Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1991 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF LANGSA

PP No. 64 Tahun 1991 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal I huruf e UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
2. Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
3. Wilayah Kecamatan Kota Langsa adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Drt. Tahun 1956 jo.
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Sumatera Utara Nomor 5/650/OE/49 tanggal 27 Januari 1949.

Pasal 2

Membentuk Kota Administratif Langsa dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Timur, Propinsi Daerah Istimewa Aceh.

Pasal 3

Tujuan pembentukan Kota Administratif Langsa adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasilguna dan berdayaguna sebagai sarana bagi pembinaan wilayah, serta sebagai unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.

Pasal 4

(1) Pemerintah Kota Administratif Langsa berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Timur.
(2) Dalam rangka mempercepat dan pengembangan wilayah Kota Adininistratif Langsa, apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Langsa.

Pasal 5

Pemerintah Kota Administratif Langsa menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
a. meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya perkotaan.
b. membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi serta fisik perkotaan;
c. mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Timur pada khususnya.

Pasal 6

(1) Wilayah Kota Administratif Langsa berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Kota Langsa yang meliputi 51 (limapuluh satu) Kelurahan/Desa, yaitu:

1. Desa Pondok Kemuning;

2. Desa Seulalah;

3. Desa Pondok Pabrik;

4. Desa Sidodadi;

5. Desa Sidorejo;

6. Desa Baru;

7. Desa Baroh;

8. Desa Meurandeh;

9. Desa Lueng;

10. Desa Alur Panjang;

11. Desa Sukorejo;

12. Desa Cinta Raja;

13. Desa Matang Cangai;

14. Desa Bukit Meutuah;

15. Desa Alur Merbau;

16. Desa Seunebuk Hutara;

17. Desa Bukit Rata;

18. Desa Metang Seutui;

19. Desa Matang Panjang;

20. Desa Simpang Wie;

21. Desa Asam Pentik;

22. Desa Bukit Pulo;

23. Desa Bukit Medang Ara;

24. Desa Alur Beurawe;

25. Desa Sungai Pauh;

26. Desa Blang;

27. Desa Blang Seunibong;

28. Kelurahan Peukan Langsa;

29. Desa Daulat;

30. Desa Mentia;

31. Desa Kuala Langsa;

32. Desa Telaga VII;

33. Kelurahan Kampung Teungah;

34. Desa Gedubang Aceh;

35. Desa Gedubang Jawa;

36. Desa Raya Bujuk Tunsong;

37. Kelurahan Kampung Jawa;

38. Kelurahan Raya Bujuk Blang Pase;

39. Desa Tualang Teungah;

40. Kelurahan Kampung Matang Seulimeng;

41. Desa Bujuk Beuramo;

42. Kelurahan Raya Bujuk Seulunak;

43. Desa Karang Anyar;

44. Desa Pondok Kelapa;

45. Desa Raya Bujuk Teungah;

46. Desa Lhok Banie;

47. Desa Simpang Lhee;

48. Desa Birum Putung;

49. Desa Seurigit;

50. Desa Alur Dua;

51. Desa Perkampaaungan Timbang Langsa.
(2) Untuk terwujudnya tertib administrasi pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Langsa ditata menjadi 2 (dua) Kecamatan, yaitu:

a. Kecamatan Langsa Timur, yang meliputi

1. Desa Pondok Kemuning;

2. Desa Seulalah;

3. Desa Pondok Pabrik;

4. Desa Sidodadi,

5. Desa Sidorejo;

6. Desa Baru;

7. Desa Baroh;

8. Desa Meurandeh;

9. Desa Lueng;

10. Desa Alur Panjang;

11. Desa Sukorejo;

12. Desa Cinta Raja;

13. Desa Matang Cangai;

14. Desa Bukit Meutuah;

15. Desa Alur Merbau;

16. Desa Seunebuk Hutara;

17. Desa Bukit Rata;

18. Desa Metang Seutui;

19. Desa Matang Panjang;

20. Desa Simpang Wie;

21. Desa Asam Pentik;

22. Desa Bukit Pulo;

23. Desa Bukit Medang Ara;

24. Desa Alur Baurawe;

25. Desa Sungai Pauh;

26. Desa Blang;

27. Desa Blang Seunibong;

28. Kelurahan Peukan Langsa;

29. Desa Daulat;

30. Desa Mentia;

31. Desa Kuala Langsa;

32. Desa Telaga VII;

33. Kelurahan Kampung Teungah.

b. Kecamatan Langsa Barat, yang meliputi:

1. Desa Gedubang Aceh;

2. Desa Gedubang Jawa;

3. Desa Raya Bujuk Tunsong;

4. Kelurahan Kampung Jawa;

5. Kelurahan Raya Bujuk Blang Pase;

6. Desa Tualang Teungah;

7. Kelurahan Kampung Matang Seulimeng;

8. Desa Bujuk Beuramo;

9. Kelurahan Raya Bujuk Seulunak;

10. Desa Karang Anyar;

11. Desa Pondok Kelapa;

12. Desa Raja Bujuk Teungah;

13. Desa Lhok Banie;

14. Desa Simpang Lhee;

15. Desa Birum Putung;

16. Desa Seurigit;

17. Desa Alur Dua;

18. Desa Perkebunan Timbang Langsa.
(3) Pusat Pemerintahan Kota Administratif Langsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berkedudukan di Kota Langsa.
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Langsa Timur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a berkedudukan di Desa Seunebuk Hutara.
(5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Langsa Barat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b berkedudukan di Desa Seurigit.

Pasal 7
(1) Wilayah Kecamatan Langsa setelah dikurangi dengan Kelurahan/Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditata kembali menjadi wilayah Kecamatan baru dengan nama Kecamatan Birem Bayeun.
(2) Wilayah Kecamatan Birem Bayeun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:

1. Desa Benteng;

2. Desa Afdaling II Bukit;

3. Desa Alur Duren;

4. Desa Bukit Tiga;

5. Desa Alur Buluh;

6. Desa Alur Canang;

7. Desa Jambur Labu;

8. Desa Peutow;

9. Desa Kamuning Hulu;

10. Desa Alur Teh;

11. Desa Keude Bayeuk;

12. Desa Birem Rayeuk;

13. Desa Perkebunan Alur;

14. Desa Paya Bili II;

15. Desa Paya Bili I;

16. Desa Aramiah;

17. Desa Paya Peulawi;

18. Desa Paya Tampah;

19. Desa Paya Rambong;

20. Desa Merbau II;

21. Desa Bayeun;

22. Desa Alur Goding;

23. Desa Alur Sentang;

24. Desa Bukit Seutemak;

25. Desa Blang Tualang;

26. Desa Perk Alur Goding II.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Birem Bayeun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berkedudukan di Desa Peutow.

Pasal 8

Susunan organisasi pemerintahan Kota Administratif Langsa ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan setelah

terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 9

Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Kota Administratif Langsa dan Kecamatan Birem Bayeun sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Istimewa Aceh, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Timur, dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Negara.

Pasal 10

(1) Susunan organisasi pemerintahan wilayah Kecamatan Kota Langsa yang telah ada pada saat ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengatur Pola Organisasi Pemerintah Kota Administratif Langsa.
(2) Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Kepala Daerah Tingkat II AcehTimur yang berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan Kota Langsa sebelum ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku bagi Pemerintah Kota Administratif Langsa.

(3) Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status dan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Aceh Timur atas nama Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh.

Pasal 11

(1) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, Kecamatan Kota Langsa sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Drt Tahun 1956jo. Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 5/650/OE/49 tanggal 27 Januari 1949, dihapuskan.
(2) Ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 12

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 1991

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 1991

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd

MOERDIONO