
Undang.

(5) Pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri

atas:
- Pensiunan PNS;
- Pensiunan Prajurit TNI;
- Pensiunan Anggota Polri; dan
- Pensiunan Pejabat Negara.

(6) Pensiunan Prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) huruf b termasuk:
- Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI;
dan
- Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNl,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai administrasi
Prajurit TNI.

(7) Pensiunan . .

SK No 106527 A

---

PRESIDEN

-7
(71 Pensiunan Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf c termasuk:
- Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri;
dan
- Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai hak-hak Anggota
Polri.

(8) Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2 terdiri atas:
- Penerima Pensiun JandalDuda atau Anak dari PNS
yang Meninggal Dunia atau Tewas;
- Penerima Pensiun Janda/Duda atau Anak, dari
Pensiunan PNS yang Meninggal Dunia sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf a;
- Penerima Pensiun Orang Tua dari PNS yang Tewas
yang tidak mempunyai Istri/Suami dan Anak;
- Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari
Prajurit TNI yang Gugur/Tewas/Meninggal Dunia;
- Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari
Pensiunan Prajurit TNI yang Meninggal Dunia
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b;
- Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari
Anggota Polri yang Gugur/Tewas/Meninggal Dunia;
- Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari
Pensiunan Anggota Polri yang Meninggal Dunia
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c;
- Penerima Pensiun Janda/Duda atau Anak dari
Pejabat Negara yang Meninggal Dunia atau Tewas;
- Penerima Pensiun Janda/Duda atau Anak dari
Pensiunan Pejabat Negara yang Meninggal Dunia
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d; dan
- Penerima Pensiun Orang Tua dari Pejabat Negara
yang Tewas dan tidak mempunyai Istri/Suami dan
Anak,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(9) Penerima...

SK No 106528 A

---

PRESIDEN

(9) Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 terdiri atas:

- Penerima Tunjangan Veteran;
- Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite
Nasional Indonesia Pusat;
- Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis
Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan;
- Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima
Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c;
- Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk
N e derland Indone sis ch Le g er / Koninklij k Maine;
- Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun
Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima
Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI;
- Penerima Tunjangan Pokok Warakawuri/Duda atau
Anak dari Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI;
- Penerima Tunjangan Pokok Orang Tua Prajurit TNI
yang Gugur/Tewas/ Meninggal Dunia dalam
dan/atau oleh karena Dinas dan tidak meninggalkan
Istri/Suami dan Anak;
- Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun
Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima

! Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri;
- Penerima Tunjangan Pokok Warakawuri/Duda atau
Anak dari Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri;
- Penerima Tunjangan Pokok Orang Tua Anggota Polri
yang Gugur/Tewas/ Meninggal Dunia dalam
dan/atau oleh karena Dinas dan tidak meninggalkan
Istri/Suami dan Anak; dan
- Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara,
Prajurit TNI, dan Anggota Polri,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(10) Penerima...

SK No 106529 A

---

PRESIDEN

(10) Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (9) termasuk:
- JandalDuda, Anak, atau Orang Tua Penerima
Tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut
juga sebagai gaji terusan dari PNS atau Pejabat
Negara yang meninggal dunia atau tewas sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai pemberian tunjangan
tambahan penghasilan bagi pensiun janda/duda
PNS;
- JandalDuda atau Anak Penerima Tunjangan
tambahan penghasilan atau yang disebut juga
sebagai pensiun terusan dari Pensiunan PNS atau
Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai pemberian
tunjangan tambahan penghasilan bagi pensiun
janda/duda PNS;
- Warakawr.rri/Duda, Anak, atau Orang Tua penerima
gaji terusan dari Prajurit TNI atau Anggota Polri yang
gugur/ tewas/ meninggal dunia atau yang dinyatakan
hilang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
- Warakawuri/Duda atau Anak Penerima Pensiun
Terusan dari Pensiunan Prajurit TNI atau Pensiunan
Anggota Polri yang meninggal dunia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf j
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan,
telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara
penuh dan terus menerus paling singkat selama
1 (satu) tahun sejak pengangkatan atau .
penandatanganan perjanj ian kerja;
- pendanaan. . .

SK No 106530 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

- pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
- diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan
dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Dalam hal Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara
belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara
penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu)
tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
Tunjangan Hari Raya dan/atau Gaji Ketiga Belas dapat
diberikan apabila:
- telah menandatangani perjanjian kerja dengan
pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan dan flalam
perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak
menerima Tunjangan Hari Raya dan/atau Gaji Ketiga
Belas; atau
- telah ditetapkan menerima Tunjangan Hari Raya
dan/atau Gaji Ketiga Belas oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian dalam surat keputusan
pengangkatannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Lembaga Nonstruktural yang Pimpinan, Anggota, dan

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf f
dan huruf j yang diberikan Tunjangan Hari Raya
dan/atau Gaji Ketiga Belas, ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.

Pasal 5

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana
pNS, dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada
Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam
hal:
- sedang cuti di luar tanggungan negara; atau
- sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di
dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar
oleh instansi tempat penugasan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi PNS,

PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan
Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan
Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai
Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga
Penyiaran Publik, terdiri atas:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan; dan
- tunjangan jabatan atau tunjangan rrmum,
sesuai jabatannya dan I atau pangkatnya.
(21 Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Wakil
Menteri, paling banyak sebesar 85% (delapan puluh lima
persen) dari Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
yang diberikan kepada Menteri.

(3) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi:

- Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;
dan
- Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak
Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:
1. Menteri;
2l Pejabat Pimpinan Tinggi;
1. Administrator...

SK No 016209 A

---

PRESIDEN

_72_
1. Administrator; atau
1. Pengawas,
paling banyak sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas yang diberikan kepada pejabat yang setara
atau setingkat hak keuangannya atau hak
administratifnya.
(41 Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat
Daerah, paling banyak sebesar akumulasi dari Uang
Representasi, Tunjangan Keluarga, dan Tunjangan
Jabatan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan
administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.

(5) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Hakim

Ad hoc, sebesar Tunjangan Hakim Ad hoc sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi:

- Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural; dan
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
bertugas pada Lembaga Nonstruktural,
sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang
meliputi Penghasilan atau dengan sebutan lain yang
diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dengan besaran paling
banyak sesuai dengan Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(7) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi:

- Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan
Umum Daerah; dan
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
bertugas pada Instansi Pemerintah yang
menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan
Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah,
paling banyak sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas yang diberikan kepada PNS pada Badan
Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah
tersebut yang peringkat jabatannya atau gradenya
setara.
Pasa17...

SK No 016208 A

---

PRESIDEN

Pasal 7

Ttrnjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Calon PNS
terdiri atas:
- 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan; dan
- tunjangan umum,
sesuai jabatannya dan I atau pangkat golongan/ruangnya.

Pasal 8

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pensiunan
dan Penerima Pensiun terdiri atas:
- pensiun pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan; dan
- tambahan penghasilan.

Pasal 9

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Penerima
Tunjangan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima
Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 10

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, tidak termasuk:
- tunjangan kinerja;
- tunjangan kinerja daerah atau sebutan lain;
- tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain;
- insentif kinerja;
- insentif kerja;
- tunjangan pengelolaan arsip statis;
- tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan
kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;
- tunjangan pengamanan;
- tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan
dosen atau tunjangan kehormatan;
- tambahan penghasilan bagi guru PNS;
- insentif khusus;
- tunjangan .

SK No 106534 A

---

PRESIDEN

1. tunjangan khusus;
- tunjangan pengabdian;
- tunjangan operasi pengamanan;
- tunjangan selisih penghasilan;
- tunjangan penghidupan luar negeri;
- tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan
peraturan perundang-undangan atau peraturan internal
instansi pemerintah; dan
- tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8,
dan Pasal 9.

### Pasal 1 1

(1) Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja

sebelum tanggal Hari Raya.
(21 Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari
Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

(3) Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), besarannya sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8,
atau Pasal 9, untuk I (satu) bulan pada bulan April
Tahun 2021.

Pasal 12

(1) Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

dibayarkan paling cepat pada bulan Juni.

(2) Dalam hal Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Gaji Ketiga Belas
dapat dibayarkan setelah bulan Juni.

(3) Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

besarannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, atau Pasal 9,
untuk 1 (satu) bulan pada bulan Juni Tahun 202I.

Pasal 13

(1) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, tidak dikenakan potongan
iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Tunjangan...

SK No 106535 A

---

PRESIDEN

(2) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dikenakan pajak penghasilan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan ditanggung pemerintah.

14 . Pasal

(1) Dalam hal Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat

menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya,
Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu)
Tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar.

(2) Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan

atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur
Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari
1 (satu) Tunjangan Hari Raya maka Tunjangan Hari
Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu) Tunjangan Hari
Raya yang nilainya paling besar.

(3) Dalam hal Aparatur Negara dan Pensiunan sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (21, menerima tebih dari
1 (satu) Tunjangan Hari Raya, kelebihan pembayaran
Tunjangan Hari Raya tersebut merupakan utang dan
wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(41 Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima
Pensiun, dan/atau sebagai Penerima Tunjangan,
Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan:
- Tunjangan Hari Raya sebagai Aparatur Negara; dan
- Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun
dan/atau Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima
Tunjangan.

(5) Dalam hal Pensiunan sekaligus sebagai Penerima

Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan,
Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan:
- Tunjangan Hari Raya sebagai Pensiunan; dan
- Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun
dan/atau Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima
Tunjangan.

(6) Dalam hal Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima

Tunjangan, Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan:
- Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun; dan
- Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Tunjangan.

Pasal 15

(1) Dalam hal Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat

menerima lebih dari 1 (satu) Gaji Ketiga Belas, Gaji
Ketiga Belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang
nilainya paling besar.
(21 Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan
atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur
Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari
1 (satu) Gaji Ketiga Belas, Gaji Ketiga Belas yang
dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.

(3) Dalam hal Aparatur Negara dan Pensiunan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat(21, menerima lebih dari
1 (satu) Gaji Ketiga Belas, kelebihan pembayaran Gaji
Ketiga Belas tersebut merupakan utang dan wajib
mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima

Pensiun, dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, Gaji
Ketiga Belas yang dibayarkan:
- Gaji Ketiga Belas sebagai Aparatur Negara; dan
- Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun
dan/atau Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima
Tunjangan.

(5) Dalam hal Pensiunan sekaligus sebagai Penerima

Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, Gaji
Ketiga Belas yang dibayarkan:
- Gaji Ketiga Belas sebagai Pensiunan; dan
- Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau
Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Tunjangan.

(6) Dalam hal Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima

Tunjangan, Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan:
- Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun; dan
- Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Tunjangan.

Pasal 16

Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini dibebankan pada:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:
1. PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi pusat;
1. PPPK yang bekeda pada instansi pusat;
1. Pejabat Negara selain Gubernur, Wakil Gubernur,
Bupati, Walikota, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota;
1. Prajurit TNI;
1. Anggota Polri;
1. Pensiunan;
1. Penerima Pensiun;
1. Penerima Tunjangan;
1. Wakil Menteri;
1. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;
1 1. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
1. Hakim Ad hoc;
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural;
1. Pimpinan Badan Layanan Umum;
1. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik;
1. Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak
Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:
- Menteri;
- Pejabat Pimpinan Tinggi;
- Administrator; atau
- Pengawas;
1. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
bertugas pada instansi pusat, termasuk Pegawai Non-
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada
Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang
menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan
Layanan Umum, Lembaga Penyiaran Publik, dan
Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan
Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri
Baru.
- Anggaran .

SK No 106538 A

---

PRESIDEN

- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:
1. PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah;
1. PPPK yang bekerja pada instansi daerah;
1. Gubernur dan Wakil Gubernur;
1. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota;
1. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat
Daerah;
1. Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah; dan
1. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
bertugas pada pada instansi daerah yang menerapkan
pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum
Daerah.

Pasal 17

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas ,yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan atau ketentuan yang
merupakan pelaksanaan dari:
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 202O tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 202O Kepada
Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan
Penerima Pensiun Atau Tunjangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 132, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6515);

  • Peraturan

SK No 106539 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONES!A

- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 202O terltang
Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan
Ketiga Belas Tahun 202O Kepada Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri
Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 189,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6s4s),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 19

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 202O tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 202O Kepada
Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan
Penerima Pensiun Atau Tunjangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 132, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6515);
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 202O tentang
Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan
Ketiga Belas Tahun 202O Kepada Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri
Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 189,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6s4s),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar. . .

SK No 106540 A

---

PRESIDEN
REPUBLIK lNnqN':514
_20_
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 April 2O2l

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 April 2021

*""1'r1[+nR,'^ilESIA

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan
nistrasi Hukum,

Djaman

SK No 016217 A

---

PRESIDEN