Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu proses perencanaan, pemanfaatan,
pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil antar sektor, antara
Pemerintah dan pemerintah daerah, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan
manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
1. Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh
perubahan di darat dan laut.
1. Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer
1 / 19
---
www.hukumonline.com
persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
1. Mitigasi Bencana adalah upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik secara struktur atau fisik melalui
pembangunan fisik alami dan/atau buatan maupun non struktur atau non fisik melalui peningkatan
kemampuan menghadapi ancaman bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
1. Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat dengan RSWP-3-K
adalah rencana yang memuat arah kebijakan lintas sektor untuk kawasan perencanaan pembangunan
melalui penetapan tujuan, sasaran dan strategi yang luas, serta target pelaksanaan dengan indikator yang
tepat untuk memantau rencana tingkat nasional.
1. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat dengan RZWP-3-K
adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai
dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang
boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah
memperoleh izin.
1. Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat dengan RPWP-
3-K adalah rencana yang memuat susunan kerangka kebijakan, prosedur, dan tanggung jawab dalam
rangka pengoordinasian pengambilan keputusan di antara berbagai lembaga/instansi pemerintah
mengenai kesepakatan penggunaan sumber daya atau kegiatan pembangunan di zona yang ditetapkan.
1. Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat RAPWP-3-
K adalah tindak lanjut rencana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memuat tujuan,
sasaran, anggaran, dan jadwal untuk satu atau beberapa tahun ke depan secara terkoordinasi untuk
melaksanakan berbagai kegiatan yang diperlukan oleh instansi Pemerintah, pemerintah daerah, dan
pemangku kepentingan lainnya guna mencapai hasil pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau
kecil di setiap kawasan perencanaan.
1. Bencana Pesisir adalah kejadian karena peristiwa alam atau karena perbuatan orang yang menimbulkan
perubahan sifat fisik dan/atau hayati pesisir dan mengakibatkan korban jiwa, harta, dan/atau kerusakan di
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
1. Peta Rawan Bencana adalah peta ancaman bahaya yang menggambarkan tingkat bahaya pada suatu
daerah pada waktu tertentu.
1. Peta Risiko Bencana adalah peta yang menggambarkan tingkat risiko satu jenis ancaman bencana pada
suatu daerah pada waktu tertentu yang bersifat dinamis dan merupakan hasil perpaduan antara peta
ancaman bahaya (hazard map) dan peta kerentanan (vulnerability map).
1. Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan hukum.
1. Masyarakat adalah masyarakat adat dan masyarakat lokal yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-
pulau kecil.
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
