(1) Dalam rangka restrukturisasi Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia
Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan
(Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 67 Tahun 197 | tentang Pengalihan Bentuk
Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara "Garuda
Indonesian Airways" menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero) dan dalam rangka melaksanakan
Perjanjian Perdamaian yang disahkan
melalui Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat Nomor 42S/Pdt.Sus-
PKPUI2O2L/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 27 Juni 2022
sebagaimana dikuatkan dengan Putusan Kasasi
Mahkamah Agung Nomor 1454 K/Pdt.Sus-Pailitl2022
tanggal 26 September 2022, dilakukan penerbitan saham
baru melalui:
- Penambahan modal dengan hak memesan efek
terlebih dahulu sebesar Rp7.79a.474.788.300,00
(tujuh triliun tujuh ratus sembilan puluh delapan
miliar empat ratus tqiuh puluh empat juta tujuh
ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus rupiah)
yang diambil bagran oleh Negara Republik Indonesia
dalam bentuk dana tunai yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali
dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2022, dan diambil bagian
oleh pemegang saham selain Negara Republik
Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk;
- Penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih
dahulu yang berasal dari konversi Investasi
Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi
Nasional pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk
dalam bentuk obligasi wajib konversi sebesar
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2O2O sebagaimana
ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2O2O; dan
- Penambahan . . .
SK No ll7914A
---
PRESIDEN
- Penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih
dahulu yang bersumber dari konversi utang kreditur
sebesar Rp4.057.989.898.O32,00 (empat triliun lima
puluh tujuh miliar sembilan ratus delapan puluh
sembilan juta delapan ratus sembilan puluh delapan
ribu tiga puluh dua rupiah).
(21 Penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sejumlah 65.594.207.583 (enam puluh lima miliar lima
ratus sembilan puluh empat juta dua ratus tujuh ribu lima
ratus delapan puluh tiga) lembar saham dengan nominal
per lembar saham sebesar Rp196,00 (seratus sembilan
puluh enam rupiah).
