Langsung ke konten

MITIGASI BENCANA DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PP No. 64 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2010-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu proses perencanaan, pemanfaatan,
pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil antar sektor, antara
Pemerintah dan pemerintah daerah, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan
manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

1. Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh
perubahan di darat dan laut.

1. Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer

1 / 19

---

www.hukumonline.com

persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.

1. Mitigasi Bencana adalah upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik secara struktur atau fisik melalui
pembangunan fisik alami dan/atau buatan maupun non struktur atau non fisik melalui peningkatan
kemampuan menghadapi ancaman bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

1. Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat dengan RSWP-3-K
adalah rencana yang memuat arah kebijakan lintas sektor untuk kawasan perencanaan pembangunan
melalui penetapan tujuan, sasaran dan strategi yang luas, serta target pelaksanaan dengan indikator yang
tepat untuk memantau rencana tingkat nasional.

1. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat dengan RZWP-3-K
adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai
dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang
boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah
memperoleh izin.

1. Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat dengan RPWP-
3-K adalah rencana yang memuat susunan kerangka kebijakan, prosedur, dan tanggung jawab dalam
rangka pengoordinasian pengambilan keputusan di antara berbagai lembaga/instansi pemerintah
mengenai kesepakatan penggunaan sumber daya atau kegiatan pembangunan di zona yang ditetapkan.

1. Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat RAPWP-3-
K adalah tindak lanjut rencana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memuat tujuan,
sasaran, anggaran, dan jadwal untuk satu atau beberapa tahun ke depan secara terkoordinasi untuk
melaksanakan berbagai kegiatan yang diperlukan oleh instansi Pemerintah, pemerintah daerah, dan
pemangku kepentingan lainnya guna mencapai hasil pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau
kecil di setiap kawasan perencanaan.

1. Bencana Pesisir adalah kejadian karena peristiwa alam atau karena perbuatan orang yang menimbulkan
perubahan sifat fisik dan/atau hayati pesisir dan mengakibatkan korban jiwa, harta, dan/atau kerusakan di
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

1. Peta Rawan Bencana adalah peta ancaman bahaya yang menggambarkan tingkat bahaya pada suatu
daerah pada waktu tertentu.

1. Peta Risiko Bencana adalah peta yang menggambarkan tingkat risiko satu jenis ancaman bencana pada
suatu daerah pada waktu tertentu yang bersifat dinamis dan merupakan hasil perpaduan antara peta
ancaman bahaya (hazard map) dan peta kerentanan (vulnerability map).

1. Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan hukum.

1. Masyarakat adalah masyarakat adat dan masyarakat lokal yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-
pulau kecil.

1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi:

  • jenis, tingkat risiko, dan wilayah bencana;

2 / 19

---

www.hukumonline.com

  • kegiatan mitigasi bencana;
  • mitigasi bencana dalam perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;

- mitigasi terhadap kegiatan yang berpotensi mengakibatkan kerusakan wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil;

  • tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat;
  • monitoring dan evaluasi; dan
  • pembiayaan.

Pasal 3

(1) Bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dapat diakibatkan karena:

  • peristiwa alam; atau
  • perbuatan orang.

(2) Bencana yang diakibatkan karena peristiwa alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi

jenis bencana:

  • gempa bumi;
  • tsunami;
  • gelombang ekstrim;
  • gelombang laut berbahaya;
  • letusan gunung api;
  • banjir;
  • kenaikan paras muka air laut;
  • tanah longsor;
  • erosi pantai;
  • angin puting beliung; dan
  • jenis bencana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Bencana yang diakibatkan karena perbuatan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi

jenis bencana:

  • banjir;
  • kenaikan paras muka air laut;
  • tanah longsor; dan
  • erosi pantai.

3 / 19

---

www.hukumonline.com

Pasal 4

(1) Tingkat risiko bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dikelompokkan menjadi:

  • risiko tinggi;
  • risiko sedang; dan
  • risiko rendah.

(2) Tingkat risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan analisis bahaya dan

kerentanan.

(3) Tingkat risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh instansi yang membidangi

urusan penanggulangan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Wilayah bencana merupakan luasan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang diprediksi terkena

dampak bencana dalam rentang waktu tertentu.

(2) Wilayah bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan:

  • identifikasi jenis bencana;
  • pengkajian ancaman bencana; dan
  • analisis mengenai daerah yang diprediksi terkena dampak bencana.

(3) Wilayah bencana dikelompokkan dalam skala:

  • nasional;
  • provinsi; dan
  • kabupaten/kota.

KECIL

Pasal 6

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan

pulau-pulau kecil wajib memuat mitigasi bencana.

(2) Mitigasi bencana merupakan bagian dari rencana penanggulangan bencana.

Pasal 7

Perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
meliputi:

  • RSWP-3-K;
  • RZWP-3-K;
  • RPWP-3-K; dan

4 / 19

---

www.hukumonline.com

  • RAPWP-3-K.

Pasal 8

RSWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a wajib memuat isu, visi, misi, strategi, kebijakan, dan
program yang memasukkan mitigasi bencana.

Pasal 9

(1) RZWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b disusun dengan mengacu pada RSWP-3-K.

(2) RZWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mempertimbangkan peta rawan bencana dan peta

risiko bencana.

(3) Peta rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dan ditetapkan oleh instansi yang

berwenang dan diinformasikan kepada masyarakat.

(4) Peta risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan pedoman yang

ditetapkan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan bencana.

Pasal 10

(1) RPWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c disusun dengan mengacu pada RZWP-3-K.

(2) RPWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memasukkan rencana mitigasi bencana.

(3) Rencana mitigasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan bagian dari Rencana

Penanggulangan Bencana Daerah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

(4) Rencana mitigasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi pilihan tindakan

penanggulangan bencana yang bersifat struktur/fisik dan/atau non struktur/non fisik dan pelaku kegiatan
penanggulangan bencana.

Pasal 11

(1) RAPWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d disusun dengan mengacu pada RPWP-3-K.

(2) RAPWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memasukkan kegiatan mitigasi bencana yang

ada dalam Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana.

(3) Kegiatan mitigasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan struktur/fisik dan/atau

non struktur/non fisik mitigasi bencana yang berdampak langsung dalam pengurangan risiko.

(4) Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan

oleh instansi yang berwenang.

Pasal 12

(1) Dalam hal Rencana Penanggulangan Bencana Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3)

belum ditetapkan, satuan kerja perangkat daerah yang membidangi kelautan dan perikanan menyusun
rencana mitigasi bencana untuk dimasukkan ke dalam RPWP-3-K.

(2) Dalam hal Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11

ayat (4) belum ditetapkan, satuan kerja perangkat daerah yang membidangi kelautan dan perikanan
menyusun kegiatan mitigasi bencana untuk dimasukkan ke dalam RAPWP-3-K.

5 / 19

---

www.hukumonline.com

Pasal 13

(1) Penyelenggaraan mitigasi bencana mengacu pada perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-

pulau kecil.

(2) Setiap orang yang melakukan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang berpotensi

mengakibatkan kerusakan dan dampak penting wajib melakukan mitigasi.

(3) Mitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengacu pada dokumen analisis

mengenai dampak lingkungan.

(4) Setiap orang dalam melakukan mitigasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) wajib memperhatikan aspek:

  • sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat;
  • kelestarian lingkungan hidup;
  • kemanfaatan dan efektivitas; dan
  • lingkup luas wilayah.

Pasal 14

Mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilakukan melalui kegiatan:

  • struktur/fisik; dan/atau
  • non struktur/non fisik

Pasal 15

(1) Kegiatan struktur/fisik untuk mitigasi terhadap jenis bencana gempa bumi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi:

  • penggunaan konstruksi bangunan tahan gempa;
  • penyediaan tempat logistik;
  • penyediaan prasarana dan sarana kesehatan; dan
  • penyediaan prasarana dan sarana evakuasi.

(2) Kegiatan struktur/fisik untuk mitigasi terhadap jenis bencana tsunami sebagaimana dimaksud dalam Pasal

3 ayat (2) huruf b meliputi:

  • penyediaan sistem peringatan dini;
  • penggunaan bangunan peredam tsunami;
  • penyediaan fasilitas penyelamatan diri;
  • penggunaan konstruksi bangunan ramah bencana tsunami;
  • penyediaan prasarana dan sarana kesehatan;

6 / 19

---

www.hukumonline.com

  • vegetasi pantai; dan
  • pengelolaan ekosistem pesisir.

(3) Kegiatan struktur/fisik untuk mitigasi terhadap jenis bencana gelombang ekstrim sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi:

  • penyediaan sistem peringatan dini;
  • penggunaan bangunan peredam gelombang ekstrim;
  • vegetasi pantai; dan
  • pengelolaan ekosistem pesisir.

(4) Kegiatan struktur/fisik untuk mitigasi terhadap jenis bencana gelombang laut berbahaya sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d melalui penyediaan sistem peringatan dini.

(5) Kegiatan struktur/fisik untuk mitigasi terhadap jenis bencana letusan gunung api sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e meliputi:

  • penyediaan sistem peringatan dini;
  • penyediaan bunker;
  • pembangunan jalur lahar; dan
  • penyediaan prasarana dan sarana evakuasi.

(6) Kegiatan struktur/fisik untuk mitigasi terhadap jenis bencana banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

ayat (2) huruf f dan ayat (3) huruf a meliputi:

  • penyediaan sistem peringatan dini;
  • pembangunan bangunan pengendalian banjir; dan
  • penyediaan prasarana dan sarana evakuasi.

(7) Kegiatan struktur/fisik untuk mitigasi terhadap jenis bencana kenaikan paras muka air laut sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g dan ayat (3) huruf b meliputi:

  • pembangunan bangunan pelindung pantai;
  • penyediaan pompa air;
  • penggunaan konstruksi bangunan yang beradaptasi pada kenaikan paras muka air laut;
  • vegetasi pantai; dan
  • pengelolaan ekosistem pesisir.

(8) Kegiatan struktur/fisik untuk mitigasi terhadap jenis bencana tanah longsor sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat (2) huruf h dan ayat (3) huruf c meliputi:

  • perkuatan lereng;
  • pembangunan jaringan drainase lereng; dan
  • pengaturan geometri lereng dengan pelandaian lereng atau pembuatan terasering.

(9) Kegiatan struktur/fisik untuk mitigasi terhadap jenis bencana erosi pantai sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat (2) huruf i dan ayat (3) huruf d meliputi:

  • pembangunan bangunan pelindung pantai;
  • peremajaan pantai;

7 / 19

---

www.hukumonline.com

  • vegetasi pantai; dan
  • pengelolaan ekosistem pesisir.

(10) Kegiatan struktur/fisik untuk mitigasi terhadap jenis bencana angin puting beliung sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 ayat (2) huruf j meliputi:

  • penyediaan sistem peringatan dini;
  • penggunaan konstruksi tahan angin; dan
  • penanaman vegetasi pantai.

Pasal 16

(1) Kegiatan non struktur/non fisik untuk mitigasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b

meliputi:

  • penyusunan peraturan perundang-undangan;
  • penyusunan peta rawan bencana;
  • penyusunan peta risiko bencana;
  • penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal);
  • penyusunan tata ruang;
  • penyusunan zonasi; dan
  • pendidikan, penyuluhan, dan penyadaran masyarakat.

(2) Penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi

kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria mitigasi bencana.

(3) Penyusunan peta rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan

potensi bencana atau ancaman bahaya.

(4) Penyusunan peta risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan

aspek kerentanan, potensi bencana atau ancaman bahaya dan tingkat kemampuan serta kapasitas
pemangku kepentingan dan kelembagaan.

(5) Penyusunan amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi kegiatan kajian mengenai

dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

(6) Penyusunan tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi kegiatan penyusunan

rencana tata ruang yang terdiri atas pola ruang dan struktur ruang daratan berbasis mitigasi bencana.

(7) Penyusunan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi kegiatan penyusunan rencana

zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di perairan berbasis mitigasi bencana.

(8) Pendidikan, penyuluhan, dan penyadaran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g

dilakukan melalui latihan, gladi, simulasi, lokakarya serta peningkatan kesiapsiagaan masyarakat
mengenai upaya mengurangi risiko bencana.

Pasal 17

(1) Mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan tingkat risiko tinggi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dititikberatkan pada kegiatan non struktur/non fisik

8 / 19

---

www.hukumonline.com

(2) Mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan tingkat risiko sedang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan melalui kombinasi kegiatan struktur/fisik dan non
struktur/non fisik yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik wilayah.

(3) Mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan tingkat risiko rendah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dititikberatkan pada kegiatan struktur/fisik.

Pasal 18

(1) Pemerintah menyelenggarakan mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil lintas provinsi

dan Kawasan Strategis Nasional Tertentu.

(2) Pemerintah provinsi menyelenggarakan mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam

kewenangan dan lintas kabupaten/kota.

(3) Pemerintah kabupaten/kota menyelenggarakan mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil

dalam kewenangan kabupaten/kota.

Pasal 19

Masyarakat dalam kegiatan mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bertanggung jawab:

- menjaga lingkungan, memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian fungsi
lingkungan hidup;

  • melakukan kegiatan mitigasi bencana bagi aktifitasnya dan pemanfaatan lainnya; dan

- memberikan informasi mengenai bahaya dan/atau perusakan lingkungan di wilayah pesisir dan pulau-
pulau kecil.

Bagian Kesatu

Monitoring

Pasal 20

Monitoring mitigasi bencana diperlukan sebagai upaya untuk memantau secara terus-menerus proses
perencanaan dan pelaksanaan mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk mengurangi
dampak bencana yang akan terjadi.

9 / 19

---

www.hukumonline.com

Pasal 21

(1) Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan oleh instansi yang berwenang dan dapat

melibatkan lembaga perencanaan pembangunan nasional dan daerah, sebagai bahan evaluasi
menyeluruh dalam mitigasi bencana.

(2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Bagian Kedua

Evaluasi

Pasal 22

Evaluasi mitigasi bencana dilakukan dalam rangka kaji ulang hasil pelaksanaan mitigasi bencana di wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil agar sesuai dengan tujuan perencanaan pengelolaan dan pemanfaatan wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil.

Pasal 23

(1) Evaluasi mitigasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan oleh Menteri,

menteri/pimpinan lembaga pemerintahan non kementerian terkait untuk pelaksanaan mitigasi bencana di
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang bersifat lintas provinsi dan Kawasan Strategis Nasional
Tertentu.

(2) Evaluasi mitigasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan oleh gubernur untuk

pelaksanaan mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam kewenangan dan lintas
kabupaten/kota.

(3) Evaluasi mitigasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan oleh bupati/walikota untuk

pelaksanaan mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam kewenangan
kabupaten/kota.

Pasal 24

Mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.

Pasal 25

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan
mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan

10 / 19

---

www.hukumonline.com

dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 26

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 27 Agustus 2010

INDONESIA,

Ttd.

Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 30 Agustus 2010

Ttd.

11 / 19

---

www.hukumonline.com