Langsung ke konten

PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI

PP No. 63 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-06-27

Pasal 1

(1) Dalam rangka restrukturisasi Perusahaan Perseroan

(Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia
Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan
(Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 67 Tahun 197 | tentang Pengalihan Bentuk
Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara "Garuda
Indonesian Airways" menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero) dan dalam rangka melaksanakan
Perjanjian Perdamaian yang disahkan
melalui Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat Nomor 42S/Pdt.Sus-
PKPUI2O2L/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 27 Juni 2022
sebagaimana dikuatkan dengan Putusan Kasasi
Mahkamah Agung Nomor 1454 K/Pdt.Sus-Pailitl2022
tanggal 26 September 2022, dilakukan penerbitan saham
baru melalui:
- Penambahan modal dengan hak memesan efek
terlebih dahulu sebesar Rp7.79a.474.788.300,00
(tujuh triliun tujuh ratus sembilan puluh delapan
miliar empat ratus tqiuh puluh empat juta tujuh
ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus rupiah)
yang diambil bagran oleh Negara Republik Indonesia
dalam bentuk dana tunai yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali
dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2022, dan diambil bagian
oleh pemegang saham selain Negara Republik
Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk;
- Penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih
dahulu yang berasal dari konversi Investasi
Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi
Nasional pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk
dalam bentuk obligasi wajib konversi sebesar
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2O2O sebagaimana
ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2O2O; dan
- Penambahan . . .

SK No ll7914A

---

PRESIDEN

- Penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih
dahulu yang bersumber dari konversi utang kreditur
sebesar Rp4.057.989.898.O32,00 (empat triliun lima
puluh tujuh miliar sembilan ratus delapan puluh
sembilan juta delapan ratus sembilan puluh delapan
ribu tiga puluh dua rupiah).
(21 Penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sejumlah 65.594.207.583 (enam puluh lima miliar lima

ratus sembilan puluh empat juta dua ratus tujuh ribu lima
ratus delapan puluh tiga) lembar saham dengan nominal
per lembar saham sebesar Rp196,00 (seratus sembilan
puluh enam rupiah).

Pasal 2

Penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (21 mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan
saham negara yang semula sebesar 60,540/o (enam puluh koma
lima empat persen) menjadi sebesar 64,540/o (enam puluh
empat koma lima empat persen) dari seluruh saham yang
ditempatkan dan disetor pada Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk.

Pasal 3

Perubahan struktur kepemilikan saham negara berlaku sejak
tanggal berlakunya Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda
Indonesia Tbk yang mengakibatkan perubahan struktur
kepemilikan saham negara sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .

SK No 1l79l5A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2022

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3l Desember 2022

,

ttd

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan dan
strasi Hukum,

la ilvanna Djaman

SK No l17916A