Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya
disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang
mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan
pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh
penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang
diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan
Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara
serta badan swasta atau perorangan yang diberi tugas
menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang
sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
1. Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada
Ombudsman adalah sistem yang digunakan untuk
mengelola fungsi-fungsi manajemen sumber daya
manusia pada Ombudsman berdasarkan kompetensi dan
kinerja dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan
kewenangan, guna mendukung pencapaian tujuan
Ombudsman.
1. Asisten . . .
---
1. Asisten Ombudsman adalah pegawai yang diangkat oleh
Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat
anggota Ombudsman untuk membantu Ombudsman
dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya.
1. Sumber Daya Manusia pada Ombudsman adalah Asisten
Ombudsman dan pegawai negeri di lingkungan
Sekretariat Jenderal Ombudsman.
1. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal
Ombudsman Republik Indonesia.
1. Perwakilan Ombudsman adalah kantor Ombudsman di
provinsi atau kabupaten/kota yang mempunyai
hubungan hierarkis dengan Ombudsman.
