Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS

PP No. 64 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 57

Penghasilan bagi Pimpinan dan Anggota MRP terdiri atas:
- Uang Representasi;
- Uang Paket;
- Tunjangan Jabatan;
- Tunjangan Kesejahteraan;
- Tunjangan Keluarga; dan
- Tunjangan Beras.

1. Ketentuan . . .

---

1. Ketentuan Pasal 58 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6)
diubah, sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 58

(1) Pimpinan dan Anggota MRP diberikan Uang

Representasi.

(2) Besarnya Uang Representasi Ketua MRP paling tinggi

90% (sembilan puluh perseratus) dari gaji pokok
Gubernur.

(3) Besarnya Uang Representasi Wakil Ketua MRP paling

tinggi 80% (delapan puluh perseratus) dari Uang
Representasi Ketua MRP.

(4) Besarnya Uang Representasi Anggota MRP paling tinggi

75% (tujuh puluh lima perseratus) dari Uang
Representasi Ketua MRP.

(5) Selain Uang Representasi, kepada Pimpinan dan

Anggota MRP diberikan Tunjangan Keluarga dan
Tunjangan Beras.

(6) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

besarnya sama dengan tunjangan yang berlaku bagi
DPRP.

1. Ketentuan Pasal 59 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 59
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 59

(1) Pimpinan dan Anggota MRP diberikan Uang Paket.

(2) Besarnya Uang Paket sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari Uang
Representasi yang bersangkutan.

1. Ketentuan Pasal 60 diubah, sehingga Pasal 60 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 60

(1) Kepada Pimpinan dan Anggota MRP diberikan Tunjangan

Jabatan.

(2) Kepada Pimpinan dan Anggota Kelompok Kerja diberikan

Tunjangan Kelompok Kerja.

(3) Besarnya . . .

---

(3) Besarnya Tunjangan Jabatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) paling tinggi 145% (seratus empat puluh
lima perseratus) dari Uang Representasi yang
bersangkutan.

(4) Besarnya Tunjangan Kelompok Kerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut:
- Ketua Kelompok Kerja paling tinggi sebesar 7% (tujuh
perseratus) dari Uang Representasi Ketua MRP.
- Wakil Ketua Kelompok Kerja paling tinggi sebesar
5% (lima perseratus) dari Uang Representasi
Ketua MRP.
- Sekretaris Kelompok Kerja sebesar 4% (empat
perseratus) dari Uang Representasi Ketua MRP.
- Anggota Kelompok Kerja sebesar 3% (tiga perseratus)
dari Uang Representasi Ketua MRP.

1. Ketentuan Pasal 63 diubah, sehingga Pasal 63 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 63

(1) Pimpinan MRP disediakan rumah jabatan beserta

perlengkapannya.

(2) Masing-masing Anggota MRP disediakan rumah dinas

beserta perlengkapannya.

(3) Belanja pemeliharaan rumah jabatan dan/atau rumah

dinas beserta perlengkapannya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada APBD.

(4) Apabila Pimpinan dan Anggota MRP berhenti atau

berakhir masa baktinya, rumah jabatan dan/atau
rumah dinas beserta perlengkapannya diserahkan
kembali dalam keadaan baik kepada Pemerintah
Provinsi.

(5) Dalam hal Pemerintah Provinsi belum dapat

menyediakan rumah jabatan Pimpinan dan/atau rumah
dinas Anggota MRP, kepada yang bersangkutan diberikan
tunjangan perumahan.

(6) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan
setiap bulan yang besarnya:
- Pimpinan MRP 90% (sembilan puluh perseratus) dari
tunjangan perumahan Pimpinan DPRP.

  • Masing-masing . . .

---

- Masing-masing Anggota MRP 90% (sembilan
puluh perseratus) dari tunjangan perumahan
Pimpinan MRP.

1. Diantara Pasal 63 dan Pasal 64 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 63A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 63

(1) Pimpinan MRP disediakan masing-masing 1 (satu) unit

kendaraan dinas.

(2) Apabila Pimpinan MRP berhenti atau berakhir masa

baktinya, kendaraan dinas diserahkan kembali dalam
keadaan baik kepada Pemerintah Provinsi.

1. Diantara Pasal 64 dan Pasal 65 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 64A dan Pasal 64B yang berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 64

(1) Selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 57, kepada Pimpinan dan Anggota MRP diberikan

penerimaan lain berupa Tunjangan Komunikasi Intensif
dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan
dan Anggota MRP.

(2) Tunjangan Komunikasi Intensif sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diberikan setiap bulan sebesar:
- Ketua MRP paling tinggi 5 (lima) kali Uang
Representasi yang bersangkutan.
- Masing-masing Wakil Ketua MRP paling tinggi
4 (empat) kali Uang Representasi yang bersangkutan.
- Masing-masing Anggota MRP paling tinggi 3 (tiga) kali
Uang Representasi yang bersangkutan.

Pasal 64

(1) Pajak penghasilan Pasal 21 Pimpinan dan Anggota MRP

atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57
dibebankan pada APBD.

(2) Pajak penghasilan Pasal 21 Pimpinan dan Anggota MRP

atas penerimaan tunjangan perumahan sebagaimana

dimaksud . . .

---

dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dan Tunjangan
Komunikasi Intensif sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 64A ayat (1) dibebankan kepada yang

bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

1. Ketentuan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan
ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 65
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 65

(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas MRP disediakan

belanja penunjang kegiatan yang diuraikan ke dalam
jenis belanja sebagai berikut:
- Belanja Pegawai;
- Belanja Barang dan Jasa; dan
- Belanja Modal.

(2) Belanja penunjang kegiatan MRP sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dianggarkan pada pos sekretariat MRP
yang disusun berdasarkan rencana kerja yang
ditetapkan MRP.

(3) Besarnya belanja penunjang kegiatan MRP sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan
kemampuan keuangan Provinsi dan tidak melebihi
belanja penunjang kegiatan DPRP.

1. Diantara Pasal 67 dan Pasal 68 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 67A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 67

Penganggaran atau tindakan yang berakibat pengeluaran
atas beban belanja MRP untuk tujuan lain di luar ketentuan
yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan
melanggar hukum.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Oktober 2008

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Oktober 2008

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---

---