Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Asuransi Kredit Indonesia yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun
1971 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia
untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam
Bidang Perasuransian Kredit.
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2009-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Perundang-undangan (1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Anggaran Peraturan
Pendapatanditjendan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar
Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar
rupiah).
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar …
---
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2009
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Perundang-undangan
REPUBLIK
INDONESIA, Peraturan ttd
ditjen PATRIALIS AKBAR
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,
