(1) Pimpinan MRP disediakan rumah jabatan beserta
perlengkapannya.
(2) Masing-masing Anggota MRP disediakan rumah dinas
beserta perlengkapannya.
(3) Belanja pemeliharaan rumah jabatan dan/atau rumah
dinas beserta perlengkapannya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada APBD.
(4) Apabila Pimpinan dan Anggota MRP berhenti atau
berakhir masa baktinya, rumah jabatan dan/atau
rumah dinas beserta perlengkapannya diserahkan
kembali dalam keadaan baik kepada Pemerintah
Provinsi.
(5) Dalam hal Pemerintah Provinsi belum dapat
menyediakan rumah jabatan Pimpinan dan/atau rumah
dinas Anggota MRP, kepada yang bersangkutan diberikan
tunjangan perumahan.
(6) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan
setiap bulan yang besarnya:
- Pimpinan MRP 90% (sembilan puluh perseratus) dari
tunjangan perumahan Pimpinan DPRP.
---
- Masing-masing Anggota MRP 90% (sembilan
puluh perseratus) dari tunjangan perumahan
Pimpinan MRP.
1. Diantara Pasal 63 dan Pasal 64 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 63A yang berbunyi sebagai berikut: